|
 |
|
Diskriminasi
Terhadap Penganut Kong Hu Cu
 |
Patsy Widakuswara
(PW): Pemirsa terima kasih kembali anda bersama Jurnal VOA.
Meski sejak jaman pemerintahan Abdurahman Wahid pemerintah
banyak menghapus peraturan yang diskriminatif terhadap warga
keturunan Tionghoa namun diskriminasi ini tetap ada. Misalnya
ketentuan pada Undang Undang Perkawinan yang membatasi WNI
bukan pemeluk lima agama resmi Indonesia seperti para pemeluk
Kong Hu Cu untuk mengakses aspek-aspek pelayanan catatan
sipil seperti menikah dan mengadopsi anak. Dan meski pada
tahun 99 Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial pada kenyataannya
perbedaan perlakuan dilapangan tetap berjalan. Saya bahas
diskriminasi terhadap penganut Kong Hu Cu di Indonesia bersama
pengamat budaya Tionghoa Jonathan Goeij yang bergabung dari
studio VOA di Los Angeles. Pak Jonathan terima kasih anda
bergabung dengan Jurnal VOA, dalam perayaan Imlek kemarin
bapak Presiden SBY (cat: Susilo Bambang Yudhoyono) sudah
menegaskan agar penganut Kong Hu Cu tidak usah ragu menjalankan
ibadah menurut ajaran agama Kong Hu Cu dan Pak SBY juga
menyatakan kebebasan warga Indonesia yang beragama Kong
Hu Cu untuk menjalankan ibadah ini dijamin Undang Undang
45, tetapi pada kenyataannya dilapangan bagaimana pak?
Jonathan Goeij (JG): Itu tentu suatu hal yang menggembirakan
sekali dari Bapak SBY memberikan kebebasan kepada penganut
agama Kong Hu Cu. Tetapi kenyataannya dilapangan beberapa
perkawinan Kong Hu Cu terbukti ditolak oleh Catatan Sipil
dalam catatannya. Dan ada suatu pasangan Kong Hu Cu yang
telah masuk ke Mahkamah Agung dan diterima gugatannya dan
menang itupun untuk pasangan berikutnya masih tetap ditolak
pencatatannya dengan alasan yang kurang jelas. Padahal kita
tahu menurut Undang Undang Dasar 45 ataupun menurut Undang
Undang nomer 1 PNPS 1965 agama Kong Hu Cu termasuk salah
satu agama dari 6 agama yang diakui pemerintah.
PW: Jadi anda katakan bahwa mungkin peraturannya sudah ada
tetapi pelaksanaannya dilapangan belum sampai turun kebawah
ya pak?
JG: Ah.. benar begitu tapi ah.. tidak juga. Karena alasan
penolakan baik dari Kantor Catatan Sipil Surabaya atau Kantor
Catatan Sipil Jakarta Barat itu berdasarkan surat edaran
dari Kantor Wilayah masing-masing yang mengatakan bahwa
agama Kong Hu Cu bukan agama yang resmi diakui oleh pemerintah.
PW: Presiden Gus Dur waktu itu mencabut Instruksi Presiden
nomer 14 tahun 67 yang sikapnya diskriminatif, Presiden
Megawati juga sudah menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai
hari libur nasional, dan sekarang Presiden SBY menyatakan
Kong Hu Cu dilindungi Undang Undang 45 sebagai agama. Apakah
anda melihat bahwa pemerintah Indonesia serius menghapus
diskriminasi rasial?
JG: Saya berharap serius sekali, dan untuk membuktikannya
tentunya peraturan-peraturan diskriminasi tersebut harus
dihapus. Seperti misalnya Undang Undang nomer 1 PNPS tahun
65 yang hanya membatasi 6 agama tentunya tentu tidak boleh
karena aliran agama yang lain menjadi tidak resmi atau menjadi
illegal di Indonesia. Hal-hal seperti itu memang harus dihapus
dan tentu untuk sebagai pamungkas menghilangkan diskriminasi
sebaiknya dibentuk atau disahkan suatu Undang Undang Anti
Diskriminasi, dan pada kenyataannya sudah diajukan sejak
tahun 1999 Rancangan Undang Undang tersebut dan sampai sekarang
belum disahkan.
PW: Baik, Bapak Jonathan saya ajak anda ke Papua terlebih
dahulu dengan penelpon kita yang pertama Makatita silahkan.
Makatita (penelpon dari Papua): Baik selamat pagi Metro.
Saya menghimbau kepada bangsa ini bahwa secara moral marilah
kita tumbuh sebagai bangsa yang besar karena bangsa ini
tumbuh atas kesepakatan atas penderitaan sama dimasa lalu
dan adanya keinginan untuk hidup lebih baik dimasa depan.
