Seminar Gratis Mengenai Bankrupsi dan Imigrasi

Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2005 bertempat di ruang meeting Duarte Inn telah diadakan seminar gratis mengenai bankrupsi dan imigrasi yang dibawakan oleh pengacara ICAA Bapak Jason Yau Lie. Acara ini disponsori oleh ICAA, Indonesia Media dan Duarte Inn.

Pertama yang dibahas oleh Bapak Jason Yau Lie adalah mengenai peraturan baru dari bankrupsi law yaitu Chapter 7 yang mencakup penghapusan hutang untuk konsumer.Peraturan baru ini ditandatangani oleh Presiden Bush dan akan diberlakukan pada tanggal 07 Oktober 2005. Perbedaannya dari peraturan yang lama dapat dirangkum sbb:

1. Ditetapkan jumlah batas penghasilan dari satu keluarga (total penghasilan suami dan istri jika keduanya bekerja) sebesar $56,000/tahun Dari total penghasilan ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya untuk hidup, apakah masih ada sisa uang. Jika masih ada sisa uang, maka yang bersangkutan bisa mengajukan bankrupsi melalui Chapter 13.

2. Harus menunjukkan Federal Income Tax Return.

3. Mengikuti sekolah semacam Credit Counselling, Di kelas ini ada diberitahukan berbagai alternatif yang bisa diambil untuk sebisa-bisanya supaya jangan sampai mengajukan file bankrupsi.

4. Federal exemption sebesar $18,450 untuk nilai sebuah rumah. Federal exemption ini adalah sisa uang yang masih bisa dimiliki oleh yang bersangkutan setelah rumah dijual dan equitynya untuk membayar kreditor.

Contoh:

Rumah dijual seharga $600,000

Bayar sisa mortgage $400,000

Sisa uang dalam equity $200,000

Dari jumlah $200,000 tsb dikurangi federal exemption $18,450 sisanya $181,550 inilah yang akan diambil oleh kreditor. Yg $18,450 masih bisa dimiliki oleh yang bersangkutan.
Bagi yang telah menetap di California minimal 2 tahun, dalam contoh diatas dapat menggunakan California exemption sebesar $50,000. Jika belum 2 tahun menetap di California, yang bersangkutan harus menggunakan federal exemption dalam perhitungan bankrupsinya.

5. Sebelum peraturan baru, yang bersangkutan bisa file bankrupsi setiap 6 tahun sekali. Dalam peraturan baru, hanya bisa file bankrupsi setiap 8 tahun sekali.

Topik kedua yang dibahas menyangkut perubahan dari peraturan imigrasi yaitu peraturan baru yang menyangkut:

A. Asylum politik (political asylum) dapat diringkas sbb:

1. Cerita yang bersangkutan dapat dianggap masuk akal (betul-betul terjadi).

2. Harus menunjukkan bukti-bukti. Umpamanya kalau disiksa, harus bisa menunjukkan bukti-bukti dari pengobatannya/rumah sakit dll).

3. Gerak-gerik yang bersangkutan tidak sesuai dengan ceritanya sewaktu di-interview, Umpamanya sewaktu cerita disiksa yang bersangkutan tidak menangis.

4. Kalau jawaban di formulir isian dan jawaban diwaktu interview bertentangan, petugas imigrasi atau judge diberikan kuasa untuk menolak permohonan.

Contoh: dalam formulir isian kedatangan di Amerika ditulis 12 Juni tapi waktu di-interview dijawab 12 Agustus.

5. Kuota dihapuskan. Aplikasi diterima tanpa batasan dari jumlah permohonan yang masuk

6. Waktu proses dipersingkat.

B. Drivers License/ID:

Dengan berlakunya “Real ID Act” nanti maka Federal Government mengharuskan state DMV untuk memeriksa status dari pada pemohon drivers license. Kalau yang bersangkutan statusnya illegal, Drivers License/ID tidak akan diberikan. Kalau dahulu, state tidak mempersoalkan status imigrasi dari pemohon. Sekarang state harus mengikuti peraturan dari Federal Government, kalau tidak Drivers License dari suatu state tidak akan diakui di state yang lain.

C. Permohonan Green Card melalui PERM (Labor Certification):

1. Pertama permohonan diajukan ke Dept of Labor untuk meminta Labor Certificate. Waktunya dipercepat bisa hanya dalam 2 bulan.

2. Berikutnya permohonan diajukan ke Imigrasi.

3. Selanjutnya mengajukan ke Imigrasi untuk Adjustment of Status. Permohonan untuk PERM dan Adjustment of Status ke Imigrasi ini dapat digabungkan dan secara bersamaan ke Imigrasi. Selama permohonan ini dalam proses, sudah bisa mendapatkan ijin kerja.

4. Secara keseluruhan permohonan Green Card melalui PERM ini disingkat dari 4 tahun menjadi 2 tahun untuk proses di Dept of Labor dan Imigrasi. Proses di Dept of Labor-nya sendiri hanya memerlukan waktu hanya 2 bulan

5. Perusahaan yang akan memperkerjakan si pemohon tidak perlu lagi membuktikan pemasangan iklan (istilah tanpa di-audit).

6. Tidak usah lagi melalui EDD (Employment Development Department)

7. Bagi yang pernah mengajukan permohonan melalui program 245i yang biasanya memerlukan waktu proses sampai 12 tahun, jika melalui PERM/Labor Certification dan disponsori oleh perusahaan, sudah bisa mendapatkan Green Card dalam waktu 2 tahun.

D. Permohonan Green Card bagi pelajar:

Setelah lulus dari universitas dan practical training dapat mengajukan permohonan Green Card langsung ke Imigrasi tanpa perlu mendapatkan H1B dahulu.

Topik terakhir yang dibahas dalam seminar ini adalah beberapa PROPOSAL yang telah diajukan ke Kongress dan kalau proposal-proposal ini nantinya disetujui untuk dijadikan peraturan, maka akan banyak membantu orang-orang yang statusnya sudah ilegal disini.

Proposal-proposal tersebut antara lain:

A. Guest Worker Program. Program ini bukan bersifat pemutihan tapi bisa membantu orang-orang untuk mendapatkan Green Card.

B. H5A Visa. Tidak perlu lagi sebagai pekerja professional. Pekerja biasa pun boleh.

C. H5B Visa.

• Bagi yang pernah bekerja/masih bekerja dan membuktikan telah membayar pajak selama tinggal disini.

• Pelajar yang masih sekolah.

• Bagi orang yang sedang dalam proses deportasi.

Izin kerjanya dapat diberikan untuk jangka waktu 6 tahun dan bisa bepergian keluar Amerika.

D. Kategori “U” Visa.

• Bagi yang jadi korban penipuan dari pengara imigrasi atau konsultan imigrasi.
• Bagi yang jadi korban siksaan di Amerika. Contohnya adalah orang yang disuruh datang kemari dan disuruh bekerja seperti budak. Atau wanita yang dibawa kemari untuk dijadikan pelacur.
Kalau bisa mendapatkan U visa ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan ijin kerja dan nantinya bisa juga mendapatkan Green Card.

 

     

 


FastCounter by bCentral