|
|
|
Malaysia
Mulai Tangkap TKI Ilegal
KBRI Tak Akan Berikan Perlindungan Hukum
KUALA LUMPUR - Masa amnesti bagi pekerja asing
ilegal di Malaysia berakhir kemarin. Mulai hari ini, polisi
yang dibantu kelompok relawan akan merazia mereka yang masih
bertahan di negeri jiran tersebut.
Di antara pekerja asing yang akan diburu itu, diperkirakan
ada sekitar 400 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal
yang tersebar di seluruh pelosok negara bagian negeri jiran
tersebut. Mereka itulah yang mulai hari ini akan ditangkap.
Kalau sampai tertangkap, mereka harus siap menghadapi hukuman
cambuk, denda, atau penjara. Hukuman yang sama akan diberlakukan
pada majikan yang mempekerjakan mereka.
Majikan yang kedapatan mempekerjakan tenaga kerja asing
ilegal dihukum satu tahun penjara dan denda MYR 50.000 (sekitar
Rp 120,6 juta) untuk setiap tenaga kerja. Sedangkan pekerja
asing ilegal bisa dihukum penjara dua tahun. Selain itu,
terpidana harus membayar denda MYR 10.000 (sekitar Rp 24,12
juta) serta menerima enam pukulan cambuk.
Amnesti yang diberlakukan sejak 29 November 2004 tersebut
sudah dua kali diperpanjang. Karena diberlakukan saat Ramadan,
kebijakan itu dikenal sebagai amnesti Ramadan. Semula, amnesti
diberlakukan sampai 14 November. Namun, berkat lobi Indonesia
yang warganya mendominasi pekerja asing di Malaysia, batasnya
diundur hingga 31 Desember 2004.
Batas itu diundur lagi sebulan karena terjadi bencana alam
tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera Utara serta sebagian
wilayah Malaysia.
Selama masa amnesti, tidak kurang dari 300.000 TKI ilegal
sudah dipulangkan ke Indonesia tanpa menjalani hukuman atau
denda. Diperkirakan masih ada 400.000 TKI yang bekerja secara
ilegal di negara tetangga tersebut. Di antara mereka banyak
yang kabur dari tempat tinggalnya dan mencari area yang
dianggap aman dari kejaran para petugas.
Ironisnya, di tengah ancaman hukuman bagi ratusan ribu TKI
ilegal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kuala Lumpur tidak akan memberikan jaminan perlindungan
hukum kepada para TKI ilegal yang terjaring polisi Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur menganggap bahwa para TKI ilegal yang
bertahan telah melanggar hukum yang ditetapkan pemerintah
Malaysia. Apalagi, para TKI ilegal itu sudah diperingatkan.
Penjelasan tersebut diberikan Kepala Dinas Penerangan KBRI
Kuala Lumpur Budhi Rahardjo kepada koran ini tadi malam.
"Kami mau memberikan perlindungan hukum yang bagaimana?
Sebab, mereka sudah melawan hukum dan dianggap bersalah.
Langkah kami ya akan meninjau mereka di tahanan-tahanan
di imigrasi," jelasnya mengomentari langkah hukum KBRI
jika ada TKI ilegal yang tertangkap.
Budhi juga menjelaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur sudah memberikan
peringatan kepada semua TKI ilegal agar meninggalkan Malaysia
hingga batas akhir yang ditentukan pemerintah Malaysia.
Menurut dia, KBRI akan tetap memperhatikan hak dan kewajiban
para TKI ilegal itu. Terutama, pekerja Indonesia tanpa izin
yang masih berada di hutan-hutan sebagai pekerja perkebunan
kelapa sawit.
"Dari pantauan kami hari ini (kemarin, Red) sudah sepi,
ya mungkin sudah habis dan moga-moga tidak ada yang tertinggal,"
katanya.
Kemarin malam, sebuah kapal berdaya muat 6 ribu orang memberangkatkan
rombongan TKI ilegal ke Jakarta dan Surabaya. Jumlah terakhir
yang diberangkatkan dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia,
4 ribu TKI. "Itu kapal pamungkas kita," jelas
Budhi.
KBRI memperkirakan, 300 ribu lebih TKI ilegal yang dipulangkan
ke tanah air. Catatan pihak imigrasi Malaysia hingga 27
Januari kemarin, 296 ribu pekerja gelap itu meninggalkan
negara tersebut.
Janji Bersikap Tegas
Menlu Malaysia Syed Hamid berjanji menghindari kekerasan
saat mencari para pekerja ilegal. Dia juga menjamin transparansi
penyisiran dan tidak adanya pelanggaran HAM. "Pemerintah
Malaysia yakin, perlakuan yang akan mereka (TKI) terima
sangat manusiawi karena kita memang tidak boleh melakukan
kekerasan atau melukai orang lain," janjinya.
Menurut Syed Hamid, sikap pemerintahnya untuk menangkap
tenaga kerja asing ilegal tidak akan mempengaruhi hubungan
Malaysia-Indonesia. Itu dibuktikan dengan rencana kunjungan
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14-15 Februari
mendatang. SBY diagendakan bertemu PM Malaysia Abdullah
Ahmad Badawi untuk membahas situasi Aceh pascatsunami.
Syed Hamid menjanjikan tak hanya bersikap tegas dengan para
pekerja asing. Tapi, pihaknya juga akan bersikap tidak pandang
bulu kepada para majikan yang terbukti mempekerjakan tenaga
asing ilegal.
