|
 |
|
Mengembangkan Pluralisme
Tak terbantahkan bahwa bangsa Indonesia terdiri atas banyak
suku atau sub-suku seperti Aceh, Gayo, Barus, Batak, Minang,
Melayu, Palembang, Lampung, Sunda, Jawa, Bali, Sasak, Banjar,
Dayak, Bugis, Toraja, Manado, Ambon, dan Papua. Banyak pula
sub-suku pedalaman seperti Anak Dalam, Baduy, Tengger, serta
sub-suku pedalaman Papua. Ada sekitar 583 bahasa daerah
yang mereka gunakan sebagai alat komunikasinya.
Tak hanya itu, berbagai suku dan sub-suku itu ada juga yang
masih menjalankan ibadah atau ritual yang sesuai kepercayaannya
yang secara turun-temurun diwariskan. Realitas itu pun bersentuhan,
beradaptasi, dan berasimilasi dengan datangnya berbagai
ajaran agama besar seperti Hindu, Buddha, Islam, Protestan,
dan Katolik. Etnis pun tak hanya Melayu, tetapi juga ada
Tionghoa, India, Arab, dan Eropa.
Seiring dengan meningkatnya perdagangan dan ekonomi global,
interaksi antarkebudayaan pun tak terelakkan. Beraneka pikiran
mengenai liberalisme, demokrasi, sosialisme dan marxisme,
libertarianisme, nasionalisme, humanisme dan hak-hak asasi
manusia mengiringinya. Interaksi itu tak bisa diartikan
bahwa sepenuhnya kandungan pikiran-pikiran ini bersumber
dari Barat.
Tantangan bersama yang kita hadapi adalah bagaimana mengembangkan
pluralisme Indonesia yang bertalian dengan peringatan Sumpah
Pemuda ke-77. Tantangan itu memang tak lepas dari semakin
meningkatnya kekerasan komunal yang mengancam pluralisme
dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, luka-luka, dan
kehancuran harta benda.
Tak seperti semangat Sumpah Pemuda yang menyepakati nasionalisme
Indonesia sebagai identitas nasional, belakangan yang lebih
dominan justru "nasionalisme negara" (state nationalism)
yang dipromosikan oleh sejumlah pejabat atau aparat negara
(state apparatus) dan organisasi korporatisnya. Akibatnya,
negara lebih banyak melayani kepentingan segelintir orang
yang menguasai aparatur negara.
Sementara mereka yang berusaha menyuarakan ide-ide demokratisasi,
pluralisme, dan perlindungan hak-hak asasi manusia cenderung
dituding tak memiliki nasionalismenya. Padahal, menyuarakan
prinsip kedaulatan rakyat, menghormati keanekaragaman, dan
membela atau solidaritas atas para korban pelanggaran hak-hak
asasi manusia sesama orang Indonesia, justru tak perlu pernyataan
mengenai bukti sikap nasionalisnya.
Identitas nasional tidaklah ditentukan oleh keberadaan seseorang
atau sekelompok orang dalam aparat negara. Ia sangat bergantung
pada relasinya untuk memajukan orang banyak bukan saja dalam
menghormati eksistensi golongan-golongan, melancarkan kritik
atas berbagai praktik penyelewengan kekuasaan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia, tetapi menyuarakan kesejahteraan
rakyat dan menyegerakan penghentian konflik komunal atau
bersenjata.
Identitas itu tak perlu dengan memakai taktik menggembar-gemborkan
isu keutuhan NKRI sembari menuding orang-orang yang tak
mendukung taktiknya sebagai pihak pendukung pelepasan suatu
daerah. Bukankah kekerasan negara (state violence) baik
langsung (by action) maupun dengan pembiaran (by omission)
sudah terbukti banyak menimbulkan korban? Mengapa kerukunan
dan perdamaian antargolongan sering terguncang?
Satu nyawa melayang tak mungkin dipulihkan lagi. Lebih memprihatinkan
lagi, banyak korban jiwa adalah orang-orang yang tak bersalah
dan penduduk sipil yang tak ikut ambil bagian dalam konflik.
