| Hercules
terancam 5 tahun penjara
Hercules
yang terbukti memukul wartawan Indopos terancam hukuman
penjara di atas 5 tahun. Ia dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Tapi itu (lamanya hukuman) tergantung
putusan hakim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jalan
Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/12/2005).
Tindakan Hercules diakui termasuk pidana,
namun tidak ada unsur yang mengancam kebebasan pers. Karena
Hercules Cs tidak menghalang-halangi wartawan saat meliput,
mereka hanya merespon berita di koran tersebut.
"Orang kan melakukan tindak pidana bisa
karena dendam bisa juga karena ketersinggungan. Yang jelas
yang diproses polisi hanya persoalan pidananya," katanya.
Pemberitaan itu, kata Untung, hanya latar
belakang. Padahal latar belakang bukan delik, karena delik
terkait dengan perbuatannya. "Latar belakang itu adalah
hal-hal yang memotivasi," kata dia.
Jika proses di kepolisian sudah selesai, berkas
Hercules cs akan secepatnya dibawa ke pengadilan. "Saya
tidak bisa menargetkan kapan, karena itu adalah kerja penyidik.
Yang pasti penahanan Hercules karena ada saksi-saksi yang
menguatkan, nggak mungkin dia dipanggil kalau nggak ada
bukti, dan bukti itu dari saksi, petunjuk CCTV, dan hasil
visum," paparnya.
Polisi menyatakan Hercules dan 6 anak buahnya
terbukti bersalah. Sebelumnya ada 13 orang anak buah Hercules
yang ditangkap. Tapi 7 anak buahnya yang lain tidak punya
bukti kuat terlibat pemukulan. "Mereka hanya hadir
di tempat perkara. Orang yang hadir belum tentu melakukan,"
katanya.
Pengacara Hercules, Loncar Pardomuan, sebelumnya
minta polisi membebaskan Herules. Dia juga akan mempraperadilankan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani atas penangkapan
kliennya.
Soal ini, Untung tidak mempermasalahkannya
karena hal itu merupakan hak Hercules. "Setiap orang
berhak mengajukan permohonan, tetapi hasil penyelidikan
yang akan memutuskan apakah Hercules akan dibebaskan atau
tidak," kata dia. (umi/IM)
|