|
 |
|
Menggagas kapitalisme di Indonesia
Dulu Sutan Takdir Alisjahbana (STA) pernah angkat bicara tentang ide
modernitas sebagai jalan menuju budaya dan masyarakat baru Indonesia. Dalam
suatu Kongres Pendidikan Nasional pada 1935.
STA berteriak lantang dengan slogan-slogan "Kesadaran tentang individualisme
harus dibangkitkan" atau "Bangsa Indonesia harus didorong untuk menumpuk
kekayaan material sebanyak mungkin" (Ayu Ratih, Reconsidering the 'Great
Debate' on Indonesian National Culture in 1935-1942). Saya beranggapan STA
adalah tokoh liberal yang amat radikal. Setidaknya dengan memperhatikan
realitas masyarakat masa itu yang tidak begitu paham arti "materialisme
ekonomi" dan "modernisasi". Ditambah juga dengan masih hinggapnya alam mitos
di banyak pikiran manusia Indonesia.
Namun dalam situasi sekarang ini pun, diskursus tentang materialisme ekonomi
dan rasionalitas (baca: kapitalisme) masih mengundang perdebatan hangat.
Wacana kapitalisme masih saja dilirik dengan penuh curiga dan alergi karena
gagasan itu dianggap berasal dari dunia yang "bukan" kita--suatu perdebatan
lampau yang tak kunjung selesai. Di sisi lain, dalam nuansa yang lebih
ideologis, diskursus kapitalisme diasosiasikan dengan jargon-jargon
individualisme, liberalisme dan laissez-faire.
Lepas dari perdebatan yang filosofis, banyak ide-ide dasar kapitalisme yang
dapat diartikulasikan secara pragmatis. Kapitalisme secara pragmatis juga
ide tentang hak atas kepemilikan individu, rasionalitas dan ekonomi pasar.
Tiga ide ini yang mestinya kembali digagas untuk Indonesia.
Zaman sekarang sudah pasti beda dengan masa STA dulu. Kini mitos bahwa
kemiskinan tidak akan pernah dapat diakhiri pada zaman kita telah memenuhi
ruang pikiran setiap orang. Mitos ini telah menghilangkan banyak harapan.
Sejumlah pihak menuduh kapitalisme sebagai biang keladi situasi ini. Tetapi
saya melihat justru sebaliknya. Ketiadaan prinsip-prinsip dasar kapitalisme
yang telah memiskinkan masyarakat kita.
Mengapa demikian? Dalam suatu pidato yang berjudul "Bringing Capitalism to
the Masses" (2004), Hernando de Soto menunjukkan bahwa di Meksiko hampir
sekitar 80% penduduknya melakukan aktivitas ekonomi di sektor informal.
Nilai aset usaha yang mereka miliki bernilai sekitar US$315 miliar, dimana
setara dengan tujuh kali nilai cadangan minyak mereka.
Di Mesir, orang-orang semacam ini memiliki aset yang bernilai US$248 milliar
atau setara dengan 70 kali bantuan bilateral yang telah mereka terima selama
ini. Saya rasa kenyataan ini terjadi pula di Indonesia
Semua aset-aset itu digerakkan oleh usahawan-usahawan kecil dengan
prinsip-prinsip yang kapitalistis. Aktivitas usaha mereka tanpa perlindungan
maupun pertolongan negara sama sekali. Bagi mereka kompetisi adalah hal yang
wajar dan tidak perlu menjadi ketakutan seperti para usahawan dengan aset
besar itu. Mereka pun cukup fleksibel dan berani mengambil risiko untuk
berpindah dari satu bentuk usaha ke usaha yang lain.
Persoalannya, mengapa mereka yang memiliki aset ekonomi berharga dan dapat
dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian nasional harus melakukan
aktivitas secara informal? Parahnya lagi hak atas kepemilikan aset mereka
tidak dijamin oleh hukum. Padahal kita paham bahwa bagi mereka sebidang
kecil tanah maupun tempat usaha dimiliki itu amatlah berharga.
