|
 |
|
Kejahatan
oleh Aparat
OLEH: VALDESZ JUNIANTO
Pemikiran tentang akar lahirnya gejala kriminalitas oleh
aparat negara (state apparatus criminality) memang baru
mencuat belakangan. Sebelum ini, keberadaan negara kurang
pernah dilihat sebagai pihak yang potensial berbuat salah.
Seiring masa, secara perlahan muncul anggapan bahwa hanya
warga negara kelas tertentu- entah dalam kapasitasnya sebagai
aparat, birokrat, atau lainnya- adalah pihak yang paling
leluasa memanfaatkan berbagai produk negara guna diakal-akali
untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, entitas negara
(termasuk perangkat di dalamnya) acap diposisikan sebagai
pihak yang innocent, atau senantiasa berada dalam jalur
yang benar dan bekerja untuk melindungi warganya.
Cukup banyak produk semisal, KUHP, Peraturan Pemerintah,
atau Undang-undang (UU) profesi yang dikategorikan sebagai
‘’buatan” negara. Soal kekeliruan menerjemahkan produk tersebut,
teramat jarang ditemui wacana yang menyoroti tindakan penyimpangan
atau fenomena kejahatan dari sudut ”aparat” atau ”birokrat”
sebagai pelakunya.
Mengacu sejumlah literatur, beberapa pemikir penganut kriminologi
kritis sesungguhnya telah mulai melakukan itu. Hanya saja-untuk
konteks Indonesia misalnya, pertanyaan-pertanyaan studi
mereka barangkali terlampau }seram”. Disimpulkan begitu,
karena masyarakat belum terbiasa berhadap-hadapan secara
diametral (baca: langsung) dengan institusi kekuasaan.
Mari sejenak membaca sejarah. De facto, kajian tentang kriminalitas
oleh aparat negara memang tertinggal dibanding berbagai
wacana kejahatan kontemporer, semisal white collar crime,
atau lainnya. Bahkan, kriminalitas oleh aparat negara dalam
studi kejahatan politik— sebagai wacana induknya sekali
pun— nyaris tak ditemukan. Lho? Harus diakui menemukan batasan
diskresi suatu wilayah penugasan memang sukar. Toh, penyebabnya
selalu bermula dari seuntai pertanyaan: apakah ”diskresi”
itu termasuk, atau tidak termasuk ke dalam lingkaran perbuatan
yang mengandung motif tertentu, atau alamiah karena tuntutan
tugas. Pasti sesulit menyeret dukun santet ke muka persidangan.
Tentu berkembang pertanyaan. Lantas, apabila ada aparat
yang menganiaya atau membunuh tersangka pelaku kejahatan,
dapatkah ia dianggap sebagai katakanlah, ”eksekutor} hak
hidup orang lain? Bila ya, maka baginya patut dikenakan
delik kriminalitas oleh aparat negara. Tapi bagaimana sebaliknya?
Jika yang bersangkutan ternyata tidak dapat ”tersentuh”
oleh delik yang ada tentunya mengalirkan beberapa pemikiran
lanjutan.
Pertama, perintah tugas dari atasan telah diterjemahkan
secara salah atau dilaksanakan secara eksesif dan ekstrim
oleh aparat di lapangan. Kedua, aparat mendapatkan tugas
dari atasannya yang secara terselubung mengandung illegalitas.
Yang terakhir ini tentunya menuntut konsekuensi yang lebih
panjang.
Apa pasal? Perintah yang ilegal menjadikan tanggung jawab
hukum seharusnya dipikul juga oleh yang melempar tugas tadi.
Sebab, aparat di lapangan hanya bertindak sebagai pelaksana
perintah, entah untuk menyekap, menganiaya, atau bahkan
membunuh sekali pun.
Toh, muskil membongkarnya mengingat perbuatan itu melekat
erat pada kewenangan kekuasaan. Inilah perbedaan mendasarnya,
misalnya, dengan tindak kejahatan oleh oknum aparat yang
korupsi, atau yang melakukan tindak kekerasan tanpa motif
politis.
Sejatinya, model kriminalitas semacam ini tidak paham istilah
oknum. Atasan yang memberikan perintah menyimpang itu pada
dasarnya juga hanya menjalankan tugas dari atasan yang lebih
tinggi, dan seterusnya. Alhasil, studi tentang kriminalitas
oleh aparat negara ini hampir selalu berhenti pada pernyataan
hipotesis bahwa di balik perilaku aparat lapangan yang kejam,
melanggar hak asasi, serta tidak sesuai dengan hukum justru
terdapat ”tangan-tangan tak terlihat” (invisible hand).
Sebaliknya, antara yang di belakang layar dan yang di lapangan
tercipta kesan bahwa tidak ada pertanggungjawaban hukum—
paling-paling sekadar pertanggungjawaban moral.
Bila saja perkembangan pemahaman kriminalitas oleh aparat
negara telah menyentuh pada tahap di mana ”segala perilaku
jahat yang secara resmi dilaksanakan oleh penguasa terhadap
warga negaranya”, maka ketika itu secara formal terdapat
kemungkinan bagi hukum untuk mengejar perintah ”jahat” tadi.
Selama itu belum tercipta, persepsi masyarakat seolah-olah
terbelah yakni, antara para aparat di lapangan yang sadis
dan beringas, serta di pihak lain, para petinggi yang selalu
tersenyum ramah.
Dalam sebuah risalah (1998), Kriminolog Adrianus Meliala,
menyatakan, institusi seperti PTUN pada dasarnya merupakan
langkah maju untuk membuktikan terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan di tubuh institusi negara. Tentu beralasan mengharapkan
adanya solusi semacam ini pada konteks di mana institusi
negara terbiasa hidup dengan pengawasan minimal atas tindakan-tindakannya-
terutama yang berpotensi untuk menjadi represif, tidak demokratis,
dan melanggar hak asasi.
Jika pun tidak, secara informal maka potensi publik (civil
empowering) adalah termasuk yang paling mungkin dipraktikkan
saat ini. Masyarakat pastinya tak boleh berharap banyak
dari pihak-pihak tertentu untuk saling mengedepankan self-
incrimination (pengakuan yang memberatkan diri sendiri),
atau saling tunjuk hidung terhadap berbagai pihak dalam
hal terjadinya berbagai indikasi kejahatan oleh aparat negara.
Membiarkannya berarti pasrah merelakan kasus-kasus serupa
untuk di-peti es-kan, atau melegitimasi perilaku tersebut.
Yang tinggal kemudian hanya warga sipil yang terus-menerus
menjadi korban, tanpa pernah bisa menyaksikan sang eksekutor
mendapat ganjaran setimpal. Mari mundur selangkah. Ketimbang
menduga-duga, ada baiknya menapak-tilas sejumlah peristiwa
lebih dulu. Munir, Anton, dan lainnya adalah dua dari sekian
wujud kisah yang menyita perhatian publik belakangan ini.
" (VJ/BP/IM)
|