|
|
|
FPI
Mengaku Dibantu Orang Pemerintahan untuk Kirim Sukarelawan
ke Irak
Disiarkan Oleh: Radio Nederland
Wereldomroep
Front Pembela Islam FPI menyatakan akan mengirim sejumlah
sukarelawan ke Fallujah, Irak. Menurut Machsuni Kaloko,
ketua operasional FPI sampai sekarang hampir 300 orang telah
mendaftarkan diri. Setelah melewati proses dan berbagai
tes, mereka akan dilatih taktik militer di Indonesia dan
Irak. Untuk itu para sukarelawan ini bahkan mendapat bantuan
dari sejumlah orang dalam pemerintah. Selain itu para sukarelawan
dikirim dengan menggunakan visa turis dan baru masuk ke
Irak lewat negara lain. Ikuti keterangan Machsuni Kaloko
lebih lanjut kepada Radio Nederland:
30% latihan di tanah air, 70% di Irak
Machsuni Kaloko [MK]: Yang pertama tragedi Fallujah
ini, kita melihat tindakan dari zionis Amerika memang sudah
biadab. Dan kita lihat juga di sana kan kekuatannya juga
tidak berimbang. Dan kami sebagi ummat Islam itu merasa
peduli. Dengan FPI kami mengambil sikap dengan membuka posko
pendaftaran mujahiddin untuk Irak khususnya Fallujah. Itu
artinya kami bisanya itu.
Radio Nederland [RN]: Sampai sekarang sudah banyak pak yang
mendaftar?
MK: Hari ini saja 154. Total semuanya hampir 300.
RN: Lalu rencana berikutnya bagaimana pak mengirim mereka?
MK: Kan ini kita ada ketentuannya, ada persyaratannya. Jadi
begitu mereka nanti syarat administrasi mereka sudah lengkap,
ada ijin orang tua, ada pas foto, identitas mereka lengkap.
Terus nanti kita lihat yang sudah punya paspor atau bagaimana.
Nanti ada interview, ada tes. Dari tahapan ini nanti mereka
lulus seleksi. Kita kasih latihan 30% di tanah air yang
70% di Irak. Kenapa di Irak 70%, karena medannya tidak sama.
RN: Latihannya latihan apa saja?
MK: Macam-macam. Di sana kan bukan hanya sekadar berani
saja, atau gimana. Tidak. Di sini itu ya minimal dasar kemiliteran.
Artinya bagaimana strategi untuk bertempur, bagaimana strategi
bertahan, bagaimana cara-cara menembak
yang benar. Kan begitu.
RN: Dan siapa yang menjadi pelatihnya?
MK: Macam-macam. Kan di kita juga banyak yang pernah berangkat
ke Ambon, pernah berangkat ke Afghan. Dan itu juga tidak
menutup kemungkinan saudara-saudar kita yang mungkin ada
di pemerintahan. Maaf dengan tanda kutip, kita tidak bisa
sebutkan namanya. Di peduli dengan dia merasa terpanggil
keislamannya, bagi ia punya keilmuannya. Artinya ada juga
beberapa orang yang ingin bantu kita gitu.
RN: Kalau mereka dikasih latihan militer, berarti mereka
juga diperlengkapi dengan peralatan militer?
MK: Artinya begini, kalau dasar militer yah seperti hands
slib dan sebagainya itu kan ada dasarnya. Bukan berarti
otomatis dong. Latihan ya namanya nembak pakai pistol. Tidak
mungkin nembak pakai selain pistol. Nah itu kita bekalin.
Karena ada beberapa orang yang juga memang sudah punya dasar
itu, untuk finishingnya di Irak. Bukan berarti dari sini
lalu langsung bawa senjata, tidak. Nah kalau dari sini bawa
senjata, sampai airport Soekarno-Hatta saja sudah kena cekal.
Kan begitu.
Soal Dana
RN: Lalu dananya dari mana pak?
MK: Nah ini. Jadi dari tadi kan juga nanya dananya nanti
senjatanya bagaimana? Kita jujur saja beberapa donatur yang
siap bantu kita. Sekali lagi mohon maaf dengan tanda kutip,
kita tidak bisa sebutin nama-nama orang itu. Sekarang bayangin
bu, Sekarang bayangi, dia hanya bisa bantu. Dia sisihkan
sebagian harta dia untuk ada yang bikinkan paspor, ada yang
dia belikan tiketnya. Ada yang bilang oh saya ini menyumbang
mau kasih obat-obatan. Nah ini kita sesuai dengan kesepakatan.
Kita harus jaga kerahasiaan itu.
RN: Lalu untuk ke sana kan ada visa Irak atau mereka harus
lewat negara lain. Atau bagaimana ini? Mengirimnya dengan
menggunakan pesawat, kapal?
MK: Sekarang bagaimana saya kita kirim mereka. Kita itu
resmi. Artinya begini: mereka ada paspornya resmi, mereka
beli tiket pesawat juga resmi, mereka urusin visa dan fiskalnya
resmi. Tetapi dengan tanda kutip juga, mereka berangkat
ke sana bukan sebagai seorang mujahiddin. Mereka berangkat
ke sana sebagai turis saja. Jadi tidak bisa langsung ke
Irak, mungkin via Jordan, mungkin via Sudan, mungkin juga
via Mesir. Begitu sudah sampai di sana kita ksih foto-fotonya,
nih mereka sudah sampai sana.
