PANSUS RUU KEWARGANEGARAAN KE PONTIANAK DAN SINGKAWANG: SBKRI,
NASIONALISME, DAN AMOI KAWIN KE TAIWAN

3 bagian
Dilaporkan oleh Hasan Karman

Pontianak , 23 Januari, 2006 /Indonesia Media. Rencana Undang-undang Kewarganegaraan (selanjutnya RUU) sedang digodok oleh
Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI. Untuk memenuhi harapan sesuai semangat anti-diskriminasi yang menjiwainya, Pansus proaktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi dari pelbagai kalangan dan komponen bangsa ini. Secara filosofis dan idealis, RUU yang nantinya akan menjadi Undang-undang (UU) itu adalah untuk kepentingan seluruh bangsa, dan bukan hanya untuk segelintir kelompok atau golongan masyarakat. Sayangnya kadang-kadang filosofi dan idealisme ini disalahartikan dan dicurigai oleh banyak kalangan.

Kunjungan Pansus ke Kalimantan Barat (Kal-Bar) ini jelas bukan suatu
kebetulan, namun sudah direncanakan. Meski Kal-Bar bukan satu-satunya
provinsi yang mendapat perhatian dan mendapat kunjungan khusus, namun karakteristik masyarakat Kal-Bar jelas menarik dan merupakan representasi yang dapat melengkapi bahan, data, informasi, dan sebagainya untuk penyempurnaan draft RUU yang dimaksud. Sudah bukan rahasia bahwa Kal-Bar memiliki masalah seperti: banyak penduduk etnis Tionghoa yang urusan kewarganegaraannya masih terkatung-katung, meskipun sudah turun-temurun
hidup di bumi Khatulistiwa, banyak wanita Tionghoa yang menikah ke
Taiwan, dan lain-lain. Bagi mereka masih berlaku pelbagai ketentuan
kewarganegaraan yang berbau diskriminatif, belum lagi tingkat pengetahuan dan kemiskinan yang sangat menyulitkan mereka untuk memproses dokumen-dokumen itu.

Bagi etnis Tionghoa, saat ini masih berlaku UU No. 62 tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan dan pencatatan sipil menurut Staatsblad 1917 No. 130 jo.1919 No. 81 peninggalan Belanda yang sudah tidak sesuai dan diskriminatif. Pada masa kolonial, masyarakat Indonesia digolongkan menjadi golongan Eropa, Timur Asing dan Inlanders (Pribumi). Ibaratnya mutu, suku bangsa Indonesia ini dibagi-bagi menjadi mutu No. 1, 2 dan 3, padahal Tuhan tidak pernah menciptakan manusia untuk dikelompokkan dalam kategori-kategori tertentu, dan lagi, manusia tidak pernah bisa memilih untuk dilahirkan sebagai suatu suku atau ras tertentu. Namun dalam kenyataannya diskriminasi ini masih dipraktekkan di Indonesia.
Menyadari fakta dan praktek-praktek yang dapat menggoyahkan dan bahkan meruntuhkan nation and character building bangsa Indonesia inilah, Pansus yang dibentuk itu dimaksudkan untuk segera menuntaskan tugasnya. RUU yang akan terbentuk itu diharapkan tidak lagi menyisakan produk-produk hukum divide et impera warisan penjajah atau yang
sengaja dihasilkan oleh negara ini untuk tujuan diskriminasi di masa lalu.

Dengan demikian diharapkan, segenap komponen bangsa dapat menyadari arti pentingnya landasan dalam berbangsa dan menjadikannya sebagai patokan dalam menghasilkan pelbagai peraturan-peraturan pelaksanaannya. Setidak-tidaknya idealisme ini dengan tegas dicetuskan oleh Ketua Pansus, H. Slamet Effendy Yusuf, bahwa kita menginginkan UU yang secara eksplisit menghargai HAM (Hak Azasi Manusia), sehingga bisa mengakhiri bias diskriminatif.

