Himbauan
Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Washington , D.C.

Nomor : 136/KONS/XI/04
Bersama ini dengan hormat kami memohon perhatian Bapak/Ibu/Saudara/i atas hal-hal sebagai berikut:
1. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, D.C. (KBRI) memberikan perhatian dengan seksama terhadap penangkapan beberapa WNI yang terlibat dalam kasus jaringan pemalsuan dokumen oleh aparat penegak hukum Amerika Serikat di wilayah Virginia .

2. Dalam rangka perlindungan, KBRI telah lakukan koordinasi dengan aparat pemerintah AS (U.S. Immigration and Customs Enforcement, U.S. Marshall dan U.S. Federal Court) untuk mendapatkan consular access dan telah menghadiri persidangan awal (hearing) para tersangka, mengunjungi tempat mereka ditahan dan memastikan bahwa proses berjalan sesuai hukum yang berlaku dan para tersangka tidak diperlakukan dengan sewenang-wenang.

3. Para tersangka tersebut ditangkap atas tuduhan mengetahui, melakukan, bersekongkol, dan berbohong (memberikan informasi palsu) dalam memperoleh dokumen Pemerintah Amerika Serikat, tidak hanya bagi dirinya namun juga bagi orang lain, yang antara lain meliputi: Greencard, Surat Ijin Mengemudi, Sertifikat/Ijin Bekerja, Social Security, dan dokumen resmi pemerintah AS lainnya.

4. Di samping itu, para tersangka ditangkap karena diduga memberikan informasi palsu dalam proses permohonan asylum (suaka) bagi dirinya maupun bagi mereka yang meminta bantuan perusahaan tersebut dengan cara mengarang cerita atau alasan yang diketahui oleh aparat Amerika Serikat sebagai tidak berdasar pada fakta sebenarnya.

5. Para tersangka melakukan modus operandinya dengan menggunakan perusahaan jasa konsultan dan pelayanan masalah keimigrasian di negara bagian Virginia, yaitu (1) Chinese Indonesian American Society di wilayah Fairfax Station, VA; (2) Asian American Placement Services di Springfield, VA; (3) Kumala Nusantara di Burke, VA; (4) Chinese Indonesian Pribumi Community Service di Manassas, VA.

6. Keempat perusahaan jasa termaksud telah melakukan operasi sejak lama (hampir lima tahun) sehingga ditengarai telah banyak dokumen aspal (asli tapi palsu) maupun fasilitas imigrasi (immigration benefits) yang telah mereka bantu penyelesaiannya, dimana kebanyakan dokumen tersebut beredar di kalangan warganegara Indonesia yang tersebar di seluruh Amerika Serikat.

7. Perlu diingatkan bahwa penggunaan dan penyebaran dokumen Pemerintah AS yang didapat secara tidak sah, atau upaya berbohong/persekongkolan untuk mendapatkan dokumen secara tidak sah, atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya membohongi Pemerintah AS, dalam aturan hukum di Amerika Serikat adalah termasuk pelanggaran federal yang dapat dikenai sanksi hukuman denda dan/atau hukuman penjara antara tiga hingga 25 tahun tergantung derajat kesalahan.

8. Dari sisi hukum RI, bagi warganegara Indonesia yang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI atau SPLP RI) yang dimilikinya/digunakannya adalah palsu atau dipalsukan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

9. Berkaitan dengan beratnya ancaman hukuman, KBRI menghimbau kepada warganegara Indonesia di AS untuk tidak lagi menggunakan dokumen yang diduga diperoleh secara tidak sah.

10. Kami menyarankan agar masyarakat juga lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran maupun bujukan untuk mendapatkan dokumen (baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah AS maupun Pemerintah RI ) secara tidak sah karena merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukuman cukup berat.
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara/i diucapkan terima kasihW
Washington , D.C. , 24 Nopember 2004

A.n. Duta Besar RI
ttd
Teguh Wardoyo
Kepala Bidang Konsuler

     

 


FastCounter by bCentral