|
 |
|
KEGAGALAN
DOKTRIN ASIMILASI
( Disampaikan dalam Dialog Evaluasi Pelaksanaan Asimilasi,
yang diselenggarakan Asdep Urusan Pemikiran Kolektif Bangsa,
Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata, bertempat di Wisma Bahtera, Cipayung, Bogor,
pada Selasa-Rabu/27-28 Januari 2004.)
Benny G.Setiono
Doktrin integrasi versus doktrin asimilasi.
Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno berkembang 2 doktrin
dalam konteks nation building yang menyangkut penyelesaian
masalah minoritas Tionghoa di Indonesia. Doktrin yang pertama
adalah doktrin integrasi yang dikembangkan oleh Baperki
di bawah pimpinan Siauw Giok Tjhan, yaitu sebuah doktrin
yang ingin membangun sebuah nation atau bangsa yang bersih
dari diskriminasi rasial serta adanya kesamaan hak dan kewajiban
warga negaranya tanpa mempermasalahkan asal-usulnya dan
mengintegrasikan etnis Tionghoa secara utuh ke dalam haribaan
bangsa Indonesia. ` Doktrin intregrasi meyakini kebenaran
konsep kemajemukan atau pluralisme bangsa Indonesia seperti
yang dinyatakan para founding fathers bangsa Indonesia dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diambil dari kalimat
yang ditulis Empu Tantular dalam bahasa Sansekerta. Adalah
suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku, etnis/ras dan agama dengan budayanya masing-masing.
Selanjutnya doktrin tersebut berpendapat nation yang bersih
dari diskriminasi rasial hanya dapat terwujud di dalam masyarakat
sosialis yang bersih dari penghisapan manusia atas manusia
atau golongan mayoritas terhadap golongan minoritas dan
sebaliknya.
Mengenai nation building, Presiden Sukarno dalam pidatonya
pada Pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki di Istana Olah
Raga Bung Karno (sekarang Istora Senayan), pada 14 Maret
1963 menyatakan antara lain :
“........Tujuan dari revolusi Indonesia adalah nation
building, bukan di dalam arti yang sempit sekedar membentuk
satu nation Indonesia. Tidak, lebih dari itu pula, nation
Indonesia yang bahagia, yang hidup di dalam satu masyarakat
adil dan makmur tanpa exploitation de l’homme par
l’homme. Nation building dalam arti yang seluas-luasnya.....Dan
saya tidak mau mengenal minoritas di Indonesia. Di Indonesia
kita hanya mengenal suku-suku.Saya tidak akan berkata, suku
itu adalah minoritas, suku itu adalah minoritas, suku Dayak
adalah minoritas, suku Irian Barat adalah minoritas, suku
yang ada di Sumatera Selatan itu suku Kubu- adalah minoritas,suku
Tionghoa adalah minoritas, tidak ! Tidak ada minoritas,
hanya ada suku-suku, sebab manakala ada minoritas, ada mayoritas.
Dan biasanya kalau ada mayoritas, dia lantas exploitation
de la minorite par la majorite, exploitatie dari minoriteit
majoriteit....”
Menurut Siauw Giok Tjhan, etnis Tionghoa harus diterima
apa adanya dan tidak perlu membuang seluruh identitas, nama,
agama dan tradisinya, apalagi sampai harus meleburkan seluruh
ciri-ciri biologis dan fisiknya agar dapat diterima sebagai
bangsa Indonesia, karena hal tersebut merupakan pelanggaran
atas hak-hak asasi manusia. Untuk diterima menjadi bangsa
Indonesia, etnis Tionghoa harus menerjunkan diri dalam perjuangan
seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai masyarakat sosialis
yang adil dan makmur. Etnis Tionghoa harus selalu peduli
dan membuktikan sumbangsihnya kepada perjuangan bangsa dan
negara serta menunjukkan sikap empati kepada penderitaan
bangsa dan rakyat Indonesia.
Dalam soal asimilasi dan ganti nama Presiden Sukarno dalam
pidato Pembukaan Kongres Nasional ke-8 Baperki menyatakan
sebagai berikut :
“........Ada pendirian-pendirian saya pribadi, ada,
itu pribadi, saudara-saudara. Saya ulangi lagi, pribadi,
mengenai soal asimilasi ,misalnya yang tadi Cak Siauw berkata,
mbok ya jangan diutik-utik soal asimilasi. Ya, saya tidak
mau ngutik-ngutik sebab Cak Siauw, wah ini bisa juga cuma
menyimpangkan perhatian saja. Ya, Bung Siauw, saya tidak
akan mengutak-utik. Tetapi perasaan pribadi saya, saya ini
tidak kenal,saudara-saudara akan perbedaan darah itu, tidak.
Nama pun, nama saya sendiri itu, Sukarno, apa itu nama Indonesia
asli ? Tidak ! Itu asalnya Sanskrit saudara-saudara, Sukarna.
Nah, itu Abdulgani, Arab, Ya, Cak Roeslan namanya asal Arab,
Abdulgani. Nama saya asal Sanskrit, Sukarna, Pak Ali itu
campuran, Alinya Arab, Sastraamidjaja itu Sanskrit, campuran
dia itu.
Nah karena itu, saudara-saudara pun – ini perasaan
saya persoonlijk, pribadi –what is in a name ? Walau
saudara misalnya mau menjadi orang Indonesia, tidak perlu
ganti nama. Mau tetap nama Thiam Nio, boleh, boleh saja.
