|
|
|
Hakim
Malaysia dukung pengusiran siswa bersorban
Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan keputusan seorang
kepala sekolah yang mengeluarkan tiga siswa Islam karena
menggunakan sorban ke sekolah.
Sebelumnya pengadilan negeri memutuskan bahwa larangan menggunakan
sorban ke sekolah melanggar kebebasan beragama, namun pengadilan
banding menegaskan pengadilan tidak berhak mencampuri urusan
murid dan aturan sekolah.
Wartawan BBC di Kuala Lumpur, Jonathan Kent, melaporkan
ketiga anak laki-laki itu dikeluarkan dari sekolah negeri
di Negri Sembilan tahun 1997 karena memakai sorban. Sorban
tidak dianggap sebagai bagian dari pakaian Muslim setempat.
Namun demikian sorban dipakai oleh mereka yang pernah belajar
agama di Timur Tengah atau mereka yang rata-rata mendukung
partai konservatif Islam PAS.
Pemerintah Malaysia tidak mengijinkan pemakaian simbol keagamaan
secara berlebihan di sekolah-sekolah negeri. Mereka mengkhawatirkan
terjadinya friksi antara berbagai suku yang ada di Malaysia
dan juga mencoba mencegah penyebaran Islam konservatif.
Namun demikian pemerintah Malaysia mengijinkan murid-murid
dari agama Shikh untuk memakai sorban dan murid perempuan
Muslim untuk memakai kerudung atau jilbab asal tidak menutupi
muka.
Lima tahun lalu sebuah pengadilan negeri menerima argumen
orangtua murid bahwa sorban merupakan bagian dari tradisi
Islam dan memerintahkan penerimaan kembali kelima siswa.
Tetapi hakim pengadilan banding, Gopal Sri Ram, sekarang
memutuskan sebaliknya dan mengatakan pengadilan tidak punya
hak untuk mencampuri persoalan antara murid dengan aturan
sekolah.
Keputusan ini menimbulkan kemarahan dari PAS. Jurubicara
partai itu mengatakan pemerintah tidak bisa mendukung pengeluaran
kelima murid itu dari sekolah mereka tetapi pada saat bersamaan
menganjurkan toleransi beragama. M (bbcnews/IM)
|