Padahal, negara RI yang didirikan justru bertujuan untuk
melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayangnya lagi, para pejabat dan aparat negara justru tak
mau bertanggung jawab atas meningkatnya korban dalam berbagai
konflik komunal dan bersenjata dari mereka yang tak bersalah
dan penduduk sipil. Bersumber dari kenyataan ini tampaknya
lemah mengembangkan identitas nasional dari isu keutuhan
NKRI.
Tantangan mengembangkan identitas nasional terletak pada
pikiran dan sikap yang terbuka untuk menghormati keanekaragaman,
mendorong demokrasi yang partisipatif, memperkuat penegakan
hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang
lemah atau korban di mana negeri Indonesia adalah ruang
publik sebagai tempat kita hidup bersama tanpa menonjolkan
eksklusivisme.
Pluralisme Indonesia
Warna kulit adalah suatu kodrati - bersifat alamiah - dan
karena itu bersifat mutlak untuk diakui, dihormati, dan
dilindungi. Orang berkulit kuning langsat tak mungkin diubah
begitu saja menjadi berkulit sawo matang. Begitu juga dengan
kepercayaan atas agama, tak mungkin tanpa memaksa seseorang
untuk mengubahnya. Sama dengan pikiran sebagai buah dari
pengolahan yang berada dalam otak manusia.
Sama sekali mutlak bukan suatu kesalahan jika seseorang
berkulit bukan sawo matang, berasal dari suatu suku atau
etnis, beragama di luar agama yang diakui Orde Baru, dan
berpikiran politik yang tak sama dengan penguasa atau golongan
yang dominan. Perlakuan nondiskriminasi dan perlindungan
atas kebebasan dasar (fundamental freedoms) ini bersifat
mutlak, tak boleh ditangguhkan (non-derogable) bukan saja
dalam keadaan damai, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.
Penerimaan mutlak seperti itulah yang seharusnya menjadi
dasar pluralisme Indonesia. Setiap orang atau golongan tak
mungkin eksis tanpa orang atau golongan lainnya. Kebebasannya
tak akan pernah berarti tanpa bersama-sama dengan kebebasan
orang lain. Keanekaragaman diterima dan dihormati sebagai
ruang bersama untuk berkumpul, menyampaikan pendapat atau
bertukar pikiran, memajukan demokrasi dan kesejahteraan
umum, atau menagih tanggung jawab negara.
Pluralisme tak dapat disemai benihnya dengan pikiran yang
sempit dan bersifat privat atau eksklusif. Ia harus berbekal
dari suatu cakrawala luas yang bersedia berbagi dengan golongan
lain dan selalu bersifat publik. Pluralisme akan tumbuh
subur dan mewarnai lukisan pelangi bangsa Indonesia jika
dikedepankannya prinsip-prinsip toleransi, persamaan di
muka hukum (equality before the law), perlakuan nondiskriminasi,
serta nonkekerasan.
Menonjolkan pikiran dan sikap eksklusif di ruang bersama
telah menimbulkan banyak konflik komunal dan separatis yang
menelan banyak korban dan kerusakan terutama mereka yang
tak bersalah. Pikiran dan sikap eksklusif sangat gampang
termakan provokasi yang menyulut aksi-aksi kekerasan. Padahal,
suatu perbedaan pikiran sama sekali tak adil dan bersifat
sewenang-wenang jika ditunjukkan dengan tindakan paksaan
dan kekerasan.
Karena itu, mengembangkan pluralisme juga harus diiringi
dengan pemupukan semangat solidaritas atas sesama tanpa
peduli asal dan warna, terutama solidaritas terhadap mereka
yang lemah atau korban kekerasan dan diskriminasi. Ruang
bersama yang diisi semangat ini justru memperkuat ikatan
dan identitas nasional tanpa gampang terprovokasi oleh pihak-pihak
yang hendak mengail di air keruh.
Dalam pertaliannya dengan negara, tantangan pengembangan
pluralisme Indonesia adalah mendorong negara untuk bertanggung
jawab dalam melindungi warga, mengikis penyelewengan kekuasaan,
menghentikan dengan segera setiap konflik komunal atau horizontal
ke arena perdamaian, serta membawa pelaku kekerasan dan
mereka yang berada di belakangnya ke muka pengadilan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis adalah Ketua Majelis
Anggota PBHI dan Pendiri Setara Institute.
|