|
 |
|
Perketat Masuknya Warga Asing AS Akan
Terapkan KTP Elektronik
Amerika Serikat (AS) semakin memperketat kontrol imigrasi
diperbatasannya, khususnya diperbatasan antara AS dengan
Mexico dan Kanada. Untuk itu, AS mengeluarkan tanda pengenal
yang bisa dilacak dari jauh. Teknologi yang digunakan adalah
Radio Frequncy Identification (RFID).
Mulai 31 Juli 2005, Departemen Pertahanan Dalam Negeri berencana
mengeluarkan tanda pengenal spesial tersebut untuk pengunjung
asing yang datang. Tanda Pengenal tersebut mengandung microchip
yang bisa menyimpan kode identitas yang unik.
Chip itu kemudian terhubung dengan komputer pemerintah yang
berisi database dokumen identitas. Dokumen identitas tersebut
berisi semua data diri seperti nama, negara asal, tanggal
datang dan pergi, serta data biometric berisi sidik jari
digital.
Tujuan dari teknologi tersebut ialah untuk memudahkan AS
menelusuri jejak turis yang datang dan pergi dari negaranya.
Selain bisa mengetahui validasi Visa, pemeriksaan prosedur
juga akan lebih cepat. Petugas perbatasan hanya tinggal
memindai chip tersebut dengan sinyal frekuensi radio dari
jarak jauh dan data secara otomatis mereka dapatkan.
Tanda pengenal digital yang ditanamkan chip Pengenal Radio
Frekuensi (RFID), rencananya juga akan dikembangkan untuk
paspor di AS. Tujuannya agar paspor tersebut diketahui keasliaannya
dan bukan paspor curian. Pemerintah AS juga menganjurkan
negara lain untuk melakukan hal yang serupa.
Tapi bagaimanapun, meski pemerintah merasa aman, teknologi
tersebut bisa membuat orang kehilangan kebebasan pribadinya.
Bayangkan kalau pemindai RFID itu berada di setiap sudut
kota sehingga kemanapun pergerakan seseorang bisa diketahui
pemerintah AS. Ngeri... M (dc/IM)
|