KEGAGALAN DOKTRIN ASIMILASI


( Disampaikan dalam Dialog Evaluasi Pelaksanaan Asimilasi, yang diselenggarakan Asdep Urusan Pemikiran Kolektif Bangsa, Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, bertempat di Wisma Bahtera, Cipayung, Bogor, pada Selasa-Rabu/27-28 Januari 2004.)
Benny G.Setiono
Doktrin integrasi versus doktrin asimilasi.
Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno berkembang 2 doktrin dalam konteks nation building yang menyangkut penyelesaian masalah minoritas Tionghoa di Indonesia. Doktrin yang pertama adalah doktrin integrasi yang dikembangkan oleh Baperki di bawah pimpinan Siauw Giok Tjhan, yaitu sebuah doktrin yang ingin membangun sebuah nation atau bangsa yang bersih dari diskriminasi rasial serta adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negaranya tanpa mempermasalahkan asal-usulnya dan mengintegrasikan etnis Tionghoa secara utuh ke dalam haribaan bangsa Indonesia. ` Doktrin intregrasi meyakini kebenaran konsep kemajemukan atau pluralisme bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan para founding fathers bangsa Indonesia dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari kalimat yang ditulis Empu Tantular dalam bahasa Sansekerta. Adalah suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis/ras dan agama dengan budayanya masing-masing. Selanjutnya doktrin tersebut berpendapat nation yang bersih dari diskriminasi rasial hanya dapat terwujud di dalam masyarakat sosialis yang bersih dari penghisapan manusia atas manusia atau golongan mayoritas terhadap golongan minoritas dan sebaliknya.
Mengenai nation building, Presiden Sukarno dalam pidatonya pada Pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki di Istana Olah Raga Bung Karno (sekarang Istora Senayan), pada 14 Maret 1963 menyatakan antara lain :
“........Tujuan dari revolusi Indonesia adalah nation building, bukan di dalam arti yang sempit sekedar membentuk satu nation Indonesia. Tidak, lebih dari itu pula, nation Indonesia yang bahagia, yang hidup di dalam satu masyarakat adil dan makmur tanpa exploitation de l’homme par l’homme. Nation building dalam arti yang seluas-luasnya.....Dan saya tidak mau mengenal minoritas di Indonesia. Di Indonesia kita hanya mengenal suku-suku.Saya tidak akan berkata, suku itu adalah minoritas, suku itu adalah minoritas, suku Dayak adalah minoritas, suku Irian Barat adalah minoritas, suku yang ada di Sumatera Selatan itu suku Kubu- adalah minoritas,suku Tionghoa adalah minoritas, tidak ! Tidak ada minoritas, hanya ada suku-suku, sebab manakala ada minoritas, ada mayoritas. Dan biasanya kalau ada mayoritas, dia lantas exploitation de la minorite par la majorite, exploitatie dari minoriteit majoriteit....”
Menurut Siauw Giok Tjhan, etnis Tionghoa harus diterima apa adanya dan tidak perlu membuang seluruh identitas, nama, agama dan tradisinya, apalagi sampai harus meleburkan seluruh ciri-ciri biologis dan fisiknya agar dapat diterima sebagai bangsa Indonesia, karena hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia. Untuk diterima menjadi bangsa Indonesia, etnis Tionghoa harus menerjunkan diri dalam perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai masyarakat sosialis yang adil dan makmur. Etnis Tionghoa harus selalu peduli dan membuktikan sumbangsihnya kepada perjuangan bangsa dan negara serta menunjukkan sikap empati kepada penderitaan bangsa dan rakyat Indonesia.
Dalam soal asimilasi dan ganti nama Presiden Sukarno dalam pidato Pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki menyatakan sebagai berikut :
“........Ada pendirian-pendirian saya pribadi, ada, itu pribadi, saudara-saudara. Saya ulangi lagi, pribadi, mengenai soal asimilasi ,misalnya yang tadi Cak Siauw berkata, mbok ya jangan diutik-utik soal asimilasi. Ya, saya tidak mau ngutik-ngutik sebab Cak Siauw, wah ini bisa juga cuma menyimpangkan perhatian saja. Ya, Bung Siauw, saya tidak akan mengutak-utik. Tetapi perasaan pribadi saya, saya ini tidak kenal,saudara-saudara akan perbedaan darah itu, tidak.
Nama pun, nama saya sendiri itu, Sukarno, apa itu nama Indonesia asli ? Tidak ! Itu asalnya Sanskrit saudara-saudara, Sukarna. Nah, itu Abdulgani, Arab, Ya, Cak Roeslan namanya asal Arab, Abdulgani. Nama saya asal Sanskrit, Sukarna, Pak Ali itu campuran, Alinya Arab, Sastraamidjaja itu Sanskrit, campuran dia itu.
Nah karena itu, saudara-saudara pun – ini perasaan saya persoonlijk, pribadi –what is in a name ? Walau saudara misalnya mau menjadi orang Indonesia, tidak perlu ganti nama. Mau tetap nama Thiam Nio, boleh, boleh saja. Saya sendiri juga nama Sanskrit, saudara-saudara, Cak Roeslan namanya Roeslan namanya Arab, Pak Ali namanya campuran, Arab dan Sanskrit.