Saya sendiri juga nama Sanskrit, saudara-saudara, Cak Roeslan
namanya Roeslan namanya Arab, Pak Ali namanya campuran,
Arab dan Sanskrit.
Buat apa saya mesti menuntut, orang peranakan Tionghoa yang
mau menjadi anggota negara Republik Indonesia, mau menjadi
orang Indonesia, mau ubah namanya, ini sudah bagus kok...Thiam
Nio kok mesti dijadikan Sulastri atau Sukartini. Yah, tidak
?
Tidak ! Itu urusan prive. Agama pun prive, saya tidak campur-campur.
Yang saya minta yaitu, supaya benar-benar kita menjadi orang
Indonesia, benar-benar kita menjadi warga negara Republik
Indonesia.......”
Sementara doktrin yang kedua adalah doktrin asimilasi total
yang dikembangkan oleh sekelompok peranakan Tionghoa yang
tidak setuju dengan doktrin integrasi. Untuk itu pada 24
Maret 1960 di Jakarta dikeluarkan suatu “statement
asimilasi” yang dengan tegas berpendirian, bahwa masalah
minoritas hanya dapat diselesaikan dengan jalan asimilasi
dalam segala lapangan secara aktif dan bebas. Para penandatangan
statement tersebut adalah 10 orang tokoh peranakan Tionghoa
yang beberapa orang di antaranya malah ikut mendirikan Baperki
namun telah meninggalkannya pada 1955, di antaranya adalah
Injo Beng Goat, Auwjong Peng Koen ( P.K.Ojong ),Lauwchuanto
( H.Junus Jahja ) dan Ong Hok Ham.
Kemudian pada 13-15 Januari 1961 di Bandungan (Ambarawa
) diselenggarakan Seminar Kesadaran Nasional yang sebagai
hasilnya mengeluarkan sebuah “Piagam Asimilasi”
yang ditandatangani 30 orang dari berbagai kota di Jawa,
sebagian besar peranakan Tionghoa. Di antaranya Kwik Hway
Gwan, Lauwchuanto dan Ong Hok Ham.
Piagam tersebut pada intinya menekankan bahwa syarat mutlak
untuk mencapai suatu bangsa dengan masyarakat yang adil
dan makmur serta negara yang kuat dan penuh dinamika sehingga
dapat menjalankan peranan wajar dalam dunia internasional
sesuai dengan panggilan jaman, satu-satunya jalan ke arah
pengejawantahan cita-cita tersebut adalah dengan proses
asimilasi. Dalam hubungan masalah warga negara Indonesia
keturunan Tionghoa, asimilasi berarti masuk dan diterima
orang-seorang yang berasal keturunan Tionghoa ke dalam tubuh
bangsa Indonesia tunggal sedemikian rupa sehingga akhirnya
golongan semula yang khas tak ada lagi. Konsekuensinya adalah
meninggalkan golongan keturunan Tionghoa dan tidak ingin
mempertahankan golongan tersebut sebagai golongan. Negara
harus menyambut asimilasi tersebut dengan menganjurkan dan
melancarkan asimilasi secara meluas di kalangan masyarakat
seluruhnya.
Setelah menelurkan Piagam Asimilasi, Lauwchuanto dan kawan-kawannya
mendirikan Panitia Penyuluhan Asimilasi untuk mencari dukungan
yang lebih luas bagi gerakan tersebut, mengingat Baperki
telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terutama
dari Presiden Sukarno dan PKI. Untuk itu pendekatan terutama
ditujukan kepada pihak militer dan berhasil mendapatkan
dukungan dari Menteri Pertahanan/Kasad Jenderal Nasution.
Sebagai implementasi dukungan tersebut, dibentuk Urusan
Pembinaan Kesatuan Bangsa ( UPKB ) yang disokong organisasi
tentara, Badan Pembinan Potensi Karya ( BPPK ), yang merupakan
badan untuk untuk mengimbangi front Nasional. Pada awal
Agustus 1962 UPKB diresmikan di Jakarta.
Untuk melaksanakan doktrin asimilasi total dan menandingi
serta menghambat pengaruh Baperki, pada 10-12 Maret 1963,
hanya beberapa hari sebelum dimulainya Kongres Baperki,
para pendukung doktrin asimilasi atas persetujuan Presiden
Sukarno menyelenggarakan Musyawarah Asimilasi. Dalam musyawarah
tersebut diumumkan lahirnya sebuah organisasi bernama Lembaga
Pembina Kesatuan Bangsa ( LPKB ) dengan ketuanya Ong Tjong
Hai alias Kristoforus Sindhunatha, seorang Letnan Angkatan
Laut dan mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan Angkatan
Darat.
Salah satu program utama LPKB adalah pelaksanaan asimilasi
di segala bidang kehidupan secara serentak dengan titik
berat pada asimilasi sosial. Asimilasi setidak-tidaknya
dilaksanakan dalam lima bidang kehidupan, antara lain asimilasi
politik, asimilasi kulturil, asimilasi ekonomi, asimilasi
sosial/campur gaul dan asimilasi kekeluargaan (pernikahan).
Kelima-limanya harus dilaksanakan dengan serentak (sinkron)
dengan mempertimbangkan waktu dan irama yang sebaik-baiknya.[1]
Namun dalam perkembangannya LPKB menghadapi banyak kendala.
