Imigrasi
KBRI di Malaysia Lakukan Pungli
Laporan JPNN, Jakarta
PENYIMPANGAN yang terjadi di KBRI di Kuala Lumpur Malaysia
dan KJRI Penang dikarenakan oleh pungutan liar dalam pengurusan
visa dan izin tinggal. Pungutan tersebut diduga dilakukan
oleh atase imigrasi KBRI bersama-sama dengan beberapa orang
stafnya.
Hal ini diungkapkan, Inspektorat Jenderal Departemen Luar
Negeri (Deplu) Slamet Mustofa yang dihubungi JPNN kemarin
malam. Menurutnya, penyimpangan yang terjadi di KBRI di
Kuala Lumpur Malaysia mencapai Rp20 miliar. Sedangkan, di
KJRI Penang kurang lebih sekitar Rp16-17 miliar. ‘’Yang
jelas sekitar segitu. Lebih tepatnya saya harus lihat catatan
terlebih dahulu,’’ ujarnya.
Modusnya bagaimana? Dia mengatakan pungli itu dilakukan
dengan me-mark up harga visa dan surat izin tinggal melebihi
dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
‘’Pungutan liar harganya beragam. Melebihi sebenarnya,
disesuaikan dengan kurs mata uang setempat,’’
katanya. Tepatnya berapa? Dia mengaku tidak ingat.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan
pemeriksaan terhadap atase imigrasi dan dua orang stafnya.
‘’Kami masih belum dapat memberitahukan mereka
terlibat atau tidak. Karena, masih dalam pemeriksaan,’’
terangnya. Ketika, ditanya mengenai nama atase dan dua orang
stafnya. Dia tidak mau menjawab. Alasannya, masih dalam
pemeriksaan.
Meski begitu dia tidak mengelak apabila kebanyakan dari
para korbannya adalah para TKI dan TKW yang hendak bekerja
di sana. ‘’Bisa siapa saja. Tapi kebanyakan
pemohon Paspor SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) adalah
para TKI,’’ sambungnya.
Apabila terbukti, apakah ada sanksi? Slamet mengatakan bahwa
pihaknya berjanji akan memberikan sanksi apabila memang
terbukti. Di antaranya, meninjau kembali penempatan yang
bersangkutan. ‘’Sanksi itu tergantung kesalahannya,’’
katanya. Bahkan, Slamet berjanji akan memproses secara hukum
apabila tidak dapat diselesaikan secara internal. ‘’Kalau
perlu saya bawa ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian,’’
janjinya.
Meski begitu, Slamet mengaku pihaknya akan memberitahukan
persoalan ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) yang memiliki kewenangan menindak para pelaku. ‘’Mereka
kan diperbantukan dari Departemen Hukum dan HAM, sedangkan
penempatannya di KBRI melalui deplu,’’ ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Irjen ini berdasarkan keinginan dari Deplu
yang menginginkan pembenahan ke dalam. ‘’Sebenarnya
penyimpang tersebut tidak hanya terjadi di KBRI Malaysia
tapi masih banyak ditempat lainnya,’’ katanya.(yog/fas)
|