|
 |
|
PANSUS
RUU KEWARGANEGARAAN KE PONTIANAK DAN SINGKAWANG: SBKRI,
NASIONALISME, DAN AMOI KAWIN KE TAIWAN
3 bagian
Dilaporkan oleh Hasan Karman
Pontianak , 23 Januari, 2006 /Indonesia Media.
Rencana Undang-undang Kewarganegaraan (selanjutnya RUU)
sedang digodok oleh
Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI. Untuk memenuhi harapan sesuai
semangat anti-diskriminasi yang menjiwainya, Pansus proaktif
turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi dari pelbagai
kalangan dan komponen bangsa ini. Secara filosofis dan idealis,
RUU yang nantinya akan menjadi Undang-undang (UU) itu adalah
untuk kepentingan seluruh bangsa, dan bukan hanya untuk
segelintir kelompok atau golongan masyarakat. Sayangnya
kadang-kadang filosofi dan idealisme ini disalahartikan
dan dicurigai oleh banyak kalangan.
Kunjungan Pansus ke Kalimantan Barat (Kal-Bar)
ini jelas bukan suatu
kebetulan, namun sudah direncanakan. Meski Kal-Bar bukan
satu-satunya
provinsi yang mendapat perhatian dan mendapat kunjungan
khusus, namun karakteristik masyarakat Kal-Bar jelas menarik
dan merupakan representasi yang dapat melengkapi bahan,
data, informasi, dan sebagainya untuk penyempurnaan draft
RUU yang dimaksud. Sudah bukan rahasia bahwa Kal-Bar memiliki
masalah seperti: banyak penduduk etnis Tionghoa yang urusan
kewarganegaraannya masih terkatung-katung, meskipun sudah
turun-temurun
hidup di bumi Khatulistiwa, banyak wanita Tionghoa yang
menikah ke
Taiwan, dan lain-lain. Bagi mereka masih berlaku pelbagai
ketentuan
kewarganegaraan yang berbau diskriminatif, belum lagi tingkat
pengetahuan dan kemiskinan yang sangat menyulitkan mereka
untuk memproses dokumen-dokumen itu.
Bagi etnis Tionghoa, saat ini masih berlaku
UU No. 62 tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan dan pencatatan sipil menurut Staatsblad
1917 No. 130 jo.1919 No. 81 peninggalan Belanda yang sudah
tidak sesuai dan diskriminatif. Pada masa kolonial, masyarakat
Indonesia digolongkan menjadi golongan Eropa, Timur Asing
dan Inlanders (Pribumi). Ibaratnya mutu, suku bangsa Indonesia
ini dibagi-bagi menjadi mutu No. 1, 2 dan 3, padahal Tuhan
tidak pernah menciptakan manusia untuk dikelompokkan dalam
kategori-kategori tertentu, dan lagi, manusia tidak pernah
bisa memilih untuk dilahirkan sebagai suatu suku atau ras
tertentu. Namun dalam kenyataannya diskriminasi ini masih
dipraktekkan di Indonesia.
Menyadari fakta dan praktek-praktek yang dapat menggoyahkan
dan bahkan meruntuhkan nation and character building bangsa
Indonesia inilah, Pansus yang dibentuk itu dimaksudkan untuk
segera menuntaskan tugasnya. RUU yang akan terbentuk itu
diharapkan tidak lagi menyisakan produk-produk hukum divide
et impera warisan penjajah atau yang
sengaja dihasilkan oleh negara ini untuk tujuan diskriminasi
di masa lalu.
Dengan demikian diharapkan, segenap komponen
bangsa dapat menyadari arti pentingnya landasan dalam berbangsa
dan menjadikannya sebagai patokan dalam menghasilkan pelbagai
peraturan-peraturan pelaksanaannya. Setidak-tidaknya idealisme
ini dengan tegas dicetuskan oleh Ketua Pansus, H. Slamet
Effendy Yusuf, bahwa kita menginginkan UU yang secara eksplisit
menghargai HAM (Hak Azasi Manusia), sehingga bisa mengakhiri
bias diskriminatif.