Meskipun pada awalnya Presiden Sukarno telah menyatakan
dukungannya kepada doktrin asimilasi, tetapi ia tetap memuji
kebijakan-kebijakan Baperki seperti dinyatakannya di muka
Kongres Baperki pada Maret 1963. Apalagi setelah kejadian
rasialis 10 Mei 1963, di mana Baperki karena peranannya
membela hak-hak dan kepentingan etnis Tionghoa, mendapatkan
banyak simpati dari kalangan masyarakat Tionghoa, para tokoh
LPKB merasa posisinya semakin tersisihkan dan terisolasi.
Untuk mengantisipasinya, LPKB melakukan pendekatan formal
dengan pemerintah dan pada 18 Juli 1963, melalui Keputusan
Presiden, LPKB yang sekarang kependekan dari Lembaga Pembinaan
Kesatuan Bangsa, ditempatkan di bawah Departemen Penerangan
dengan menterinya Roeslan Abdulgani.
Patut diketahui bahwa memasuki paruh kedua dekade 1960-an
Amerika Serikat dengan sekutu-sekutunya terutama Inggris,
Australia dan negara-negara yang tergabung dalam pakta pertahanan
SEATO berada dalam puncak Perang Vietnam untuk membendung
pengaruh komunis yang datang dari Utara. Perang dingin antara
blok Barat/ Kapitalis dan blok Timur/Komunis juga sedang
berada dalam masa kritis. Indonesia sendiri di bawah pimpinan
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Penyambung
Lidah Rakyat sedang mengobarkan konfrontasi untuk mengganyang
proyek Nekolim/Malaysia. Di dalam negeri Presiden Sukarno
mengembangkan doktrin Nasakom untuk mempersatukan seluruh
kekuatan revolusioner di dalam negeri. Nah, di dalam situasi
politik seperti inilah, di tengah-tengah tarik- menarik
perang dingin antara kekuatan blok Barat dan blok Timur
rupanya tidak ada pilihan lain bagi pimpinan Baperki selain
menyandarkan diri kepada Presiden Sukarno dan melaksanakan
seluruh doktrinnya termasuk Nasakomisasi di dalam tubuh
Baperki.[2]
Pertentangan antara Baperki dengan doktrin integrasi dan
LPKB dengan doktrin asimilasi total terus berkelanjutan
dalam usahanya merebut pengaruh dan dukungan baik dari etnis
Tionghoa sendiri maupun dari pemerintah dan kekuatan-kekuatan
politik di Indonesia. Dengan terjadinya Peristiwa G30S,
Baperki berhasil dihancurkan dan LPKB dengan dukungan militer
memainkan peranan penting dalam menentukan kebijaksanaan
pemerintah dalam menyelesaikan masalah Tionghoa di Indonesia.
Pelaksanaan doktrin asimilasi.
Selaras dengan terjadinya G30S, dimulai kampanye Sinophobia
atau anti Tionghoa yang luas, disponsori oleh kekuatan asing
terutama Inggris dan Amerika Serikat. Seperti telah dinyatakan
sebelumnya, Perang Vietnam sebagai manifestasi perang dingin
antara kubu negara-negara kapitalis Barat di bawah pimpinan
Amerika Serikat dan Inggris dengan kubu negara-negara Sosialis
Eropa Timur dan Asia di bawah pimpinan Uni Soviet dan RRT
sedang mencapai puncaknya. Terjadi tarik-menarik kedua kekuatan
tersebut hampir di seluruh belahan dunia, mulai dari negara-negara
Amerika Latin, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia Timur sampai
ke Asia Tenggara. Tidak ada satu negara pun di permukaan
bumi ini yang terhindar dari pengaruh perang dingin. Dinas-dinas
rahasia dari kedua belah pihak antara lain CIA dari Amerika
Serikat, MI-6 dari Inggris, KGB dan GRU dari Uni Soviet
sibuk melakukan subversi dan mengintervensi kebijaksanaan
politik setiap negara, terutama negara-negara Asia,Afrika
dan Amerika Latin.
Sejumlah negara kapitalis Barat dalam usahanya membendung
pengaruh komunis dari Utara yang identik dengan RRT, sejak
awal telah berusaha melakukan kegiatan anti-Tionghoa/Tiongkok
untuk mengalihkan perhatian rakyat Indonesia dari kegiatan
anti imperialisme Amerika-Inggris. Kegiatan utama mereka
adalah melakukan propaganda anti Tionghoa/Tiongkok secara
aktif dan intensif. Mereka berusaha membelokkan opini rakyat
Indonsia dengan menyatakan bahwa musuh bangsa dan rakyat
Indonesia yang sesungguhnya adalah Cina yang berasal dari
Utara yaitu RRT.
Belajar dari pengalaman mereka di Malaya pada dekade 1950-an,
Inggris berusaha memainkan kartu etnik dengan melakukan
propaganda untuk menekankan peranan etnis Tionghoa dalam
pengembangan komunis. Roland Challis, seorang petugas BBC
yang cemerlang mengatakan sebagai berikut :
“Salah satu sukses yang diinginkan pihak Barat, adalah
mengatur agar para politisi non komunis Indonesia percaya
bahwa sumber komunisme yang utama adalah minoritas Tionghoa
di Indonesia. Ini dapat merubah situasi menjadi masalah
etnis. Memang sangat mengerikan melakukan hal ini, yang
saya maksud cara-cara menghasut orang-orang Indonesia untuk
bangkit dan menganiaya orang-orang Tionghoa.....yang dipaksa
memasuki kerangka berpikir semacam itu. Orang-orang Indonesia
harus diyakinkan bahwa orang-orang Tionghoa yang jahat inilah
yang sesungguhnya komunis. Saya sangat surprise, apabila
hal ini bukan ulah IRD[3], pasti sesorang di jajaran pemerintahan
Inggris yang telah mengusulkan ide ini.”[4]
Sementara itu pihak Barat di bawah pimpinan Amerika Serikat
secara aktif mendukung kelompok militer AD di bawah pimpinan
Jenderal Soeharto dan Nasution dalam menumpas G30S dan PKI.