Tanpa filosofi seperti ini kita akan tumbuh menjadi bangsa
yang sempit dengan pemahaman-pemahaman kedaerahan yang bahkan
menjuruskan bangsa ini kepada perpecahan dikemudian hari.
Demikian, terima kasih.
PW: Terima kasih banyak Bapak Makatita, Bapak Jonathan sepertinya
itu adalah salah satu dari pemirsa kita yang mendukung pembauran
antara warga keturunan Tionghoa dan Indonesia bagaimana
pendapat anda?
JG: Benar, prinsip dari Negara kita adalah Bhinneka Tunggal
Ika dimana kalau kita terjemahkan didalam bahasa Inggris
adalah pluralism dimana berbagai-bagai suku berbagai agama
semuanya adalah menjadi satu dan ini yang harus kita tegakkan
bersama supaya kita bisa membangun Negara ini kembali bergandengan
tangan tentunya.
PW: Baik, pak Jonathan sekarang kita pergi ke Bogor dengan
pak Sakti Selamet, silahkan pak Sakti.
Sakti Selamet (penelpon dari Bogor): Hallo selamat pagi.
Begini, kami sudah mendengar apa yang sudah disampaikan
oleh pak Jonathan itu betul. Kemudian yang kedua masalah
diskriminasi ini harus hati-hati dalam pengertian memerlukan
waktu. Pertama peraturan itu sudah bagus, pemerintah pusat
sudah bagus. Kemudian yang kedua masalah pelaksanaannya
itu yang memerlukan waktu Kita harus memerlukan waktu untuk
pelaksanakan sehingga dengan demikian bisa berjalan dengan
mulus jangan sampai nanti menimbulkan gejolak social.
PW: Baik terima kasih banyak bapak Sakti atas komentar anda,
singkat tapi padat. Pak Jonathan betulkah butuh waktu untuk
sosialisasi supaya semua pihak bisa menerima dengan baik?
JG: Hal itu benar, tetapi pada dasarnya undang undang yang
ada itu memang harus diperbaiki. Seperti misalnya pasangan
agama Kong Hu Cu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung
dan menang, itu karena mereka berlandaskan Undang Undang
Dasar 45 yang memang sudah memberikan kebebasan dan juga
Undang Undang nomer 1 PNPS 1965 yang dimana menyatakan didalam
antaranya Kong Hu Cu sebagai agama yang diakui pemerintah.
Kalau mereka tidak mempunyai suatu dasar hukum yang kuat
tentunya mereka tidak akan bisa menang. Karena itu tentunya
diperlukan suatu landasan hukum yang kuat sekali untuk menghilangkan
diskriminasi ini.
PW: Yang mungkin juga yang diusulkan oleh penelpon yang
barusan, pak Sakti, adalah
perlunya masa untuk sosialisasi dan juga mencegah timbulnya
keresahan social. Misalnya salah satu kritik yang sering
disampaikan pada warga keturunan Tionghoa adalah bahwa mereka
tidak mau membaur misalnya. Apakah dengan adanya upaya penghapusan
diskriminasi ini bisa berubah dan pembauran itu bisa berlangsung
lebih baik menurut anda?
JG: Menurut saya begitu. Ada beberapa sebab, karena diperaturan
kita misalnya di Catatan Sipil itu dibagi golongan-golongan
menurut etnis, golongan Eropa, golongan Timur, dan ah maaf
pribumi yang dipakai istilah pada waktu itu. Itu tentu sudah
membagi masyarakat menjadi kotak-kotak, belum peraturan-peraturan
yang lain membagi masyarakat dalam kotak-kotak agama misalnya.
Dan ini mau tidak mau akan terbawa kedalam masyarakat. Saya
tentu mengharapkan sekali dan setuju bila masyarakat bisa
saling berinteraksi tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat
di masyarakat Amerika seperti di Los Angeles, itu sedemikian
plural sehingga hampir tidak ada perbedaan etnis, kita melihat
antara satu orang etnis yang satu dengan etnis yang satunya
bergaul sedemikian rupa tanpa adanya suatu batasan sama
sekali.
PW: Ada waktu sekitar 20 detik bapak apakah anda menilai
bahwa pluralisme di Indomesia sudah jauh lebih baik kondisinya
sekarang?
JG: Lebih baik daripada masa yang lalu dan harus ditingkatkan
kembali dengan membentuk suatu hukum yang tetap untuk mencegah
supaya diskriminasi dimasa yang akan datang.
PW: Bapak Jonathan Goeij berbicara langsung dari studio
VOA di Los Angeles. Terima kasih banyak atas informasinya.
Gong Xi Fat Choy untuk anda semoga tahun ayam jago ini membawa
peruntungan baik. " (VOA/IM)
|