To: MPR/DPR Indonesia
Menurut kabar, Parlemen RI sedang membahas rancangan UU
tentang Kewarga-negaraa. Lantas Asosiasi Pasca Sarjana Komunikasi
UI, dan Aliansi Pelangi Anak Bangsa menggelar diskusi untuk
memberi masukan, beberapa waktu lalu.
Kesimpulan diskusi adalah bahwa sudah saatnya RI menerapkan
sistem Dwi Kewarga-negaraan.
Saya sangat setuju sekali dengan hasil diskusi
tsb. Karena kalau sistem Dwi Kewarga-negaraan ini terjadi
maka ia dapat melindungi para TKI di negara tempat mereka
mencari nafkah, yaitu dengan memungkinkan TKI tsb memiliki
nationalitas negara tempat mereka cari makan tanpa harus
melepas kewargaan negara RI-nya.
Salah satu pasal dari Universal Declaration
of Human Rights PBB mengatakan bahwa setiap orang berhak
mencari kerja dimana saja di dunia ini sesuai dengan harapan
ybs. Sayangnya, sekalipun sekarang ini kita sudah dapat
melihat betapa tingginya mobilitas para pencari kerja
antar negara, khususnya TKI, kenyataan menunjukkan bahwa
selama si pengelana kerja itu masih berstatus imigran
di negara tempat ia mencari nafkah, maka berapa lamapun
ia tinggal di sana (dan berguna bagi negara itu), hak2nya
tidak akan
pernah sama dengan hak2 penduduk yang telah berkewarganegaraan
negara tsb. Padahal kewajiban dalam membayar pajak dan
mentaati peraturan yang berlaku di negara tsb., tidak
ada bedanya sama sekali dengan warga negara tsb. Malah
kalau lagi sial, si TKI misalnya terkena PHK dan dalam
waktu 3-6 bulan (di Belanda) belum dapat juga induk semang
baru, maka terpaksalah ia bersama keluarga musti boyongan
kembali pulang ke Indonesia.
Kalau ini terjadi, apa akibatnya?
Nomor satu, devisa yang selama ini mengalir
ke Indonesia secara teratur maupun insidental, menjadi
berhenti. Nomor dua, bursa persaingan pencari kerja di
tanah air menjadi semakin ramai. Nomor tiga, kalau tak
dapat pekerjaan juga di Indonesia, berarti turut menambah
jumlah pengangguran nasional, dan ini berarti turut memperkecil
nilai GNP RI. Walhasil, ekonomi RI bukannya menjadi lebih
baik, tapi malah semakin buruk.
Tapi, kalau si TKI boleh memiliki paspor
negara tempat ia kerja tanpa harus melepaskan paspor RI-nya,
maka kalau si TKI yang bernasib sial itu dalam waktu yang
telah ditetapkan masih tidak berhasil juga mendapatkan
pekerjaan baru, ia akan langsung terjaring oleh social
security system yang berlaku di negara tsb. (khususnya
ini di negara2 maju). Selama terjaring social security
system ini, si TKI hidupnya ditanggung oleh negara. Meneruskan
cari kerjapun tentu saja tetap bisa. Tapi, andaikata sudah
malas, kepingin jadi pengangguran saja, ya boleh2 saja.
Malah dengan
tunjangan pengangguran yang diterimanya, ia (untuk negeri
Belanda) masih bisa makan, minum dan rekreasi yang cukup,
bahkan masih bisa pergi berlibur setahun sekali. Kesehatanpun
terjamin. Kalau makan bisa ngirit, terlebih lagi kalau
tiap hari makan indomie, atau liburan dikurangi, maka
masih ada devisa yang bisa dikirim ke tanah air, walaupun
jumlahnya tentu berkurang. RI pun nggak ketambahan jumlah
penganggur, sehingga potensi bertambahnya problem yang
datang dari luar dapat dikurangi.
Jadi, si TKI untung, RI juga untung. Dan
negara tempat si TKI jadi penganggur itu bagaimana? Ya
menurut saya impas atau malah termasuk untung juga. Dibilang
impas karena selama si TKI kerja dia mesti bayar pajak
sebesar 40-60% (lagi2 contohnya Belanda). Maka kalau si
TKI kerja 20 tahun lantas kena PHK, sebenarnya kalau ia
tak bayar pajak, ia bisa menghidupi dirinya untuk 40 tahun,
yang setelah itu memperoleh pensiun.
Jadi tunjangan sosial yang dia peroleh dari
pemerintah negara tempat ia bekerja itu ya sebenar-benarnya
uang ia sendiri juga, yang selama 20 tahun dia kerja dititipkan
ke negara. Itulah sebabnya mengapa saya bilang impas,
alias nggak rugi tapi juga nggak untung.
Sebagai penganggur, kalau si TKI mau, ia
dapat bekerja sebagai volunteer mendampingi orang2 cacat,
menemani senior citizens dan membantu organisasi2 LSM
yang bertebaran (contoh Belanda lagi). Kalau ini terjadi,
maka saya bilang negara tempat si TKI nganggur itu menetap
ya untung juga sekalipun mesti mengeluarkan biaya tunjangan
pengangguran, karena organisasi2 nirlaba yang dari tahun
ketahun semakin sulit mencari tenaga volunteers itu menjadi
terbantu.
Kalau si TKI boleh berkewarganegaraan ganda,
maka lapangan pekerjaan di negara tempat ia menyabung
nyawa itu menjadi terbuka luas. Sebagai misal, ESA yang
hanya dapat menerima warga negara Uni Eropa, kini bisa
dimasuki. Demkian pula NASA di amerika sana, buat TKI
yang tinggal di US, saya kira. Semua jobs yang ada hubungannya
dengan 'national security', pada prinsipnya sekarang terbuka
untuk si TKI. Secara tidak langsung sedikit banyak ini
akan ada imbasnya juga ke Indonesia. Sekurang2nya informasi
umum mengenai kemajuan suatu riset atau tekonologi dapat
dengan cepat sampai ke telinga Indonesia. Sebaliknya si
TKI dapat menjadi jembatan bagi instansi tempat ia
bekerja dalam berhubungan dan/atau menjalin kerjasama
dengan organisasi yang setara di Indonesia.
Jadi, si TKI untung, RI untung, dan di negara
tempat si TKI nyangkul atau jadi pengangguran juga untung,
atau paling kurang impas.
Maka perkenankanlah saya sekarang menghimbau
para TKI dimanapun berada, sebagai berikut: wahai para
TKI diseluruh dunia, marilah kita dukung ide memberlakukan
sistem DwiKewargaNegaraan bagi orang Indonesia ini. Ini
adalah sistem yang akan menguntungkan semua pihak yang
terlibat. Sama sekali tak ada ruginya. Ini adalah sesuatu
yang bagi negara2 Eropa Barat, US dan barangkali Australia
sudah bukan barang aneh lagi, yang malah sudah berjalan
dengan baik selama bertahun-tahun.
Apakah para TKI perlu kumpulkan tanda tangan
diatas sebuah petisi lantas mengirimkannya ke Parlemen
RI? Atau adakah diantara anggota Paguyuban ini yang dapat
meneruskan wacana ini kesana? Marilah kita gelindingkan
bola menuju ke gawang.
Salam hangat,
Herman Syah