Mengembangkan Pluralisme


Tak terbantahkan bahwa bangsa Indonesia terdiri atas banyak suku atau sub-suku seperti Aceh, Gayo, Barus, Batak, Minang, Melayu, Palembang, Lampung, Sunda, Jawa, Bali, Sasak, Banjar, Dayak, Bugis, Toraja, Manado, Ambon, dan Papua. Banyak pula sub-suku pedalaman seperti Anak Dalam, Baduy, Tengger, serta sub-suku pedalaman Papua. Ada sekitar 583 bahasa daerah yang mereka gunakan sebagai alat komunikasinya.
Tak hanya itu, berbagai suku dan sub-suku itu ada juga yang masih menjalankan ibadah atau ritual yang sesuai kepercayaannya yang secara turun-temurun diwariskan. Realitas itu pun bersentuhan, beradaptasi, dan berasimilasi dengan datangnya berbagai ajaran agama besar seperti Hindu, Buddha, Islam, Protestan, dan Katolik. Etnis pun tak hanya Melayu, tetapi juga ada Tionghoa, India, Arab, dan Eropa.
Seiring dengan meningkatnya perdagangan dan ekonomi global, interaksi antarkebudayaan pun tak terelakkan. Beraneka pikiran mengenai liberalisme, demokrasi, sosialisme dan marxisme, libertarianisme, nasionalisme, humanisme dan hak-hak asasi manusia mengiringinya. Interaksi itu tak bisa diartikan bahwa sepenuhnya kandungan pikiran-pikiran ini bersumber dari Barat.
Tantangan bersama yang kita hadapi adalah bagaimana mengembangkan pluralisme Indonesia yang bertalian dengan peringatan Sumpah Pemuda ke-77. Tantangan itu memang tak lepas dari semakin meningkatnya kekerasan komunal yang mengancam pluralisme dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, luka-luka, dan kehancuran harta benda.
Tak seperti semangat Sumpah Pemuda yang menyepakati nasionalisme Indonesia sebagai identitas nasional, belakangan yang lebih dominan justru "nasionalisme negara" (state nationalism) yang dipromosikan oleh sejumlah pejabat atau aparat negara (state apparatus) dan organisasi korporatisnya. Akibatnya, negara lebih banyak melayani kepentingan segelintir orang yang menguasai aparatur negara.
Sementara mereka yang berusaha menyuarakan ide-ide demokratisasi, pluralisme, dan perlindungan hak-hak asasi manusia cenderung dituding tak memiliki nasionalismenya. Padahal, menyuarakan prinsip kedaulatan rakyat, menghormati keanekaragaman, dan membela atau solidaritas atas para korban pelanggaran hak-hak asasi manusia sesama orang Indonesia, justru tak perlu pernyataan mengenai bukti sikap nasionalisnya.
Identitas nasional tidaklah ditentukan oleh keberadaan seseorang atau sekelompok orang dalam aparat negara. Ia sangat bergantung pada relasinya untuk memajukan orang banyak bukan saja dalam menghormati eksistensi golongan-golongan, melancarkan kritik atas berbagai praktik penyelewengan kekuasaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, tetapi menyuarakan kesejahteraan rakyat dan menyegerakan penghentian konflik komunal atau bersenjata.
Identitas itu tak perlu dengan memakai taktik menggembar-gemborkan isu keutuhan NKRI sembari menuding orang-orang yang tak mendukung taktiknya sebagai pihak pendukung pelepasan suatu daerah. Bukankah kekerasan negara (state violence) baik langsung (by action) maupun dengan pembiaran (by omission) sudah terbukti banyak menimbulkan korban? Mengapa kerukunan dan perdamaian antargolongan sering terguncang?
Satu nyawa melayang tak mungkin dipulihkan lagi. Lebih memprihatinkan lagi, banyak korban jiwa adalah orang-orang yang tak bersalah dan penduduk sipil yang tak ikut ambil bagian dalam konflik. Padahal, negara RI yang didirikan justru bertujuan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayangnya lagi, para pejabat dan aparat negara justru tak mau bertanggung jawab atas meningkatnya korban dalam berbagai konflik komunal dan bersenjata dari mereka yang tak bersalah dan penduduk sipil. Bersumber dari kenyataan ini tampaknya lemah mengembangkan identitas nasional dari isu keutuhan NKRI.