Sebaliknya negara-negara sosialis terutama Uni Soviet, Kuba
dan RRT melakukan berbagai protes keras yang ditujukan kepada
pihak AD Indonesia. Kalau Uni Soviet dan negara-negara sosialis
lainnya ketika melakukan protes masih mengutamakan kepentingan
politik luar negerinya, tidak demikian dengan pemerintah
RRT yang secara terbuka melalui Radio Peking dan kantor
berita Hsinhua secara gencar melakukan agitasi menyerang
pihak Angkatan Darat Indonesia yang dituduhnya menjadi antek
imperialis AS.
Hal ini mungkin disebabkan situasi dalam negeri RRT sendiri
yang sedang mengalami perpecahan yang mencapai puncaknya
dengan dimulainya Revolusi Kebudayaan di bawah pimpinan
Mao Tse Tung yang selama ini merasa disisihkan. Dengan dibantu
“The Gang of Four” dan dukungan militer Marsekal
Lin Piao, ia menggerakkn para pemuda radikal dengan membentuk
Pengawal Merah untuk melikuidasi lawan-lawan politiknya.
Dengan dalih memurnikan ajaran-ajaran Marx/Lenin dan pikiran
Mao Tse Tung, seluruh tatanan dan nilai-nilai yang dianggap
feodal dan borjuis dihancurkan. Jadi tidak mengherankan
kalau hal ini juga tercermin dalam politik luar negerinya
yang radikal.
Pada 25-31 Agustus 1966, berlangsung Seminar Angkatan Darat
ke-II di SESKOAD Bandung di bawah pimpinan Mayjen Suwarto.
Tujuan Seminar untuk merumuskan kembali doktrin Angkatan
Darat dan menetapkan peran politik dan program Angkatan
Darat, mengingat telah terjadi berbagai perubahan politik
yang signifikan sejak Seminar Angkatan Darat ke-I April
1965. Dalam Seminar tersebut di samping para ahli ekonomi
dari Universitas Indonesia hadir juga DR. Lie Tek Tjeng
yang mengajukan makalah mengenai masalah etnis Tionghoa.
Namun ternyata Seminar tersebut tidak menanggapi makalah
DR.Lie Tek Tjeng. Seminar hanya mengambil satu keputusan
yang menyangkut masalah Tionghoa, yaitu mengganti penggunaan
sebutan Republik Rakyat Tiongkok dan orang Tionghoa menjadi
Republik Rakyat Cina dan orang Cina.[5]
Alasan penggantian tersebut adalah :
“.......untuk menghilangkan perasaan inferior pada
orang kita dan di lain pihak menghapus perasaan superior
pada golongan yang bersangkutan dalam negara kita, maka
adalah tepat untuk melapor bahwa Seminar memutuskan untuk
menggunakan lagi sebagai sebutan untuk Republik Rakyat Tiongkok
dan warganya “Republik Rakyat Cina” dan “warga
negara Cina”. Hal ini dapat dibenarkan secara historis
dan sosiologi.”
Keputusan Seminar Angkatan Darat ke-II ini nyata-nyata ditujukan
untuk meerendahkan martabat orang-orang Tionghoa di mata
rakyat Indonesia, karena sebutan Cina bagi etnis di Indonesia
berkonotasi penghinaan (pejoratif) dan sangat merendahkan,
seperti sebutan “inlander” bagi orang-orang
pribumi di masa kolonial atau Nigger bagi orang-orang Afro
Amerika. Sebutan Cina hanya digunakan apabila seseorang
ingin mengejek dan menghina orang Tionghoa.
Memang semasa pemerintahan kolonial Belanda digunakan sebutan
Cina yang berasal dari kata bahasa Belanda Chi’na
yang mengacu kepada Cina kunciran. Namun sejak berdirinya
Tionghoa Hwe Koan pada 1900 dan kesepakatan para tokoh pergerakan
pada 1928, sebutan Cina diganti menjadi Tionghoa. Itulah
sebabnya dalam Penjelasan UUD 1945, istilah yang digunakan
adalah Tionghoa dan bukan Cina. Keputusan politik yang dihasilkan
Seminar Angkatan Darat ke-II yang tidak ada kaitannya dengan
tema Seminar sengaja dibuat untuk memojokkan etnis Tionghoa
dengan tujuan membuatnya tidak berdaya sama sekali. Terbukti
tujuan tersebut mencapai sasarannya, kata Cina menjadi senjata
yang sangat “ampuh” untuk membuat orang Tionghoa
tidak berdaya, baik secara politis maupun phisikologis.
Akibatnya dengan serentak seluruh instansi dan media massa
menggunakan sebutan Cina dan Republik Rakyat Cina menggantikan
Tionghoa dan Republik Rakyat Tiongkok.
Keputusan Seminar Angkatan Darat ke- II ini kemudian dikukuhkan
pemerintah Orde Baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Presidium
Kabinet RI. N0 SE-06/PresKab/6/1967 tanggal 20 Juni 1967
yang berisi instruksi untuk mengganti sebutan Republik Rakyat
Tiongkok dan orang Tionghoa menjadi Republik Rakyat Cina
dan orang Cina.
