Fiskal Perjalanan ke LN akan Dihapus


JAKARTA - Pemerintah akan menghapus pembayaran fiskal untuk perjalanan ke luar negeri mulai 2010. Menteri Keuangan Jusuf Anwar saat rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR, di Jakarta, Senin (21/11) pagi, mengatakan, selama ini penerimaan negara dari pembayaran fiskal perjalanan ke luar negeri mencapai Rp 1,3 triliun per tahun. Rencana penghapusan tersebut merupakan salah satu poin dari perubahan pokok dalam UU Pajak Penghasilan. Sebelumnya, pelaku-pelaku wisata meminta fiskal luar negeri dihapuskan agar tidak menghambat arus wisatawan baik ke luar maupun ke dalam negeri.
Fiskal luar negeri ini diberlakukan sejak krisis ekonomi. Setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dikenai fiskal Rp 1 juta. ''Apabila sudah ditemukan sumber-sumber pembiayaan yang lain maka pembayaran fiskal luar negeri akan dihapuskan. Saat ini hasil fiskal mencapai Rp 1,3 triliun per tahun,'' kata Menkeu.

Segera Dihapus

Sementara itu, ekonom dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi mengatakan, kalau pemerintah memang mau menghapus fiskal perjalanan luar negeri tidak perlu menunggu tahun 2010. Sebab itu tidak diatur dengan undang-undang, hanya dengan Keppres. ''Kalau mau memudahkan, tidak perlu menunggu 2010, tapi per Januari 2006 langsung ditiadakan,'' kata Pande.
Menurut Pande, fiskal itu seharusnya sudah lama ditiadakan kalau ingin memberikan insentif bagi investor yang keluar-masuk Indonesia, khususnya investor asing yang ingin melakukan perjalanan bisnis ke luar Indonesia.
''Awalnya kan bukan untuk menambah penerimaan, tetapi belakangan malah jadi sumber penerimaan. Jadi hilangkan saja,'' katanya.
Wakil Ketua Pansus RUU Perpajakan Rizal Djalil yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, konsep tersebut baru usulan. Fiskal itu akan dihapus jika pemerintah sudah memiliki sumber pendapatan yang menggantikan penerimaan dari fiskal perjalanan ke luar negeri.
Menurut Rizal, rencana penghapusan sebenarnya didasarkan pada pertimbangan, memberikan keringanan kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia yang memberikan pemasukan devisa. ''Sebaiknya sudah mulai dikurangi secara bertahap khususnya bagi tenaga kerja Indonesia,'' katanya. (Sumber SP-L-10/B-15)

 

 

 


     

 


FastCounter by bCentral