Masyarakat Kal-Bar tentu berharap banyak agar segenap masukan, fakta dan data yang diperoleh Pansus selama berinteraksi dan meninjau lapangan itu bisa dijadikan bahan baku untuk menyempurnakan UU yang memenuhi kehendak rakyat banyak itu. Tim Pansus RUU yang mengunjungi Kal-Bar tersebut terdiri atas H. Slamet Effendy Yusuf (Ketua; Golkar), Murdaya Poo (Wakil Ketua; PDIP), H. Mamat Rahayu Abdullah (Anggota; Golkar), Asiah Salekan (Anggota; Golkar), Nursuhud (Anggota; PDIP), H. Moch. Hasib Wahab (Anggota; PDIP), H. Arief Mudatsir Mandan (Anggota; PPP), H. Lukman Hakim Saifuddin (Anggota; PPP), H. Daday Hudaya (Anggota; Demokrat), Patrialis Akbar (anggota; PAN).

Tim ini dari tanggal 21-23 Januari 2006, telah mengadakan beberapa kali
tatap muka dan peninjauan lapangan di Pontianak dan Singkawang. Tanggal 21 siang dilangsungkan dialog interaktif dengan Muspida, instansi-instansi terkait Pemprov Kal-Bar, dan beberapa tokoh masyarakat di Hotel KP. Usai pertemuan, rombongan mengunjungi lokasi budidaya lidah buaya (aloe vera) dan perkampungan padat penduduk di Siantan. Malamnya diadakan lagi pertemuan dengan masyarakat luas yang difasilitasi oleh Yayasan Bhakti Suci di auditorium Hotel KP. Pertemuan ini dihadiri oleh masyarakat dan tokoh dari berbagai kalangan yang memenuhi gedung auditorium Hotel KP, bahkan Sultan Pontianak juga hadir dan mengikuti acara sampai selesai kira-kira pukul 22.00 WIB.
Dalam pertemuan ini juga diadakan dialog interaktif yang dimoderatori oleh Hartono Azas. Tanggal 22 pagi, rombongan menuju ke Singkawang. Tiba di Singkawang sekitar jam 11.30 langsung diadakan pertemuan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat yang telah memenuhi ruang pertemuan
Pemkot Singkawang. Acara dialog dimoderatori oleh Wakil Walikota Singkawang, Raymundus Saelan, dan berlangsung baik sampai sekitar pukul 13.00. Selesai pertemuan, rombongan makan siang di restoran "Dangau," kemudian mengunjungi STIE Mulia dan diteruskan ke perkampungan Kopisan, pembuatan keramik di Sedau dan perkampungan Kali Asin. Menjelang sore, rombongan menuju ke Pontianak, dan tanggal 23 pagi kembali ke Jakarta.
End Of part 1
___________________________________________________________
Start of part two
Penulis yang turut dalam rombongan sejak dari Jakarta, mencatat beberapa hal penting dan aspirasi masyarakat Kal-Bar yang selama ini mengalami diskriminasi berat dalam hal SBKRI dan masalah kewarganegaraan lainnya, yakni:

Pertama:
Adanya keluhan para aparat dan instansi terkait mengenai tidak adanya [baca: tidak jelasnya] peraturan pelaksanaan, seperti juklak (petunjuk pelaksanaan) atau juknis (petunjuk teknis) yang dengan jelas tegas
menyatakan telah dihapuskannya keharusan untuk melampirkan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI) dalam mengurus paspor, permohonan hak, sekolah, melamar pekerjaan dan sebagainya.

Penyebab kesimpangsiuran ini mungkin dikarenakan ketidaktahuan aparat, atau bahkan mungkin juga karena kesengajaan oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan di atas penderitaan etnis Tionghoa yang kita pahami tidak semuanya kaya secara material di Kal-Bar. Padahal tak kurang pernah diterbitkan Keppres No. 56 Tahun 1996, Inpres No. 26 Tahun 1998 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 [lihat copy surat terlampir], yang kesemuanya menyinggung masalah SBKRI, yang antara lain menyatakan bahwa "Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang telah memiliki KTP atau KK atau Akta Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu, cukup menggunakan KTP atau
KK atau Akta Kelahiran ".

