|
|
|
SKB
1969
Diskriminatif dan Kontraproduktif
Oleh WEINATA SAIRIN
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri secara bersama menerbitkan
Keputusan No. 01/Ber/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969
tentang Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan
dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. SKB ini
diterbitkan sesudah terjadi serangkaian kasus perusakan
gedung gereja antara lain di Makasar (Oktober 1967), Slipi
(April 1969) dan gagalnya Musyawarah Antar-Agama
30 November 1967.
Wakil Protestan dan Katolik dianggap telah menyebabkan gagalnya
musyawarah tersebut karena mereka menolak suatu rumusan
yang telah disiapkan pemerintah di akhir musyawarah dalam
bentuk piagam sehingga piagam tersebut tidak jadi dikeluarkan.
Dari tiga butir pemikiran yang menjadi isi piagam tersebut,
salah satu butirnya ditolak wakil Protestan dan Katolik
yang berbunyi: Saling membantu satu dengan lainnya,
moril-spiritual dan materil dan berlomba-lomba untuk meyakinkan
golongan atheis untuk berkepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan tidak menjadikan umat yang telah beragama sebagai
sasaran penyebaran agama masing-masing (cetak tebal
dari WS). Pelarangan penyebaran agama seperti itu bertentangan
dengan hakikat agama itu sendiri apalagi agama yang bersifat
misioner /dakwah seperti Kristen dan Islam.
Titik lemah
Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata SKB tersebut
banyak menimbulkan kesulitan, khususnya yang dialami oleh
gereja-gereja di Indonesia. Titik pangkal permasalahan terutama
sekali oleh karena isi Pasal 4 SKB tersebut yang tanpa Petunjuk
Pelaksanaan yang jelas telah membuka kemungkinan interpretasi
yang beragam yang justru makin mempersulit izin pembangunan
gereja. Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa Kepala
Daerah /pejabat memberikan izin setelah mempertimbangkan
pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, planologi,
kondisi dan keadaan setempat bahkan jika dianggap perlu
dapat diminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan
dan ulama/rohaniwan setempat.
Dari pengalaman konkret, sulit sekali pejabat memberikan
izin oleh karena berbagai hal:
a) Pejabat yang berwenang acapkali tidak mampu memerankan
diri sebagai pejabat pemerintah dengan visi kenegaraan yang
memadai sehingga bersedia mengayomi warga negara serta membantu
perizinan pembangunan rumah ibadah; tapi lebih berfungsi
sebagai pejabat yang beragama tertentu dan sebab itu memihak
kepada suatu kelompok agama tertentu. Pejabat yang berwenang
acapkali tidak berani/mampu bersikap objektif dan bertindak
sebagai pejabat yang arif dalam hal pemberian izin, namun
sikapnya amat ditentukan oleh sejumlah tanda tangan dari
perorangan/organisasi yang digunakan sebagai syarat untuk
memperoleh izin, dan yang sering terjadi adalah masyarakat
sekitar menolak pembangunan rumah ibadah (gereja), walaupun
mereka tinggal jauh dari tempat pembangunan gedung gereja.
b) Pejabat setempat sering membuat persyaratan lokal (jumlah
pemeluk agama, radius dari rumah ibadah agama lain, jumlah
rumah ibadah sejenis yang telah ada), yang lebih berat dari
isi SKB itu sendiri.
l Instruksi Gubernur Jabar, No. 28 Tahun 1990 menetapkan
antara lain plafon 40 KK untuk bisa memperoleh izin pembangunan.
l Keputusan Walikota Kodya Palembang No. 11/1990 antara
lain mensyaratkan penelitian lapangan bagi pejabat pemda
untuk mengecek apakah di lokasi pembangunan ada tempat peribadatan
lain, atau tempat peribadatan sejenis, fasilitas hiburan.
