Korupsi, Jebakan, dan Perlindungan Saksi


BERBAGAI kalangan menyatakan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan cara-cara yang lebih cerdik, bahkan juga semacam "jebakan" dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap koruptor. Hal ini dilakukan agar koruptor bisa tertangkap basah, dan KPK memperoleh bukti yang kuat untuk menuntut musuh negara ini. Istilah "jebakan" lebih ditujukan kepada "membiarkan sementara" koruptor bergerak sampai tingkat di mana sudah cukup bukti adanya tidak pidana korupsi untuk kemudian menangkap mereka. Dukungan dari berbagai pihak ini dinyatakan karena menyadari bahwa cara-cara yang dilakukan koruptor sangat rapi, sehingga tidak mudah untuk memperoleh bukti formal. Dalam konteks ini, pejabat negara dan birokrasi yang akan mengambil keputusan yang merugikan negara, biasanya meminta sejumlah uang. Jebakan mungkin dilakukan ketika penyerahan uang itu dilakukan.

Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) memberikan landasan hukum untuk melakukan itu. Pasal 12, khususnya ayat (1) butir a menyebutkan, KPK bisa melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Juga meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa (butir c).

Kewenangan ini sekarang menunjukkan bahwa KPK mempunyai kekuatan yang lebih efektif untuk menangkap koruptor daripada cara-cara yang selama ini dilakukan. Kita harus mengakui bahwa yang dilakukan KPK sekarang jauh lebih efektif dari cara lama. Namun, cara ini akan lebih efektif lagi jika berbagai pihak bersedia mendukung dan bekerja sama, termasuk memberikan informasi kepada KPK. Dengan teknologi yang makin canggih, sangat dimungkinkan seseorang yang mengetahui pejabat negara atau birokrasi yang meminta uang, atau mengambil uang negara, segera menyampaikan informasi itu kepada KPK, agar bisa bertindak cepat dan mencapai target memperoleh bukti.

Masalahnya sekarang, siapkah kita mendukung KPK untuk "menjebak" koruptor itu? Kita pantas memahami bahwa peperangan menghadapi koruptor merupakan perang besar. Terlibat dalam pertempuran-pertempuran ini bukan tanpa risiko, dan kita membutuhkan warga bangsa yang bernurani bersih, bernyali sekaligus bertindak rasional. Dan, kita tidak ingin orang-orang seperti itu yang tidak banyak lagi, justru menjadi korban oleh tindakan kebrutalan koruptor.

Membangkitkan keterlibatan warga yang lebih luas untuk menggempur koruptor membutuhkan konsolidasi kekuatan, karena koruptor umumnya berkuasa, kuat dalam keuangan, dan cukup "cerdas" untuk bermain licin. Yang diperlukan adalah perlindungan yang mempunyai landasan hukum bagi orang-orang yang mendukung penangkapan koruptor, termasuk perlindungan saksi.

KITA memang pernah mempunyai pengalaman pahit bahwa seorang yang bersaksi justru dijebloskan ke penjara, sementara yang diduga korupsi hidup leluasa. Kasus ini tidak boleh terjadi. Dalam suasana gencar memberantas korupsi sekarang ini, kasus seperti itu bisa menghancurkan segala yang sudah dicapai. Oleh karena itu, kita memerlukan undang-undang perlindungan saksi. Senjata melawan koruptor bahkan akan makin efektif jika kita juga memberlakukan pasal pembuktian terbalik.

Pemerintah yang bertekad memberantas korupsi, kita minta untuk secara nyata merealisasikan hal ini secepatnya sehingga bangsa Indonesia dengan tegas memulai pertempuran yang sesungguhnya melawan koruptor. Hal ini merupakan langkah penting memenangi setiap pertempuran menghadapi koruptor, agar sampai saatnya kita bisa memenangi perang melawan korupsi. Dalam banyak hal, nasib bangsa akan tergantung pada langkah ini.

     

 


FastCounter by bCentral