Penerapan amanat untuk menghilangkan peraturan diskriminatif warisan
kolonial tersebut hendaknyan disikapi dengan nurani yang jernih: apapun
etnis atau latar belakang kita, maukah kita didiskriminasi? Jelas tidak.
Nelson Mandela menghabiskan sebagian hidupnya di penjara karena
memperjuangkan penghapusan Apartheid yang sangat mendiskriminasi bangsanya hanya karena perbedaan warna kulit. Kita yang sudah merdeka dengan berbagai komponen bangsa yang sudah lahir turun-temurun di bumi tercinta ini, kok masih tidak mau melepaskan diri. Jika tidak ingin didiskriminasi, janganlah mendiskriminasi.

Kedua:
Pencantuman sanksi di dalam RUU yang akan datang. Dalam pertemuan tanggal 21 dengan Muspida Pemprov Kal-Bar di Hotel KP, penulis mengusulkan agar RUU tersebut mencantumkan sanksi kepada para aparat dan instansi yang nyata-nyata masih bersikap diskriminatif dalam menerapkan UU yang akan datang itu. Pansus menyambut baik, dan mengatakan bahwa ini merupakan sesuatu yang baru dan belum terpikirkan sebelumnya. Kita berharap Pansus tidak sekedar basa-basi. Pencantuman sanksi ini perlu, karena selama ini mereka yang melanggar, tidak peduli, dan yang menyebabkan pelayanan berbelit-belit, tidak pernah mendapat sanksi yang dapat membuat mereka jera.

Hendaknya ada kepastian hukum, dan kita sangat berharap di masa mendatang jika RUU tersebut sudah menjadi UU, ketentuan atau peraturan pelaksanaan (juklak maupun juknis) yang diturunkan harus dengan tegas menyebutkan sanksi. Sanksi ini tidak perlu disikapi dengan resistensi para aparat, karena jika nurani kita bersih dan benar-benar ingin memberikan pelayanan kepada umum secara baik, pasti pahalanya juga akan besar, di dunia maupun di akherat.

Ketiga:
Masalah nasionalisme. Aparat dan saudara-saudara non-Tionghoa sering mempersalahkan nasionalisme etnis Tionghoa, sebaliknya etnis Tionghoa yang diberi 'cap' tidak nasionalis menjadi serba-salah. Hanya karena segelintir etnis Tionghoa yang dikenal sebagai konglomerat hitam kabur ke luar negeri atau memegang green card ('kartu hijau', sejenis kartu identitas untuk menetap di luar negeri) atau PR (permanent resident, penduduk permanen/tetap), semua etnis Tionghoa digeneralisir menjadi 'tidak nasionalis'.

Dalam pertemuan masyarakat dengan Pansus yang difasilitasi Pemkot Singkawang tanggal 22 di atas, penulis mengklarifikasi masalah ini. Rasanya dosa besar, jika masalah ini tidak dituntaskan dan Pansus tidak mendapat fakta yang sebenar-benarnya. Penulis berandai-andai, jika ada suatu standar yang bisa dijadikan alat untuk mengukur nasionalisme seseorang, maka biarlah digunakan untuk mengukur nasionalisme warga Tionghoa maupun non-Tionghoa. Penulis yakin banyak sekali etnis Tionghoa di Kal-Bar akan membuktikan mereka nasionalis, karena mereka sudah turun-temurun lahir di sana, terlebih lagi ikrar 3 pilar suku besar pernah didengungkan di bumi ini, sesuatu yang tidak ditemukan di provinsi lain.

