|
 |
|
Sikap Gereja Katolik
Menanggapi Penutupan Gereja-Gereja di Indonesia
Oleh: Rm. Godlif J. Sianipar O.Carm
Ada Apa Indonesia?
“Masalah pendirian negara,”demikian tulis Kant, ”…dapat
dipecahkan bahkan oleh suatu bangsa setan-setan (asalkan
mereka memiliki akal)”, (dikutip dari Hardiman, 2004). Kutipan
ini menarik hati saya untuk kita pikirkan bersama. Saya
berpendapat bahwa ide Kant ini adalah suatu gagasan besar
yang mau mengatakan bahwa penggunaan akal budi yang lurus
dan tulus tidak akan menghancurkan suatu bangsa. Bila gagasan
ini diimplementasikan di bumi Indonesia yang sangat pluralis,
kita tidak akan mengalami peristiwa-peristiwa konflik SARA
seperti yang telah terjadi selama ini. Konflik SARA sering
terjadi di Indonesia karena masing-masing golongan tidak
lagi menggunakan akal budinya secara lurus dan tulus, tetapi
lebih memperjuangkan ideologinya masing-masing sebagai sesuatu
yang paling benar.
Mungkin kita masih ingat kasus konflik SARA yang terjadi
di Situbondo (1996), Solo – Tasikmalaya – Bekasi (1998),
dan Kupang dimana banyak gereja dan beberapa mesjid dibakar
sebagai akibat konflik SARA yang tak terselesaikan, dan
bahkan hingga sekarang kasus Poso, yang kita tidak tahu
kapan akan berakhir. Inilah wajah Indonesia saat ini, konflik
SARA yang menimbulkan kerugian yang besar dan gangguan jiwa
bagi yang mengalaminya. Akankah Indonesia, Negara yang menjamin
kebebasan beragama ini terus seperti ini? Ada yang mengatakan
bahwa konflik SARA itu adalah permainan politis dari orang
atau kelompok tertentu. Kalau itu memang benar, bagaimana
kita sebagai pemuka agama menyikapinya guna menjaga kebersatuan
Indonesia?
Peran Pemerintah?
Negara
(UUD pasal 29) menetapkan bahwa Indonesia adalah Negara
yang berkeTuhanan yang Maha Esa, dan menjamin kebebasan
beragama bagi setiap warganya. Ini juga terimplementasi
dalam pasal 6 UUD yang menjamin tidak adanya relasi jabatan
presiden dengan agama tertentu di Indonesia. Tetapi dalam
pelaksanaannya, apa yang terjadi?
Bukti yang paling signifikan adalah bahwa dalam konteks
bernegara banyak umat beragama lebih mengedepankan ajaran-ajaran
agamanya ketimbang Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang
Dasar bernegara diremehkan, atau hanya diterima sejauh itu
sesuai dengan ideologi agama masing-masing kelompok. Misalnya,
terkait dengan pasal 6 UUD, kapan di Negara kita pernah
terpilih seorang presiden yang beragama Katolik atau agama
yang lain minoritas di Indonesia? Di India, presidennya
sekarang adalah seorang Sikh, dan ketua partai terbesar
di India sekarang adalah Sonya Gandhi, keturunan Itali dan
beragama Katolik. Masih banyak contoh lain yang pesannya
adalah adanya usaha membedakan konteks dalam hidup bernegara
dan hidup beragama.
Indonesia memang memiliki UUD yang menjamin kebebasan beragama
tetapi miskin implementasi. Pemerintah yang seharusnya menjadi
pelaksana dan penjaga gawang Konstitusi ini kurang awas
dan bahkan cenderung memegang “don’t ask don’t tell policy”.
Kredibilitas pemerintah dalam menjalankan konstitusi kadang
kelihatan mandul dan kurang jantan. Sampai sekarang sekalipun
kita telah melakukan pemilihan presiden secara langsung,
ketidak-percayaan rakyat terhadap pemerintah belum pulih
seratus persen. Contoh saja, kekuatan hukum apa yang menjadi
dasar SKB dua menteri yang mengatur soal pendirian rumah
ibadat? UUD Negara kita tidak pernah mengatur soal itu.
Lalu, kalau pemerintah mengeluarkan peraturan yang sudah
sesuai dengan UUD, penafsiran UUD yang mana yang dipakai
oleh pemerintah? Bukankah dibuatnya peraturan perundang-undangan
itu seharusnya memperlancar implementasi UUD yang menjamin
kebebasan beragama termasuk dengan mewujudkan hak untuk
memiliki rumah ibadat? Disini kelihatan bahwa penafsiran
pemerintah akan konstitusi tidak sejalan dengan pemahaman
rakyat kebanyakan. Apakah pemerintahan yang seperti ini
masih kredible di Negara demokrasi Indonesia? SKB peraturan
pendirian rumah ibadat ini memang harus dicabut supaya Indonesia
sebagai Negara Kesatuan tetap bersatu. Keputusan politis
klasik seperti SKB ini sudah out of date.
Peran Gereja?
Peran
Gereja sebagai institusi agama walaupun tidak diatur dalam
konstitusi, sangat besar dalam meredam dan menghindari konflik
SARA di Indonesia. Dalam konteks bernegara, bila pemerintah
beranggapan bahwa peran agama tidak signifikan dalam menjalin
relasi antar umat beragama, adalah keliru. Lembaga-lembaga
agama sampai saat ini telah berfungsi bukan hanya sebagai
lembaga spiritual saja, tetapi telah juga menjadi lembaga
sosial, dimana orang-orang berinteraksi satu sama lain dengan
tidak terbatas hanya pada soal-soal agama saja tetapi juga
hal-hal yang terkait dengan kepantasan hidup: upah minimum,
pendidikan, keadilan, dan kebebasan bersuara.
