|
 |
|
Diskriminasi
Panjang terhadap Etnis Tionghoa
Asvi Warman Adam
SEBELUM kedatangan bangsa Barat tidak ada masalah antara
orang China dengan penduduk setempat. Mereka bergaul bahkan
bercampur baur menjadi masyarakat baru. "Masalah China"
baru ada setelah penjajahan bangsa Eropa. Bahkan nama China
itu sendiri merupakan sebutan yang diberikan orang Barat.
DENGAN terbentuknya kekuasaan orang Eropa, termasuk Belanda,
maka komunitas Tionghoa itu dijadikan golongan tersendiri,
masyarakat di tanah jajahan terbagi tiga yaitu orang-orang
Eropa, golongan Timur Asing (termasuk China), dan Bumiputra.
Seakan etnis Tionghoa menjadi kelas perantara antara penjajah
Belanda dengan pribumi. Untuk hal dan pada periode tertentu,
itu memang tepat misalnya pemungut pajak, tetapi dalam banyak
hal justru orang-orang Tionghoa mendapat perlakuan diskriminatif.
DALAM rangka pelaksanaan Politik Etis, pemerintah kolonial
berusaha memajukan pendidikan, namun warga China tidak diikutkan
dalam program itu. Padahal orang China membayar pajak ganda
(pajak penghasilan dan pajak kekayaan). Pajak penghasilan
diwajibkan kepada warga pribumi yang bukan petani. Pajak
kekayaan (rumah, kuda, kereta, kendaraan bermotor, dan peralatan
rumah tangga) dikenai hanya bagi orang Eropa dan Timur Asing
(termasuk etnis China). Hambatan untuk bergerak dikenakan
bagi warga China dengan adanya passenstelsel. Sejak pembantaian
China di Batavia tahun 1740, orang China tidak dibolehkan
bermukim di sembarang tempat. Aturan Wijkenstelsel ini menciptakan
permukiman etnis China atau pecinan di sejumlah kota besar
di Hindia Belanda.
Target pemerintah kolonial untuk mencegah interaksi pribumi
dengan etnis China melalui aturan passenstelsel dan Wijkenstelsel
itu ternyata ada hikmahnya menciptakan konsentrasi kegiatan
ekonomi orang China di perkotaan. Ketika perekonomian dunia
beralih ke sektor industri, orang- orang China ini yang
paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu,
peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik,
kretek, dan transportasi.
SETELAH Indonesia merdeka, tahun 1950-an diadakan pengaturan
dan perjanjian tentang kewarganegaraan dengan RRC. Dalam
praktik panjang bertahun-tahun kemudian, masih terdapat
beberapa hal yang mengganjal. Untuk mendapatkan dokumen
resmi pejabat Pemerintah Indonesia masih menanyakan SKBRI.
Dalam perkembangan mutakhir beberapa kota telah memutuskan
tidak memerlukan surat itu lagi untuk keperluan berbagai
pengurusan.
Yang masih terasa diskriminatif adalah soal perkawinan.
Dalam banyak kasus, perkawinan umat Khonghucu tidak diakui
untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil. Mungkin alasannya
karena Khonghucu bukan suatu agama. Sebetulnya Khonghucu
adalah agama yang berumur lebih dari 5.000 tahun, lebih
tua dari agama lain. Khonghucu telah memenuhinya persyaratan
keagamaan seperti adanya nabi dan kitab suci. Secara yuridis,
Khonghucu pernah diakui sebagai agama seperti terlihat pada
Penetapan Presiden (Penpres) Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan
Agama. Di dalam Penpres tersebut, yang kemudian melalui
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan sebagai
UU (UU No 1/PnPs/1965) disebutkan, "Agama-agama yang
dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu/Confusius".
Memang belum ada direktorat jenderal urusan agama Khonghucu
pada Departemen Agama, tetapi itu sebenarnya persoalan teknis
administratif yang seyogianya dibereskan Menteri Agama.
Kenyataan bahwa Imlek sudah ditetapkan sebagai hari libur
nasional, itu berarti hari libur yang mengacu kepada "agama"
tertentu bukan "etnis" tertentu.
Di Indonesia tidak ada sebuah hari libur yang ditetapkan
untuk sebuah suku bangsa. Meski "nyepi" termasuk
libur, itu bukan hari raya orang/etnis Bali, melainkan hari
libur agama Hindu.
BEBERAPA waktu lalu, pasangan Khonghucu yakni Hadi Gunawan
dan Yunike mendaftarkan perkawinannya ternyata ditolak Kantor
Catatan Sipil Jakarta Barat. Sebetulnya penolakan tersebut
tidak perlu terjadi. Karena sebelumnya di Surabaya, kasus
serupa (kasus Budy Wijaya-Lany Guito) diajukan ke pengadilan
dan menang seperti diungkapkan dalam majalah Sinergi Indonesia,
Februari 2005. Jika mengikuti yurisprudensi, ini juga berlaku
bagi kasus serupa di tempat lain.
Agar pelanggaran HAM (hak orang untuk menikah dan dicatat
oleh negara) tidak dilanggar terus-menerus dan warga Tionghoa
tidak lagi mengalami diskriminasi berkepanjangan, seyogianya
pemerintah menegaskan kembali bahwa Khonghucu memang sebuah
agama. Ini bisa dilakukan dengan mudah, tidak ada pihak
yang dirugikan dan malah menguntungkan bagi sebagian komponen
bangsa kita.
Asvi Warman Adam Sejarawan LIPI, Visiting Fellow pada KITLV
Leiden
|