Masalah tidak nasionalis sangat tidak relevan untuk 'ditodongkan' kepada
etnis Tionghoa. Masalahnya adalah kepentingan dan kebutuhan, bukan soal nasionalisme. Orang yang memiliki materi lebih [baca: kaya], cenderung bisa menikmati banyak hal, termasuk ke luar negeri dan tinggal di luar negeri, apapun etnisnya. Mereka juga ke luar negeri karena bisnis, sekolah, atau untuk mempermudah hubungan kepentingannya. Bukan rahasia lagi bahwa bangsa Indonesia non-Tionghoa yang kaya [bisa pengusaha atau pejabat], banyak yang tinggal dan bahkan memiliki property di luar negeri. Mereka juga memiliki green card atau PR, lalu apakah mereka dapat dinilai tidak nasionalis seperti yang dikenakan terhadap etnis Tionghoa?
Contoh yang sangat jelas adalah mantan Presiden B.J. Habibie yang konon bahkan memiliki kewarganegaraan Jerman. Seorang Christianto Wibisono yang kini tinggal di Amerika dan seorang Kwik Kian Gie yang tinggal di Indonesia jelas tidak diragukan nasionalismenya. Pasangan pebulutangkis nasional, Alan Budikusuma dan Susi Susanti, meski pernah mengalami pendiskriminasian dalam SBKRI, tidak kita ragukan nasionalismenya. Kepada saudara-saudara etnis Tionghoa lainnya, hendaknya tokoh-tokoh panutan ini menjadi rujukan, sebaliknya mereka yang bertingkah-laku negatif jangan dicontoh, namun harus dikecam,
karena mereka tidak mewakili etnis Tionghoa.

Saat ini banyak negara yang menerapkan sistem Dwi-Kewarganegaraan, dan sebagai bangsa yang tidak ingin ketinggalan, sebaiknya tidak perlu alergi dengan sistem yang berbeda dengan kita, yang saat ini menerapkan
Kewarganegaraan Tunggal. Masing-masing sistem memiliki kelebihannya sendiri, dan setiap negara memilih sistem yang cocok untuk mengakomodasikan kepentingan bangsanya.

Masalah nasionalisme harus dikembalikan kepada pribadi masing-masing, bukan dikenakan kepada kesukuan atau rasnya. Jika mau jujur, bukan hanya segelintir konglomerat hitam etnis Tionghoa saja yang menyusahkan perekonomian Indonesia, namun koruptor-koruptor non-Tionghoa juga banyak yang turut membangkrutkan negeri ini, dan mereka ini berasal dari pelbagai suku-bangsa Indonesia yang majemuk ini. Kiranya wawasan ini dapat dimasukkan sebagai pertimbangan dalam mengartikan nasionalisme yang sebenarnya dan hakiki.

Keempat:
Masalah penggunaan istilah pribumi, Indonesia asli, non-pribumi,
keturunan, WNI, dan sejenisnya. Warisan kolonial memang telah kita rasakan dampak negatifnya, namun sayangnya sangat lamban diubah. Setelah merdeka penggunaan istilah-istilah yang diskriminatif masih saja lestari. Jika orang mengatakan 'pribumi' atau 'Indonesia asli', maka kita sudah tahu maknanya, walaupun mereka itu pendatang di suatu daerah dan bukan kelahiran setempat. Jika menggunakan istilah 'non-pribumi', 'keturunan', atau 'WNI", herannya pasti mengarah ke etnis Tionghoa, padahal masih ada etnis lain keturunan India, Pakistan, Arab, dan sebagainya. Salah kaprah ini jelas karena etnis Tionghoalah yang paling mengalami diskriminasi pada masa Orde Baru, sementara diskriminasi
terhadap keturunan lainnya jarang mencuat. Kesadaran untuk menghapuskan istilah demikian bukan hanya merupakan tanggungjawab Pansus, namun tanggungjawab segenap bangsa.
End of part 2
Start of part 3
Penghapusan diskriminasi ini bukan sekedar urusan sepele, namun ia adalah urusan harkat dan martabat bangsa ini sendiri, karena selain menuntut kedewasaan, kita juga dilihat oleh seluruh bangsa di dunia ini. Seharusnya istilah yang ada hanya WNI, tanpa perlu menyebut keturunan, pribumi atau tidak pribumi, asli atau palsu (lawan kata 'asli', adalah 'palsu'). Kalaupun harus menggunakan istilah-istilah itu hendaknya hanya untuk kebutuhan praktis saja. Jangan lagi dilestarikan untuk konotasi diskriminatif.

