Diskriminasi Terhadap Penganut Kong Hu Cu

Patsy Widakuswara (PW): Pemirsa terima kasih kembali anda bersama Jurnal VOA. Meski sejak jaman pemerintahan Abdurahman Wahid pemerintah banyak menghapus peraturan yang diskriminatif terhadap warga keturunan Tionghoa namun diskriminasi ini tetap ada. Misalnya ketentuan pada Undang Undang Perkawinan yang membatasi WNI bukan pemeluk lima agama resmi Indonesia seperti para pemeluk Kong Hu Cu untuk mengakses aspek-aspek pelayanan catatan sipil seperti menikah dan mengadopsi anak. Dan meski pada tahun 99 Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial pada kenyataannya perbedaan perlakuan dilapangan tetap berjalan. Saya bahas diskriminasi terhadap penganut Kong Hu Cu di Indonesia bersama pengamat budaya Tionghoa Jonathan Goeij yang bergabung dari studio VOA di Los Angeles. Pak Jonathan terima kasih anda bergabung dengan Jurnal VOA, dalam perayaan Imlek kemarin bapak Presiden SBY (cat: Susilo Bambang Yudhoyono) sudah menegaskan agar penganut Kong Hu Cu tidak usah ragu menjalankan ibadah menurut ajaran agama Kong Hu Cu dan Pak SBY juga menyatakan kebebasan warga Indonesia yang beragama Kong Hu Cu untuk menjalankan ibadah ini dijamin Undang Undang 45, tetapi pada kenyataannya dilapangan bagaimana pak?

Jonathan Goeij (JG): Itu tentu suatu hal yang menggembirakan sekali dari Bapak SBY memberikan kebebasan kepada penganut agama Kong Hu Cu. Tetapi kenyataannya dilapangan beberapa perkawinan Kong Hu Cu terbukti ditolak oleh Catatan Sipil dalam catatannya. Dan ada suatu pasangan Kong Hu Cu yang telah masuk ke Mahkamah Agung dan diterima gugatannya dan menang itupun untuk pasangan berikutnya masih tetap ditolak pencatatannya dengan alasan yang kurang jelas. Padahal kita tahu menurut Undang Undang Dasar 45 ataupun menurut Undang Undang nomer 1 PNPS 1965 agama Kong Hu Cu termasuk salah satu agama dari 6 agama yang diakui pemerintah.

PW: Jadi anda katakan bahwa mungkin peraturannya sudah ada tetapi pelaksanaannya dilapangan belum sampai turun kebawah ya pak?

JG: Ah.. benar begitu tapi ah.. tidak juga. Karena alasan penolakan baik dari Kantor Catatan Sipil Surabaya atau Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat itu berdasarkan surat edaran dari Kantor Wilayah masing-masing yang mengatakan bahwa agama Kong Hu Cu bukan agama yang resmi diakui oleh pemerintah.

PW: Presiden Gus Dur waktu itu mencabut Instruksi Presiden nomer 14 tahun 67 yang sikapnya diskriminatif, Presiden Megawati juga sudah menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional, dan sekarang Presiden SBY menyatakan Kong Hu Cu dilindungi Undang Undang 45 sebagai agama. Apakah anda melihat bahwa pemerintah Indonesia serius menghapus diskriminasi rasial?

JG: Saya berharap serius sekali, dan untuk membuktikannya tentunya peraturan-peraturan diskriminasi tersebut harus dihapus. Seperti misalnya Undang Undang nomer 1 PNPS tahun 65 yang hanya membatasi 6 agama tentunya tentu tidak boleh karena aliran agama yang lain menjadi tidak resmi atau menjadi illegal di Indonesia. Hal-hal seperti itu memang harus dihapus dan tentu untuk sebagai pamungkas menghilangkan diskriminasi sebaiknya dibentuk atau disahkan suatu Undang Undang Anti Diskriminasi, dan pada kenyataannya sudah diajukan sejak tahun 1999 Rancangan Undang Undang tersebut dan sampai sekarang belum disahkan.

PW: Baik, Bapak Jonathan saya ajak anda ke Papua terlebih dahulu dengan penelpon kita yang pertama Makatita silahkan.
Makatita (penelpon dari Papua): Baik selamat pagi Metro. Saya menghimbau kepada bangsa ini bahwa secara moral marilah kita tumbuh sebagai bangsa yang besar karena bangsa ini tumbuh atas kesepakatan atas penderitaan sama dimasa lalu dan adanya keinginan untuk hidup lebih baik dimasa depan. Tanpa filosofi seperti ini kita akan tumbuh menjadi bangsa yang sempit dengan pemahaman-pemahaman kedaerahan yang bahkan menjuruskan bangsa ini kepada perpecahan dikemudian hari. Demikian, terima kasih.

