Diskriminasi Panjang terhadap Etnis Tionghoa
Asvi Warman Adam

SEBELUM kedatangan bangsa Barat tidak ada masalah antara orang China dengan penduduk setempat. Mereka bergaul bahkan bercampur baur menjadi masyarakat baru. "Masalah China" baru ada setelah penjajahan bangsa Eropa. Bahkan nama China itu sendiri merupakan sebutan yang diberikan orang Barat.
DENGAN terbentuknya kekuasaan orang Eropa, termasuk Belanda, maka komunitas Tionghoa itu dijadikan golongan tersendiri, masyarakat di tanah jajahan terbagi tiga yaitu orang-orang Eropa, golongan Timur Asing (termasuk China), dan Bumiputra. Seakan etnis Tionghoa menjadi kelas perantara antara penjajah Belanda dengan pribumi. Untuk hal dan pada periode tertentu, itu memang tepat misalnya pemungut pajak, tetapi dalam banyak hal justru orang-orang Tionghoa mendapat perlakuan diskriminatif.
DALAM rangka pelaksanaan Politik Etis, pemerintah kolonial berusaha memajukan pendidikan, namun warga China tidak diikutkan dalam program itu. Padahal orang China membayar pajak ganda (pajak penghasilan dan pajak kekayaan). Pajak penghasilan diwajibkan kepada warga pribumi yang bukan petani. Pajak kekayaan (rumah, kuda, kereta, kendaraan bermotor, dan peralatan rumah tangga) dikenai hanya bagi orang Eropa dan Timur Asing (termasuk etnis China). Hambatan untuk bergerak dikenakan bagi warga China dengan adanya passenstelsel. Sejak pembantaian China di Batavia tahun 1740, orang China tidak dibolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan Wijkenstelsel ini menciptakan permukiman etnis China atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.
Target pemerintah kolonial untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis China melalui aturan passenstelsel dan Wijkenstelsel itu ternyata ada hikmahnya menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang China di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang- orang China ini yang paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek, dan transportasi.
SETELAH Indonesia merdeka, tahun 1950-an diadakan pengaturan dan perjanjian tentang kewarganegaraan dengan RRC. Dalam praktik panjang bertahun-tahun kemudian, masih terdapat beberapa hal yang mengganjal. Untuk mendapatkan dokumen resmi pejabat Pemerintah Indonesia masih menanyakan SKBRI. Dalam perkembangan mutakhir beberapa kota telah memutuskan tidak memerlukan surat itu lagi untuk keperluan berbagai pengurusan.
Yang masih terasa diskriminatif adalah soal perkawinan. Dalam banyak kasus, perkawinan umat Khonghucu tidak diakui untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil. Mungkin alasannya karena Khonghucu bukan suatu agama. Sebetulnya Khonghucu adalah agama yang berumur lebih dari 5.000 tahun, lebih tua dari agama lain. Khonghucu telah memenuhinya persyaratan keagamaan seperti adanya nabi dan kitab suci. Secara yuridis, Khonghucu pernah diakui sebagai agama seperti terlihat pada Penetapan Presiden (Penpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Di dalam Penpres tersebut, yang kemudian melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 ditetapkan sebagai UU (UU No 1/PnPs/1965) disebutkan, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu/Confusius".
Memang belum ada direktorat jenderal urusan agama Khonghucu pada Departemen Agama, tetapi itu sebenarnya persoalan teknis administratif yang seyogianya dibereskan Menteri Agama. Kenyataan bahwa Imlek sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, itu berarti hari libur yang mengacu kepada "agama" tertentu bukan "etnis" tertentu.
Di Indonesia tidak ada sebuah hari libur yang ditetapkan untuk sebuah suku bangsa. Meski "nyepi" termasuk libur, itu bukan hari raya orang/etnis Bali, melainkan hari libur agama Hindu.
BEBERAPA waktu lalu, pasangan Khonghucu yakni Hadi Gunawan dan Yunike mendaftarkan perkawinannya ternyata ditolak Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat. Sebetulnya penolakan tersebut tidak perlu terjadi. Karena sebelumnya di Surabaya, kasus serupa (kasus Budy Wijaya-Lany Guito) diajukan ke pengadilan dan menang seperti diungkapkan dalam majalah Sinergi Indonesia, Februari 2005. Jika mengikuti yurisprudensi, ini juga berlaku bagi kasus serupa di tempat lain.
Agar pelanggaran HAM (hak orang untuk menikah dan dicatat oleh negara) tidak dilanggar terus-menerus dan warga Tionghoa tidak lagi mengalami diskriminasi berkepanjangan, seyogianya pemerintah menegaskan kembali bahwa Khonghucu memang sebuah agama. Ini bisa dilakukan dengan mudah, tidak ada pihak yang dirugikan dan malah menguntungkan bagi sebagian komponen bangsa kita.
Asvi Warman Adam Sejarawan LIPI, Visiting Fellow pada KITLV Leiden

     

 


FastCounter by bCentral