Menghadapi berbagai kesulitan yang dijalani gereja-gereja
dalam memperoleh izin pembangunan gedung gereja yang diakibatkan
oleh SKB tersebut, PGI telah beberapa kali meminta kepada
pemerintah agar SKB tersebut dicabut/ditinjau kembali karena
SKB tersebut ternyata tidak dapat menjamin kemerdekaan beragama
seperti tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 bahkan dapat membahayakan
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia (Memorandum DGI/KWI,
10 Oktober 1969, Keputusan-keputusan MPL SR PGI, Surat kepada
Presiden Soeharto, 4 April 1996/Habibi, 24 Juni 1998 permintaan
kepada berbagai pejabat/lembaga). Mengingat sulitnya mendapat
izin pembangunan gedung gereja, warga gereja menyelenggarakan
ibadah di rumah tinggal, di ruko serta di hotel-hotel. Penggunaan
rumah tinggal yang difungsikan sebagai gereja oleh beberapa
jemaat Kristen, telah memicu ketegangan hubungan antar-umat
beragama bahkan dalam suatu kasus pernah menjurus kebentrokan
fisik. Sebab itu Mendagri dalam Surat Kawat No. 264/KWT/DITPUM/DV/1975
menyatakan agar rumah tinggal tidak difungsikan sebagai
gereja. Namun oleh karena ada kesalahan interpretasi terhadap
isi Surat Kawat itu maka pernyataan itu ditegaskan lagi
melalui Surat Kawat No. 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/1975 yang menyatakan
bahwa yang berkumpulnya orang Kristen/Katolik dalam
satu rumah tinggal sedangkan berkumpulnya orang Kristen/Katolik
dalam satu rumah dengan kegiatan kekeluargaan tidak pernah
dilarang.
Berkaitan dengan kesulitan pembangunan rumah ibadah PGI
berulang kali dalam berbagai kesempatan meminta kepada pemerintah
agar kondisi seperi itu tidak terjadi dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai penegasan
Memorandum tanggal 10 Oktober 1969. Adalah hal yang menggembirakan
jika para pejabat pemerintah mengungkapkan concern yang
serius terhadap pergumulan yang disampaikan oleh PGI. Hal
itu tercermin antara lain melalui surat Menteri Menkopolkam
No. R-34/MENKO/POLKAM/6/1992 tanggal 9 Juni 1992; dan ceramah
Menko Polkam Sudomo dalam Sidang MPH PGI tanggal 26 November
1991.
Beberapa titik lemah yang amat signifikan dari SKB Menag-Mendagri
1969 adalah:
a) Ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena
SKB tidak termasuk dalam Tata Urutan Peraturan Perundangan
RI (TAP MPR No. III/MPR/2000).
b) Ketentuan tersebut bertolak belakang bahkan menyeleweng
dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 walaupun dalam
konsiderans SKB tersebut menyebut Pasal 29 UUD 1945.
c) Penyebaran agama dan pelaksanaan ibadah agama diturunkan/direndahkan
derajatnya menjadi kewenangan kepala daerah untuk mengaturnya,
membimbing dan mengawasinya sehingga penyebaran tersebut
tidak menganggu Ketertiban Umum (Pasal 1,2).
d) Peranan pemerintah/Kepala Perwakilan Departemen Agama
amat besar bahkan cenderung dapat mengintervensi khotbah
di rumah-rumah ibadah sebagai suatu kegiatan sekuler yang
mesti diawasi Pemerintah demi terwujudnya stabilitas keamanan.
e) Pendirian/pebangunan rumah ibadah tidak dipahami sebagai
pembangunan sebuah gedung yang tingkat kerawanannya amat
tinggi sehingga membutuhkan rekomendasi dari
berbagai pihak (Pasal 4). Hal yang amat mendasar di sini
adalah munculnya interpretasi seolah pembangunan rumah ibadat
itu amat tergantung pada rekomendasi/persetujuan/belas kasihan
seorang pejabat atau suatu kelompok golongan tertentu. Arogansi
birokrasi dan arogansi mayoritas pemeluk agama bisa terjadi
di sini. Kondisi ini bertentangan secara diametral dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menyadari adanya banyak kelemahan dari SKB tersebut,
sebab itu pada tahun 1992, Depdagri melakukan penelitian
di lima wilayah: DKI Jakarta, Kodya Pontianak, Kodya Palembang,
Kodya Surabaya, Provinsi Jabar.
