|
 |
|
Wawancara
Esther Yusuf
UU Anti Diskriminatif Baru Mimpi
Reporter: Ismoko Widyaya
Perlakuan diskriminasi dan rasial masih kerap diterima warga
keturunan Thionghoa di Indonesia. Pemerintah dan DPR juga
tidak serius menggarap Rancangan Undang Undang (RUU) anti-diskrimasi.
Demikian disampaikan Ketua Solidaritas Nusa Bangsa (SNB)
Esther Indahyani Yusuf kepada detikcom dalam perbincangan
melalui telepon. Esther menegaskan, prasangka rasial yang
mengendap di dalam bangsa ini memiliki sejarah panjang.
Kebijakan rasial yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda,
dilanjutkan pemerintahan Sukarno dengan mengeluarkan PP
No 10/1959. Peraturan Pemerintah itu berupa larangan bagi
perdagangan kecil eceran yang bersifat asing di luar ibu
kota daerah swatantra tingkat I, II, serta karesidenan.
Pada era Orde Baru, prasangka rasial semakin berakar. Rasialisme
menjadi demikian kompleks, mengena pada berbagai bidang
kehidupan. Rasialisme termanifestasi dalam berbagai tindakan,
dari yang diskriminatif hingga tindakan yang paling brutal.
Korban berjatuhan, tetapi kerusuhan-kerusuhan SARA (suku,
agama, ras, antargolongan)itu tidak pernah diselesaikan.
Seolah kasus-kasus itu menjadi kewajaran di dalam masyarakat.
SNB adalah sebuah LSM yang selalu menyuarakan gerakan anti
diskriminasi. Selain aktif mendampingi korban kasus diskriminasi
dan rasial, SNB juga getol menyerukan pembahasan RUU Anti
Diskriminasi. Berikut petikan lengkap wawancara dengan Esther
yang terlahir dengan nama Siem Ai Ling (putri mungil nan
jelita).
Bagaimana masalah diskriminasi saat ini?
Aku sih tidak melihat perubahan yang nyata. UU anti diskriminasi
tetap tidak menjadi prioritas. Yang berubah tidak ada, semuanya
masih warisan dari jaman Gus Dur (mantan presiden Abdurahman
Wahid).
Jadi pemerintah tidak serius menghapus diskrimanasi?
Buat saya seharusnya yang dilakukan pemerintah itu membuat
aturan hukum yang jelas, harus ada UU-nya. Sebab bila nanti
ada pembedaan atau pelanggaran hak-hak akan jelas sanksinya.
Jadi siapapun yang melanggar akan dikenakan UU tersebut.
Tapi yang ada sekarang sejak 1999 diajukan ke pemerintah
dan ke DPR, RUU Anti Diskrimnisasi belum juga ditetapkan.
Bagaimana seharusnya sikap masyarakat?
Ini harus dilawan, walaupun belum ada UU diskriminasi. Tapi
masalah rasial sebenarnya bukan hanya Cina. Pada periode
1998-2002, setiap tahun ada 10 sampai 13 kerusuhan rasial,
artinya ada kerusuhan Dayak dengan Madura, atau yang lainnya.
Penyelesaian kasus-kasus tersebut?
Kasus-kasus kemanusiaan bukan cuma tidak dibuka, tapi usaha
untuk melakukan ancaman masih terus berjalan sampai sekarang.
Di awal pemerintahan sekarang malah ada tekanan terhadap
para saksi kerusuhan Mei 1998. Dari beberapa saksi di daerah
yang kami temui dan kami datangi, ada yang mengatakan bila
mereka berani bersaksi maka keselamatan mereka tidak bisa
dijamin.
Di bidang administrasi?
Situasi di pemerintahan yang berkaitan dengan administrasi,
seperti pembuatan KTP dan SKBRI, lebih baik. Orang lebih
responsif. Dalam berbagai pembicaraan banyak dibahas mengenai
suasana yang lebih baik ini. Tetapi untuk kasus kerusuhan
Mei sudah 7 tahun sama sekali tidak ada kemajuannya.
Dari sisi pergaulan sosial juga tidak ada perkembangan?
Memang saya melihat ada perubahan positif yang lebih banyak.
Hal itu bisa dilihat dari berkembangnya berbagai organsasi,
misalnya gerakaan Yayasan Budha Tzuchi dan Matakin (Majelis
Tinggi Agama Khonghucu Indonesia). Juga mengenai bagaimana
mereka merayakan Imlek. Mereka memusatkan dana perayaan
untuk yang terkena bencana. Padahal sebenarnya sah-sah saja
untuk merayakan secara besar-besaran.
Lalu mengapa masih banyak warga Thionghoa yang menggunakan
nama Indonesia
Secara teori pada dasarnya setiap orang seharusnya bangga
pada apapun yang dikaruniakan kepada dia, terutama fisik.
Untuk hal lain adalah pilihan pribadi yang hakiki. Namun
pilihan-pilihan ini menjadi distorsi. Demi keamanan dan
keselamatan jiwa dan harta, akhirnya mereka memilih menggunakan
nama Indonesia. Juga agar tidak mudah diidentifikasi dari
segi administratif secara umum.
Soal proses pembauran?
Setahu saya, sampai sekarang tidak ada yang signifikan mengenai
hal yang
berkaitan dengan itu. Memang ada wacana tentang sistem pendidikan
yang baru, toleransi dan plurarisme, tapi semuanya baru
dalam tahapan wacana. Saya belum melihat realisasi dari
pemerintah.
Bagaimana dengan kebebasan merayakan Imlek?
Memang itu sangat berarti. Dan membawa perubahan mental
bagi etnis Thionghoa. Ini merupakan suatu hiburan besar.
Namun ini bukan kado seperti dikatakan Presiden SBY. Ini
adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah.
M (djo/dc/IM)
|