Masyarakat Kal-Bar tentu berharap banyak agar
segenap masukan, fakta dan data yang diperoleh Pansus selama
berinteraksi dan meninjau lapangan itu bisa dijadikan bahan
baku untuk menyempurnakan UU yang memenuhi kehendak rakyat
banyak itu. Tim Pansus RUU yang mengunjungi Kal-Bar tersebut
terdiri atas H. Slamet Effendy Yusuf (Ketua; Golkar), Murdaya
Poo (Wakil Ketua; PDIP), H. Mamat Rahayu Abdullah (Anggota;
Golkar), Asiah Salekan (Anggota; Golkar), Nursuhud (Anggota;
PDIP), H. Moch. Hasib Wahab (Anggota; PDIP), H. Arief Mudatsir
Mandan (Anggota; PPP), H. Lukman Hakim Saifuddin (Anggota;
PPP), H. Daday Hudaya (Anggota; Demokrat), Patrialis Akbar
(anggota; PAN).
Tim ini dari tanggal 21-23 Januari 2006, telah
mengadakan beberapa kali
tatap muka dan peninjauan lapangan di Pontianak dan Singkawang.
Tanggal 21 siang dilangsungkan dialog interaktif dengan
Muspida, instansi-instansi terkait Pemprov Kal-Bar, dan
beberapa tokoh masyarakat di Hotel KP. Usai pertemuan, rombongan
mengunjungi lokasi budidaya lidah buaya (aloe vera) dan
perkampungan padat penduduk di Siantan. Malamnya diadakan
lagi pertemuan dengan masyarakat luas yang difasilitasi
oleh Yayasan Bhakti Suci di auditorium Hotel KP. Pertemuan
ini dihadiri oleh masyarakat dan tokoh dari berbagai kalangan
yang memenuhi gedung auditorium Hotel KP, bahkan Sultan
Pontianak juga hadir dan mengikuti acara sampai selesai
kira-kira pukul 22.00 WIB.
Dalam pertemuan ini juga diadakan dialog interaktif yang
dimoderatori oleh Hartono Azas. Tanggal 22 pagi, rombongan
menuju ke Singkawang. Tiba di Singkawang sekitar jam 11.30
langsung diadakan pertemuan dengan masyarakat dan tokoh
masyarakat yang telah memenuhi ruang pertemuan
Pemkot Singkawang. Acara dialog dimoderatori oleh Wakil
Walikota Singkawang, Raymundus Saelan, dan berlangsung baik
sampai sekitar pukul 13.00. Selesai pertemuan, rombongan
makan siang di restoran "Dangau," kemudian mengunjungi
STIE Mulia dan diteruskan ke perkampungan Kopisan, pembuatan
keramik di Sedau dan perkampungan Kali Asin. Menjelang sore,
rombongan menuju ke Pontianak, dan tanggal 23 pagi kembali
ke Jakarta.
End Of part 1
___________________________________________________________
Start of part two
Penulis yang turut dalam rombongan sejak dari Jakarta, mencatat
beberapa hal penting dan aspirasi masyarakat Kal-Bar yang
selama ini mengalami diskriminasi berat dalam hal SBKRI
dan masalah kewarganegaraan lainnya, yakni:
Pertama:
Adanya keluhan para aparat dan instansi terkait mengenai
tidak adanya [baca: tidak jelasnya] peraturan pelaksanaan,
seperti juklak (petunjuk pelaksanaan) atau juknis (petunjuk
teknis) yang dengan jelas tegas
menyatakan telah dihapuskannya keharusan untuk melampirkan
SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI) dalam mengurus paspor,
permohonan hak, sekolah, melamar pekerjaan dan sebagainya.
Penyebab kesimpangsiuran ini mungkin dikarenakan
ketidaktahuan aparat, atau bahkan mungkin juga karena kesengajaan
oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan di
atas penderitaan etnis Tionghoa yang kita pahami tidak semuanya
kaya secara material di Kal-Bar. Padahal tak kurang pernah
diterbitkan Keppres No. 56 Tahun 1996, Inpres No. 26 Tahun
1998 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 [lihat copy surat terlampir],
yang kesemuanya menyinggung masalah SBKRI, yang antara lain
menyatakan bahwa "Bagi Warga Negara Republik Indonesia
yang telah memiliki KTP atau KK atau Akta Kelahiran, pemenuhan
kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu, cukup
menggunakan KTP atau
KK atau Akta Kelahiran ".