Gereja Katolik sejak dari Konsili Vatikan II tahun 1965
telah mengajarkan umatnya akan benih-benih yang baik dari
ajaran iman pada agama lain. Ajaran katolik tentang hal
ini telah dimuat dalam dokumentasi yang tertulis. Dengan
demikian Gereja katolik tidak berkepentingan dengan isu-isu
pemurtadan atau kristenisasi yang selama ini selalu menjadi
pemicu konflik SARA di Indonesia. Gereja katolik menafsirkan
seruan Yesus dalam Injil Matius 28, 16-20 “Pergilah dan
jadikanlah semua bangsa muridKu dan baptislah mereka …”
bukan pertama-tama untuk membaptis orang-orang yang bukan
Katolik, tetapi mengajarkan mereka akan ajaran-ajaran Yesus.
Mengajar disini bukan berarti indoktrinasi, tetapi mengajar
lewat teladan hidup dari orang-orang katolik itu sendiri.
Isu pemurtadan atau kristenisasi pada saat ini bukan hanya
datang dari kaum Muslim saja, tetapi juga dari agama-agama
lain. Telah banyak orang-orang katolik yang menyeberang
ke gereja atau agama lain karena iming-iming jabatan di
instansi pemerintahan dan bantuan material. Ajakan pemurtadan
ini biasanya dengan sangat agresif dijalankan oleh gereja-gereja
yang bukan anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).
Penafsiran mereka atas Matius 28 “Baptislah” menjadi pendorong
gerakan pemurtadan ini. Isu pemurtadan dari pihak gereja
yang bukan anggota PGI ini harus juga menjadi pemikiran
para anggota dialog antar umat beragama agar terjadi dialog
yang tulus dan sejati. Kita tidak bisa begitu saja membiarkan
isu ini berjalan terus karena ini akan mencoreng niat-niat
baik dan karitas tanpa balas budi dari Gereja-Gereja lain
dalam relasinya dengan agama lain.
Win-Win Solution?
Konflik
SARA adalah masalah yang kompleks. Tetapi kalau kita mengikuti
jalan pikiran Kant seperti yang diatas, konflik tersebut
bisa dihindari. Netralitas pemerintah selama ini memang
belum kelihatan, dan kita membutuhkan suatu pemerintahan
yang bisa berdiri diatas semua pihak dan golongan. Dalam
kontraknya, Indonesia sebagai Negara kesatuan tidak dipimpin
oleh agama tertentu atau kelompok tertentu. Indonesia sebagai
Negara pluralis dan demokratis seharusnya dipimpin oleh
akal budi yang lurus dan tulus.
Negara Indonesia adalah Negara Pancasila dan bukan Negara
Agama. Pemberlakuan proporsionalitas (mayoritas-minoritas)
seperti yang terjadi selama ini tidak boleh mempengaruhi
(mengurangi atau menambahi) hak-hak azasi manusia. Mereka
yang mayoritas tidak memiliki dasar hukum untuk mengaku
sebagai pemilik hak azasi yang lebih penuh ketimbang mereka
yang minoritas. Seandainya saja azas proporsionalitas ini
diberlakukan di Negara kita, dengan sendirinya pemilu yang
mahal itu tidak diperlukan. Pemilihan wakil rakyat cukup
dilakukan dengan menghitung statistik penduduk dan menyusun
DPR berdasarkan statistik tersebut.
Ke depan, seandainya pemerintah tetap bersikukuh ingin mengatur
pendirian rumah ibadah di Indonesia, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan. Pertama, perlu ada kriteria yang jelas,
aplikatif dan tidak bebas penafsiran atas undang-undang
tersebut. Peraturan itu tidak boleh dimasudkan sebagai alat
formalitas untuk mencegah pendirian gereja. Di Negara yang
pluralis seperti Indonesia, perundang-undangan yang ambivalen
akan memicu konflik kepentingan dalam penafsiran, dan akan
melahirkan kekerasan. Kedua, perundang-undangan ini juga
perlu mengeksplisitkan kriteria pemurtadan yang tidak bisa
diterima oleh pemerintah dan bersama-sama dengan institusi-institusi
agama lainnya. Tanpa adanya usaha pengeksplisitan ini, kita
hanya main kucing-kucingan saja! Ketiga, perundang-undangan
itu perlu mengeksplisitkan juga siapa yang akan menjamin
bahwa perundang-undangan itu terimplementasi dengan baik
dan akurat seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Selama ini Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) telah sering
dipercayakan untuk menangani masalah-masalah konflik agama.
Tetapi forum ini cenderung didominasi oleh agama Islam.
Apakah forum ini cukup netral untuk menjamin bahwa undang-undang
itu akan terimplementasi? Bagaimana kalau penjamin itu diserahkan
pada lembaga yang cinta kebenaran, seperti KWI?
Penutup
Ongkos kebebasan beragama dalam UUD Negara kita memang harus
dibayar mahal. Pemerintah harus netral dan berdiri di atas
semua golongan. Konteks bernegara harus dibuat terpisah
dari konteks beragama. Orang-orang Indonesia adalah warga
Negara yang beragama, bukan umat beragama yang bernegara.
Persatuan Indonesia hanya bisa dipertahankan kalau pluralitas
dijaga dan dihormati.
(Rm. Godlif Sianipar, Kandidat Doktor
di Catholic University of America, Wahington D.C.)
|