Buat apa saya mesti menuntut, orang peranakan Tionghoa yang mau menjadi anggota negara Republik Indonesia, mau menjadi orang Indonesia, mau ubah namanya, ini sudah bagus kok...Thiam Nio kok mesti dijadikan Sulastri atau Sukartini. Yah, tidak ?
Tidak ! Itu urusan prive. Agama pun prive, saya tidak campur-campur. Yang saya minta yaitu, supaya benar-benar kita menjadi orang Indonesia, benar-benar kita menjadi warga negara Republik Indonesia.......”
Sementara doktrin yang kedua adalah doktrin asimilasi total yang dikembangkan oleh sekelompok peranakan Tionghoa yang tidak setuju dengan doktrin integrasi. Untuk itu pada 24 Maret 1960 di Jakarta dikeluarkan suatu “statement asimilasi” yang dengan tegas berpendirian, bahwa masalah minoritas hanya dapat diselesaikan dengan jalan asimilasi dalam segala lapangan secara aktif dan bebas. Para penandatangan statement tersebut adalah 10 orang tokoh peranakan Tionghoa yang beberapa orang di antaranya malah ikut mendirikan Baperki namun telah meninggalkannya pada 1955, di antaranya adalah Injo Beng Goat, Auwjong Peng Koen ( P.K.Ojong ),Lauwchuanto ( H.Junus Jahja ) dan Ong Hok Ham.
Kemudian pada 13-15 Januari 1961 di Bandungan (Ambarawa ) diselenggarakan Seminar Kesadaran Nasional yang sebagai hasilnya mengeluarkan sebuah “Piagam Asimilasi” yang ditandatangani 30 orang dari berbagai kota di Jawa, sebagian besar peranakan Tionghoa. Di antaranya Kwik Hway Gwan, Lauwchuanto dan Ong Hok Ham.
Piagam tersebut pada intinya menekankan bahwa syarat mutlak untuk mencapai suatu bangsa dengan masyarakat yang adil dan makmur serta negara yang kuat dan penuh dinamika sehingga dapat menjalankan peranan wajar dalam dunia internasional sesuai dengan panggilan jaman, satu-satunya jalan ke arah pengejawantahan cita-cita tersebut adalah dengan proses asimilasi. Dalam hubungan masalah warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, asimilasi berarti masuk dan diterima orang-seorang yang berasal keturunan Tionghoa ke dalam tubuh bangsa Indonesia tunggal sedemikian rupa sehingga akhirnya golongan semula yang khas tak ada lagi. Konsekuensinya adalah meninggalkan golongan keturunan Tionghoa dan tidak ingin mempertahankan golongan tersebut sebagai golongan. Negara harus menyambut asimilasi tersebut dengan menganjurkan dan melancarkan asimilasi secara meluas di kalangan masyarakat seluruhnya.
Setelah menelurkan Piagam Asimilasi, Lauwchuanto dan kawan-kawannya mendirikan Panitia Penyuluhan Asimilasi untuk mencari dukungan yang lebih luas bagi gerakan tersebut, mengingat Baperki telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terutama dari Presiden Sukarno dan PKI. Untuk itu pendekatan terutama ditujukan kepada pihak militer dan berhasil mendapatkan dukungan dari Menteri Pertahanan/Kasad Jenderal Nasution. Sebagai implementasi dukungan tersebut, dibentuk Urusan Pembinaan Kesatuan Bangsa ( UPKB ) yang disokong organisasi tentara, Badan Pembinan Potensi Karya ( BPPK ), yang merupakan badan untuk untuk mengimbangi front Nasional. Pada awal Agustus 1962 UPKB diresmikan di Jakarta.
Untuk melaksanakan doktrin asimilasi total dan menandingi serta menghambat pengaruh Baperki, pada 10-12 Maret 1963, hanya beberapa hari sebelum dimulainya Kongres Baperki, para pendukung doktrin asimilasi atas persetujuan Presiden Sukarno menyelenggarakan Musyawarah Asimilasi. Dalam musyawarah tersebut diumumkan lahirnya sebuah organisasi bernama Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa ( LPKB ) dengan ketuanya Ong Tjong Hai alias Kristoforus Sindhunatha, seorang Letnan Angkatan Laut dan mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan Angkatan Darat.
Salah satu program utama LPKB adalah pelaksanaan asimilasi di segala bidang kehidupan secara serentak dengan titik berat pada asimilasi sosial. Asimilasi setidak-tidaknya dilaksanakan dalam lima bidang kehidupan, antara lain asimilasi politik, asimilasi kulturil, asimilasi ekonomi, asimilasi sosial/campur gaul dan asimilasi kekeluargaan (pernikahan). Kelima-limanya harus dilaksanakan dengan serentak (sinkron) dengan mempertimbangkan waktu dan irama yang sebaik-baiknya.[1]
Namun dalam perkembangannya LPKB menghadapi banyak kendala. Meskipun pada awalnya Presiden Sukarno telah menyatakan dukungannya kepada doktrin asimilasi, tetapi ia tetap memuji kebijakan-kebijakan Baperki seperti dinyatakannya di muka Kongres Baperki pada Maret 1963. Apalagi setelah kejadian rasialis 10 Mei 1963, di mana Baperki karena peranannya membela hak-hak dan kepentingan etnis Tionghoa, mendapatkan banyak simpati dari kalangan masyarakat Tionghoa, para tokoh LPKB merasa posisinya semakin tersisihkan dan terisolasi.