Penerapan amanat untuk menghilangkan peraturan
diskriminatif warisan
kolonial tersebut hendaknyan disikapi dengan nurani yang
jernih: apapun
etnis atau latar belakang kita, maukah kita didiskriminasi?
Jelas tidak.
Nelson Mandela menghabiskan sebagian hidupnya di penjara
karena
memperjuangkan penghapusan Apartheid yang sangat mendiskriminasi
bangsanya hanya karena perbedaan warna kulit. Kita yang
sudah merdeka dengan berbagai komponen bangsa yang sudah
lahir turun-temurun di bumi tercinta ini, kok masih tidak
mau melepaskan diri. Jika tidak ingin didiskriminasi, janganlah
mendiskriminasi.
Kedua:
Pencantuman sanksi di dalam RUU yang akan datang. Dalam
pertemuan tanggal 21 dengan Muspida Pemprov Kal-Bar di Hotel
KP, penulis mengusulkan agar RUU tersebut mencantumkan sanksi
kepada para aparat dan instansi yang nyata-nyata masih bersikap
diskriminatif dalam menerapkan UU yang akan datang itu.
Pansus menyambut baik, dan mengatakan bahwa ini merupakan
sesuatu yang baru dan belum terpikirkan sebelumnya. Kita
berharap Pansus tidak sekedar basa-basi. Pencantuman sanksi
ini perlu, karena selama ini mereka yang melanggar, tidak
peduli, dan yang menyebabkan pelayanan berbelit-belit, tidak
pernah mendapat sanksi yang dapat membuat mereka jera.
Hendaknya ada kepastian hukum, dan kita sangat
berharap di masa mendatang jika RUU tersebut sudah menjadi
UU, ketentuan atau peraturan pelaksanaan (juklak maupun
juknis) yang diturunkan harus dengan tegas menyebutkan sanksi.
Sanksi ini tidak perlu disikapi dengan resistensi para aparat,
karena jika nurani kita bersih dan benar-benar ingin memberikan
pelayanan kepada umum secara baik, pasti pahalanya juga
akan besar, di dunia maupun di akherat.
Ketiga:
Masalah nasionalisme. Aparat dan saudara-saudara non-Tionghoa
sering mempersalahkan nasionalisme etnis Tionghoa, sebaliknya
etnis Tionghoa yang diberi 'cap' tidak nasionalis menjadi
serba-salah. Hanya karena segelintir etnis Tionghoa yang
dikenal sebagai konglomerat hitam kabur ke luar negeri atau
memegang green card ('kartu hijau', sejenis kartu identitas
untuk menetap di luar negeri) atau PR (permanent resident,
penduduk permanen/tetap), semua etnis Tionghoa digeneralisir
menjadi 'tidak nasionalis'.
Dalam pertemuan masyarakat dengan Pansus yang
difasilitasi Pemkot Singkawang tanggal 22 di atas, penulis
mengklarifikasi masalah ini. Rasanya dosa besar, jika masalah
ini tidak dituntaskan dan Pansus tidak mendapat fakta yang
sebenar-benarnya. Penulis berandai-andai, jika ada suatu
standar yang bisa dijadikan alat untuk mengukur nasionalisme
seseorang, maka biarlah digunakan untuk mengukur nasionalisme
warga Tionghoa maupun non-Tionghoa. Penulis yakin banyak
sekali etnis Tionghoa di Kal-Bar akan membuktikan mereka
nasionalis, karena mereka sudah turun-temurun lahir di sana,
terlebih lagi ikrar 3 pilar suku besar pernah didengungkan
di bumi ini, sesuatu yang tidak ditemukan di provinsi lain.
Masalah tidak nasionalis sangat tidak relevan
untuk 'ditodongkan' kepada
etnis Tionghoa. Masalahnya adalah kepentingan dan kebutuhan,
bukan soal nasionalisme. Orang yang memiliki materi lebih
[baca: kaya], cenderung bisa menikmati banyak hal, termasuk
ke luar negeri dan tinggal di luar negeri, apapun etnisnya.
