|
|
|
Hukum cambuk yang pertama di Aceh
Bireuen, Sinar Harapan. Setelah hukuman cambuk diberlakukan bagi 15 penjudi di Bireuen, Jumat (24/6) siang, rata-rata masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) meminta agar hukuman cambuk dan hukuman lain sebagai penerapan syariat Islam tidak hanya diberlakukan bagi rakyat tetapi juga untuk semua pejabat.
Seperti kata Awaluddin, warga Banda Aceh yang kemarin sengaja datang ke Bireuen untuk menyaksikan hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Bireuen, menanyakan kapan giliran para pejabat yang mencuri hak rakyat dihukum cambuk, dirajam atau dipotong tangannya. “Bahkan bila Gubernur Aceh Abdulah Puteh divonis bersalah dalam kasus korupsi, apakah ia akan dipotong tangannya sebagai implementasi menegakkan syariat?” lanjutnya.
Rohimah, mahasiswi yang juga warga Bireuen, ketika ditanya SH mengatakan dalam asumsi masyarakat, koruptor sama dengan pencuri. Dan dalam hukum Islam, pencuri harus dipotong tangannya. Namun ia mengaku pesimistis terhadap pola penerapan syariat terhadap para pejabat, terutama menyangkut hukuman cambuk yang disaksikan oleh masyarakat luas.
“Hari ini seluruh masyarakat Aceh , Indonesia bahkan internasional menyaksikan ini. Ini merupakan sejarah dan diliput luas oleh media dan disebar ke seluruh dunia. Ini eksekusi pertama di Aceh dan bahkan di Indonesia ,” kata Adnan yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Banda Aceh.
Proses pencambukan yang berlangsung lancar ini dimulai pukul 13.45 WIB, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, kemudian sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang, Gubernur Aceh Azwar Abubakar; Jaksa Agung Abdurahman Saleh yang diwakili Kejati Aceh Andi Amir Achmad menyatakan, ini merupakan hukuman pertama dan tidak ada dalam sistem hukum Indon esia. Bireuen mendapat kehormatan pertama untuk eksekusi ini dan semoga diikuti oleh kota-kota lainnya.
Pingsan
Menjelang eksekusi, warga bersorak karena terlalu banyak pidato yang disampaikan oleh pejabat. Pukul 14.40 WIB eksekusi dilakukan dengan memanggil terpidana pertama Karmidi bin Abdullah (45). Warga asal Pulo Kiton ini dicambuk enam kali. Pria tamatan STM ini ditangkap bersama enam temannya pada 28 Februari saat bermain judi di kebun pohon pisang dan kelapa.
Karmidi dikawal dua polisi syariat dari sisi kanan masjid ke pentas cambuk yang berada di sebelah kanan halaman depan Masjid Agung Bireuen. Lelaki ini diposisikan di atas karpet hijau berdiameter satu meter. Dua polisi syariat lalu mengambil posisi di belakang terpidana. Algojo mengenakan pakaian hijau muda dan shebu (penutup kepala dan wajah) berdiri di sisi kiri terpidana.
Kemudian, seorang jaksa memberi cambuk rotan 1 meter dengan diameter 0,75 cm kepada algojo. Sambil berdiri di sisi kanan, jaksa itu berteriak, “Petugas siap. Terpidana dicambuk enam kali.
Dimulai hitungan 1 sampai 6. Hitungan dimulai. Satu!” kata Jaksa. Algojo lalu mengayunkan tangannya searah 45 derajat dan memukulkan cambuk rotan ke punggung Karmidi. Lelaki itu tak bergoyang menerima pukulan pertama hingga keenam. Karmidi tampak tetap tenang sampai cambukan keenam.
Usai dihukum, ia digiring kembali oleh dua polisi syariat turun panggung. Di samping halaman masjid, Gubernur Aceh memeluknya, berbisik, dan menyerahkan bingkisan berisi sajadah, peci, Al-Quran, kain sarung. Bupati Bireuen juga menyodorkan sebuah amlop berisi uang Rp 250.000. Hal yang sama juga berlaku untuk 15 terpidana lainnya.
Prosesi pencambukan menghabiskan waktu 3-4 menit setiap orang. Setelah Karmidi, giliran Afifuddin bin Salam (42). Lelaki ini juga dikenakan cambuk enam kali. Terdengar suara riuh rendah warga yang menyaksikan prosesi ini. Tetapi perilaku terpidana berbeda-beda. Safrizal berteriak Allahu Akbar tiga kali usai dicambuk, sedangkan Ridwan senyum-senyum sebelum dan sesudah dicambuk, Hasan Basri bin Thaib (44) usai dicambuk tujuh kali dan berbicara dengan Gubernur Aceh langsung pingsan sehingga diusung ke mobil ambulan yang telah disiapkan di sisi panggung. Seluruh prosesi berakhir pukul 15.40 WIB, dan massa pun bubar.
Safrizal usai dicambuk kepada jurnalis menyebutkan proses pencambukan ini juga harus dilakukan kepada koruptor. Menurutnya, hukum cambuk ini tidak adil karena hanya diberlakukan kepada warga sipil yang kecil. Henny (25), istri Safrizal juga menyatakan hal sama. “Judi kecil-kecilan yang hanya Rp 1.000 dicambuk, sedangkan koruptor miliaran dibiarkan. Saya tidak malu suami saya dicambuk karena dia bukan maling,” tegasnya. Ia menuturkan, keluarganya tidak dicemoohkan oleh warga kampungnya. " (SH/IM)
|