Berdasarkan evaluasi itu, Departemen Dalam Negeri pada tanggal
15 Maret 1993, 23 Maret 1994 mengundang PGI bersama dengan
lembaga-lembaga keagamaan lain dalam rangka membahas Rancangan
Mendagri tentang Pendirian Rumah Ibadat. Rancangan yang
berisi 16 pasal itu ingin mengatur tentang izin pembangunan
rumah ibadat sebagai pengganti SKB 1969. Terhadap Rancangan
itu PGI memberikan usul perubahan antara lain agar Rancangan
itu harus mengacu kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, agar pemberian keterangan tertulis dari pejabat tidak
didasarkan pada jumlah riil penganut agama di suatu wilayah,
tetapi pada urgensi karena ada banyak denominasi di sesuatu
wilayah dan anggota jemaat tidak hanya berdomisili di sekitar
rumah ibadat yang akan dibangun; pelaksanaan ibadah tetap
berlangsung sambil menunggu izin keluar; kepala daerah agar
meminta pertimbangan organisasi keagamaan dari umat beragama
yang sedang membangun rumah ibadah. Hingga saat terakhir
Rancangan tersebut tidak terdengar lagi.
Arah ke depan
Dalam suasana reformasi yang menuntut perubahan
paradigma segala bentuk ketentuan perundangan berbagai aras
yang diskriminatif perlu diganti. SKB Menag-Mendagri 1969
amat merugikan semua agama di Indonesia, terutama sekali
gereja-gereja telah mengalami penderitaan yang amat dalam
sehubungan dengan SKB tersebut. Secara hukum, konstitusional,
material, teologis, SKB itu amat kontraproduktif dan diskriminatif.
Tak ada pilihan lain kecuali pemerintah mencabutnya dan
mengupayakan agar ada penyamaan izin pembangunan rumah ibadah
dengan izin bangunan-bangunan yang lain. Penyusunan suatu
ketentuan baru tentang pembangunan rumah ibadah harus menjadikan
hal berikut sebagai referensi utama:
a) Ketentuan tersebut harus berangkat dari kondisi realistik
bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menganut
berbagai agama, dana agama-agama itu mempunyai hak serta
kewajiban yang sama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan tidak boleh diperlakukan dengan bertolak dari jumlah
penganut.
b) Ketentuan tersebut harus mengacu serta mencerminkan jiwa
dan semangat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, GBHN,
Wawasan Nusantara yang memberi posisi sentral bagi kehidupan
keagamaan masyarakat Indonesia dan yang di dalamnya kemerdekaan
tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya dijamin oleh negara.
c) Ketentuan tersebut harus memberi peluang bagi penambahan
sarana-sarana rumah ibadah sebagai bagian padu dari pembinaan
mental-spiritual.
d) Ketentuan tersebut memberikan penegasan tentang peranan
negara (sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945) sehingga
pembangunan rumah ibadah tidak seakan-akan tergantung dan
atau merupakan belas kasihan dari seorang pejabat atau suatu
kelompok/golongan tertentu di dalam masyarakat.
e) Ketentuan tersebut tidak boleh membatasi/menghalangi
hak setiap makhluk untuk mengekspresikan keberagamaannya
kepada Sang Khalik. Artinya jika oleh karena satu dan hal,
rumah-rumah ibadah belum dapat dibangun, maka hak umat beragama
untuk mengungkapkan keberagamaannya kepada Allah Yang Esa
itu tetap dijamin, walaupun untuk sementara tidak dilaksanakan
di dalam ruang gereja/ ruang ibadah yang khusus.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres M. Jusuf Kalla
bersama Kabinet Indonesia Bersatu mesti memberi perhatian
serius terhadap realitas ini! M (WS/IM) Penulis
adalah teolog, pengamat masalah sosial keagamaan.
|