|
 |
|
Himbauan
Bidang Protokol dan Konsuler KBRI
Washington , D.C.
Nomor : 136/KONS/XI/04
Bersama ini dengan hormat kami memohon perhatian Bapak/Ibu/Saudara/i
atas hal-hal sebagai berikut:
1. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, D.C.
(KBRI) memberikan perhatian dengan seksama terhadap penangkapan
beberapa WNI yang terlibat dalam kasus jaringan pemalsuan
dokumen oleh aparat penegak hukum Amerika Serikat di wilayah
Virginia .
2. Dalam rangka perlindungan, KBRI telah lakukan koordinasi
dengan aparat pemerintah AS (U.S. Immigration and Customs
Enforcement, U.S. Marshall dan U.S. Federal Court) untuk
mendapatkan consular access dan telah menghadiri persidangan
awal (hearing) para tersangka, mengunjungi tempat mereka
ditahan dan memastikan bahwa proses berjalan sesuai hukum
yang berlaku dan para tersangka tidak diperlakukan dengan
sewenang-wenang.
3. Para tersangka tersebut ditangkap atas tuduhan mengetahui,
melakukan, bersekongkol, dan berbohong (memberikan informasi
palsu) dalam memperoleh dokumen Pemerintah Amerika Serikat,
tidak hanya bagi dirinya namun juga bagi orang lain, yang
antara lain meliputi: Greencard, Surat Ijin Mengemudi, Sertifikat/Ijin
Bekerja, Social Security, dan dokumen resmi pemerintah AS
lainnya.
4. Di samping itu, para tersangka ditangkap karena diduga
memberikan informasi palsu dalam proses permohonan asylum
(suaka) bagi dirinya maupun bagi mereka yang meminta bantuan
perusahaan tersebut dengan cara mengarang cerita atau alasan
yang diketahui oleh aparat Amerika Serikat sebagai tidak
berdasar pada fakta sebenarnya.
5. Para tersangka melakukan modus operandinya dengan menggunakan
perusahaan jasa konsultan dan pelayanan masalah keimigrasian
di negara bagian Virginia, yaitu (1) Chinese Indonesian
American Society di wilayah Fairfax Station, VA; (2) Asian
American Placement Services di Springfield, VA; (3) Kumala
Nusantara di Burke, VA; (4) Chinese Indonesian Pribumi Community
Service di Manassas, VA.
6. Keempat perusahaan jasa termaksud telah melakukan operasi
sejak lama (hampir lima tahun) sehingga ditengarai telah
banyak dokumen aspal (asli tapi palsu) maupun fasilitas
imigrasi (immigration benefits) yang telah mereka bantu
penyelesaiannya, dimana kebanyakan dokumen tersebut beredar
di kalangan warganegara Indonesia yang tersebar di seluruh
Amerika Serikat.
7. Perlu diingatkan bahwa penggunaan dan penyebaran dokumen
Pemerintah AS yang didapat secara tidak sah, atau upaya
berbohong/persekongkolan untuk mendapatkan dokumen secara
tidak sah, atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
upaya membohongi Pemerintah AS, dalam aturan hukum di Amerika
Serikat adalah termasuk pelanggaran federal yang dapat dikenai
sanksi hukuman denda dan/atau hukuman penjara antara tiga
hingga 25 tahun tergantung derajat kesalahan.
8. Dari sisi hukum RI, bagi warganegara Indonesia yang mengetahui
atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan Republik
Indonesia (Paspor RI atau SPLP RI) yang dimilikinya/digunakannya
adalah palsu atau dipalsukan dapat dipidana dengan penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
9. Berkaitan dengan beratnya ancaman hukuman, KBRI menghimbau
kepada warganegara Indonesia di AS untuk tidak lagi menggunakan
dokumen yang diduga diperoleh secara tidak sah.
10. Kami menyarankan agar masyarakat juga lebih waspada
terhadap segala bentuk tawaran maupun bujukan untuk mendapatkan
dokumen (baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah AS maupun
Pemerintah RI ) secara tidak sah karena merupakan tindak
pidana yang memiliki konsekuensi hukuman cukup berat.
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara/i diucapkan terima kasihW
Washington , D.C. , 24 Nopember 2004
A.n. Duta Besar RI
ttd
Teguh Wardoyo
Kepala Bidang Konsuler
|