Temuan Investigasi BPK:
Subsidi BBM Menyimpang Rp 3,6 Trilyun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan perihal perhitungan PT Pertamina (Persero) akan biaya subsidi BBM 2004 sebesar Rp 3,6 trilyun. BPK beranggapan, pemerintah membayar nominal subsidi yang lebih mahal kepada Pertamina dari jumlah seharusnya.
''Biaya subsidi BBM 2004 yang diperhitungkan Pertamina terlalu tinggi, sehingga perlu dikoreksi dengan mengurangi sebesar Rp 3,6 trilyun,'' ujar Ketua BPK Anwar Nasution usai menyerahkan Audit Investigasi Penyaluran Bersubsidi 2004 kepada Ketua DPR Agung Laksono di Jakarta, Senin (10/10) kemarin.
Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengkonfrontasi temuan ini, namun Pertamina menilai nilai yang perlu dikoreksi hanya Rp 936 milyar. Artinya, Pertamina tidak menganggap adanya sisa biaya BBM bersubsidi yang mencapai Rp 2,7 trilyun itu.

BPK melihat angka koreksi yang tidak disetujui Pertamina terutama mengenai besaran penyesuaian harga minyak mentah Domestic Market Obligation (DMO) dari harga minyak mentah inkind. Akibatnya, hal tersebut berpengaruh terhadap besaran penerimaan pendapatan minyak mentah pemerintah. DMO merupakan kewajiban setiap perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia untuk menyerahkan/menjual sebagian produk minyak mentahnya guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Sedangkan minyak mentah Inkind adalah bagian pemerintah Indonesia dari kegiatan kontraktor asing yang dikirim ke kilang Pertamina untuk diolah guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.

BPK, sambung Anwar, juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern Pertamina dan BP Migas yang dapat berpengaruh terhadap tingkat kewajaran laporan biaya pokok BBM pertama mengenai pengendalian atas penerimaan dan penyerahan minyak mentah dan produk yang masih lemah. Hal tersebut terjadi karena penggunaan teknologi pengukuran volume yang menggunakan sistem manual. Menurut Anwar, pada gilirannya dapat menimbulkan peluang terjadinya kecurangan dalam penerimaan dan penyerahan minyak mentah dan produk. Kedua, sistem pelaporan lifting (angka real eksploitasi-red) minyak mentah inkind dan DMO dari BP Migas kepada Pertamina kurang dapat diandalkan, sehingga dapat menghasilkan analisis yang salah dan menyesatkan.

Audit investigasi BPK juga mengungkapkan, ternyata Pertamina belum memiliki prosedur formal dalam menghitung harga pokok per jenis produk. BPK telah menghitung ulang harga pokok per jenis produk untuk tahun 2004 berdasarkan prosedur sementara yang ditetapkan Pertamina.
Hasil perhitungan harga pokok penjualan per jenis produk tahun 2004 sebagai berikut, premium sebesar Rp 2.750 per liter, minyak tanah Rp 2.545 per liter. Solar Rp 2.588 per liter, minyak disel Rp 2.158 per liter dan minyak bakar Rp 2.099 per liter.

Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina dinilai belum mengoptimalkan penggunaan minyak mentah produksi dalam negeri dibanding minyak mentah impor. Akibat ketidakhematan ini, negara harus mengeluarkan minimal sebesar Rp 480 milyar per tahunnya.
BPK melihat subsidi BBM sebesar Rp 4,6 trilyun tidak secara langsung dinikmati sektor rumah tangga, yaitu subsidi terhadap produk minyak bakar dan minyak disel yang selama ini dinikmati sektor industri dan listrik. Atas temuan audit invetigasi ini, BPK beranggapan belum dapat menilai kewajaran penyaluran BBM bersubsidi yang didistribusikan kepada masyarakat.
Kesimpulan didasarkan pada banyaknya permasalahan penyimpangan distribusi

BBM bersubsidi yang ditemukan di seluruh wilayah kerja unit pemasaran yang diperiksa, berupa pengoplosan, penimbunan ilegal dan penyelendupan, serta tidak adanya data yang menunjukkan jumlah sesungguhnya dibutuhkan rumah tangga.
Menurut Anwar, waktu pemeriksaan audit investigasi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2004 ini dilakukan sejak bulan April sampai dengan Agustus 2005. Pemeriksaan dilaksanakan pada Pertamina dan BP Migas atas kegiatan pengadaan minyak mentah, pengolahan dan perhitungan harga pokok, serta distribusi BBM bersubsidi tahun 2004.

Manajemen Bobrok
Menanggapi pemeriksaan investigasi BPK ini, Ketua DPR Agung Laksono menerangkan, hasil audit menunjukkan kebobrokan manajemen Pertamina, meski telah berumur tua. ''Saya mengharapkan hasil audit ini juga bisa menyebutkan di bagian mana di Pertamina terjadi penyalahgunaan,'' kata Agung seraya menambahkan, BPK bisa mengungkap ongkos produksi sebenarnya untuk setiap liter minyak produksi di kilang Pertamina dan yang diimpor.
Wakil Ketua DPR Zainal Ma'arif menyatakan, pemerintah perlu segera membenahi manajemen dan kinerja Pertamina jika tidak ingin perusahaan milik negara itu mengalami kebangkrutan. ''Saya berharap pemerintah memberi perhatian masalah ini secara serius,'' terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Pertamina Abadi Poernomo mengatakan, pihaknya belum menerima salinan audit investigasi BPK. Karena itu, pihaknya belum dapat menilai lebih jauh perihal substansi audit terhadap BUMN pengelola sektor migas Indonesia itu. ''Hasil audit itu kan belum diklarifikasi Pertamina. Nanti diteliti dulu oleh direktur keuangan, setelah itu dirapatkan,'' terang Abadi. (kmb1/kmb4/IM)

 


     

 


FastCounter by bCentral