Said Agil Mulai Ditahan di Rutan Kejagung

Jakarta, (Analisa) 17 September 2005
Dua tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag), yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Taufik Kamil, mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat.
Direktorat Penuntutan Kejagung Muzzami M Hakim mengatakan status tahanan bagi Said Agil dan Taufik Kamal dilanjutkan. "Statusnya pindah dari tahanan Mabes Polri menjadi tahanan Rutan Kejagung."
Menurut pantauan Antara, tim penyidik Polri yang mengantar dua terdakwa sudah meninggalkan Kejagung, sementara yang masih berada di Gedung Bundar adalah anggota keluarga terdakwa.
Muzzami juga mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri atas Tony Spontana dan Ranu Mihardja, kini tengah menyusun berkas dakwaan. "Pelimpahan berkas ke pengadilan diusahakan bisa sesegera mungkin dilakukan."
"Kasus DAU itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (19/9), untuk kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," katanya.
Ikhwal penahanan, masih kata Muzzami, akan bergantung kepada putusan Kejati apakah akan tetap ditahan di Rutan Kejagung atau di Rutan Kejari.
Said Agil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAU yang merupakan pos untuk uang hasil efisiensi biaya perjalanan ibadah haji. Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Megawati itu ditahan sejak 23 Juni 2005.
Sementara itu, Taufik Kamil yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji Departemen Agama juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri sejak 17 Juni 2005.
Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana ibadah haji senilai Rp700 milyar dalam DAU. (Ant/IM)

     

 


FastCounter by bCentral