Malaysia Mulai Tangkap TKI Ilegal

KBRI Tak Akan Berikan Perlindungan Hukum
KUALA LUMPUR - Masa amnesti bagi pekerja asing ilegal di Malaysia berakhir kemarin. Mulai hari ini, polisi yang dibantu kelompok relawan akan merazia mereka yang masih bertahan di negeri jiran tersebut.
Di antara pekerja asing yang akan diburu itu, diperkirakan ada sekitar 400 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tersebar di seluruh pelosok negara bagian negeri jiran tersebut. Mereka itulah yang mulai hari ini akan ditangkap.
Kalau sampai tertangkap, mereka harus siap menghadapi hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman yang sama akan diberlakukan pada majikan yang mempekerjakan mereka.
Majikan yang kedapatan mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal dihukum satu tahun penjara dan denda MYR 50.000 (sekitar Rp 120,6 juta) untuk setiap tenaga kerja. Sedangkan pekerja asing ilegal bisa dihukum penjara dua tahun. Selain itu, terpidana harus membayar denda MYR 10.000 (sekitar Rp 24,12 juta) serta menerima enam pukulan cambuk.
Amnesti yang diberlakukan sejak 29 November 2004 tersebut sudah dua kali diperpanjang. Karena diberlakukan saat Ramadan, kebijakan itu dikenal sebagai amnesti Ramadan. Semula, amnesti diberlakukan sampai 14 November. Namun, berkat lobi Indonesia yang warganya mendominasi pekerja asing di Malaysia, batasnya diundur hingga 31 Desember 2004.
Batas itu diundur lagi sebulan karena terjadi bencana alam tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera Utara serta sebagian wilayah Malaysia.
Selama masa amnesti, tidak kurang dari 300.000 TKI ilegal sudah dipulangkan ke Indonesia tanpa menjalani hukuman atau denda. Diperkirakan masih ada 400.000 TKI yang bekerja secara ilegal di negara tetangga tersebut. Di antara mereka banyak yang kabur dari tempat tinggalnya dan mencari area yang dianggap aman dari kejaran para petugas.
Ironisnya, di tengah ancaman hukuman bagi ratusan ribu TKI ilegal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tidak akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para TKI ilegal yang terjaring polisi Malaysia. KBRI Kuala Lumpur menganggap bahwa para TKI ilegal yang bertahan telah melanggar hukum yang ditetapkan pemerintah Malaysia. Apalagi, para TKI ilegal itu sudah diperingatkan.
Penjelasan tersebut diberikan Kepala Dinas Penerangan KBRI Kuala Lumpur Budhi Rahardjo kepada koran ini tadi malam. "Kami mau memberikan perlindungan hukum yang bagaimana? Sebab, mereka sudah melawan hukum dan dianggap bersalah. Langkah kami ya akan meninjau mereka di tahanan-tahanan di imigrasi," jelasnya mengomentari langkah hukum KBRI jika ada TKI ilegal yang tertangkap.
Budhi juga menjelaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur sudah memberikan peringatan kepada semua TKI ilegal agar meninggalkan Malaysia hingga batas akhir yang ditentukan pemerintah Malaysia. Menurut dia, KBRI akan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para TKI ilegal itu. Terutama, pekerja Indonesia tanpa izin yang masih berada di hutan-hutan sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit.
"Dari pantauan kami hari ini (kemarin, Red) sudah sepi, ya mungkin sudah habis dan moga-moga tidak ada yang tertinggal," katanya.
Kemarin malam, sebuah kapal berdaya muat 6 ribu orang memberangkatkan rombongan TKI ilegal ke Jakarta dan Surabaya. Jumlah terakhir yang diberangkatkan dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia, 4 ribu TKI. "Itu kapal pamungkas kita," jelas Budhi.
KBRI memperkirakan, 300 ribu lebih TKI ilegal yang dipulangkan ke tanah air. Catatan pihak imigrasi Malaysia hingga 27 Januari kemarin, 296 ribu pekerja gelap itu meninggalkan negara tersebut.
Janji Bersikap Tegas
Menlu Malaysia Syed Hamid berjanji menghindari kekerasan saat mencari para pekerja ilegal. Dia juga menjamin transparansi penyisiran dan tidak adanya pelanggaran HAM. "Pemerintah Malaysia yakin, perlakuan yang akan mereka (TKI) terima sangat manusiawi karena kita memang tidak boleh melakukan kekerasan atau melukai orang lain," janjinya.
Menurut Syed Hamid, sikap pemerintahnya untuk menangkap tenaga kerja asing ilegal tidak akan mempengaruhi hubungan Malaysia-Indonesia. Itu dibuktikan dengan rencana kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14-15 Februari mendatang. SBY diagendakan bertemu PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi untuk membahas situasi Aceh pascatsunami.
Syed Hamid menjanjikan tak hanya bersikap tegas dengan para pekerja asing. Tapi, pihaknya juga akan bersikap tidak pandang bulu kepada para majikan yang terbukti mempekerjakan tenaga asing ilegal.
