|
 |
|
Etnis
Tionghoa Tangerang Sulit Urus Akte Kelahiran

TANGERANG - Etnis Tionghoa di Tangerang yang dikenal dengan
julukan Cina Benteng (Ciben), mengeluhkan sulitnya untuk
mendapatkan surat bukti kelahiran atau akte kelahiran. Hal
itu dikemukakan Ketua Pelaksana Lembaga Anti Diskriminasi
Indonesia (Ladi), Rebecca Harsono kepada wartawan, Rabu
(23/11).
Menurut Rabecca, walaupun sebagian besar warga Ciben menganggap
Tangerang sebagai tanah kelahiran, tetapi mereka masih merasakan
terjadinya diskriminasi dalam pembuatan akte kelahiran di
Dinas Catatan Sipil di Kota maupun Kabupaten Tangerang.
"Setiap akan membuat akte kelahiran, kami harus melampirkan
Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI), padahal seperti
di DKI kebijakan seperti itu sudah lama dihapuskan,"
ujar Rabecca.
Diungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Ladi, sedikitnya
300.000 warga keturunan Tionghoa yang tidak memiliki akte
kelahiran lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan SBKRI.
"Diperkirakan, 10 persen atau 30.000 di antaranya bermukim
di Kota dan Kabupaten Tangerang," katanya.
Dia juga menambahkan, saat ini sekitar 45 warga Ciben Kabupaten
dan 15 warga Ciben Kota Tangerang yang sedang mengadu ke
Ladi soal sulitnya mengurus akte kelahiran di Kota dan Kabupaten
Tangerang. Padahal, sejak zaman Orde Baru, Presiden sudah
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 56 tahun 1996,
tentang Penghapusan SKBRI bagi Mereka yang Punya Status
Kewarganegaraan.
"Mereka yang mengajukan akte ini semuanya sudah memiliki
KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari RT, RW,
bahkan kelurahan bahwa benar yang bersangkutan sebagai Warga
Negara Indonesia," katanya.(IM)
|