Sebelumnya dengan alasan untuk mempercepat proses asimilasi
warga negara keturunan asing (baca Tionghoa) yang dapat
dibantu dengan mengganti nama orang-orang Tionghoa WNI dengan
nama yang sesuai dengan nama Indonesia, Presidium Kabinet
mengeluarkan keputusan N0.127/U/KEP/12/1966 untuk mempermudah
proses ganti nama dibandingkan dengan Undang-undang N0 4
tahun 1961. Dengan prosedur baru tersebut, proses ganti
nama tidak usah dilakukan di pengadilan dan diumumkan dalam
Berita Negara, tetapi cukup dilakukan di kantor kabupaten
atau kantor walikota dengan biaya tidak lebih dari Rp.25.-.Peraturan
ini hanya berlaku sampai 1 Maret 1968 dan hanya berlaku
bagi warga negara keturunan Tionghoa. Diperkirakan LPKB
memainkan peranan penting dalam mendorong lahirnya kebijaksanaan
yang selama ini menjadi tujuan perjuangannya.
Pada 7 Juni 1967, Presidium kabinet mengumumkan akan segera
membentuk Staf Chusus Urusan Tjina (SCUT) yang berada di
bawah presidium untuk membantu Adam Malik yang bertanggung
jawab dalam penanganan kebijakan masalah Tionghoa. SCUT
dibentuk beberapa bulan kemudian (diumumkan melalui Keputusan
Presiden tanggal 3 Agustus 1967) tetapi pada 5 Juni G-5
KOTI terlebih dahulu membentuk Badan Kontak Urusan Tjina
(BKUT), yaitu suatu badan yang akan menangani orang-orang
Tionghoa WNA dengan ketuanya Kolonel Sukisman, seorang militer
lulusan jurusan Sinologi Fakultas Sastera UI, yang sangat
tertarik dan ahli dalam masalah Tionghoa.
Pada 18 Juli 1967, LPKB dibubarkan dan tugasnya diambil
alih oleh Departemen Dalam Negeri, walaupun LPKB sebenarnya
sejak tahun 1963 telah resmi menjadi lembaga pemerintah.
Pimpinan LPKB mau tidak mau harus menerima keputusan pemerintah
Orde Baru yang mengambil alih tugas-tugas penyelesaian masalah
tionghoa yang tidak boleh mengganggu program pembangunan
ekonomi yang menjadi prioritas utamanya. Pimpinan LPKB mengeluarkan
pernyataan bahwa dari sudut strategi politik LPKB secara
pokok telah mencapai sasaran, konsepsinya mengenai asimilasi
telah menjadi kebijaksanaan Orde Baru yang harus dilaksanakan.
Walaupun sebagai lembaga pemerintah yang berdiri sendiri
LPKB telah berhasil mencapai apa yang dicita-citakan, tetapi
memang lebih baik kalau tugas-tugas selanjutnya diserahkan
kepada departemen dalam negeri.
Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi
Presiden N0.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat
Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa
seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina
hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan
tertutup. Instruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh
seluruh kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, tradisi,
adat istiadat dan agamanya dan mendorong terjadinya asimilasi
secara total sesuai dengan yang dicita-citakan LPKB. Inilah
puncak dari pelanggaran HAM yang ditujukan kepada etnis
Tionghoa di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri pengaruh dari SCUT dan tokoh-tokoh
LPKB dalam mendorong kelahiran Inpres ini. K.Sindhunatha
mengakui secara gamblang bahwa ia yang mengusulkan kepada
Presiden Soeharto agar seluruh tradisi,adat-istiadat, kepercayaan
dan agama etnis Tionghoa dilarang di bumi Indonesia.[6]
Ia menambahkan bahwa Presiden Soeharto masih cukup baik
karena masih mengijinkan etnis Tionghoa merayakannya di
lingkungan keluarga dan di dalam ruangan tertutup (indoor).
Padahal usul yang diajukannya, melarang secara total. Dengan
dikeluarkannya Inpres N0.14/1967 seluruh perayaan tradisi
dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek,
Capgomeh, Pehcun dan sebagainya dilarang dirayakan secara
terbuka. Demikian juga tarian-tarian barongsay (tari singa)
dan liang-liong (tari naga) dilarang dipertunjukkan di muka
umum.
Pemasungan terhadap etnis Tionghoa kemudian dilanjutkan
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri N0. 4555.2-360 tahun
1968 tentang Penataan Klenteng dan Surat Edaran Menteri
Penerangan N0.02/SE/Ditjen/PPG/K/1988 tentang Larangan Penerbitan
dan Pencetakan Tulisan/Iklan beraksara dan berbahasa Cina,
ditambah dengan Peraturan Daerah Tingkat I DKI Jakarta N0.K-I/OS-12
tentang keharusan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa
di daerah DKI Jakarta melapor dan mengisi formulir K-1.
Demikian juga setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa
dan anak-anaknya melalui Surat Keputusan Bersama Menteri
Kehakiman dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia SKB
01-UM.09.30,N0 42 wajib memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau SBKRI.
Kemudian selaras dengan perkembangan situasi di dalam negeri,
pada Juni 1969,SCUT dibubarkan dan fungsinya diambil alih
BAKIN yang kemudian melalui Keputusan KABAKIN N0.Kpts-031
Tahun 1973 membentuk Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC)
yang tugas utamanya mengawasi seluruh gerak-gerik dan kegiatan
etnis Tionghoa di Indonesia, sedangkan BKUT dialihkan ke
Departemen Dalam Negeri. Melalui Keputusan KABAKIN N0-Kpts-032
tahun 1973 ditentukan struktur organisasi, prosedur dan
tata cara kerja BKMC.