Yang sedikit menimbulkan kritik adalah keikutsertaan 500 warga sipil yang tergabung dalam kelompok sukarelawan RELA untuk memburu para TKI ilegal. Ada kekhawatiran anggota kelompok tersebut mudah disuap.
Yang lain khawatir bahwa keterlibatan warga sipil akan memunculkan tindakan berlebihan yang berujung pada kekerasan. Pertanyaan lain adalah menyangkut kapasitas lokasi penahanan yang disediakan untuk TKI ilegal yang tertangkap.
Secara Bertahap
Sementara itu, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans I Gusti Made Arka meminta agar pemerintah Malaysia memulangkan para TKI bermasalah secara bertahap. Langkah tersebut perlu dilakukan agar proses pemulangan bisa berjalan baik mengingat jumlah TKI di Malaysia sangat banyak.
Menurut Made Arka, pemerintah Malaysia akan menghentikan razia jika penampungan penuh dan memulai razia lagi setelah penampungan itu kosong. Untuk mengantisipasi tenaga kerja asing tertangkap, Malaysia mempersiapkan 12 penampungan imigrasi yang berkapasitas total 12.000 penghuni.
Selain itu, lanjut Made Arka, ada kesepakatan pemerintah Malaysia untuk tidak melakukan kekerasan dan mengabaikan hak TKI bermasalah. "Sudah ada kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia untuk memperlakukan WNI bermasalah secara wajar tanpa kekerasan," jelasnya di Gedung Depnakertrans kemarin.
Menurut Arka, total TKI bermasalah di Malaysia sebelumnya tercatat 700.000 orang. Di antara itu, 300 ribu sudah pulang. Dengan demikian, diperkirakan masih 400 ribu TKI yang bertahan di negeri tersebut.
Sementara itu, sehari menjelang pendeportasian ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, kemarin pagi, aktivis Migran Care berdemonstrasi di depan Kedubes Malaysia. Puluhan aktivis pembela hak-hak buruh migran itu meneriakkan slogan antideportasi dan juga membeberkan puluhan spanduk dengan kain hitam yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
Akibatnya, lalu lintas di depan Kedubes Malaysia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sempat terhambat. Aksi ini juga dilakukan dengan tertib meski tak satu pun di antara mereka diterima oleh pejabat Kedubes meski telah memberitahukan rencana aksi tersebut. "Mereka tidak mau menerima. Mungkin karena isu ini terlalu sensitif," kata analis kebijakan Migran Care, Wahyu Susilo.
Menurut Wahyu, potensi kekerasan dalam pendeportasian sangat besar. Karena itu, pihaknya mengingatkan Malaysia untuk tetap menggunakan koridor hukum dan HAM dalam melakukan tindakannya. "Karena kami tahu tanpa TKI, ekonomi Malaysia akan hancur," sambung Wahyu.
Selain itu, mereka mengajukan tuntutan kepada majikan dan pihak industri Malaysia yang mempekerjakan buruh migran tanpa dokumen itu untuk membayar dulu gaji mereka. Juga bila ada proses hukum, sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada buruh migran, tetapi juga pihak-pihak yang mempekerjakan mereka. "Ini baru adil," lanjutnya.
Kepada pihak Indonesia, Migran Care juga mengajukan tuntutannya. Yakni, KBRI di Malaysia jangan hanya bersikap diam dan menunggu tatkala TKI dijadikan "wara buruan" di negeri jiran tersebut.
Kirim Balik Mantan TKI Ilegal
Di tempat terpisah, Dirjen Imigrasi Depkum-HAM Iman Santoso mengungkapkan, pengiriman kembali para TKI ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia beberapa waktu lalu sudah dijalankan secara bertahap. Tentu, kali ini secara legal di bawah pengawasan ketat keimigrasian Indonesia dan Malaysia. Pengiriman kembali para TKI ini juga harus didasarkan permintaan majikan mereka dulu yang sekaligus mengurus pembuatan visanya.
"Di Malaysia Timur hingga saat ini sudah sekitar 40 ribu TKI yang dikirim kembali ke majikannya secara legal. Nah, yang masih terhambat adalah di Malaysia Barat. Pemerintah kedua negara masih menempuh upaya penjajakan ke arah itu," jelasnya sebelum pembukaan rakernis keimigrasian di kantor Depkum HAM, Jakarta, kemarin.
Penjajakan dilakukan dengan pembentukan tim bersama antara Imigrasi Malaysia dan Depnakertrans. Pada saat yang sama, Deplu RI pun melakukan beberapa pembahasan dengan Deplu Malaysia. Yang pasti, pengiriman kembali para TKI ke Malaysia dilakukan melalui sepuluh pintu. Antara lain, dari Surabaya, Semarang, Jakarta, Medan, dan Kupang.
"Mudah-mudahan hal ini bisa dilakukan secepatnya," katanya. Perlu diketahui, pengiriman kembali para mantan TKI ilegal ke Malaysia berdasarkan permintaan pemerintah negeri jiran itu sendiri. Pertimbangannya, banyak perusahaan yang sangat membutuhkan tenaga TKI. M (dja/agm/naz/arm/any/ap/afp/IM)

     

 


FastCounter by bCentral