Untuk mengantisipasinya, LPKB melakukan pendekatan formal dengan pemerintah dan pada 18 Juli 1963, melalui Keputusan Presiden, LPKB yang sekarang kependekan dari Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa, ditempatkan di bawah Departemen Penerangan dengan menterinya Roeslan Abdulgani.
Patut diketahui bahwa memasuki paruh kedua dekade 1960-an Amerika Serikat dengan sekutu-sekutunya terutama Inggris, Australia dan negara-negara yang tergabung dalam pakta pertahanan SEATO berada dalam puncak Perang Vietnam untuk membendung pengaruh komunis yang datang dari Utara. Perang dingin antara blok Barat/ Kapitalis dan blok Timur/Komunis juga sedang berada dalam masa kritis. Indonesia sendiri di bawah pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Penyambung Lidah Rakyat sedang mengobarkan konfrontasi untuk mengganyang proyek Nekolim/Malaysia. Di dalam negeri Presiden Sukarno mengembangkan doktrin Nasakom untuk mempersatukan seluruh kekuatan revolusioner di dalam negeri. Nah, di dalam situasi politik seperti inilah, di tengah-tengah tarik- menarik perang dingin antara kekuatan blok Barat dan blok Timur rupanya tidak ada pilihan lain bagi pimpinan Baperki selain menyandarkan diri kepada Presiden Sukarno dan melaksanakan seluruh doktrinnya termasuk Nasakomisasi di dalam tubuh Baperki.[2]
Pertentangan antara Baperki dengan doktrin integrasi dan LPKB dengan doktrin asimilasi total terus berkelanjutan dalam usahanya merebut pengaruh dan dukungan baik dari etnis Tionghoa sendiri maupun dari pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik di Indonesia. Dengan terjadinya Peristiwa G30S, Baperki berhasil dihancurkan dan LPKB dengan dukungan militer memainkan peranan penting dalam menentukan kebijaksanaan pemerintah dalam menyelesaikan masalah Tionghoa di Indonesia.
Pelaksanaan doktrin asimilasi.
Selaras dengan terjadinya G30S, dimulai kampanye Sinophobia atau anti Tionghoa yang luas, disponsori oleh kekuatan asing terutama Inggris dan Amerika Serikat. Seperti telah dinyatakan sebelumnya, Perang Vietnam sebagai manifestasi perang dingin antara kubu negara-negara kapitalis Barat di bawah pimpinan Amerika Serikat dan Inggris dengan kubu negara-negara Sosialis Eropa Timur dan Asia di bawah pimpinan Uni Soviet dan RRT sedang mencapai puncaknya. Terjadi tarik-menarik kedua kekuatan tersebut hampir di seluruh belahan dunia, mulai dari negara-negara Amerika Latin, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia Timur sampai ke Asia Tenggara. Tidak ada satu negara pun di permukaan bumi ini yang terhindar dari pengaruh perang dingin. Dinas-dinas rahasia dari kedua belah pihak antara lain CIA dari Amerika Serikat, MI-6 dari Inggris, KGB dan GRU dari Uni Soviet sibuk melakukan subversi dan mengintervensi kebijaksanaan politik setiap negara, terutama negara-negara Asia,Afrika dan Amerika Latin.
Sejumlah negara kapitalis Barat dalam usahanya membendung pengaruh komunis dari Utara yang identik dengan RRT, sejak awal telah berusaha melakukan kegiatan anti-Tionghoa/Tiongkok untuk mengalihkan perhatian rakyat Indonesia dari kegiatan anti imperialisme Amerika-Inggris. Kegiatan utama mereka adalah melakukan propaganda anti Tionghoa/Tiongkok secara aktif dan intensif. Mereka berusaha membelokkan opini rakyat Indonsia dengan menyatakan bahwa musuh bangsa dan rakyat Indonesia yang sesungguhnya adalah Cina yang berasal dari Utara yaitu RRT.
Belajar dari pengalaman mereka di Malaya pada dekade 1950-an, Inggris berusaha memainkan kartu etnik dengan melakukan propaganda untuk menekankan peranan etnis Tionghoa dalam pengembangan komunis. Roland Challis, seorang petugas BBC yang cemerlang mengatakan sebagai berikut :
“Salah satu sukses yang diinginkan pihak Barat, adalah mengatur agar para politisi non komunis Indonesia percaya bahwa sumber komunisme yang utama adalah minoritas Tionghoa di Indonesia. Ini dapat merubah situasi menjadi masalah etnis. Memang sangat mengerikan melakukan hal ini, yang saya maksud cara-cara menghasut orang-orang Indonesia untuk bangkit dan menganiaya orang-orang Tionghoa.....yang dipaksa memasuki kerangka berpikir semacam itu. Orang-orang Indonesia harus diyakinkan bahwa orang-orang Tionghoa yang jahat inilah yang sesungguhnya komunis. Saya sangat surprise, apabila hal ini bukan ulah IRD[3], pasti sesorang di jajaran pemerintahan Inggris yang telah mengusulkan ide ini.”[4]
Sementara itu pihak Barat di bawah pimpinan Amerika Serikat secara aktif mendukung kelompok militer AD di bawah pimpinan Jenderal Soeharto dan Nasution dalam menumpas G30S dan PKI. Sebaliknya negara-negara sosialis terutama Uni Soviet, Kuba dan RRT melakukan berbagai protes keras yang ditujukan kepada pihak AD Indonesia. Kalau Uni Soviet dan negara-negara sosialis lainnya ketika melakukan protes masih mengutamakan kepentingan politik luar negerinya, tidak demikian dengan pemerintah RRT yang secara terbuka melalui Radio Peking dan kantor berita Hsinhua secara gencar melakukan agitasi menyerang pihak Angkatan Darat Indonesia yang dituduhnya menjadi antek imperialis AS.
