Perketat Masuknya Warga Asing AS Akan Terapkan KTP Elektronik

Amerika Serikat (AS) semakin memperketat kontrol imigrasi diperbatasannya, khususnya diperbatasan antara AS dengan Mexico dan Kanada. Untuk itu, AS mengeluarkan tanda pengenal yang bisa dilacak dari jauh. Teknologi yang digunakan adalah Radio Frequncy Identification (RFID).
Mulai 31 Juli 2005, Departemen Pertahanan Dalam Negeri berencana mengeluarkan tanda pengenal spesial tersebut untuk pengunjung asing yang datang. Tanda Pengenal tersebut mengandung microchip yang bisa menyimpan kode identitas yang unik.
Chip itu kemudian terhubung dengan komputer pemerintah yang berisi database dokumen identitas. Dokumen identitas tersebut berisi semua data diri seperti nama, negara asal, tanggal datang dan pergi, serta data biometric berisi sidik jari digital.
Tujuan dari teknologi tersebut ialah untuk memudahkan AS menelusuri jejak turis yang datang dan pergi dari negaranya. Selain bisa mengetahui validasi Visa, pemeriksaan prosedur juga akan lebih cepat. Petugas perbatasan hanya tinggal memindai chip tersebut dengan sinyal frekuensi radio dari jarak jauh dan data secara otomatis mereka dapatkan.
Tanda pengenal digital yang ditanamkan chip Pengenal Radio Frekuensi (RFID), rencananya juga akan dikembangkan untuk paspor di AS. Tujuannya agar paspor tersebut diketahui keasliaannya dan bukan paspor curian. Pemerintah AS juga menganjurkan negara lain untuk melakukan hal yang serupa.
Tapi bagaimanapun, meski pemerintah merasa aman, teknologi tersebut bisa membuat orang kehilangan kebebasan pribadinya. Bayangkan kalau pemindai RFID itu berada di setiap sudut kota sehingga kemanapun pergerakan seseorang bisa diketahui pemerintah AS. Ngeri... M (dc/IM)

     

 


FastCounter by bCentral