Setelah Peristiwa Malari ’74 yang meminta korban cukup
banyak etnis Tionghoa yang tidak berdosa, beberapa orang
mantan pimpinan LPKB merasa kuatir melihat perkembangan
situasi di mana gap antara yang kaya dan miskin di Indonesia
semakin dalam dan menjurus ke arah rasialisme. Dengan dukungan
Gubernur DKI Jaya, Ali Sadikin pada Agustus 1974 mereka
mendirikan Badan Pembina Kesatuan Bangsa (BPKB). Namun dalam
perkembangannya badan ini tidak memainkan peran yang menonjol.
Pada Juli 1977, Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan
suatu konferensi nasional di Jakarta dengan pesertanya para
“tokoh” Tionghoa se Indonesia bersama dengan
para pejabat kesatuan bangsa. Konferensi yang pada mulanya
bernama Pekan Komunikasi Warga Negara Keturunan Asing Cina
kemudian diubah menjadi Pekan Komunikasi Penghayatan Kesatuan
Bangsa. Para peserta pada akhir konferensi mengeluarkan
sebuah pernyataan yang menyatakan keinginan mereka akan
kesatuan nasional dan mengusulkan pembentukan sebuah forum
komunikasi dan konsultasi, sehingga terjalin kerja sama
dengan pemerintah dalam meningkatkan kesatuan nasional.
Menindak lanjuti masalah Tionghoa yang tetap menjadi “bom
waktu” di bawah permukaan yang setiap saat dapat meledak,
pemerintah khususnya Departemen Dalam Negeri menyetujui
pembentukan Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa
(Bakom-PKB). Bakom-PKB dibentuk pada 18 Oktober 1977 dan
mendapat pengakuan resmi dari Menteri Dalam Negeri yang
menjadi pelindungnya pada 31 Desember 1977.
Sebagian besar pimpinan Bakom-PKB adalah mantan aktivis
LPKB dengan Ketua Umumnya lagi-lagi K.Sindhunatha. Tokoh
LPKB lainnya, Junus Jahya sejak Januari 1981 menjadi bendaharanya..Walaupun
secara resmi Bakom-PKB bukan sebuah institusi pemerintah,
namun dalam prakteknya organisasi ini berada di bawah Departemen
Dalam Negeri. Bakom-PKB tidak mempunyai keanggotaan yang
luas dan kegiatannya sebagian besar dibiayai pemerintah
bersama-bersama donasi dari para pengusaha Tionghoa. Bakom-PKB
menyebarkan gagasannya melalui majalah “Pembauran”.
Yang berbeda dengan LPKB, Bakom-PKB lebih menekankan agama
Islam sebagai alat untuk melakukan asimilasi. Tetapi Bakom-PKB
bukan sebuah organisasi front Islam, anggotanya terdiri
dari dari berbagai macam agama dan aliran politik. Ketua
umumnya Sindhunatha adalah seorang Katholik dan anggota
pengurus lainnya, Kwik Kian Gie adalah seorang pemeluk agama
Buddha. Dengan terbentuknya Bakom-PKB lengkaplah sudah kontrol
dan pemasungan terhadap etnis Tionghoa oleh pemerintah Indonesia.
Peran media massa.
Dalam pengembangan doktrin asimilasi tidak dapat dipungkiri
media massa memegang peranan yang penting. Pada 1934 ketika
Kwee Hing Tjiat secara berturut-turut menampilkan editorial
yang berjudul “Asimilasi” terjadi banyak reaksi
dari para pembacanya. Banyak yang mengirim surat protes,
malahan ada yang mengirim blangkon batik, ikat kepala batik,
peci dan surat kaleng. Padahal artikel tersebut tidak menganjurkan
ganti nama, ganti agama dsbnya. Artikel tersebut mengupas
keadaan masyarakat peranakan Tionghoa dan perlunya sebagai
golongan menyatukan diri dengan rakyat Indonesia.
Demikian juga munculnya doktrin dan gerakan asimilasi yang
kemudian berkembang menjadi LPKB diawali dengan terjadinya
polemik yang ramai di antara sekelompok peranakan Tionghoa
dalam mencari solusi masalah minoritas Tionghoa sebagai
kelanjutan dari pelaksanaan PP-10, di majalah Star Weekly
terbitan 13 Februari sampai 25 Juni 1960. Di antaranya adalah
sejumlah tulisan Siauw Giok Tjhan yang menjelaskan idenya,
yaitu konsep integrasi etnis Tionghoa dalam perjuangan mencapai
masyarakat sosialis Indonesia yang bersih dari segala bentuk
diskriminasi. Disusul dengan tulisan Yap Thiam Hien yang
menjelaskan konsep integrasi tetapi tanpa harus mencapai
masyarakat sosialis sesuai dengan ide komunis dan berbagai
tulisan para pendukung doktrin asimilasi antara lain tajuk
rencana majalah Star Weekly yang dipimpin Auwjong Peng Koen
dan tulisan Ong Hok Ham, Lauchuanto dan pendukung asimilasi
lainnya.