Hal ini mungkin disebabkan situasi dalam negeri RRT sendiri yang sedang mengalami perpecahan yang mencapai puncaknya dengan dimulainya Revolusi Kebudayaan di bawah pimpinan Mao Tse Tung yang selama ini merasa disisihkan. Dengan dibantu “The Gang of Four” dan dukungan militer Marsekal Lin Piao, ia menggerakkn para pemuda radikal dengan membentuk Pengawal Merah untuk melikuidasi lawan-lawan politiknya. Dengan dalih memurnikan ajaran-ajaran Marx/Lenin dan pikiran Mao Tse Tung, seluruh tatanan dan nilai-nilai yang dianggap feodal dan borjuis dihancurkan. Jadi tidak mengherankan kalau hal ini juga tercermin dalam politik luar negerinya yang radikal.
Pada 25-31 Agustus 1966, berlangsung Seminar Angkatan Darat ke-II di SESKOAD Bandung di bawah pimpinan Mayjen Suwarto. Tujuan Seminar untuk merumuskan kembali doktrin Angkatan Darat dan menetapkan peran politik dan program Angkatan Darat, mengingat telah terjadi berbagai perubahan politik yang signifikan sejak Seminar Angkatan Darat ke-I April 1965. Dalam Seminar tersebut di samping para ahli ekonomi dari Universitas Indonesia hadir juga DR. Lie Tek Tjeng yang mengajukan makalah mengenai masalah etnis Tionghoa. Namun ternyata Seminar tersebut tidak menanggapi makalah DR.Lie Tek Tjeng. Seminar hanya mengambil satu keputusan yang menyangkut masalah Tionghoa, yaitu mengganti penggunaan sebutan Republik Rakyat Tiongkok dan orang Tionghoa menjadi Republik Rakyat Cina dan orang Cina.[5]
Alasan penggantian tersebut adalah :
“.......untuk menghilangkan perasaan inferior pada orang kita dan di lain pihak menghapus perasaan superior pada golongan yang bersangkutan dalam negara kita, maka adalah tepat untuk melapor bahwa Seminar memutuskan untuk menggunakan lagi sebagai sebutan untuk Republik Rakyat Tiongkok dan warganya “Republik Rakyat Cina” dan “warga negara Cina”. Hal ini dapat dibenarkan secara historis dan sosiologi.”
Keputusan Seminar Angkatan Darat ke-II ini nyata-nyata ditujukan untuk meerendahkan martabat orang-orang Tionghoa di mata rakyat Indonesia, karena sebutan Cina bagi etnis di Indonesia berkonotasi penghinaan (pejoratif) dan sangat merendahkan, seperti sebutan “inlander” bagi orang-orang pribumi di masa kolonial atau Nigger bagi orang-orang Afro Amerika. Sebutan Cina hanya digunakan apabila seseorang ingin mengejek dan menghina orang Tionghoa.
Memang semasa pemerintahan kolonial Belanda digunakan sebutan Cina yang berasal dari kata bahasa Belanda Chi’na yang mengacu kepada Cina kunciran. Namun sejak berdirinya Tionghoa Hwe Koan pada 1900 dan kesepakatan para tokoh pergerakan pada 1928, sebutan Cina diganti menjadi Tionghoa. Itulah sebabnya dalam Penjelasan UUD 1945, istilah yang digunakan adalah Tionghoa dan bukan Cina. Keputusan politik yang dihasilkan Seminar Angkatan Darat ke-II yang tidak ada kaitannya dengan tema Seminar sengaja dibuat untuk memojokkan etnis Tionghoa dengan tujuan membuatnya tidak berdaya sama sekali. Terbukti tujuan tersebut mencapai sasarannya, kata Cina menjadi senjata yang sangat “ampuh” untuk membuat orang Tionghoa tidak berdaya, baik secara politis maupun phisikologis. Akibatnya dengan serentak seluruh instansi dan media massa menggunakan sebutan Cina dan Republik Rakyat Cina menggantikan Tionghoa dan Republik Rakyat Tiongkok.
Keputusan Seminar Angkatan Darat ke- II ini kemudian dikukuhkan pemerintah Orde Baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet RI. N0 SE-06/PresKab/6/1967 tanggal 20 Juni 1967 yang berisi instruksi untuk mengganti sebutan Republik Rakyat Tiongkok dan orang Tionghoa menjadi Republik Rakyat Cina dan orang Cina.
