Sikap Gereja Katolik
Menanggapi Penutupan Gereja-Gereja di Indonesia

Oleh: Rm. Godlif J. Sianipar O.Carm

Ada Apa Indonesia?
“Masalah pendirian negara,”demikian tulis Kant, ”…dapat dipecahkan bahkan oleh suatu bangsa setan-setan (asalkan mereka memiliki akal)”, (dikutip dari Hardiman, 2004). Kutipan ini menarik hati saya untuk kita pikirkan bersama. Saya berpendapat bahwa ide Kant ini adalah suatu gagasan besar yang mau mengatakan bahwa penggunaan akal budi yang lurus dan tulus tidak akan menghancurkan suatu bangsa. Bila gagasan ini diimplementasikan di bumi Indonesia yang sangat pluralis, kita tidak akan mengalami peristiwa-peristiwa konflik SARA seperti yang telah terjadi selama ini. Konflik SARA sering terjadi di Indonesia karena masing-masing golongan tidak lagi menggunakan akal budinya secara lurus dan tulus, tetapi lebih memperjuangkan ideologinya masing-masing sebagai sesuatu yang paling benar.
Mungkin kita masih ingat kasus konflik SARA yang terjadi di Situbondo (1996), Solo – Tasikmalaya – Bekasi (1998), dan Kupang dimana banyak gereja dan beberapa mesjid dibakar sebagai akibat konflik SARA yang tak terselesaikan, dan bahkan hingga sekarang kasus Poso, yang kita tidak tahu kapan akan berakhir. Inilah wajah Indonesia saat ini, konflik SARA yang menimbulkan kerugian yang besar dan gangguan jiwa bagi yang mengalaminya. Akankah Indonesia, Negara yang menjamin kebebasan beragama ini terus seperti ini? Ada yang mengatakan bahwa konflik SARA itu adalah permainan politis dari orang atau kelompok tertentu. Kalau itu memang benar, bagaimana kita sebagai pemuka agama menyikapinya guna menjaga kebersatuan Indonesia?

Peran Pemerintah?
Negara (UUD pasal 29) menetapkan bahwa Indonesia adalah Negara yang berkeTuhanan yang Maha Esa, dan menjamin kebebasan beragama bagi setiap warganya. Ini juga terimplementasi dalam pasal 6 UUD yang menjamin tidak adanya relasi jabatan presiden dengan agama tertentu di Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya, apa yang terjadi?
Bukti yang paling signifikan adalah bahwa dalam konteks bernegara banyak umat beragama lebih mengedepankan ajaran-ajaran agamanya ketimbang Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang Dasar bernegara diremehkan, atau hanya diterima sejauh itu sesuai dengan ideologi agama masing-masing kelompok. Misalnya, terkait dengan pasal 6 UUD, kapan di Negara kita pernah terpilih seorang presiden yang beragama Katolik atau agama yang lain minoritas di Indonesia? Di India, presidennya sekarang adalah seorang Sikh, dan ketua partai terbesar di India sekarang adalah Sonya Gandhi, keturunan Itali dan beragama Katolik. Masih banyak contoh lain yang pesannya adalah adanya usaha membedakan konteks dalam hidup bernegara dan hidup beragama.
Indonesia memang memiliki UUD yang menjamin kebebasan beragama tetapi miskin implementasi. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelaksana dan penjaga gawang Konstitusi ini kurang awas dan bahkan cenderung memegang “don’t ask don’t tell policy”. Kredibilitas pemerintah dalam menjalankan konstitusi kadang kelihatan mandul dan kurang jantan. Sampai sekarang sekalipun kita telah melakukan pemilihan presiden secara langsung, ketidak-percayaan rakyat terhadap pemerintah belum pulih seratus persen. Contoh saja, kekuatan hukum apa yang menjadi dasar SKB dua menteri yang mengatur soal pendirian rumah ibadat? UUD Negara kita tidak pernah mengatur soal itu. Lalu, kalau pemerintah mengeluarkan peraturan yang sudah sesuai dengan UUD, penafsiran UUD yang mana yang dipakai oleh pemerintah? Bukankah dibuatnya peraturan perundang-undangan itu seharusnya memperlancar implementasi UUD yang menjamin kebebasan beragama termasuk dengan mewujudkan hak untuk memiliki rumah ibadat? Disini kelihatan bahwa penafsiran pemerintah akan konstitusi tidak sejalan dengan pemahaman rakyat kebanyakan. Apakah pemerintahan yang seperti ini masih kredible di Negara demokrasi Indonesia? SKB peraturan pendirian rumah ibadat ini memang harus dicabut supaya Indonesia sebagai Negara Kesatuan tetap bersatu. Keputusan politis klasik seperti SKB ini sudah out of date.