Tantangan mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap yang terbuka untuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi yang partisipatif, memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang lemah atau korban di mana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat kita hidup bersama tanpa menonjolkan eksklusivisme.
Pluralisme Indonesia
Warna kulit adalah suatu kodrati - bersifat alamiah - dan karena itu bersifat mutlak untuk diakui, dihormati, dan dilindungi. Orang berkulit kuning langsat tak mungkin diubah begitu saja menjadi berkulit sawo matang. Begitu juga dengan kepercayaan atas agama, tak mungkin tanpa memaksa seseorang untuk mengubahnya. Sama dengan pikiran sebagai buah dari pengolahan yang berada dalam otak manusia.
Sama sekali mutlak bukan suatu kesalahan jika seseorang berkulit bukan sawo matang, berasal dari suatu suku atau etnis, beragama di luar agama yang diakui Orde Baru, dan berpikiran politik yang tak sama dengan penguasa atau golongan yang dominan. Perlakuan nondiskriminasi dan perlindungan atas kebebasan dasar (fundamental freedoms) ini bersifat mutlak, tak boleh ditangguhkan (non-derogable) bukan saja dalam keadaan damai, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.
Penerimaan mutlak seperti itulah yang seharusnya menjadi dasar pluralisme Indonesia. Setiap orang atau golongan tak mungkin eksis tanpa orang atau golongan lainnya. Kebebasannya tak akan pernah berarti tanpa bersama-sama dengan kebebasan orang lain. Keanekaragaman diterima dan dihormati sebagai ruang bersama untuk berkumpul, menyampaikan pendapat atau bertukar pikiran, memajukan demokrasi dan kesejahteraan umum, atau menagih tanggung jawab negara.
Pluralisme tak dapat disemai benihnya dengan pikiran yang sempit dan bersifat privat atau eksklusif. Ia harus berbekal dari suatu cakrawala luas yang bersedia berbagi dengan golongan lain dan selalu bersifat publik. Pluralisme akan tumbuh subur dan mewarnai lukisan pelangi bangsa Indonesia jika dikedepankannya prinsip-prinsip toleransi, persamaan di muka hukum (equality before the law), perlakuan nondiskriminasi, serta nonkekerasan.
Menonjolkan pikiran dan sikap eksklusif di ruang bersama telah menimbulkan banyak konflik komunal dan separatis yang menelan banyak korban dan kerusakan terutama mereka yang tak bersalah. Pikiran dan sikap eksklusif sangat gampang termakan provokasi yang menyulut aksi-aksi kekerasan. Padahal, suatu perbedaan pikiran sama sekali tak adil dan bersifat sewenang-wenang jika ditunjukkan dengan tindakan paksaan dan kekerasan.
Karena itu, mengembangkan pluralisme juga harus diiringi dengan pemupukan semangat solidaritas atas sesama tanpa peduli asal dan warna, terutama solidaritas terhadap mereka yang lemah atau korban kekerasan dan diskriminasi. Ruang bersama yang diisi semangat ini justru memperkuat ikatan dan identitas nasional tanpa gampang terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak mengail di air keruh.
Dalam pertaliannya dengan negara, tantangan pengembangan pluralisme Indonesia adalah mendorong negara untuk bertanggung jawab dalam melindungi warga, mengikis penyelewengan kekuasaan, menghentikan dengan segera setiap konflik komunal atau horizontal ke arena perdamaian, serta membawa pelaku kekerasan dan mereka yang berada di belakangnya ke muka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis adalah Ketua Majelis Anggota PBHI dan Pendiri Setara Institute.

 

 

 


     

 


FastCounter by bCentral