Sebelumnya dengan alasan untuk mempercepat proses asimilasi warga negara keturunan asing (baca Tionghoa) yang dapat dibantu dengan mengganti nama orang-orang Tionghoa WNI dengan nama yang sesuai dengan nama Indonesia, Presidium Kabinet mengeluarkan keputusan N0.127/U/KEP/12/1966 untuk mempermudah proses ganti nama dibandingkan dengan Undang-undang N0 4 tahun 1961. Dengan prosedur baru tersebut, proses ganti nama tidak usah dilakukan di pengadilan dan diumumkan dalam Berita Negara, tetapi cukup dilakukan di kantor kabupaten atau kantor walikota dengan biaya tidak lebih dari Rp.25.-.Peraturan ini hanya berlaku sampai 1 Maret 1968 dan hanya berlaku bagi warga negara keturunan Tionghoa. Diperkirakan LPKB memainkan peranan penting dalam mendorong lahirnya kebijaksanaan yang selama ini menjadi tujuan perjuangannya.
Pada 7 Juni 1967, Presidium kabinet mengumumkan akan segera membentuk Staf Chusus Urusan Tjina (SCUT) yang berada di bawah presidium untuk membantu Adam Malik yang bertanggung jawab dalam penanganan kebijakan masalah Tionghoa. SCUT dibentuk beberapa bulan kemudian (diumumkan melalui Keputusan Presiden tanggal 3 Agustus 1967) tetapi pada 5 Juni G-5 KOTI terlebih dahulu membentuk Badan Kontak Urusan Tjina (BKUT), yaitu suatu badan yang akan menangani orang-orang Tionghoa WNA dengan ketuanya Kolonel Sukisman, seorang militer lulusan jurusan Sinologi Fakultas Sastera UI, yang sangat tertarik dan ahli dalam masalah Tionghoa.
Pada 18 Juli 1967, LPKB dibubarkan dan tugasnya diambil alih oleh Departemen Dalam Negeri, walaupun LPKB sebenarnya sejak tahun 1963 telah resmi menjadi lembaga pemerintah. Pimpinan LPKB mau tidak mau harus menerima keputusan pemerintah Orde Baru yang mengambil alih tugas-tugas penyelesaian masalah tionghoa yang tidak boleh mengganggu program pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas utamanya. Pimpinan LPKB mengeluarkan pernyataan bahwa dari sudut strategi politik LPKB secara pokok telah mencapai sasaran, konsepsinya mengenai asimilasi telah menjadi kebijaksanaan Orde Baru yang harus dilaksanakan. Walaupun sebagai lembaga pemerintah yang berdiri sendiri LPKB telah berhasil mencapai apa yang dicita-citakan, tetapi memang lebih baik kalau tugas-tugas selanjutnya diserahkan kepada departemen dalam negeri.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden N0.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Instruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh seluruh kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, tradisi, adat istiadat dan agamanya dan mendorong terjadinya asimilasi secara total sesuai dengan yang dicita-citakan LPKB. Inilah puncak dari pelanggaran HAM yang ditujukan kepada etnis Tionghoa di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri pengaruh dari SCUT dan tokoh-tokoh LPKB dalam mendorong kelahiran Inpres ini. K.Sindhunatha mengakui secara gamblang bahwa ia yang mengusulkan kepada Presiden Soeharto agar seluruh tradisi,adat-istiadat, kepercayaan dan agama etnis Tionghoa dilarang di bumi Indonesia.[6] Ia menambahkan bahwa Presiden Soeharto masih cukup baik karena masih mengijinkan etnis Tionghoa merayakannya di lingkungan keluarga dan di dalam ruangan tertutup (indoor). Padahal usul yang diajukannya, melarang secara total. Dengan dikeluarkannya Inpres N0.14/1967 seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Capgomeh, Pehcun dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian-tarian barongsay (tari singa) dan liang-liong (tari naga) dilarang dipertunjukkan di muka umum.
Pemasungan terhadap etnis Tionghoa kemudian dilanjutkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri N0. 4555.2-360 tahun 1968 tentang Penataan Klenteng dan Surat Edaran Menteri Penerangan N0.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 tentang Larangan Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan beraksara dan berbahasa Cina, ditambah dengan Peraturan Daerah Tingkat I DKI Jakarta N0.K-I/OS-12 tentang keharusan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di daerah DKI Jakarta melapor dan mengisi formulir K-1. Demikian juga setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan anak-anaknya melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia SKB 01-UM.09.30,N0 42 wajib memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI.
Kemudian selaras dengan perkembangan situasi di dalam negeri, pada Juni 1969,SCUT dibubarkan dan fungsinya diambil alih BAKIN yang kemudian melalui Keputusan KABAKIN N0.Kpts-031 Tahun 1973 membentuk Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang tugas utamanya mengawasi seluruh gerak-gerik dan kegiatan etnis Tionghoa di Indonesia, sedangkan BKUT dialihkan ke Departemen Dalam Negeri. Melalui Keputusan KABAKIN N0-Kpts-032 tahun 1973 ditentukan struktur organisasi, prosedur dan tata cara kerja BKMC.