Adalah sangat membesarkan hati ketika salah seorang anggota Pansus,
Patrialis Akbar, menjelaskan dalam pertemuan tanggal 22 di atas, bahwa
istilah 'Indonesia asli' adalah bagi seseorang yang lahir dari ibu dan bapak
yang sudah menjadi warga negara Indonesia, apapun keturunannya. Beliau juga menegaskan, jangan ragu-ragu dengan status tersebut. Penulis menyaksikan sendiri, Patrialis menunjukkan pernyataannya yang menghapus habis kecurigaan diskriminatif itu ketika berkunjung ke perkampungan Tionghoa miskin di Kopisan, Singkawang. Satu bapak dengan 7 anak yang ibunya telah tiada dengan rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, menyentuh nurani Patrialis untuk merogoh koceknya dan memberikan selembar uang berangka 5 nol. Hal sama
juga dilakukan oleh Murdaya Poo dan lainnya. Jika saat itu bukan
perkampungan Tionghoa miskin, penulis yakin mereka juga akan melakukan hal yang sama, karena rasa kemanusiaan.
Etnis Tionghoa yang sudah turun-temurun hidup di Kal-Bar banyak yang masih dalam kondisi demikian, sehingga jangankan mengurus surat dan dokumen SBKRI, untuk makan sehari-hari saja sulit. Kondisi ini diperberat dengan berbagai istilah yang dikenakan kepada mereka.
Jika hal-hal ini diakomodasikan di dalam RUU, maka banyak hal positif yang dapat dipetik. Etnis Tionghoa bisa memulihkan luka atau trauma lamanya, dan tentu juga tidak boleh merasa 'dianakemaskan', sebaliknya karena hak-nya sebagai warganegara sudah sejajar dengan yang lain, maka kewajiban-nya sebagai WNI juga harus dipenuhi dengan segenap hati.

Kelima:
Masalah bahasa (baca: dialek) yang digunakan oleh etnis Tionghoa
Kal-Bar. Banyak yang masih mempermasalahkan bahasa sehari-hari etnis Tionghoa yang di Kal-Bar, yaitu bahasa Hakka (Khek) dan Teochiu. Mereka masih menilai bahasa-bahasa itu 'bahasa asing'. Dalam pertemuan tanggal 22 di Singkawang, penulis mengemukakan, bahwa bahasa ibu yang digunakan etnis Tionghoa tersebut sama sekali bukan bahasa asing lagi, namun sudah merupakan salah satu bahasa daerah. Jika ditelusuri sejarah Tionghoa di Kal-Bar, tak kurang dua setengah abad mereka sudah di sini. Kawin campur telah terjadi.

Masyarakat Melayu, Dayak, dan etnis lainnya yang sering berinteraksi dengan etnis Tionghoa sama sekali tidak asing dengan bahasa Hakka maupun Teochiu, bahkan sebagian malah sangat fasih menggunakannya. Tahun 2005 saya ke Lumar, Bengkayang, dan bertemu dengan seorang kakek berusia 70 tahun lebih yang fasih berbahasa Hakka dan juga seorang bapak berusia 40-an yang juga fasih menggunakan bahasa Hakka, padahal mereka itu etnis Dayak. Sebaliknya etnis Tionghoa yang lahir di pedalaman maupun pesisir Kal-Bar juga menguasai bahasa Dayak maupun Melayu. Kekurangan etnis Tionghoa Kal-Bar yang tidak fasih menggunakan Bahasa Indonesia adalah hal yang sangat lumrah dan
hendaknya disikapi sama seperti suku-suku lain di kepulauan Indonesia yang hanya bisa menggunakan bahasa daerah atau bahasa ibunya. Meski demikian bukan berarti mengurangi nilai dan nasionalisme mereka sebagai komponen bangsa Indonesia. Menghilangkan atau bahkan melarang penggunaan bahasa ibu seseorang adalah sangat tidak adil, bahkan melanggar HAM, sebaliknya menerimanya sebagai aset untuk memperkaya budaya bangsa adalah sikap dan tindakan yang sangat terpuji. Kekurangan mereka dalam berbahasa Indonesia adalah murni karena pendidikan yang belum menjangkau mereka, baik karena
kemiskinan maupun karena sistem pendidikan kita sendiri. Jika pendidikan ini telah dibenahi, pasti kekurangan ini akan dapat dibenahi.

