|
 |
|
KEGAGALAN DOKTRIN ASIMILASI
( Disampaikan dalam Dialog Evaluasi Pelaksanaan Asimilasi,
yang diselenggarakan Asdep Urusan Pemikiran Kolektif Bangsa,
Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata, bertempat di Wisma Bahtera, Cipayung, Bogor,
pada Selasa-Rabu/27-28 Januari 2004.)
Oleh: Benny G.Setiono
Bagian ke-1
Doktrin integrasi versus doktrin asimilasi.
Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno berkembang 2 doktrin
dalam konteks nation building yang menyangkut penyelesaian
masalah minoritas Tionghoa di Indonesia. Doktrin yang pertama
adalah doktrin integrasi yang dikembangkan oleh Baperki
di bawah pimpinan Siauw Giok Tjhan, yaitu sebuah doktrin
yang ingin membangun sebuah nation atau bangsa yang bersih
dari diskriminasi rasial serta adanya kesamaan hak dan kewajiban
warga negaranya tanpa mempermasalahkan asal-usulnya dan
mengintegrasikan etnis Tionghoa secara utuh ke dalam haribaan
bangsa Indonesia. ` Doktrin intregrasi meyakini kebenaran
konsep kemajemukan atau pluralisme bangsa Indonesia seperti
yang dinyatakan para founding fathers bangsa Indonesia dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari kalimat
yang ditulis Empu Tantular dalam bahasa Sansekerta. Adalah
suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku, etnis/ras dan agama dengan budayanya masing-masing.
Selanjutnya doktrin tersebut berpendapat nation yang bersih
dari diskriminasi rasial hanya dapat terwujud di dalam masyarakat
sosialis yang bersih dari penghisapan manusia atas manusia
atau golongan mayoritas terhadap golongan minoritas dan
sebaliknya.
Mengenai nation building, Presiden Sukarno dalam pidatonya
pada Pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki di Istana Olah
Raga Bung Karno (sekarang Istora Senayan), pada 14 Maret
1963 menyatakan antara lain :
”umkan dalam
Berita Negara, tetapi cukup dilakukan di kantor kabupaten
atau kantor walikota dengan biaya tidak lebih dari Rp.25.-.Peraturan
ini hanya berlaku sampai 1 Maret 1968 dan hanya berlaku
bagi warga negara keturunan Tionghoa. Diperkirakan LPKB
memainkan peranan penting dalam mendorong lahirnya kebijaksanaan
yang selama ini menjadi tujuan perjuangannya.
Pada 7 Juni 1967, Presidium kabinet mengumumkan akan segera
membentuk Staf Chusus Urusan Tjina (SCUT) yang berada di
bawah presidium untuk membantu Adam Malik yang bertanggung
jawab dalam penanganan kebijakan masalah Tionghoa. SCUT
dibentuk beberapa bulan kemudian (diumumkan melalui Keputusan
Presiden tanggal 3 Agustus 1967) tetapi pada 5 Juni G-5
KOTI terlebih dahulu membentuk Badan Kontak Urusan Tjina
(BKUT), yaitu suatu badan yang akan menangani orang-orang
Tionghoa WNA dengan ketuanya Kolonel Sukisman, seorang militer
lulusan jurusan Sinologi Fakultas Sastera UI, yang sangat
tertarik dan ahli dalam masalah Tionghoa.
Pada 18 Juli 1967, LPKB dibubarkan dan tugasnya diambil
alih oleh Departemen Dalam Negeri, walaupun LPKB sebenarnya
sejak tahun 1963 telah resmi menjadi lembaga pemerintah.
Pimpinan LPKB mau tidak mau harus menerima keputusan pemerintah
Orde Baru yang mengambil alih tugas-tugas penyelesaian masalah
tionghoa yang tidak boleh mengganggu program pembangunan
ekonomi yang menjadi prioritas utamanya. Pimpinan LPKB mengeluarkan
pernyataan bahwa dari sudut strategi politik LPKB secara
pokok telah mencapai sasaran, konsepsinya mengenai asimilasi
telah menjadi kebijaksanaan Orde Baru yang harus dilaksanakan.
Walaupun sebagai lembaga pemerintah yang berdiri sendiri
LPKB telah berhasil mencapai apa yang dicita-citakan, tetapi
memang lebih baik kalau tugas-tugas selanjutnya diserahkan
kepada departemen dalam negeri.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi
Presiden N0.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat
Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa
seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina
hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan
tertutup. Instruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh
seluruh kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, tradisi,
adat istiadat dan agamanya dan mendorong terjadinya asimilasi
secara total sesuai dengan yang dicita-citakan LPKB. Inilah
puncak dari pelanggaran HAM yang ditujukan kepada etnis
Tionghoa di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri pengaruh dari SCUT dan tokoh-tokoh
LPKB dalam mendorong kelahiran Inpres ini. K.Sindhunatha
mengakui secara gamblang bahwa ia yang mengusulkan kepada
Presiden Soeharto agar seluruh tradisi,adat-istiadat, kepercayaan
dan agama etnis Tionghoa dilarang di bumi Indonesia.[6]
Ia menambahkan bahwa Presiden Soeharto masih cukup baik
karena masih mengijinkan etnis Tionghoa merayakannya di
lingkungan keluarga dan di dalam ruangan tertutup (indoor).
Padahal usul yang diajukannya, melarang secara total. Dengan
dikeluarkannya Inpres N0.14/1967 seluruh perayaan tradisi
dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek,
Capgomeh, Pehcun dan sebagainya dilarang dirayakan secara
terbuka. Demikian juga tarian-tarian barongsay (tari singa)
dan liang-liong (tari naga) dilarang dipertunjukkan di muka
umum.
Pemasungan terhadap etnis Tionghoa kemudian dilanjutkan
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri N0. 4555.2-360 tahun
1968 tentang Penataan Klenteng dan Surat Edaran Menteri
Penerangan N0.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 tentang Larangan Penerbitan
dan Pencetakan Tulisan/Iklan beraksara dan berbahasa Cina,
ditambah dengan Peraturan Daerah Tingkat I DKI Jakarta N0.K-I/OS-12
tentang keharusan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa
di daerah DKI Jakarta melapor dan mengisi formulir K-1.
Demikian juga setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa
dan anak-anaknya melalui Surat Keputusan Bersama Menteri
Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia SKB
01-UM.09.30,N0 42 wajib memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau SBKRI.
Kemudian selaras dengan perkembangan situasi di dalam negeri,
pada Juni 1969,SCUT dibubarkan dan fungsinya diambil alih
BAKIN yang kemudian melalui Keputusan KABAKIN N0.Kpts-031
Tahun 1973 membentuk Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC)
yang tugas utamanya mengawasi seluruh gerak-gerik dan kegiatan
etnis Tionghoa di Indonesia, sedangkan BKUT dialihkan ke
Departemen Dalam Negeri. Melalui Keputusan KABAKIN N0-Kpts-032
tahun 1973 ditentukan struktur organisasi, prosedur dan
tata cara kerja BKMC.
Setelah Peristiwa Malari ” |