Setelah Peristiwa Malari ’74 yang meminta korban cukup banyak etnis Tionghoa yang tidak berdosa, beberapa orang mantan pimpinan LPKB merasa kuatir melihat perkembangan situasi di mana gap antara yang kaya dan miskin di Indonesia semakin dalam dan menjurus ke arah rasialisme. Dengan dukungan Gubernur DKI Jaya, Ali Sadikin pada Agustus 1974 mereka mendirikan Badan Pembina Kesatuan Bangsa (BPKB). Namun dalam perkembangannya badan ini tidak memainkan peran yang menonjol.
Pada Juli 1977, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan suatu konferensi nasional di Jakarta dengan pesertanya para “tokoh” Tionghoa se Indonesia bersama dengan para pejabat kesatuan bangsa. Konferensi yang pada mulanya bernama Pekan Komunikasi Warga Negara Keturunan Asing Cina kemudian diubah menjadi Pekan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Para peserta pada akhir konferensi mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyatakan keinginan mereka akan kesatuan nasional dan mengusulkan pembentukan sebuah forum komunikasi dan konsultasi, sehingga terjalin kerja sama dengan pemerintah dalam meningkatkan kesatuan nasional.
Menindak lanjuti masalah Tionghoa yang tetap menjadi “bom waktu” di bawah permukaan yang setiap saat dapat meledak, pemerintah khususnya Departemen Dalam Negeri menyetujui pembentukan Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa (Bakom-PKB). Bakom-PKB dibentuk pada 18 Oktober 1977 dan mendapat pengakuan resmi dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi pelindungnya pada 31 Desember 1977.
Sebagian besar pimpinan Bakom-PKB adalah mantan aktivis LPKB dengan Ketua Umumnya lagi-lagi K.Sindhunatha. Tokoh LPKB lainnya, Junus Jahya sejak Januari 1981 menjadi bendaharanya..Walaupun secara resmi Bakom-PKB bukan sebuah institusi pemerintah, namun dalam prakteknya organisasi ini berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Bakom-PKB tidak mempunyai keanggotaan yang luas dan kegiatannya sebagian besar dibiayai pemerintah bersama-bersama donasi dari para pengusaha Tionghoa. Bakom-PKB menyebarkan gagasannya melalui majalah “Pembauran”. Yang berbeda dengan LPKB, Bakom-PKB lebih menekankan agama Islam sebagai alat untuk melakukan asimilasi. Tetapi Bakom-PKB bukan sebuah organisasi front Islam, anggotanya terdiri dari dari berbagai macam agama dan aliran politik. Ketua umumnya Sindhunatha adalah seorang Katholik dan anggota pengurus lainnya, Kwik Kian Gie adalah seorang pemeluk agama Buddha. Dengan terbentuknya Bakom-PKB lengkaplah sudah kontrol dan pemasungan terhadap etnis Tionghoa oleh pemerintah Indonesia.
Peran media massa.
Dalam pengembangan doktrin asimilasi tidak dapat dipungkiri media massa memegang peranan yang penting. Pada 1934 ketika Kwee Hing Tjiat secara berturut-turut menampilkan editorial yang berjudul “Asimilasi” terjadi banyak reaksi dari para pembacanya. Banyak yang mengirim surat protes, malahan ada yang mengirim blangkon batik, ikat kepala batik, peci dan surat kaleng. Padahal artikel tersebut tidak menganjurkan ganti nama, ganti agama dsbnya. Artikel tersebut mengupas keadaan masyarakat peranakan Tionghoa dan perlunya sebagai golongan menyatukan diri dengan rakyat Indonesia.
Demikian juga munculnya doktrin dan gerakan asimilasi yang kemudian berkembang menjadi LPKB diawali dengan terjadinya polemik yang ramai di antara sekelompok peranakan Tionghoa dalam mencari solusi masalah minoritas Tionghoa sebagai kelanjutan dari pelaksanaan PP-10, di majalah Star Weekly terbitan 13 Februari sampai 25 Juni 1960. Di antaranya adalah sejumlah tulisan Siauw Giok Tjhan yang menjelaskan idenya, yaitu konsep integrasi etnis Tionghoa dalam perjuangan mencapai masyarakat sosialis Indonesia yang bersih dari segala bentuk diskriminasi. Disusul dengan tulisan Yap Thiam Hien yang menjelaskan konsep integrasi tetapi tanpa harus mencapai masyarakat sosialis sesuai dengan ide komunis dan berbagai tulisan para pendukung doktrin asimilasi antara lain tajuk rencana majalah Star Weekly yang dipimpin Auwjong Peng Koen dan tulisan Ong Hok Ham, Lauchuanto dan pendukung asimilasi lainnya.