PW: Terima kasih banyak Bapak Makatita, Bapak Jonathan sepertinya itu adalah salah satu dari pemirsa kita yang mendukung pembauran antara warga keturunan Tionghoa dan Indonesia bagaimana pendapat anda?

JG: Benar, prinsip dari Negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika dimana kalau kita terjemahkan didalam bahasa Inggris adalah pluralism dimana berbagai-bagai suku berbagai agama semuanya adalah menjadi satu dan ini yang harus kita tegakkan bersama supaya kita bisa membangun Negara ini kembali bergandengan tangan tentunya.

PW: Baik, pak Jonathan sekarang kita pergi ke Bogor dengan pak Sakti Selamet, silahkan pak Sakti.
Sakti Selamet (penelpon dari Bogor): Hallo selamat pagi. Begini, kami sudah mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pak Jonathan itu betul. Kemudian yang kedua masalah diskriminasi ini harus hati-hati dalam pengertian memerlukan waktu. Pertama peraturan itu sudah bagus, pemerintah pusat sudah bagus. Kemudian yang kedua masalah pelaksanaannya itu yang memerlukan waktu Kita harus memerlukan waktu untuk pelaksanakan sehingga dengan demikian bisa berjalan dengan mulus jangan sampai nanti menimbulkan gejolak social.

PW: Baik terima kasih banyak bapak Sakti atas komentar anda, singkat tapi padat. Pak Jonathan betulkah butuh waktu untuk sosialisasi supaya semua pihak bisa menerima dengan baik?

JG: Hal itu benar, tetapi pada dasarnya undang undang yang ada itu memang harus diperbaiki. Seperti misalnya pasangan agama Kong Hu Cu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan menang, itu karena mereka berlandaskan Undang Undang Dasar 45 yang memang sudah memberikan kebebasan dan juga Undang Undang nomer 1 PNPS 1965 yang dimana menyatakan didalam antaranya Kong Hu Cu sebagai agama yang diakui pemerintah. Kalau mereka tidak mempunyai suatu dasar hukum yang kuat tentunya mereka tidak akan bisa menang. Karena itu tentunya diperlukan suatu landasan hukum yang kuat sekali untuk menghilangkan diskriminasi ini.

PW: Yang mungkin juga yang diusulkan oleh penelpon yang barusan, pak Sakti, adalah
perlunya masa untuk sosialisasi dan juga mencegah timbulnya keresahan social. Misalnya salah satu kritik yang sering disampaikan pada warga keturunan Tionghoa adalah bahwa mereka tidak mau membaur misalnya. Apakah dengan adanya upaya penghapusan diskriminasi ini bisa berubah dan pembauran itu bisa berlangsung lebih baik menurut anda?

JG: Menurut saya begitu. Ada beberapa sebab, karena diperaturan kita misalnya di Catatan Sipil itu dibagi golongan-golongan menurut etnis, golongan Eropa, golongan Timur, dan ah maaf pribumi yang dipakai istilah pada waktu itu. Itu tentu sudah membagi masyarakat menjadi kotak-kotak, belum peraturan-peraturan yang lain membagi masyarakat dalam kotak-kotak agama misalnya. Dan ini mau tidak mau akan terbawa kedalam masyarakat. Saya tentu mengharapkan sekali dan setuju bila masyarakat bisa saling berinteraksi tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat di masyarakat Amerika seperti di Los Angeles, itu sedemikian plural sehingga hampir tidak ada perbedaan etnis, kita melihat antara satu orang etnis yang satu dengan etnis yang satunya bergaul sedemikian rupa tanpa adanya suatu batasan sama sekali.

PW: Ada waktu sekitar 20 detik bapak apakah anda menilai bahwa pluralisme di Indomesia sudah jauh lebih baik kondisinya sekarang?

JG: Lebih baik daripada masa yang lalu dan harus ditingkatkan kembali dengan membentuk suatu hukum yang tetap untuk mencegah supaya diskriminasi dimasa yang akan datang.

PW: Bapak Jonathan Goeij berbicara langsung dari studio VOA di Los Angeles. Terima kasih banyak atas informasinya. Gong Xi Fat Choy untuk anda semoga tahun ayam jago ini membawa peruntungan baik. " (VOA/IM)

     

 


FastCounter by bCentral