|
 |
|
Bebaskan Indonesia dari Timtim
Isu kekerasan seputar referendum di Timor Timur 1999, muncul kembali. Pekan silam, Komisi Pakar PBB (tiga Hakim Agung dari India, Jepang dan Fiji) menyelesaikan laporannya. Tak ada ihwal baru, tapi kesimpulannya tegas dan pahit buat Jakarta. Menurut Komisi tsb, pengadilan ad hoc HAM yang digelar Jakarta untuk gelombang kekerasan di Timtim 1999, sama sekali “tidak memadai”. Karena itu, Indonesia harus kembali mengulang pengadilan tentang kejahatan HAM di Timtim itu.
Tribunal Timtim mustahil
Akankah Dewan Keamanan (DK PBB) meminta Indonesia mengadili kembali para jenderal yang telah dibebaskan pengadilan ad hoc tsb? Ataukah, PBB akan mengusulkan suatu tribunal internasional untuk kasus Timtim, seperti untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda?
Sekitar 1400 nyawa lenyap, sebuah ibukota luluh-lantak dan setengah juta penduduk dideportasi dan mengungsi hanya dalam dua minggu pertama September 1999, tetapi hampir semua terdakwa dibebaskan.
Fakta-faktanya gamblang, namun sulit membayangkan DK PBB akan membentuk suatu tribunal untuk mengadili para pejabat Indonesia yang bertanggung jawab. Pertama, Jakarta menolak tribunal internasional. Dan tidak sulit memperoleh dukungan anggota-tetap dewan yang memiliki hak veto itu, dari Cina atau Rusia. Kedua, tribunal internasional menuntut beaya amat besar dan menelan waktu. Tidak satu pun anggota DK PBB akan antusias mendukungnya. Timor Leste yang pernah menjadi tumpuan keprihatinan dunia, sekarang mulai dilupakan. Sebaliknya, Indonesia diminta membantu merombak PBB. Dan Jakarta, dengan dalih selaku ‘negara Islam moderat terbesar di dunia', berambisi kursi-tetap DK. Dua negara Asia yang berambisi serupa, Jepang dan India, masing-masing ditentang Cina dan Pakistan. Tapi, Indonesia pun akan menjadi kontroversial selama masih dibebani kasus Timtim 1999.
Tetap dibebani Timtim 1999
Jadi, Indonesia tak akan lolos dari kewajiban menuntaskan keadilan bagi para korban kejahatan HAM tsb. DK PBB, selaku pihak yang mengusulkan peradilan ketika kekerasan itu pecah, harus memberi pertanggungjawaban. Selain itu, Amerika mensyaratkan tuntasnya kasus penembakan guru Amerika di Papua, 2002, dan kasus Timtim 1999, sebelum memulihkan sepenuhnya bantuan militernya. Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Washington, dan Menhan Yuwono Sudarsono sebelumnya, ternyata gagal memulihkan bantuan yang amat diharapkan TNI itu.
Dalam wawancara Radio Nederland (Nov. 2004), Prof. Geoffrey Robinson menguraikan tentang peristiwa Timtim 1999. Menurutnya, ada sebuah komisi dalam Kabinet Presiden Habibie yang menangani upaya memenangkan referendum Timtim, yang meliputi sejumlah menteri, tapi yang berperan kunci adalah Menko Polkam Jenderal Feisal Tanjung dan Menhan/Panglima TNI Jenderal Wiranto. Gagasan pokoknya adalah menyiapkan milisi-milisi, agar tuduhan-tuduhan tentang pelanggaran HAM dapat ditangkis dan tidak jatuh ke lembaga TNI dan pimpinannya. Para perwira tinggi tsb hanya memberi perintah umum, sedangkan kejahatan spesifik yang terjadi di lapangan merupakan ulah prajurit dan milisi. Dengan demikian, tak pernah ada bukti hitam di atas putih, tentang sumber-sumber asal-usul pola dan perintah kekerasan itu. Singkatnya, “tak ada smoking gun,” simpul Robinson.
Tetapi, semua ini tidak membebaskan mereka yang bertanggung jawab dari tanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di Timtim tsb. Sebab, milisi-milisi itu bergerak berdasarkan struktur formal TNI dan menggunakan infrastruktur lembaga tsb. Jadi, komisi tadi, TNI dan sejumlah perwiranya tetap dapat dituntut tanggung jawabnya.
Selain itu, publik, termasuk pers dunia, juga saya sendiri, menyaksikan pengerahan milisi secara terbuka oleh TNI, yang melibatkan TNI, milisi dan kekerasan di lapangan.