Peran Gereja?
Peran Gereja sebagai institusi agama walaupun tidak diatur dalam konstitusi, sangat besar dalam meredam dan menghindari konflik SARA di Indonesia. Dalam konteks bernegara, bila pemerintah beranggapan bahwa peran agama tidak signifikan dalam menjalin relasi antar umat beragama, adalah keliru. Lembaga-lembaga agama sampai saat ini telah berfungsi bukan hanya sebagai lembaga spiritual saja, tetapi telah juga menjadi lembaga sosial, dimana orang-orang berinteraksi satu sama lain dengan tidak terbatas hanya pada soal-soal agama saja tetapi juga hal-hal yang terkait dengan kepantasan hidup: upah minimum, pendidikan, keadilan, dan kebebasan bersuara.
Gereja Katolik sejak dari Konsili Vatikan II tahun 1965 telah mengajarkan umatnya akan benih-benih yang baik dari ajaran iman pada agama lain. Ajaran katolik tentang hal ini telah dimuat dalam dokumentasi yang tertulis. Dengan demikian Gereja katolik tidak berkepentingan dengan isu-isu pemurtadan atau kristenisasi yang selama ini selalu menjadi pemicu konflik SARA di Indonesia. Gereja katolik menafsirkan seruan Yesus dalam Injil Matius 28, 16-20 “Pergilah dan jadikanlah semua bangsa muridKu dan baptislah mereka …” bukan pertama-tama untuk membaptis orang-orang yang bukan Katolik, tetapi mengajarkan mereka akan ajaran-ajaran Yesus. Mengajar disini bukan berarti indoktrinasi, tetapi mengajar lewat teladan hidup dari orang-orang katolik itu sendiri.
Isu pemurtadan atau kristenisasi pada saat ini bukan hanya datang dari kaum Muslim saja, tetapi juga dari agama-agama lain. Telah banyak orang-orang katolik yang menyeberang ke gereja atau agama lain karena iming-iming jabatan di instansi pemerintahan dan bantuan material. Ajakan pemurtadan ini biasanya dengan sangat agresif dijalankan oleh gereja-gereja yang bukan anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia). Penafsiran mereka atas Matius 28 “Baptislah” menjadi pendorong gerakan pemurtadan ini. Isu pemurtadan dari pihak gereja yang bukan anggota PGI ini harus juga menjadi pemikiran para anggota dialog antar umat beragama agar terjadi dialog yang tulus dan sejati. Kita tidak bisa begitu saja membiarkan isu ini berjalan terus karena ini akan mencoreng niat-niat baik dan karitas tanpa balas budi dari Gereja-Gereja lain dalam relasinya dengan agama lain.

Win-Win Solution?

Konflik SARA adalah masalah yang kompleks. Tetapi kalau kita mengikuti jalan pikiran Kant seperti yang diatas, konflik tersebut bisa dihindari. Netralitas pemerintah selama ini memang belum kelihatan, dan kita membutuhkan suatu pemerintahan yang bisa berdiri diatas semua pihak dan golongan. Dalam kontraknya, Indonesia sebagai Negara kesatuan tidak dipimpin oleh agama tertentu atau kelompok tertentu. Indonesia sebagai Negara pluralis dan demokratis seharusnya dipimpin oleh akal budi yang lurus dan tulus.
Negara Indonesia adalah Negara Pancasila dan bukan Negara Agama. Pemberlakuan proporsionalitas (mayoritas-minoritas) seperti yang terjadi selama ini tidak boleh mempengaruhi (mengurangi atau menambahi) hak-hak azasi manusia. Mereka yang mayoritas tidak memiliki dasar hukum untuk mengaku sebagai pemilik hak azasi yang lebih penuh ketimbang mereka yang minoritas. Seandainya saja azas proporsionalitas ini diberlakukan di Negara kita, dengan sendirinya pemilu yang mahal itu tidak diperlukan. Pemilihan wakil rakyat cukup dilakukan dengan menghitung statistik penduduk dan menyusun DPR berdasarkan statistik tersebut.
Ke depan, seandainya pemerintah tetap bersikukuh ingin mengatur pendirian rumah ibadah di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu ada kriteria yang jelas, aplikatif dan tidak bebas penafsiran atas undang-undang tersebut. Peraturan itu tidak boleh dimasudkan sebagai alat formalitas untuk mencegah pendirian gereja. Di Negara yang pluralis seperti Indonesia, perundang-undangan yang ambivalen akan memicu konflik kepentingan dalam penafsiran, dan akan melahirkan kekerasan. Kedua, perundang-undangan ini juga perlu mengeksplisitkan kriteria pemurtadan yang tidak bisa diterima oleh pemerintah dan bersama-sama dengan institusi-institusi agama lainnya. Tanpa adanya usaha pengeksplisitan ini, kita hanya main kucing-kucingan saja! Ketiga, perundang-undangan itu perlu mengeksplisitkan juga siapa yang akan menjamin bahwa perundang-undangan itu terimplementasi dengan baik dan akurat seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang. Selama ini Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) telah sering dipercayakan untuk menangani masalah-masalah konflik agama. Tetapi forum ini cenderung didominasi oleh agama Islam. Apakah forum ini cukup netral untuk menjamin bahwa undang-undang itu akan terimplementasi? Bagaimana kalau penjamin itu diserahkan pada lembaga yang cinta kebenaran, seperti KWI?

Penutup
Ongkos kebebasan beragama dalam UUD Negara kita memang harus dibayar mahal. Pemerintah harus netral dan berdiri di atas semua golongan. Konteks bernegara harus dibuat terpisah dari konteks beragama. Orang-orang Indonesia adalah warga Negara yang beragama, bukan umat beragama yang bernegara. Persatuan Indonesia hanya bisa dipertahankan kalau pluralitas dijaga dan dihormati.

(Rm. Godlif Sianipar, Kandidat Doktor di Catholic University of America, Wahington D.C.)

     

 


FastCounter by bCentral