|
 |
|
Temuan Investigasi BPK:
Subsidi BBM Menyimpang Rp
3,6 Trilyun
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan perihal
perhitungan PT Pertamina (Persero) akan biaya subsidi BBM
2004 sebesar Rp 3,6 trilyun. BPK beranggapan, pemerintah
membayar nominal subsidi yang lebih mahal kepada Pertamina
dari jumlah seharusnya.
''Biaya subsidi BBM 2004 yang diperhitungkan Pertamina terlalu
tinggi, sehingga perlu dikoreksi dengan mengurangi sebesar
Rp 3,6 trilyun,'' ujar Ketua BPK Anwar Nasution usai menyerahkan
Audit Investigasi Penyaluran Bersubsidi 2004 kepada Ketua
DPR Agung Laksono di Jakarta, Senin (10/10) kemarin.
Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengkonfrontasi temuan
ini, namun Pertamina menilai nilai yang perlu dikoreksi
hanya Rp 936 milyar. Artinya, Pertamina tidak menganggap
adanya sisa biaya BBM bersubsidi yang mencapai Rp 2,7 trilyun
itu.
BPK melihat angka koreksi yang tidak disetujui
Pertamina terutama mengenai besaran penyesuaian harga minyak
mentah Domestic Market Obligation (DMO) dari harga minyak
mentah inkind. Akibatnya, hal tersebut berpengaruh terhadap
besaran penerimaan pendapatan minyak mentah pemerintah.
DMO merupakan kewajiban setiap perusahaan minyak yang beroperasi
di Indonesia untuk menyerahkan/menjual sebagian produk minyak
mentahnya guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Sedangkan
minyak mentah Inkind adalah bagian pemerintah Indonesia
dari kegiatan kontraktor asing yang dikirim ke kilang Pertamina
untuk diolah guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.
BPK, sambung Anwar, juga menemukan kelemahan
sistem pengendalian intern Pertamina dan BP Migas yang dapat
berpengaruh terhadap tingkat kewajaran laporan biaya pokok
BBM pertama mengenai pengendalian atas penerimaan dan penyerahan
minyak mentah dan produk yang masih lemah. Hal tersebut
terjadi karena penggunaan teknologi pengukuran volume yang
menggunakan sistem manual. Menurut Anwar, pada gilirannya
dapat menimbulkan peluang terjadinya kecurangan dalam penerimaan
dan penyerahan minyak mentah dan produk. Kedua, sistem pelaporan
lifting (angka real eksploitasi-red) minyak mentah inkind
dan DMO dari BP Migas kepada Pertamina kurang dapat diandalkan,
sehingga dapat menghasilkan analisis yang salah dan menyesatkan.
Audit investigasi BPK juga mengungkapkan,
ternyata Pertamina belum memiliki prosedur formal dalam
menghitung harga pokok per jenis produk. BPK telah menghitung
ulang harga pokok per jenis produk untuk tahun 2004 berdasarkan
prosedur sementara yang ditetapkan Pertamina.
Hasil perhitungan harga pokok penjualan per jenis produk
tahun 2004 sebagai berikut, premium sebesar Rp 2.750 per
liter, minyak tanah Rp 2.545 per liter. Solar Rp 2.588 per
liter, minyak disel Rp 2.158 per liter dan minyak bakar
Rp 2.099 per liter.
Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina dinilai
belum mengoptimalkan penggunaan minyak mentah produksi dalam
negeri dibanding minyak mentah impor. Akibat ketidakhematan
ini, negara harus mengeluarkan minimal sebesar Rp 480 milyar
per tahunnya.
BPK melihat subsidi BBM sebesar Rp 4,6 trilyun tidak secara
langsung dinikmati sektor rumah tangga, yaitu subsidi terhadap
produk minyak bakar dan minyak disel yang selama ini dinikmati
sektor industri dan listrik. Atas temuan audit invetigasi
ini, BPK beranggapan belum dapat menilai kewajaran penyaluran
BBM bersubsidi yang didistribusikan kepada masyarakat.
Kesimpulan didasarkan pada banyaknya permasalahan penyimpangan
distribusi
BBM bersubsidi yang ditemukan di seluruh wilayah
kerja unit pemasaran yang diperiksa, berupa pengoplosan,
penimbunan ilegal dan penyelendupan, serta tidak adanya
data yang menunjukkan jumlah sesungguhnya dibutuhkan rumah
tangga.
Menurut Anwar, waktu pemeriksaan audit investigasi penyaluran
BBM bersubsidi tahun 2004 ini dilakukan sejak bulan April
sampai dengan Agustus 2005. Pemeriksaan dilaksanakan pada
Pertamina dan BP Migas atas kegiatan pengadaan minyak mentah,
pengolahan dan perhitungan harga pokok, serta distribusi
BBM bersubsidi tahun 2004.
Manajemen Bobrok
Menanggapi pemeriksaan investigasi BPK ini, Ketua DPR Agung
Laksono menerangkan, hasil audit menunjukkan kebobrokan
manajemen Pertamina, meski telah berumur tua. ''Saya mengharapkan
hasil audit ini juga bisa menyebutkan di bagian mana di
Pertamina terjadi penyalahgunaan,'' kata Agung seraya menambahkan,
BPK bisa mengungkap ongkos produksi sebenarnya untuk setiap
liter minyak produksi di kilang Pertamina dan yang diimpor.
Wakil Ketua DPR Zainal Ma'arif menyatakan, pemerintah perlu
segera membenahi manajemen dan kinerja Pertamina jika tidak
ingin perusahaan milik negara itu mengalami kebangkrutan.
''Saya berharap pemerintah memberi perhatian masalah ini
secara serius,'' terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Divisi
Humas Pertamina Abadi Poernomo mengatakan, pihaknya belum
menerima salinan audit investigasi BPK. Karena itu, pihaknya
belum dapat menilai lebih jauh perihal substansi audit terhadap
BUMN pengelola sektor migas Indonesia itu. ''Hasil audit
itu kan belum diklarifikasi Pertamina. Nanti diteliti dulu
oleh direktur keuangan, setelah itu dirapatkan,'' terang
Abadi. (kmb1/kmb4/IM)
|