KEGAGALAN DOKTRIN ASIMILASI

( Disampaikan dalam Dialog Evaluasi Pelaksanaan Asimilasi, yang diselenggarakan Asdep Urusan Pemikiran Kolektif Bangsa, Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, bertempat di Wisma Bahtera, Cipayung, Bogor, pada Selasa-Rabu/27-28 Januari 2004.)

Oleh: Benny G.Setiono

Bagian ke-1
Doktrin integrasi versus doktrin asimilasi.
Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno berkembang 2 doktrin dalam konteks nation building yang menyangkut penyelesaian masalah minoritas Tionghoa di Indonesia. Doktrin yang pertama adalah doktrin integrasi yang dikembangkan oleh Baperki di bawah pimpinan Siauw Giok Tjhan, yaitu sebuah doktrin yang ingin membangun sebuah nation atau bangsa yang bersih dari diskriminasi rasial serta adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negaranya tanpa mempermasalahkan asal-usulnya dan mengintegrasikan etnis Tionghoa secara utuh ke dalam haribaan bangsa Indonesia. ` Doktrin intregrasi meyakini kebenaran konsep kemajemukan atau pluralisme bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan para founding fathers bangsa Indonesia dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari kalimat yang ditulis Empu Tantular dalam bahasa Sansekerta. Adalah suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis/ras dan agama dengan budayanya masing-masing. Selanjutnya doktrin tersebut berpendapat nation yang bersih dari diskriminasi rasial hanya dapat terwujud di dalam masyarakat sosialis yang bersih dari penghisapan manusia atas manusia atau golongan mayoritas terhadap golongan minoritas dan sebaliknya.
Mengenai nation building, Presiden Sukarno dalam pidatonya pada Pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki di Istana Olah Raga Bung Karno (sekarang Istora Senayan), pada 14 Maret 1963 menyatakan antara lain :
”umkan dalam Berita Negara, tetapi cukup dilakukan di kantor kabupaten atau kantor walikota dengan biaya tidak lebih dari Rp.25.-.Peraturan ini hanya berlaku sampai 1 Maret 1968 dan hanya berlaku bagi warga negara keturunan Tionghoa. Diperkirakan LPKB memainkan peranan penting dalam mendorong lahirnya kebijaksanaan yang selama ini menjadi tujuan perjuangannya.
Pada 7 Juni 1967, Presidium kabinet mengumumkan akan segera membentuk Staf Chusus Urusan Tjina (SCUT) yang berada di bawah presidium untuk membantu Adam Malik yang bertanggung jawab dalam penanganan kebijakan masalah Tionghoa. SCUT dibentuk beberapa bulan kemudian (diumumkan melalui Keputusan Presiden tanggal 3 Agustus 1967) tetapi pada 5 Juni G-5 KOTI terlebih dahulu membentuk Badan Kontak Urusan Tjina (BKUT), yaitu suatu badan yang akan menangani orang-orang Tionghoa WNA dengan ketuanya Kolonel Sukisman, seorang militer lulusan jurusan Sinologi Fakultas Sastera UI, yang sangat tertarik dan ahli dalam masalah Tionghoa.
Pada 18 Juli 1967, LPKB dibubarkan dan tugasnya diambil alih oleh Departemen Dalam Negeri, walaupun LPKB sebenarnya sejak tahun 1963 telah resmi menjadi lembaga pemerintah. Pimpinan LPKB mau tidak mau harus menerima keputusan pemerintah Orde Baru yang mengambil alih tugas-tugas penyelesaian masalah tionghoa yang tidak boleh mengganggu program pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas utamanya. Pimpinan LPKB mengeluarkan pernyataan bahwa dari sudut strategi politik LPKB secara pokok telah mencapai sasaran, konsepsinya mengenai asimilasi telah menjadi kebijaksanaan Orde Baru yang harus dilaksanakan. Walaupun sebagai lembaga pemerintah yang berdiri sendiri LPKB telah berhasil mencapai apa yang dicita-citakan, tetapi memang lebih baik kalau tugas-tugas selanjutnya diserahkan kepada departemen dalam negeri.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden N0.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Instruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh seluruh kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, tradisi, adat istiadat dan agamanya dan mendorong terjadinya asimilasi secara total sesuai dengan yang dicita-citakan LPKB. Inilah puncak dari pelanggaran HAM yang ditujukan kepada etnis Tionghoa di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri pengaruh dari SCUT dan tokoh-tokoh LPKB dalam mendorong kelahiran Inpres ini. K.Sindhunatha mengakui secara gamblang bahwa ia yang mengusulkan kepada Presiden Soeharto agar seluruh tradisi,adat-istiadat, kepercayaan dan agama etnis Tionghoa dilarang di bumi Indonesia.[6] Ia menambahkan bahwa Presiden Soeharto masih cukup baik karena masih mengijinkan etnis Tionghoa merayakannya di lingkungan keluarga dan di dalam ruangan tertutup (indoor). Padahal usul yang diajukannya, melarang secara total. Dengan dikeluarkannya Inpres N0.14/1967 seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Capgomeh, Pehcun dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian-tarian barongsay (tari singa) dan liang-liong (tari naga) dilarang dipertunjukkan di muka umum.
Pemasungan terhadap etnis Tionghoa kemudian dilanjutkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri N0. 4555.2-360 tahun 1968 tentang Penataan Klenteng dan Surat Edaran Menteri Penerangan N0.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 tentang Larangan Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan beraksara dan berbahasa Cina, ditambah dengan Peraturan Daerah Tingkat I DKI Jakarta N0.K-I/OS-12 tentang keharusan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di daerah DKI Jakarta melapor dan mengisi formulir K-1. Demikian juga setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan anak-anaknya melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia SKB 01-UM.09.30,N0 42 wajib memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI.
Kemudian selaras dengan perkembangan situasi di dalam negeri, pada Juni 1969,SCUT dibubarkan dan fungsinya diambil alih BAKIN yang kemudian melalui Keputusan KABAKIN N0.Kpts-031 Tahun 1973 membentuk Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang tugas utamanya mengawasi seluruh gerak-gerik dan kegiatan etnis Tionghoa di Indonesia, sedangkan BKUT dialihkan ke Departemen Dalam Negeri. Melalui Keputusan KABAKIN N0-Kpts-032 tahun 1973 ditentukan struktur organisasi, prosedur dan tata cara kerja BKMC.
Setelah Peristiwa Malari ”