Mereka juga ke luar negeri karena bisnis, sekolah, atau
untuk mempermudah hubungan kepentingannya. Bukan rahasia
lagi bahwa bangsa Indonesia non-Tionghoa yang kaya [bisa
pengusaha atau pejabat], banyak yang tinggal dan bahkan
memiliki property di luar negeri. Mereka juga memiliki green
card atau PR, lalu apakah mereka dapat dinilai tidak nasionalis
seperti yang dikenakan terhadap etnis Tionghoa?
Contoh yang sangat jelas adalah mantan Presiden B.J. Habibie
yang konon bahkan memiliki kewarganegaraan Jerman. Seorang
Christianto Wibisono yang kini tinggal di Amerika dan seorang
Kwik Kian Gie yang tinggal di Indonesia jelas tidak diragukan
nasionalismenya. Pasangan pebulutangkis nasional, Alan Budikusuma
dan Susi Susanti, meski pernah mengalami pendiskriminasian
dalam SBKRI, tidak kita ragukan nasionalismenya. Kepada
saudara-saudara etnis Tionghoa lainnya, hendaknya tokoh-tokoh
panutan ini menjadi rujukan, sebaliknya mereka yang bertingkah-laku
negatif jangan dicontoh, namun harus dikecam,
karena mereka tidak mewakili etnis Tionghoa.
Saat ini banyak negara yang menerapkan sistem
Dwi-Kewarganegaraan, dan sebagai bangsa yang tidak ingin
ketinggalan, sebaiknya tidak perlu alergi dengan sistem
yang berbeda dengan kita, yang saat ini menerapkan
Kewarganegaraan Tunggal. Masing-masing sistem memiliki kelebihannya
sendiri, dan setiap negara memilih sistem yang cocok untuk
mengakomodasikan kepentingan bangsanya.
Masalah nasionalisme harus dikembalikan kepada
pribadi masing-masing, bukan dikenakan kepada kesukuan atau
rasnya. Jika mau jujur, bukan hanya segelintir konglomerat
hitam etnis Tionghoa saja yang menyusahkan perekonomian
Indonesia, namun koruptor-koruptor non-Tionghoa juga banyak
yang turut membangkrutkan negeri ini, dan mereka ini berasal
dari pelbagai suku-bangsa Indonesia yang majemuk ini. Kiranya
wawasan ini dapat dimasukkan sebagai pertimbangan dalam
mengartikan nasionalisme yang sebenarnya dan hakiki.
Keempat:
Masalah penggunaan istilah pribumi, Indonesia asli, non-pribumi,
keturunan, WNI, dan sejenisnya. Warisan kolonial memang
telah kita rasakan dampak negatifnya, namun sayangnya sangat
lamban diubah. Setelah merdeka penggunaan istilah-istilah
yang diskriminatif masih saja lestari. Jika orang mengatakan
'pribumi' atau 'Indonesia asli', maka kita sudah tahu maknanya,
walaupun mereka itu pendatang di suatu daerah dan bukan
kelahiran setempat. Jika menggunakan istilah 'non-pribumi',
'keturunan', atau 'WNI", herannya pasti mengarah ke
etnis Tionghoa, padahal masih ada etnis lain keturunan India,
Pakistan, Arab, dan sebagainya. Salah kaprah ini jelas karena
etnis Tionghoalah yang paling mengalami diskriminasi pada
masa Orde Baru, sementara diskriminasi
terhadap keturunan lainnya jarang mencuat. Kesadaran untuk
menghapuskan istilah demikian bukan hanya merupakan tanggungjawab
Pansus, namun tanggungjawab segenap bangsa.
End of part 2
Start of part 3
Penghapusan diskriminasi ini bukan sekedar urusan sepele,
namun ia adalah urusan harkat dan martabat bangsa ini sendiri,
karena selain menuntut kedewasaan, kita juga dilihat oleh
seluruh bangsa di dunia ini. Seharusnya istilah yang ada
hanya WNI, tanpa perlu menyebut keturunan, pribumi atau
tidak pribumi, asli atau palsu (lawan kata 'asli', adalah
'palsu'). Kalaupun harus menggunakan istilah-istilah itu
hendaknya hanya untuk kebutuhan praktis saja. Jangan lagi
dilestarikan untuk konotasi diskriminatif.
