4 RUU Disusun, Militer Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

Jakarta (SIB) Sekitar 160 rektor dan perwakilan perguruan tinggi se-Indonesia bersama Menhan Juwono Sudarsono menggelar mimbar bebas. Diharapkan masalah pertahanan nasional tidak hanya dipikirkan dari satu dimensi saja, tapi juga bersama-sama.

Mimbar bebas tersebut bertema "Membangun Indonesia yang Beradab" yang digelar di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pukul 11.00-13.30 WIB, Rabu (10/8).

"Ini pertemuan pertama dengan Menhan. Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran dari kalangan akademisi dan Dephan untuk bersama-sama memikirkan masalah pertahanan nasional," kata Rektor Universitas Hasanuddin Radi A Gary.

Kalangan akademisi, imbuh Rektor Universitas Andalas Musliar Kasim, sebetulnya sadar sistem pertahanan nasional memiliki dua dimensi, yakni militer dan nonmiliter. Karena itu, dia berjanji akan meningkatkan concern kalangan akademisi dalam upaya pengembangan sistem pertahanan nonmiliter, terutama yang menyangkut SDM.

"Sumber daya kita banyak dari segi populasi, tapi dari segi potensi belum tergarap. SDM kita belum punya kesadaran nasional untuk memajukan bangsa ini, terutama di bidang ekonomi dan teknologi. Apalagi militer dalam menghadapi ancaman dari luar," ungkap Musliar.

Dalam pertemuan itu, Menhan sempat menyatakan mengenai sistem pertahanan yang baik. Yakni yang memiliki rasa keadilan sosial yang harus dipenuhi oleh semua warga RI. "Kalau keadilannya baik, maka pertahanannya juga baik," kata dia.

Menhan lalu mencontohkan soal alokasi anggaran untuk sejumlah departemen. Menurutnya, Depdiknas saat ini menduduki peringkat utama yang mendapat alokasi terbesar, disusul Dephan, Departemen Pekerjaan Umum, dan Polri.

"Jumlahnya memang cukup besar, tapi akan percuma kalau keadilan yang diharapkan masyarakat tidak pernah ada," kata dia.

4 RUU Disusun, Militer Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

Personel militer pelaku kriminal bak kebal peradilan umum. Biasanya mereka hanya diadili melalui peradilan militer. Tapi nanti tidak lagi. Empat rancangan undang-undang (RUU) pun sedang disiapkan.

"Kita sedang menyiapkan 4 RUU, sehingga kalau terjadi pelanggaran dalam suatu peristiwa umum di luar kedinasan militer, nanti yang bersangkutan diadili oleh peradilan umum," kata Menhan Juwono Sudarsono.

Hal ini disampaikan dia di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Empat RUU yang dimaksud adalah RUU Pertahanan dan Keamanan, RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Hukum Militer, dan RUU Komponen Cadangan.

Namun Juwono tidak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai salah satu poin MoU RI-GAM yang menyebutkan, anggota TNI yang melakukan tindak kriminal atau pelanggaran tindak pidana umum di Aceh dibawa ke peradilan umum.

"Mudah-mudahan itu tidak akan terjadi," ujarnya singkat. (detikcom/d)

     

 


FastCounter by bCentral