Menurut Ong Hok Ham salah seorang teoritikus dan konseptor terkemuka doktrin asimilasi dalam artikel “Asimilasi Golongan Peranakan” yang dimuat dalam majalah Star Weekly tanggal 27 Februari 1960, satu-satunya jalan agar minoritas peranakan meninggalkan kedudukannya sebagai minoritas dan menjadi loyal kepada negara adalah dengan melakukan asimilasi atau peleburan seratus persen, menjadi orang-orang Indonesia “asli”. Ia juga berpendapat kalau orang-orang Tionghoa masih tetap mempertahankan cara-cara hidup mereka sendiri seperti tradisi-tradisi “imlek”, adat-istiadat dan lainnya, dalam keadaan biasa mungkin konflik-konflik dengan golongan minoritas dapat dihindarkan. Tetapi bila timbul krisis, entah krisis ekonomi, politik atau lain-lain, maka konflik-konflik akan timbul.Diskriminasi juga tidak akan dapat dihilangkan sama sekali.
Di masa Orde Baru seluruh media massa pendukung doktrin integrasi ditutup, demikian juga harian-harian dan majalah-majalah berbahas Tionghoa dilarang terbit. Untuk melakukan pembinaan terhadap etnis Tionghoa dari kalangan totok, maka pemerintah menerbitkan satu-satunya harian berbahasa Tionghoa, yaitu “Harian Indonesia” yang berada di bawah kendali BKMC-BAKIN.
Demikian juga di bawah koordinasi Bakom-PKB, TVRI dengan rajin menayangkan kisah-kisah yang bertema asimilasi atau pembauran. Untuk menunjang doktrin asimilasi/pembauran banyak diproduksi film-film layar lebar bertema kawin campur dsbnya. Sayangnya dalam tayangan di TVRI maupun dalam film-film layar lebar tersebut etnis Tionghoa selalu diposisikan sebagai golongan yang egois,ekslusif dan menolak melakukan pembauran. Secara sistimatis masyarakat dicekoki stereotip bahwa etnis Tionghoa adalah machluk menjijikkan yang asosial, rakus, tamak dan tidak peduli kepada masyarakat di sekelilingnya serta hanya mau cari untung saja. Hal ini sangat berbeda dengan tema film-film dan ceritera-ceritera sandiwara pada masa kolonial sebelum lahirnya Republik. Demikian juga dengan tema-tema ceritera pembauran dalam sastera Melayu Tionghoa yang dimuat di media massa pada masa itu, di sajikan dengan demikian baiknya sehingga berhasil mendorong terjadinya pembauran di masyarakat..
Peranan dan pengaruh media massa ini memang sangat ampuh sehingga di masa Orde Baru aksi-aksi anarkis anti Tionghoa berulang-ulang terjadi dengan “kualitas” yang semakin meningkat. Peristiwa Malari, Solo-Semarang, Bandung, Makassar, Tasikmalaya, Rengasdengklok dllnya yang mencapai puncaknya dalam Peristiwa 13-15 Mei 1998 di Jakarta.
Kegagalan doktrin asimilasi.
Selama 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru, doktrin asimilasi dalam segala bidang secara intensif telah dilaksanakan.Indoktrinasi ideologi negara secara nasional dilakukan oleh Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan P4 (BP-7), yang secara intensif mengadakan panataran P4 ( Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Eka Prasetya Panca Karsa. Untuk kalangan militer dilaksanakan melalui kursus-kursus Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Bahan-bahan indoktrinasi yang diajarkan bertujuan mensakralkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan dalih demi persatuan dan kesatuan bangsa, semua bidang kehidupan masyarakat baik politik, budaya, pendidikan, sosial dsbnya diseragamkan dan perbedaan diharamkan. Masalah Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) menjadi masalah yang tabu untuk dibicarakan, seolah-olah hal tersebut menjadi momok yang harus dihindari. Namun korupsi, kolusi dan nepotisme dibiarkan berkembang dengan subur.
Nah, apa yang terjadi ? Pada tanggal 13-15 Mei 1998 di Jabotabek dan Solo menjelang runtuhnya rejim Orde Baru telah terjadi kerusuhan anti Tionghoa yang terbesar sepanjang masa berdirinya Republik Indonesia. Terbesar bukan saja dalam kuantitas tetapi juga dalam kualitas. Terjadi penjarahan, perusakan dan pembakaran puluhan ribu bangunan-bangunan toko, tempat tinggal, ruko,super market,mall, pabrik dan kendaraan roda empat maupun roda dua milik etnis Tionghoa yang menjadi korban tanpa mendapatkan perlindungan sedikitpun dari aparat keamanan. Malahan telah terjadi aksi perkosaan dan pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan-perempuan Tionghoa yang tidak berdaya membela diri. Berkat kemajuan teknologi, seluruh kejadian yang biadab dan memalukan bangsa ini disaksikan oleh jutaan pemirsa TV di seluruh penjuru dunia.
Berbagai konflik horisontal antar etnis dan agama seperti di Jawa (Situbondo,Pekalongan, Rengasdengklok), Kalimantan Barat (Sanggau Ledo dan Sambas), Kalimantan Tengah (Sampit), Sulawesi Tengah (Poso), Maluku (Ambon dan Maluku Utara), Lombok (Mataram), NTT (Kupang), Papua (Merauke) berlangsung tanpa henti-hentinya dan telah meminta korban ratusan orang meninggal dunia, ribuan menderita luka dan puluhan ribu rumah, toko serta tempat usaha lainnya hangus terbakar.
Lebih sejuta penduduk meninggalkan kampung halamannya dan menjadi pengungsi yang menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah.