Yang sedikit menimbulkan kritik adalah keikutsertaan 500
warga sipil yang tergabung dalam kelompok sukarelawan RELA
untuk memburu para TKI ilegal. Ada kekhawatiran anggota
kelompok tersebut mudah disuap.
Yang lain khawatir bahwa keterlibatan warga sipil akan memunculkan
tindakan berlebihan yang berujung pada kekerasan. Pertanyaan
lain adalah menyangkut kapasitas lokasi penahanan yang disediakan
untuk TKI ilegal yang tertangkap.
Secara Bertahap
Sementara itu, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans I Gusti Made Arka meminta
agar pemerintah Malaysia memulangkan para TKI bermasalah
secara bertahap. Langkah tersebut perlu dilakukan agar proses
pemulangan bisa berjalan baik mengingat jumlah TKI di Malaysia
sangat banyak.
Menurut Made Arka, pemerintah Malaysia akan menghentikan
razia jika penampungan penuh dan memulai razia lagi setelah
penampungan itu kosong. Untuk mengantisipasi tenaga kerja
asing tertangkap, Malaysia mempersiapkan 12 penampungan
imigrasi yang berkapasitas total 12.000 penghuni.
Selain itu, lanjut Made Arka, ada kesepakatan pemerintah
Malaysia untuk tidak melakukan kekerasan dan mengabaikan
hak TKI bermasalah. "Sudah ada kesepakatan antara Malaysia
dan Indonesia untuk memperlakukan WNI bermasalah secara
wajar tanpa kekerasan," jelasnya di Gedung Depnakertrans
kemarin.
Menurut Arka, total TKI bermasalah di Malaysia sebelumnya
tercatat 700.000 orang. Di antara itu, 300 ribu sudah pulang.
Dengan demikian, diperkirakan masih 400 ribu TKI yang bertahan
di negeri tersebut.
Sementara itu, sehari menjelang pendeportasian ribuan tenaga
kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, kemarin pagi, aktivis
Migran Care berdemonstrasi di depan Kedubes Malaysia. Puluhan
aktivis pembela hak-hak buruh migran itu meneriakkan slogan
antideportasi dan juga membeberkan puluhan spanduk dengan
kain hitam yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
Akibatnya, lalu lintas di depan Kedubes Malaysia di kawasan
Kuningan, Jakarta Selatan, sempat terhambat. Aksi ini juga
dilakukan dengan tertib meski tak satu pun di antara mereka
diterima oleh pejabat Kedubes meski telah memberitahukan
rencana aksi tersebut. "Mereka tidak mau menerima.
Mungkin karena isu ini terlalu sensitif," kata analis
kebijakan Migran Care, Wahyu Susilo.
Menurut Wahyu, potensi kekerasan dalam pendeportasian sangat
besar. Karena itu, pihaknya mengingatkan Malaysia untuk
tetap menggunakan koridor hukum dan HAM dalam melakukan
tindakannya. "Karena kami tahu tanpa TKI, ekonomi Malaysia
akan hancur," sambung Wahyu.
Selain itu, mereka mengajukan tuntutan kepada majikan dan
pihak industri Malaysia yang mempekerjakan buruh migran
tanpa dokumen itu untuk membayar dulu gaji mereka. Juga
bila ada proses hukum, sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada
buruh migran, tetapi juga pihak-pihak yang mempekerjakan
mereka. "Ini baru adil," lanjutnya.
Kepada pihak Indonesia, Migran Care juga mengajukan tuntutannya.
Yakni, KBRI di Malaysia jangan hanya bersikap diam dan menunggu
tatkala TKI dijadikan "wara buruan" di negeri
jiran tersebut.
Kirim Balik Mantan TKI Ilegal
Di tempat terpisah, Dirjen Imigrasi Depkum-HAM Iman Santoso
mengungkapkan, pengiriman kembali para TKI ilegal yang dipulangkan
pemerintah Malaysia beberapa waktu lalu sudah dijalankan
secara bertahap. Tentu, kali ini secara legal di bawah pengawasan
ketat keimigrasian Indonesia dan Malaysia. Pengiriman kembali
para TKI ini juga harus didasarkan permintaan majikan mereka
dulu yang sekaligus mengurus pembuatan visanya.
"Di Malaysia Timur hingga saat ini sudah sekitar 40
ribu TKI yang dikirim kembali ke majikannya secara legal.
Nah, yang masih terhambat adalah di Malaysia Barat. Pemerintah
kedua negara masih menempuh upaya penjajakan ke arah itu,"
jelasnya sebelum pembukaan rakernis keimigrasian di kantor
Depkum HAM, Jakarta, kemarin.
Penjajakan dilakukan dengan pembentukan tim bersama antara
Imigrasi Malaysia dan Depnakertrans. Pada saat yang sama,
Deplu RI pun melakukan beberapa pembahasan dengan Deplu
Malaysia. Yang pasti, pengiriman kembali para TKI ke Malaysia
dilakukan melalui sepuluh pintu. Antara lain, dari Surabaya,
Semarang, Jakarta, Medan, dan Kupang.
"Mudah-mudahan hal ini bisa dilakukan secepatnya,"
katanya. Perlu diketahui, pengiriman kembali para mantan
TKI ilegal ke Malaysia berdasarkan permintaan pemerintah
negeri jiran itu sendiri. Pertimbangannya, banyak perusahaan
yang sangat membutuhkan tenaga TKI. M (dja/agm/naz/arm/any/ap/afp/IM)
|