Wawancara: 32 Tahun tanpa Warga Negara Membela Satu Nusa
dari Jauh
WARUNO WAHDI lahir di Bogor, 1943. Kini ia
bermukim di Berlin, Jerman. Setahun setelah Indonesia merdeka,
Waruno kecil mengikuti orang tuanya ke Singapura, kemudian
Bangkok, Beijing, dan Moskow. Ayahnya, Izak Mahdi, seorang
diplomat.
Ia lulus insinyur kimia di Institut Teknologi
Kimia Mendeleyev, Moskow, pertengahan 1965. Ketika terjadi
pergolakan politik di Tanah Air pada 1965-1966, Waruno sedang
menunggu promosi gelar doktor. Perubahan konstelasi politik
di Tanah Air membawa petaka bagi Waruno muda. Apalagi, ia
tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada
Presiden Soeharto. Konsekuensinya, pada 1967 paspor Indonesianya
dicabut oleh KBRI.
Sejak 1967 itulah Waruno hidup tanpa kewarganegaraan.
Penguasa Uni Soviet mengasingkannya ke kota kecil Voronezh.
Dari sana ia mengungsi ke Berlin Barat pada 1977, tanpa
paspor. Baru pada tahun 2000 ia menjadi warga negara Jerman.
Berbekal paspor Jerman itulah Waruno kembali ke Indonesia
pada tahun 2000, terakhir kali ia pulang tahun 1963.
Untuk menggali pengalamannya selama 'mengembara'
tanpa bukti kewarganegaraan, Gaudensius Suhardi dari Media
mewawancarai Waruno pekan lalu. Petikannya:
Ceritakan pengalaman Anda selama menjadi warga
negara Indonesia, kemudian paspor dicabut untuk kemudian
menjadi warga negara Jerman?
Terima kasih untuk perhatian Media kepada
nasib kawan sebangsa yang dicabut paspornya di kejauhan
dari Tanah Air. Paspor saya dicabut pada tahun 1967 karena
saya tetap setia kepada Presiden (Soekarno) dan pemerintah
yang menugaskan saya menuntut ilmu pengetahuan di luar negeri.
Waktu itu saya berusia 24 tahun, berarti saat status saya
sebagai WNI otomatis batal setahun sesudah itu, saya baru
berumur 25.
Persis 32 tahun kemudian, ketika mantan Menkumdang
Yusril Ihza Mahendra ditugaskan datang ke negeri Belanda
awal tahun 2000 untuk mempersiapkan pemulihan status WNI
bagi kami-kami ini, saya pribadi pun datang ke Belanda untuk
hadir pada pertemuan dengan beliau. Baru kemudian, setelah
menjadi jelas bahwa tidak ada maksud menindaklanjuti pertemuan
tersebut, dan status WNI saya sudah batal 32 tahun lamanya,
baru saya seumur 57 tahun menjadi warga negara Jerman, negeri
yang telah memberi tampungan kepada saya selama 23 tahun
(kini 28).
Berkat memiliki paspor Jerman itu pun, maka
dalam lima tahun yang silam sejak itu saya sempat dua kali
berkunjung ke Indonesia (sebelum jadi WN Jerman itu tidak
boleh).
Anda sempat diasingkan ke Voronezh, Uni Soviet.
Bagaimana suka duka Anda berada di pengasingan, apalagi
hanya Anda sendiri orang Indonesia di sana?
Tentu ruang ini sangat kurang untuk menceritakan
segalanya. Yang pokok, waktu kami bersama teman-teman ditelantarkan
di balik tirai besi oleh aparat Orde Baru, tidak berarti
kami terus melepaskan rasa kebangsaan. Demi mempertahankan
kepribadian nasional, kami menolak masuk wadah organisasi
yang disediakan oleh Uni Soviet untuk orang Indonesia seperti
kami. Akibatnya, kami dipencilkan di beberapa kota berjauhan.
Saya terpaksa hidup sendirian di Voronezh. Saya mendekati
mahasiswa Vietnam yang banyak membantu saya.
