Etnis Tionghoa Tangerang Sulit Urus Akte Kelahiran


TANGERANG - Etnis Tionghoa di Tangerang yang dikenal dengan julukan Cina Benteng (Ciben), mengeluhkan sulitnya untuk mendapatkan surat bukti kelahiran atau akte kelahiran. Hal itu dikemukakan Ketua Pelaksana Lembaga Anti Diskriminasi Indonesia (Ladi), Rebecca Harsono kepada wartawan, Rabu (23/11).
Menurut Rabecca, walaupun sebagian besar warga Ciben menganggap Tangerang sebagai tanah kelahiran, tetapi mereka masih merasakan terjadinya diskriminasi dalam pembuatan akte kelahiran di Dinas Catatan Sipil di Kota maupun Kabupaten Tangerang. "Setiap akan membuat akte kelahiran, kami harus melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI), padahal seperti di DKI kebijakan seperti itu sudah lama dihapuskan," ujar Rabecca.
Diungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Ladi, sedikitnya 300.000 warga keturunan Tionghoa yang tidak memiliki akte kelahiran lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan SBKRI. "Diperkirakan, 10 persen atau 30.000 di antaranya bermukim di Kota dan Kabupaten Tangerang," katanya.
Dia juga menambahkan, saat ini sekitar 45 warga Ciben Kabupaten dan 15 warga Ciben Kota Tangerang yang sedang mengadu ke Ladi soal sulitnya mengurus akte kelahiran di Kota dan Kabupaten Tangerang. Padahal, sejak zaman Orde Baru, Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 56 tahun 1996, tentang Penghapusan SKBRI bagi Mereka yang Punya Status Kewarganegaraan.
"Mereka yang mengajukan akte ini semuanya sudah memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari RT, RW, bahkan kelurahan bahwa benar yang bersangkutan sebagai Warga Negara Indonesia," katanya.(IM)