Menurut Ong Hok Ham salah seorang teoritikus dan konseptor
terkemuka doktrin asimilasi dalam artikel “Asimilasi
Golongan Peranakan” yang dimuat dalam majalah Star
Weekly tanggal 27 Februari 1960, satu-satunya jalan agar
minoritas peranakan meninggalkan kedudukannya sebagai minoritas
dan menjadi loyal kepada negara adalah dengan melakukan
asimilasi atau peleburan seratus persen, menjadi orang-orang
Indonesia “asli”. Ia juga berpendapat kalau
orang-orang Tionghoa masih tetap mempertahankan cara-cara
hidup mereka sendiri seperti tradisi-tradisi “imlek”,
adat-istiadat dan lainnya, dalam keadaan biasa mungkin konflik-konflik
dengan golongan minoritas dapat dihindarkan. Tetapi bila
timbul krisis, entah krisis ekonomi, politik atau lain-lain,
maka konflik-konflik akan timbul.Diskriminasi juga tidak
akan dapat dihilangkan sama sekali.
Di masa Orde Baru seluruh media massa pendukung doktrin
integrasi ditutup, demikian juga harian-harian dan majalah-majalah
berbahas Tionghoa dilarang terbit. Untuk melakukan pembinaan
terhadap etnis Tionghoa dari kalangan totok, maka pemerintah
menerbitkan satu-satunya harian berbahasa Tionghoa, yaitu
“Harian Indonesia” yang berada di bawah kendali
BKMC-BAKIN.
Demikian juga di bawah koordinasi Bakom-PKB, TVRI dengan
rajin menayangkan kisah-kisah yang bertema asimilasi atau
pembauran. Untuk menunjang doktrin asimilasi/pembauran banyak
diproduksi film-film layar lebar bertema kawin campur dsbnya.
Sayangnya dalam tayangan di TVRI maupun dalam film-film
layar lebar tersebut etnis Tionghoa selalu diposisikan sebagai
golongan yang egois,ekslusif dan menolak melakukan pembauran.
Secara sistimatis masyarakat dicekoki stereotip bahwa etnis
Tionghoa adalah machluk menjijikkan yang asosial, rakus,
tamak dan tidak peduli kepada masyarakat di sekelilingnya
serta hanya mau cari untung saja. Hal ini sangat berbeda
dengan tema film-film dan ceritera-ceritera sandiwara pada
masa kolonial sebelum lahirnya Republik. Demikian juga dengan
tema-tema ceritera pembauran dalam sastera Melayu Tionghoa
yang dimuat di media massa pada masa itu, di sajikan dengan
demikian baiknya sehingga berhasil mendorong terjadinya
pembauran di masyarakat..
Peranan dan pengaruh media massa ini memang sangat ampuh
sehingga di masa Orde Baru aksi-aksi anarkis anti Tionghoa
berulang-ulang terjadi dengan “kualitas” yang
semakin meningkat. Peristiwa Malari, Solo-Semarang, Bandung,
Makassar, Tasikmalaya, Rengasdengklok dllnya yang mencapai
puncaknya dalam Peristiwa 13-15 Mei 1998 di Jakarta.
Kegagalan doktrin asimilasi.
Selama 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru, doktrin asimilasi
dalam segala bidang secara intensif telah dilaksanakan.Indoktrinasi
ideologi negara secara nasional dilakukan oleh Badan Pembinaan
Pendidikan Pelaksanaan P4 (BP-7), yang secara intensif mengadakan
panataran P4 ( Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
atau Eka Prasetya Panca Karsa. Untuk kalangan militer dilaksanakan
melalui kursus-kursus Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
Bahan-bahan indoktrinasi yang diajarkan bertujuan mensakralkan
Pancasila dan UUD 1945.
Dengan dalih demi persatuan dan kesatuan bangsa, semua bidang
kehidupan masyarakat baik politik, budaya, pendidikan, sosial
dsbnya diseragamkan dan perbedaan diharamkan. Masalah Suku,
Agama, Ras dan Golongan (SARA) menjadi masalah yang tabu
untuk dibicarakan, seolah-olah hal tersebut menjadi momok
yang harus dihindari. Namun korupsi, kolusi dan nepotisme
dibiarkan berkembang dengan subur.
Nah, apa yang terjadi ? Pada tanggal 13-15 Mei 1998 di Jabotabek
dan Solo menjelang runtuhnya rejim Orde Baru telah terjadi
kerusuhan anti Tionghoa yang terbesar sepanjang masa berdirinya
Republik Indonesia. Terbesar bukan saja dalam kuantitas
tetapi juga dalam kualitas. Terjadi penjarahan, perusakan
dan pembakaran puluhan ribu bangunan-bangunan toko, tempat
tinggal, ruko,super market,mall, pabrik dan kendaraan roda
empat maupun roda dua milik etnis Tionghoa yang menjadi
korban tanpa mendapatkan perlindungan sedikitpun dari aparat
keamanan. Malahan telah terjadi aksi perkosaan dan pelecehan
seksual terhadap puluhan perempuan-perempuan Tionghoa yang
tidak berdaya membela diri. Berkat kemajuan teknologi, seluruh
kejadian yang biadab dan memalukan bangsa ini disaksikan
oleh jutaan pemirsa TV di seluruh penjuru dunia.
Berbagai konflik horisontal antar etnis dan agama seperti
di Jawa (Situbondo,Pekalongan, Rengasdengklok), Kalimantan
Barat (Sanggau Ledo dan Sambas), Kalimantan Tengah (Sampit),
Sulawesi Tengah (Poso), Maluku (Ambon dan Maluku Utara),
Lombok (Mataram), NTT (Kupang), Papua (Merauke) berlangsung
tanpa henti-hentinya dan telah meminta korban ratusan orang
meninggal dunia, ribuan menderita luka dan puluhan ribu
rumah, toko serta tempat usaha lainnya hangus terbakar.
