|
 |
|
Said
Agil Mulai Ditahan di Rutan Kejagung
Jakarta,
(Analisa) 17 September 2005
Dua tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen
Agama (Depag), yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Taufik
Kamil, mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan
Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat.
Direktorat Penuntutan Kejagung Muzzami M Hakim mengatakan
status tahanan bagi Said Agil dan Taufik Kamal dilanjutkan.
"Statusnya pindah dari tahanan Mabes Polri menjadi
tahanan Rutan Kejagung."
Menurut pantauan Antara, tim penyidik Polri yang mengantar
dua terdakwa sudah meninggalkan Kejagung, sementara yang
masih berada di Gedung Bundar adalah anggota keluarga terdakwa.
Muzzami juga mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang
terdiri atas Tony Spontana dan Ranu Mihardja, kini tengah
menyusun berkas dakwaan. "Pelimpahan berkas ke pengadilan
diusahakan bisa sesegera mungkin dilakukan."
"Kasus DAU itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta pada Senin (19/9), untuk kemudian dilanjutkan
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," katanya.
Ikhwal penahanan, masih kata Muzzami, akan bergantung kepada
putusan Kejati apakah akan tetap ditahan di Rutan Kejagung
atau di Rutan Kejari.
Said Agil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi DAU yang merupakan pos untuk uang hasil efisiensi
biaya perjalanan ibadah haji. Menteri Agama pada era pemerintahan
Presiden Megawati itu ditahan sejak 23 Juni 2005.
Sementara itu, Taufik Kamil yang menjabat sebagai Dirjen
Bimas Islam dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji Departemen
Agama juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan
Mabes Polri sejak 17 Juni 2005.
Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana ibadah haji senilai
Rp700 milyar dalam DAU. (Ant/IM)
|