Adalah sangat membesarkan hati ketika salah
seorang anggota Pansus,
Patrialis Akbar, menjelaskan dalam pertemuan tanggal 22
di atas, bahwa
istilah 'Indonesia asli' adalah bagi seseorang yang lahir
dari ibu dan bapak
yang sudah menjadi warga negara Indonesia, apapun keturunannya.
Beliau juga menegaskan, jangan ragu-ragu dengan status tersebut.
Penulis menyaksikan sendiri, Patrialis menunjukkan pernyataannya
yang menghapus habis kecurigaan diskriminatif itu ketika
berkunjung ke perkampungan Tionghoa miskin di Kopisan, Singkawang.
Satu bapak dengan 7 anak yang ibunya telah tiada dengan
rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, menyentuh nurani
Patrialis untuk merogoh koceknya dan memberikan selembar
uang berangka 5 nol. Hal sama
juga dilakukan oleh Murdaya Poo dan lainnya. Jika saat itu
bukan
perkampungan Tionghoa miskin, penulis yakin mereka juga
akan melakukan hal yang sama, karena rasa kemanusiaan.
Etnis Tionghoa yang sudah turun-temurun hidup di Kal-Bar
banyak yang masih dalam kondisi demikian, sehingga jangankan
mengurus surat dan dokumen SBKRI, untuk makan sehari-hari
saja sulit. Kondisi ini diperberat dengan berbagai istilah
yang dikenakan kepada mereka.
Jika hal-hal ini diakomodasikan di dalam RUU, maka banyak
hal positif yang dapat dipetik. Etnis Tionghoa bisa memulihkan
luka atau trauma lamanya, dan tentu juga tidak boleh merasa
'dianakemaskan', sebaliknya karena hak-nya sebagai warganegara
sudah sejajar dengan yang lain, maka kewajiban-nya sebagai
WNI juga harus dipenuhi dengan segenap hati.
Kelima:
Masalah bahasa (baca: dialek) yang digunakan oleh etnis
Tionghoa
Kal-Bar. Banyak yang masih mempermasalahkan bahasa sehari-hari
etnis Tionghoa yang di Kal-Bar, yaitu bahasa Hakka (Khek)
dan Teochiu. Mereka masih menilai bahasa-bahasa itu 'bahasa
asing'. Dalam pertemuan tanggal 22 di Singkawang, penulis
mengemukakan, bahwa bahasa ibu yang digunakan etnis Tionghoa
tersebut sama sekali bukan bahasa asing lagi, namun sudah
merupakan salah satu bahasa daerah. Jika ditelusuri sejarah
Tionghoa di Kal-Bar, tak kurang dua setengah abad mereka
sudah di sini. Kawin campur telah terjadi.
Masyarakat Melayu, Dayak, dan etnis lainnya
yang sering berinteraksi dengan etnis Tionghoa sama sekali
tidak asing dengan bahasa Hakka maupun Teochiu, bahkan sebagian
malah sangat fasih menggunakannya. Tahun 2005 saya ke Lumar,
Bengkayang, dan bertemu dengan seorang kakek berusia 70
tahun lebih yang fasih berbahasa Hakka dan juga seorang
bapak berusia 40-an yang juga fasih menggunakan bahasa Hakka,
padahal mereka itu etnis Dayak. Sebaliknya etnis Tionghoa
yang lahir di pedalaman maupun pesisir Kal-Bar juga menguasai
bahasa Dayak maupun Melayu. Kekurangan etnis Tionghoa Kal-Bar
yang tidak fasih menggunakan Bahasa Indonesia adalah hal
yang sangat lumrah dan
hendaknya disikapi sama seperti suku-suku lain di kepulauan
Indonesia yang hanya bisa menggunakan bahasa daerah atau
bahasa ibunya. Meski demikian bukan berarti mengurangi nilai
dan nasionalisme mereka sebagai komponen bangsa Indonesia.