Sikap mendua Timtim
Sulit bagi Indonesia untuk mengelak tuduhan kejahatan kemanusiaan di Timtim 1999. Toh, Jakarta mencoba juga dengan merekayasa Komisi Kebenaran dan Persahabatan dengan pemerintah Timor Leste. PBB dapat mengusulkan agar Indonesia bersama Timor Leste mencari cara-cara untuk menyelesaikan isu tsb, dengan bersama-sama menggelar suatu tribunal hybrid, semacam di Kamboja, yang terdiri dari hakim-hakim asing dan dari Indonesia dan Timor Leste. Pengadilan semacam di Kamboja ini, dengan bantuan DK PBB, akan memenuhi persyaratan internasional dan dapat menuntaskan keadilan. Barangkali, hanya itu yang maksimal dapat dicapai - itu pun jika ada bantuan keuangan dunia.
Sayangnya, pemerintahan Presiden Xanana Gusmão pun tidak menunjukkan dukungan ke arah itu, malah hampir sebaliknya – sekali pun ada keinginan menuntut keadilan. Sikap mendua ini tampak dari pernyataan absurd dari Menteri Senior Luar Negeri J. Ramos-Horta bahwa “Timor Timur bersedia menanti keadilan sampai 20 tahun”.
Tak peduli
Tinggal perlunya desakan masyarakat sipil – dalam hal ini suara kuat yang mendukung tribunal kini hanya datang dari dalam masyarakat Timor Leste dan kelompok-kelompok setiakawan dunia. Suara dari Indonesia tak banyak lagi - juga tidak dari mereka yang di luar negeri yang kebanyakan nyaman di belakang PDI-P Megawati, atau terjebak dalam apa yang disebut “the arrogance of victims” seolah-olah pembantaian 1965 merupakan satu-satunya kejahatan HAM. Tidak mengherankan, sebab sejak mula semua sayap, termasuk kebanyakan sayap kiri (kaum “klayaban” dalam istilah Gus Dur), tak peduli terhadap keganasan perang dan pendudukan tentara di Timtim. Dulu “revolusi memakan anak-anak sendiri”, sekarang nasionalisme membutakan mata sendiri. Lihat saja sikap mereka terhadap soal Aceh dan Papua.
Walhasil, seperti juga isu-isu tsb, kasus kejahatan HAM Timtim 1999 akhirnya masuk perangkap ‘nasionalisme' warisan Orde Baru di Jakarta.
Betapa pun, mau tak mau, Indonesia akan mendapat getahnya karena para pelaku utamanya berasal dari Indonesia. Kalau mau menuntaskan keadilan, beban ini tak terelakkan. Kalau tidak, Indonesia harus menanggungnya … entah sampai kapan. Atau, seperti kasus 1965, kasus Timtim akan berekor pada “victors' justice” belaka – ‘keadilan' cuma buat pihak pemenang politik.
“Bebaskan Indonesia dari Timtim”
Ini mengingatkan saya pada tahun 1990an. Waktu itu opini publik di Eropa dan di seluruh dunia ramai menyerukan “Bebaskan Timtim dari Indonesia” . Tapi dalam konperensi Lisbon, Portugal, April 1993, Prof. Ben Anderson, pakar keIndonesiaan dari Universitas Cornell, Amerika Serikat, tampil dengan makalah yang berjudul kebalikannya: “Bebaskan Indonesia dari Timtim” . Ben Anderson bercerita bagaimana para jenderal di Jakarta terus bersengketa, membuat hubungan ABRI dengan Presiden Soeharto makin tegang. Anak buah Wismoyo, misalnya, membuat kerusuhan di Timtim, tapi para perwira lain yang disalahkan. Proses ini berlangsung terus, sehingga Timtim menjadi kuda tunggangan para jenderal dan menjadi isu politik dan diplomasi yang terus merugikan citra dan ekonomi Indonesia. (Akhirnya, kita tahu, pada 1999 Habibie terdesak harus menawarkan referendum untuk memikat kepercayaan Barat.)
Sekarang, isu kekerasan di Timtim 1999 menjerat Jakarta selama Indonesia tidak memiliki keberanian politik untuk mengadili para mantan menteri dan jenderalnya yang bertanggung jawab. Di Amerika, Presiden F.D. Roosevelt pernah mengakui bahwa rezim-rezim diktatur yang didukung Amerika itu merupakan “sons of a bitch” (anak-anak jahanam), “but they are our (sic!) sons of a bitch” . Ini, paling tidak, sikap polos, tapi Jakarta lebih suka melindungi “sons of a bitch” mereka, ketimbang bertanggung jawab atas seri kejahatan HAM dari 1965 sampai Timtim.
Jadi, dengan déja-vu , saya mengenang slogan yang ternyata masih sahih: “Bebaskan Indonesia dari Timtim!”
© Radio Nederland Wereldomroep, all rights reserved
|