Sebab utama gagalnya pelaksanaan doktrin asimilasi, karena doktrin ini adalah doktrin yang melanggar HAM dan bertentangan dengan kebijaksanaan para founding fathers kita yang dengan cermat telah dapat menyimpulkan bahwa bangsa kita terdiri dari berbagai suku, etnis dan ras dengan berbagai budaya,agama, kepercayaan dan tradisinya. Maka Bhinneka Tunggal Ika telah dijadikan semboyan negara. Bangsa kita adalah bangsa yang plural (majemuk) , justeru di sinilah letak kebesaran dan kekuatan bangsa kita. Adalah sesuatu yang mustahil menyatukan dengan paksa keaneka ragaman ini seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Bagaimana mungkin budaya, agama dan kepercayaan etnis Tionghoa yang telah berusia ribuan tahun harus dileburkan kepada budaya lokal yang usianya baru ratusan tahun saja. Selama pemerintahan Orde Baru, dengan dibantu LPKB orang-orang Tionghoa telah dipaksa untuk membaur dengan mengganti namanya, dengan larangan melakukan upacara-upacara keagamaan, kepercayaan, budaya dan tradisinya secara terbuka. Bahasa dan aksaranya dilarang. Hasilnya adalah berbagai kerusuhan anti Tionghoa.
Doktrin Salad Bowl.
Pengalaman pahit telah mengajarkan kita bahwa doktrin asimilasi atau melting pot harus ditinggalkan dan demi keutuhan bangsa, kita dituntut untuk mengembangkan doktrin salad bowl atau doktrin gado-gado, doktrin yang percaya akan adanya perbedaan, adanya kemajemukan. Kita harus belajar menghargai adanya perbedaan dan kemajemukan yang menjadi realita di dalam masyarakat kita. Pembauran akan terjadi secara alami tanpa campur tangan kita.
Untuk itu seluruh komponen bangsa harus dengan rendah hati mau menghilangkan segala bentuk prasangka, terutama prasangka rasial. Kepada etnis Tionghoa dituntut untuk mengubah prilakunya dalam kehidupan sehari-hari dan dalam melakukan bisnis harus selalu menjaga etika. Harus dikembangkan kepekaan dan rasa peduli akan keadaan sekelilingnya. Etnis Tionghoa jangan hanya mengkonsentrasikan diri kepada bisnis semata, tetapi masukilah segala wilayah yang selama ini tabu baginya. Sebagai warga negara etnis Tionghoa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan komponen bangsa lainnya. Jangan takut memasuki wilayah politik.
Sebagai warga bangsa, etnis Tionghoa harus membantu menghilangkan gap antara the have and the have not dengan meningkatkan pendapatan teman-teman kita yang kurang beruntung. Kita harus dapat menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Di samping meningkatkan pendapatan, kita juga harus berusaha meningkatan pendidikan dan kesehatan seluruh anak bangsa.
Sebaliknya pemerintah harus menghapus seluruh peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap etnis Tionghoa, terutama Undang-undang Catatan Sipil dan Undang-undang Kewarganegaraan yang mengharuskan etnis Tionghoa memiliki SBKRI. BKMC harus dibubarkan dan seluruh pintu harus dibuka untuk dapat dimasuki oleh seluruh warga negaranya termasuk etnis Tionghoa.

[1] Yayasan Tunas Bangsa, Lahirnya Konsep Asimilasi, Cetakan ke-VI, Yayasan Tunas Bangsa, Jakarta, 1989. hal.23.
[2] Loyalitas dan ketergantungan Baperki kepada Presiden Sukarno tercermin dalam pernyataan pertamanya setelah terjadi Peristiwa G30S, yaitu pernyataan pada tanggal 4 Oktober 1965, yang pada intinya menyatakan akan mengikuti dan mematuhi garis-garis kebijaksanaan Presiden Sukarno. Lihat : Charles A Coppel, Tionghoa Indonesia Dalam Krisis, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.Hal.114-115.
[3] IRD adalah singkatan Information Research Department, sebuah organisasi propaganda anti komunis Departemen Luar Negeri Inggris.
[4] Lihat : Lashmar, Paul & Oliver, James, Britain Secret Propaganda War, Sutton Publishing, London, 1998 hal. 7-9.
[5] Menurut pengakuan K.Sindhunatha dalam Diskusi Akbar “Tugas dan Kewajiban Etnis Tionghoa Dalam Membangun Bangsa dan Negara” yang diselenggarakan Perhimpunan INTI Jakarta pada 27 April 2002 bertempat di hotel Mercure Rekso, Jakarta, ia diminta dalam rapat G-5 KOTI untuk memilih istilah apa yang sebaiknya digunakan, Tionghoa atau Cina, dan ia memilih Cina.
[6] Pengakuan ini disampaikan K.Sindhunatha dalam sebuah diskusi di kantor majalah Gamma, September 1999 yang dihadiri antara lain Mely G.Tan,Candra Setiawan (Ketua Umum Matakin),Lieus Sungkharisma (Ketua Umum PARTI) dan Benny G.Setiono ( Ketua Perhimpunan INTI).

 


     

 


FastCounter by bCentral