Menghilangkan atau bahkan melarang penggunaan bahasa ibu
seseorang adalah sangat tidak adil, bahkan melanggar HAM,
sebaliknya menerimanya sebagai aset untuk memperkaya budaya
bangsa adalah sikap dan tindakan yang sangat terpuji. Kekurangan
mereka dalam berbahasa Indonesia adalah murni karena pendidikan
yang belum menjangkau mereka, baik karena
kemiskinan maupun karena sistem pendidikan kita sendiri.
Jika pendidikan ini telah dibenahi, pasti kekurangan ini
akan dapat dibenahi.
Keenam:
Kasus Amoi yang kawin ke Taiwan Oleh beberapa kalangan,
perkawinan amoi-amoi Kal-Bar ke Taiwan dinilai sebagai suatu
kesenangan atau sesuatu yang sangat didambakan. Dikatakan
bahwa ketika menikah ke Taiwan mereka senang-senang, namun
ketika bercerai karena berbagai alasan, mereka kembali ke
Kal-Bar dan menimbulkan masalah mengenai kewarganegaraannya
maupun anak yang dilahirkan.
Satu hal yang jelas adalah bahwa amoi-amoi
yang menikah ke Taiwan sama sekali bukan suatu peristiwa
yang sepenuhnya menyenangkan. Kalau boleh dianalogikan,
maka mereka itu serupa dengan TKW yang bekerja ke luar negeri.
Mereka berangkat ke luar negeri bagaikan membeli kucing
dalam karung, sama sekali tidak tahu apa yang akan dihadapinya.
Mereka adalah pahlawan-pahlawan keluarga yang berjuang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Seandainya mereka punya
pilihan, yakinlah mereka tidak akan memilih ke sana.
Pengorbanan mereka nyata bisa dilihat di sepanjang
pesisir maupun ke arah pedalaman Kal-Bar. Penulis katakan
kepada Pansus, bahwa jika kita melihat ada 'gubuk derita
yang memasang parabola' atau rumah semen berparabola yang
penghuninya hidup pas-pasan, maka patut diduga, bahwa 'kemewahan'
itu adalah hasil kiriman dari anaknya yang menikah ke Taiwan.
Jika terjadi prahara dalam pernikahan dengan
pria Taiwan, maka ke mana lagi mereka mengungsi kalau bukan
ke kampung halaman? Dalam kasus demikian patutlah status
kewarganegaraan mereka diatur, ini bukan hanya untuk amoi-amoi
itu saja, karena sangat mungkin ada kasus etnis lain yang
demikian, misalnya TKW yang sering kedapatan hamil dan pulang
ke Indonesia. Sementara menurut hukum Indonesia, status
anak yang lahir dari wanita Tionghoa yang pernikahannya
tidak dicatatkan ke Catatan Sipil akan dianggap sebagai
anak luar nikah dan mengikuti kewarganegaraan ibunya, sebaliknya
yang tercatat pernikahannya di Catatan Sipil akan tercatat
sebagai anak sah dan mengikuti kewarganegaraan ayahnya,
perlu ditegaskan untuk kasus-kasus tertentu, apakah amoi-amoi
yang menikah ke luar negeri itu otomatis akan kehilangan
status WNInya, atau bagaimana antisipasi jika mereka kembali
ke Indonesia, karena mengalami pernikahan yang hancur dan
memiliki anak yang lahir dari pernikahan itu?
Penutup
Peninjauan lapangan dan pencarian fakta hanya merupakan
bahan dan referensi di dalam menyusun RUU tersebut. Hasil
tinjauan itu tak satupun bisa dipaksakan. Yang terpenting
dari kesemuanya adalah nurani para anggota Pansus. Jika
kita merupakan kelompok yang didiskriminasikan sebagai warganegara,
apakah yang kita inginkan agar tidak didiskriminasikan lagi?
Jika nurani Pansus jernih dan menempatkan diri di dalam
posisi sebagai kelompok yang tidak diskriminatif, maka kita
dapat berharap banyak RUU yang akan dihasilkan pasti memenuhi
kepentingan bangsa ini. Semoga.
Hasan Karman.
|