|
 |
|
Pendidikan
Antikorupsi di Sekolah
OLEH SABIQUL KHAIR SYARIF S.
Pelbagai macam upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas
praktik-praktik korupsi yang sangat parah terjadi di negeri
ini. Aksen plan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
misalnya, untuk memberantas korupsi sampai perlu dibuat
Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
Hanya, proses itu cenderung mendapat keluhan atau tanggapan
negatif dari beberapa kalangan. Mereka beranggapan bahwa
mengakarnya mafia peradilan yang bercokol di tingkat kejaksaan
dan kepolisian semakin membuat proses penegakan hukum menjadi
pesimistis.
Tak Membalik Telapak
Siapa pun harus mengakui bahwa proses percepatan pemberantasan
korupsi bukan seperti membalik telapak tangan. Lebih dari
itu, harus ada kerja-kerja keras yang spartan dan simultan
antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Juga harus dibangun
kesadaran yang mengartikulasikan kejujuran dan budaya malu
melakukan korupsi.
Kini muncul wacana dan kesadaran moral bahwa untuk memberantas
korupsi yang sudah menggurita ke segala lini kehidupan masyarakat
negeri ini, selain melalui mekanisme hukum, juga membangun
filosofi baru berupa penyemaian nalar dan nilia-nilai baru
bebas korupsi melalui pendidikan formal.
Hal itu dilakukan karena pendidikan memiliki posisi sangat
vital dalam menyemai pendidikan dan sikap antikorupsi. Melalui
pembelajaran sikap mental dan nilai-nilai moral bebas korupsi
di sekolah, generasi baru Indonesia diharapkan memiliki
pandangan dan sikap yang keras terhadap segala bentuk praktik
korupsi.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid berpendapat bahwa pendidikan
perlu dielaborasi dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai
antikorupsi sejak dini. Pendidikan antikorupsi yang diberikan
di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda
agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi
sebelumnya.
Gagasan yang kali pertama dilontarkan Koalisi Antarumat
Beragama (KAUB) itu perlu diapresiasi secara elegan sehingga
akan terbangun sebuah sinergi atau garis demarkasi yang
secara riil dapat meminimalisasi praktik korupsi di negeri
Indonesia.
Hanya, memberikan pendidikan antikorupsi bukan hal mudah.
Persoalannya, korupsi sering dianggap bukan hal yang paling
krusial untuk diberantas.
Bahkan, lahirnya fenomena praktik korupsi juga berawal dari
dunia pendidikan yang cenderung tidak pernah memberikan
sebuah mainstream atau paradigma berperilaku jujur dalam
berkata dan berbuat. Termasuk, di sekolah-sekolah di negeri.
Misalnya, guru menerangkan hal-hal idealis dalam memberi
pelajaran, menabung pangkal kaya, tetapi realitanya banyak
guru korupsi, seperti korupsi waktu. Korupsi berupa absen
mengajar tanpa izin kelas. Hal itu juga dapat memicu praktik
korupsi lebih buruk di dunia pendidikan.
Pengenalan Bentuk Korupsi
Terlepas dari apakah pendidikan juga mengalami distorsi
makna dan fungsi, yang jelas pendidikan tentang filosofi
bebas korupsi dan antisegala bentuk praktik korupsi -terutama
di sekolah- tetap perlu dikenalkan dan ditanamkan.
Penciptaan virus baru antikorupsi perlu diakumulasikan dengan
penyebaran dari pelbagai macam lini, baik kultural, ekonomi,
maupun sosiopolitik.
Dengan demikian, virus nilai-nilai antikorupsi diharapkan
dapat menjadi benteng kukuh dalam melakukan perubahan mendasar
untuk memerangi segala macam korupsi di negeri ini. Pemetaan
penyebaran virus antikorupsi dalam pendidikan harus dilakukan
secara masif.
Pakar pendidikan J. Drost, S.J. selalu menampik tujuan utama
sekolah adalah mendidik. Artinya, yang ingin diperjelas
di sini bahwa antara pengajaran dan pendidikan sering tidaklah
sama.
Akan tetapi, banyak orang yang mencampur aduk dan menganggap
sama. Itulah kerancuannya. Tugas utama dan terutama sekolah
adalah pengajaran, bukan pendidikan. Tugas pengajaran yang
dilakukan sekolah dalam proses belajar-mengajar adalah membantu
anak mengembangkan kemampuan intelektual yang dimilikinya.
Sementara itu, pendidikan dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai
ke dalam budi anak-anak. Sebenarnya, hal tersebut merupakan
tugas utama orang tua, sekolah hanya membantu.
Dari ungkapan itu, kita dapat mengambil beberapa kerangka
berpikir yang mendasar dan lebih mendalam bahwa penyebaran
virus antikorupsi jangan hanya berhenti pada ranah sekolah
atau perguruan tinggi.
Lebih jauh dari itu, orang tua dan keluarga juga harus ikut
berperan serta dalam menyemaikan virus antikorupsi. Dengan
kata lain, seharusnya pendidikan antikorupsi sudah dimulai
dari lingkungan keluarga. Keluargalah yang harus turut aktif
menanamkan nilai-nilai moral bebas korupsi.
Jika hal itu terbangun, akan terjadi sinergi yang saling
mengisi. Proses tersebut akan mengakselerasikan pemberantasan
segala macam bentuk praktik korupsi di lingkungan keluarga
masing-masing. " (SKSS/IM) Sabiqul Khair Syarif S.,
mahasiswa Pascasarjana Politik Lokal dan Otonomi Daerah
UGM, Jogjakarta
|