Lebih sejuta penduduk meninggalkan kampung halamannya dan
menjadi pengungsi yang menimbulkan beban yang berat bagi
pemerintah.
Sebab utama gagalnya pelaksanaan doktrin asimilasi, karena
doktrin ini adalah doktrin yang melanggar HAM dan bertentangan
dengan kebijaksanaan para founding fathers kita yang dengan
cermat telah dapat menyimpulkan bahwa bangsa kita terdiri
dari berbagai suku, etnis dan ras dengan berbagai budaya,agama,
kepercayaan dan tradisinya. Maka Bhinneka Tunggal Ika telah
dijadikan semboyan negara. Bangsa kita adalah bangsa yang
plural (majemuk) , justeru di sinilah letak kebesaran dan
kekuatan bangsa kita. Adalah sesuatu yang mustahil menyatukan
dengan paksa keaneka ragaman ini seperti yang telah dilakukan
oleh pemerintahan Orde Baru. Bagaimana mungkin budaya, agama
dan kepercayaan etnis Tionghoa yang telah berusia ribuan
tahun harus dileburkan kepada budaya lokal yang usianya
baru ratusan tahun saja. Selama pemerintahan Orde Baru,
dengan dibantu LPKB orang-orang Tionghoa telah dipaksa untuk
membaur dengan mengganti namanya, dengan larangan melakukan
upacara-upacara keagamaan, kepercayaan, budaya dan tradisinya
secara terbuka. Bahasa dan aksaranya dilarang. Hasilnya
adalah berbagai kerusuhan anti Tionghoa.
Doktrin Salad Bowl.
Pengalaman pahit telah mengajarkan kita bahwa doktrin asimilasi
atau melting pot harus ditinggalkan dan demi keutuhan bangsa,
kita dituntut untuk mengembangkan doktrin salad bowl atau
doktrin gado-gado, doktrin yang percaya akan adanya perbedaan,
adanya kemajemukan. Kita harus belajar menghargai adanya
perbedaan dan kemajemukan yang menjadi realita di dalam
masyarakat kita. Pembauran akan terjadi secara alami tanpa
campur tangan kita.
Untuk itu seluruh komponen bangsa harus dengan rendah hati
mau menghilangkan segala bentuk prasangka, terutama prasangka
rasial. Kepada etnis Tionghoa dituntut untuk mengubah prilakunya
dalam kehidupan sehari-hari dan dalam melakukan bisnis harus
selalu menjaga etika. Harus dikembangkan kepekaan dan rasa
peduli akan keadaan sekelilingnya. Etnis Tionghoa jangan
hanya mengkonsentrasikan diri kepada bisnis semata, tetapi
masukilah segala wilayah yang selama ini tabu baginya. Sebagai
warga negara etnis Tionghoa mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dengan komponen bangsa lainnya. Jangan takut memasuki
wilayah politik.
Sebagai warga bangsa, etnis Tionghoa harus membantu menghilangkan
gap antara the have and the have not dengan meningkatkan
pendapatan teman-teman kita yang kurang beruntung. Kita
harus dapat menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Di samping meningkatkan pendapatan, kita juga harus berusaha
meningkatan pendidikan dan kesehatan seluruh anak bangsa.
Sebaliknya pemerintah harus menghapus seluruh peraturan-peraturan
yang diskriminatif terhadap etnis Tionghoa, terutama Undang-undang
Catatan Sipil dan Undang-undang Kewarganegaraan yang mengharuskan
etnis Tionghoa memiliki SBKRI. BKMC harus dibubarkan dan
seluruh pintu harus dibuka untuk dapat dimasuki oleh seluruh
warga negaranya termasuk etnis Tionghoa.
[1] Yayasan Tunas Bangsa, Lahirnya Konsep
Asimilasi, Cetakan ke-VI, Yayasan Tunas Bangsa, Jakarta,
1989. hal.23.
[2] Loyalitas dan ketergantungan Baperki kepada Presiden
Sukarno tercermin dalam pernyataan pertamanya setelah terjadi
Peristiwa G30S, yaitu pernyataan pada tanggal 4 Oktober
1965, yang pada intinya menyatakan akan mengikuti dan mematuhi
garis-garis kebijaksanaan Presiden Sukarno. Lihat : Charles
A Coppel, Tionghoa Indonesia Dalam Krisis, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta, 1994.Hal.114-115.
[3] IRD adalah singkatan Information Research Department,
sebuah organisasi propaganda anti komunis Departemen Luar
Negeri Inggris.
[4] Lihat : Lashmar, Paul & Oliver, James, Britain Secret
Propaganda War, Sutton Publishing, London, 1998 hal. 7-9.
[5] Menurut pengakuan K.Sindhunatha dalam Diskusi Akbar
“Tugas dan Kewajiban Etnis Tionghoa Dalam Membangun
Bangsa dan Negara” yang diselenggarakan Perhimpunan
INTI Jakarta pada 27 April 2002 bertempat di hotel Mercure
Rekso, Jakarta, ia diminta dalam rapat G-5 KOTI untuk memilih
istilah apa yang sebaiknya digunakan, Tionghoa atau Cina,
dan ia memilih Cina.
[6] Pengakuan ini disampaikan K.Sindhunatha dalam sebuah
diskusi di kantor majalah Gamma, September 1999 yang dihadiri
antara lain Mely G.Tan,Candra Setiawan (Ketua Umum Matakin),Lieus
Sungkharisma (Ketua Umum PARTI) dan Benny G.Setiono ( Ketua
Perhimpunan INTI).
|