Hercules terancam 5 tahun penjara

Hercules yang terbukti memukul wartawan Indopos terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Ia dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Tapi itu (lamanya hukuman) tergantung putusan hakim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/12/2005).

Tindakan Hercules diakui termasuk pidana, namun tidak ada unsur yang mengancam kebebasan pers. Karena Hercules Cs tidak menghalang-halangi wartawan saat meliput, mereka hanya merespon berita di koran tersebut.

"Orang kan melakukan tindak pidana bisa karena dendam bisa juga karena ketersinggungan. Yang jelas yang diproses polisi hanya persoalan pidananya," katanya.

Pemberitaan itu, kata Untung, hanya latar belakang. Padahal latar belakang bukan delik, karena delik terkait dengan perbuatannya. "Latar belakang itu adalah hal-hal yang memotivasi," kata dia.

Jika proses di kepolisian sudah selesai, berkas Hercules cs akan secepatnya dibawa ke pengadilan. "Saya tidak bisa menargetkan kapan, karena itu adalah kerja penyidik. Yang pasti penahanan Hercules karena ada saksi-saksi yang menguatkan, nggak mungkin dia dipanggil kalau nggak ada bukti, dan bukti itu dari saksi, petunjuk CCTV, dan hasil visum," paparnya.

Polisi menyatakan Hercules dan 6 anak buahnya terbukti bersalah. Sebelumnya ada 13 orang anak buah Hercules yang ditangkap. Tapi 7 anak buahnya yang lain tidak punya bukti kuat terlibat pemukulan. "Mereka hanya hadir di tempat perkara. Orang yang hadir belum tentu melakukan," katanya.

Pengacara Hercules, Loncar Pardomuan, sebelumnya minta polisi membebaskan Herules. Dia juga akan mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani atas penangkapan kliennya.

Soal ini, Untung tidak mempermasalahkannya karena hal itu merupakan hak Hercules. "Setiap orang berhak mengajukan permohonan, tetapi hasil penyelidikan yang akan memutuskan apakah Hercules akan dibebaskan atau tidak," kata dia. (umi/IM)

 


     

 


FastCounter by bCentral