|
 |
|
Fiskal Perjalanan ke LN akan Dihapus
JAKARTA
- Pemerintah akan menghapus pembayaran fiskal untuk perjalanan
ke luar negeri mulai 2010. Menteri Keuangan Jusuf Anwar
saat rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR,
di Jakarta, Senin (21/11) pagi, mengatakan, selama ini penerimaan
negara dari pembayaran fiskal perjalanan ke luar negeri
mencapai Rp 1,3 triliun per tahun. Rencana penghapusan tersebut
merupakan salah satu poin dari perubahan pokok dalam UU
Pajak Penghasilan. Sebelumnya, pelaku-pelaku wisata meminta
fiskal luar negeri dihapuskan agar tidak menghambat arus
wisatawan baik ke luar maupun ke dalam negeri.
Fiskal luar negeri ini diberlakukan sejak krisis ekonomi.
Setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar
negeri dikenai fiskal Rp 1 juta. ''Apabila sudah ditemukan
sumber-sumber pembiayaan yang lain maka pembayaran fiskal
luar negeri akan dihapuskan. Saat ini hasil fiskal mencapai
Rp 1,3 triliun per tahun,'' kata Menkeu.
Segera Dihapus
Sementara
itu, ekonom dari Center for Strategic and International
Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi mengatakan, kalau pemerintah
memang mau menghapus fiskal perjalanan luar negeri tidak
perlu menunggu tahun 2010. Sebab itu tidak diatur dengan
undang-undang, hanya dengan Keppres. ''Kalau mau memudahkan,
tidak perlu menunggu 2010, tapi per Januari 2006 langsung
ditiadakan,'' kata Pande.
Menurut Pande, fiskal itu seharusnya sudah lama ditiadakan
kalau ingin memberikan insentif bagi investor yang keluar-masuk
Indonesia, khususnya investor asing yang ingin melakukan
perjalanan bisnis ke luar Indonesia.
''Awalnya kan bukan untuk menambah penerimaan, tetapi belakangan
malah jadi sumber penerimaan. Jadi hilangkan saja,'' katanya.
Wakil Ketua Pansus RUU Perpajakan Rizal Djalil yang dikonfirmasi
di Jakarta, Senin, mengatakan, konsep tersebut baru usulan.
Fiskal itu akan dihapus jika pemerintah sudah memiliki sumber
pendapatan yang menggantikan penerimaan dari fiskal perjalanan
ke luar negeri.
Menurut Rizal, rencana penghapusan sebenarnya didasarkan
pada pertimbangan, memberikan keringanan kepada tenaga-tenaga
kerja Indonesia yang memberikan pemasukan devisa. ''Sebaiknya
sudah mulai dikurangi secara bertahap khususnya bagi tenaga
kerja Indonesia,'' katanya. (Sumber
SP-L-10/B-15)
|