Hak atas kepemilikan merupakan hal penting dalam masyarakat. Hak-hak ini
terbentuk sebagai hasil konsensus di tingkat bawah dan masyarakat kita telah
mengenalnya sejak lama. Dalam sistem hukum kita, ada yang dikenal dengan
hukum kepemilikan berdasarkan adat. Sementara bila dilihat jauh ke belakang,
nusantara merupakan kepulauan yang sibuk sebagai jalur perdagangan.
Perdagangan hanya berangkat dari kepercayaan, antara satu masyarakat dengan
masyarakat yang lain. Untuk itu pengakuan atas hak kepemilikan selalu
ditemui dalam masyarakat dagang (commerce society).
Dalam sistem negara modern, pengakuan negara atas hak kepemilikan dan
perlindungan terhadapnya menjadi keharusan. Tanpa jaminan hukum atas hak
kepemilikan, setiap individu dapat menjadi korban birokrasi yang korup,
politisi dan aksi premanisme dari orang-orang yang menikmati rente tanpa
usaha.
Berangkat dari realitas ini, segala hak kepemilikan pribadi, berapa pun
jumlah dan bentuknya, harus dijamin oleh hukum dan negara. Langkah praktis
untuk ini, salah satunya, adalah dengan memudahkan pemberian status hukum,
memperpendek prosedur dan memberantas pungutan untuk pengurusan izin usaha.
Dengan jaminan dan penegakan hukum atas aset ekonomi mereka, para usahawan
kecil itu akan terlindungi dari aktivitas rente dan praktik bisnis yang
tidak sehat. Selain itu mereka juga berpotensi mendapatkan akses terhadap
pasar kredit dan memungkinkan untuk ekspansi usaha.
Selain pengakuan hak kepemilikan, kapitalisme juga bicara tentang
rasionalitas. Pembagian kerja dan kalkulasi biaya merupakan rasionalisasi
atas sistem produksi. Rasionalisasi ini yang mendorong tingginya
produktivitas dan menjadi kunci keberhasilan negara-negara maju saat ini.
Tentu tidak ada pelaku usaha yang tidak rasional dalam menggerakkan
bisnisnya. Akan tetapi yang seringkali ditemui justru pemerintah yang tidak
rasional dalam kebijakannya.
Abaikan persoalan
Sebut saja kebijakan subsidi suku bunga untuk usaha kecil dan menengah
(UKM). Harus dihargai niat baik pemerintah untuk mendorong sektor UKM
melalui instrumen kebijakan ini. Tetapi disini pemerintah mengabaikan akar
persoalan yang terjadi. Dalam banyak temuan, suku bunga bukanlah
permasalahan besar bagi usaha kecil dalam akses kredit.
Namun ketiadaan pengakuan hukum atas usaha mereka yang menjadi kendala
mendapatkan kredit. Tanpa jaminan hukum usaha, mereka tidak dapat
menggunakan aset mereka sebagai kolateral kredit. Sementara dalam kebijakan
ini, pemerintah cenderung merusak pasar kredit yang selama ini telah
terbangun antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan sektor UKM dan
informal.
Terakhir, ide tentang kapitalisme juga ide tentang ekonomi pasar. Seperti
yang diungkapkan de Soto, selama ini kita menyangka, termasuk juga negara
donor, bahwa ketiadaan fasilitas publik, seperti infrastruktur merupakan
penghambat utama perekonomian di negara berkembang. Itu memang benar, akan
tetapi ternyata yang jauh lebih dibutuhkan sebetulnya adalah landasan
institusi ekonomi pasar.
Apa yang dikehendaki dalam sistem ekonomi pasar kini bukanlah peran negara
yang minimal. Namun intervensi negara dalam ekonomi hendaknya tidak merusak
insentif yang sudah ada.
Kita butuh jalan pintas untuk mematahkan mitos tentang kemiskinan. Jalan itu
harapan tentang kehidupan, kebebasan dan kepemilikan. Semuanya itu harapan
banyak orang, termasuk juga orang miskin. Hanya dengan sistem ekonomi yang
ramah terhadap pasar, jalan itu terbuka lebar.
(Teguh Y. Wicaksono/
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies-CSIS/Bisnis/IM)
|