Keenam:
Kasus Amoi yang kawin ke Taiwan Oleh beberapa kalangan, perkawinan amoi-amoi Kal-Bar ke Taiwan dinilai sebagai suatu kesenangan atau sesuatu yang sangat didambakan. Dikatakan bahwa ketika menikah ke Taiwan mereka senang-senang, namun ketika bercerai karena berbagai alasan, mereka kembali ke Kal-Bar dan menimbulkan masalah mengenai kewarganegaraannya maupun anak yang dilahirkan.

Satu hal yang jelas adalah bahwa amoi-amoi yang menikah ke Taiwan sama sekali bukan suatu peristiwa yang sepenuhnya menyenangkan. Kalau boleh dianalogikan, maka mereka itu serupa dengan TKW yang bekerja ke luar negeri. Mereka berangkat ke luar negeri bagaikan membeli kucing dalam karung, sama sekali tidak tahu apa yang akan dihadapinya. Mereka adalah pahlawan-pahlawan keluarga yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Seandainya mereka punya pilihan, yakinlah mereka tidak akan memilih ke sana.

Pengorbanan mereka nyata bisa dilihat di sepanjang pesisir maupun ke arah pedalaman Kal-Bar. Penulis katakan kepada Pansus, bahwa jika kita melihat ada 'gubuk derita yang memasang parabola' atau rumah semen berparabola yang penghuninya hidup pas-pasan, maka patut diduga, bahwa 'kemewahan' itu adalah hasil kiriman dari anaknya yang menikah ke Taiwan.

Jika terjadi prahara dalam pernikahan dengan pria Taiwan, maka ke mana lagi mereka mengungsi kalau bukan ke kampung halaman? Dalam kasus demikian patutlah status kewarganegaraan mereka diatur, ini bukan hanya untuk amoi-amoi itu saja, karena sangat mungkin ada kasus etnis lain yang demikian, misalnya TKW yang sering kedapatan hamil dan pulang ke Indonesia. Sementara menurut hukum Indonesia, status anak yang lahir dari wanita Tionghoa yang pernikahannya tidak dicatatkan ke Catatan Sipil akan dianggap sebagai anak luar nikah dan mengikuti kewarganegaraan ibunya, sebaliknya yang tercatat pernikahannya di Catatan Sipil akan tercatat sebagai anak sah dan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, perlu ditegaskan untuk kasus-kasus tertentu, apakah amoi-amoi yang menikah ke luar negeri itu otomatis akan kehilangan status WNInya, atau bagaimana antisipasi jika mereka kembali ke Indonesia, karena mengalami pernikahan yang hancur dan memiliki anak yang lahir dari pernikahan itu?

Penutup
Peninjauan lapangan dan pencarian fakta hanya merupakan bahan dan referensi di dalam menyusun RUU tersebut. Hasil tinjauan itu tak satupun bisa dipaksakan. Yang terpenting dari kesemuanya adalah nurani para anggota Pansus. Jika kita merupakan kelompok yang didiskriminasikan sebagai warganegara, apakah yang kita inginkan agar tidak didiskriminasikan lagi? Jika nurani Pansus jernih dan menempatkan diri di dalam posisi sebagai kelompok yang tidak diskriminatif, maka kita dapat berharap banyak RUU yang akan dihasilkan pasti memenuhi kepentingan bangsa ini. Semoga.

Hasan Karman.



     

 


FastCounter by bCentral