Lebih penting lagi, di tempat kerja saya berusaha
telaten dan rajin sehingga mendapat simpati rekan sekerja
Rusia, yang juga banyak membantu saya mengatasi pelbagai
problem yang lumrah bagi seseorang dalam pengasingan. Kadang-kadang,
beban kerja itu terasa berlebihan, misalnya waktu pernah
bekerja kuli menurunkan semen dari gerbong
Kereta api. Tapi kami selalu sadar, seberat
apa pun rasanya yang kami alami, masih jauh dari penderitaan
mereka yang jadi korban Orde Baru di Tanah Air. Pikiran
itu memberi kami kekuatan untuk tetap tabah.
Apakah Anda pernah berkeinginan untuk kembali
menjadi warga negara Indonesia dan menetap di Bogor, daerah
kelahiran Anda?
Tadinya memang hanya itu yang saya harapkan.
Baru setelah menderita penyakit borreliosis (semacam infeksi
yang ada pengaruh terhadap urat saraf dan daya ingatan),
saya sulit untuk gonta-ganti lingkungan hidup.
Selain itu, masalah warga negara itu bagi
saya bukan soal sepele. Tidak kebetulan, selama 30 tahun
status WNI saya batal, tetap juga tidak mengurus kewargaan
negeri lain. Tetapi setelah mendapat kewarganegaraan Jerman,
berarti saya juga berikatan kepada negeri Jerman yang sedemikian
lama menampung saya dan menyediakan ruangan untuk menyambung
kehidupan yang layak.
Itu tidak berarti bahwa saya sudah melepaskan
keindonesiaan saya. Yang ideal sekiranya bisa berdwikewarganegaraan,
tapi itu kelihatannya tidak bisa terkabulkan.
Apakah Anda masih mengikuti perkembangan di
Tanah Air? Apa komentar Anda terhadap rencana pemerintah
Indonesia untuk memberi amnesti terhadap anggota Gerakan
Aceh Merdeka? Apakah Anda setuju jika pemerintah Indonesia
juga memberi amnesti terhadap mereka yang sudah menanggalkan
kewarganegaraan Indonesia lantaran persoalan politik?
Berita tetap saya ikuti, sampai sekarang juga.
Dalam hal amnesti, saya ambil patokan pada sikap bagaimana
Bung Karno dulu. Bekas anggota separatis PRRI-Permesta itu
dulu juga diberi amnesti. Yang didahulukan oleh Bung Karno
itu konsiliasi demi kerukunan bersama Bhinneka Tunggal Ika
yang mendasari kesatuan RI.
Di Aceh pun harus begitu. Dan penting lagi
ialah melindungi rakyat Aceh jangan lagi sampai jadi korban
dendam dari sementara oknum kambing hitam di kalangan aparat
yang mungkin menyalahgunakan situasi. Perlu disadari bahwa
kesewenang-wenangan terhadap penduduk itu lebih merusak
kesatuan RI ketimbang segala subversi kelompok separatis.
Sedangkan mengenai kami, tidak perlu diamnesti
karena memang tidak merasa bersalah. Kami tidak menanggalkan
kewarganegaraan Indonesia kami. Melainkan Orde Baru yang
secara sewenang-wenang melanggar kewajibannya terhadap WNI
yang di rantau, menelantarkan kami sampai tidak berkewarganegaraan.
Setelah telantar begitu pun, kami tetap sadar membela kesatuan
nusa dan bangsa dari jauh, dengan sekadar alat yang kami
miliki. Dengan makin berhasilnya upaya mengembalikan negara
Indonesia ke jalur negara hukum, maka saya yakin masalah
status orang-orang yang seperti kami pun kelak mendapat
penyelesaian tuntas.
Yang menurut saya lebih perlu didahului itu
mantan tahanan politik serta sanak saudaranya yang sampai
sekarang belum dipulihkan hak-haknya, dan dikembalikan segala
milik yang pernah dirampas atau disita secara tidak sah.
P-3
|