RN: Lalu di sananya pak, kalau mereka sampai di Timur Tengah,
kan harus ada yang mengantar mereka, yang menunjuk jalan.
Apakah ada orang yang menuntun mereka?
MK: Ya seperti umpamanya di sini turis. Kan kalau turis
dari luar kan di sini ada guide. Begitu juga di sana kita
punya guide di sana. Kita sudah buka link-link ke sana via
Jordan, via Sudan, via Timur Tengah sendiri.
RN: Lalu begini pak, kalau di Fallujah itu menurut pernyataan
Amerika mereka memerangi pihak teroris. Nah apa nanti FPI
tidak takut dicap sebagai teroris oleh Amerika?
MK: Jangankan berangkat ke Fallujah. FPI menegakkan amar
ma'aruf nahi mungkar, memberantas tempat-tempat maksiat
di negaranya sendiri saja dibilang teroris. Jadi wajar itu.
RN: Kan Amerika itu negara adi daya. Risikonya kalau dicap
sebagai kelompok sebagai kelompok teroris oleh Amerika risikonya
kan besar pak?
MK: Yah tidak apa-apa. Artinya kan masyarakat juga bisa
lihat siapa sih sesungguhnya teroris itu. Yang jadi Amerika
itu setiap orang-orang Islam yang menegakkan ajaran Islam
itu dibilang teroris semuanya. Memang begitu. Kita sudah
sadar itu. Tidak apa-apa. Kalau kami menjalankan syariat
Islam dibilang teroris, yah mau apa kami teroris. Kami mengikuti
ajaran agama kami.
Demikian Machsuni Kaloko, ketua operasional FPI. M (RNW/IM)
KOMENTAR:
Mungkin hanya di Indonesia, ada pihak yg bisa secara terang2-an
dgn bebas tanpa disentuh hukum -- bahkan dgn nada bangga
-- mengekplotasi pernyataan2-nya dan tindakan2-nya yg jelas2
melanggar hukum negara. Termasuk bentuk pelanggaran yg serius,
seperti (akan) ikut berperang untuk negara asing, sebagaimana
pernyataan FPI ini. Padahal jelas2 akibat hukumnya termasuk
berat. Yakni kehilangan kewarganegaraan RI.
Sungguh suatu ironi bahwa disebutkan pula bahwa pengiriman
pasukan ke Irak itu akan menggunakan prasarana Visa Turis.
Jadi, visa turis hanya sbg kamuflase. Jelas dan terang-benderang
bahwa ini suatu bentuk pelanggaran berat dalam hukum keimigrasian,
yakni penyalahgunaan dokumen keimigrasian, yang ancaman
hukumannya juga cukup berat; nama ybs masuk blacklist,
hukuman penjara, dan pencabutan paspor.
Tetapi, apakah hukum kewarganegaraan ini berlaku bagi mereka?
Kesan eksklusifisme pada kelompok ini selama ini terasa
sekali. Betapa tidak, tindakan2 anarkisnya tidak pernah
disentuh hukum. Jangankan ditindak, pada waktu melakukan
aksinya pun, seperti merusak tempat2 hiburan, termasuk rumah
biliard (apa sih "dosanya" rumah billiard ini?
-- padahal billiard ini termasuk salah satu cabang olahraga
dlm PON), dilakukan dgn begitu leluasa tanpa ada upaya pencegahan
dari aparat kepolisian , bahkan diliput oleh media massa
dgn begitu transparan. Selalu saja, setelah itu baru kepolisian
memanggil beberapa orang dari mereka, yg ujung2-nya hanya
minta keterangan. Sehingga terkesan sekali sbg "basa-basi
hukum" saja.
Ironisme sbg bertambah, dgn pernyataan yg blak-blakan bahwa
rencana aksi pengiriman pasukan ke Irak itu didukung oleh
orang2 di pemerintahan!
Seharusnya pihak pemerintah segera menanggapi pernyataan
ini dgn cepat dan serius pula. Janganlah terus membiarkan
kesan seolah-olah memang ada kelompok masyarakat tertentu
yg eksklusif dan "the untouchtable"
Sbg catatan kita juga ketahui bahwa aksi semacam ini sebenarnya
bukan hanya sebatas rencana saja, tetapi beberapa orang
diberitakan pernah mengikuti perang untuk negara asing seperti
Afhganistan, tanpa disentuh oleh hukum.
Berikut ini adalah ketentuan hukum yg relevan:
UU No. 62 / 1958
Pasal 17
Kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena:
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk
dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar
negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai
anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut
peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara
atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut
memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atas namanya yang masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut
bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu
itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan
itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia
dari tempat tinggalnya.
Sedangkan dalam Rancangan UU Kewarganegaraan terdapat ketentuan
sbb:
BAB V
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
Warga negara Republik Indonesia kehilangan kewarganegaraannya
apabila yang bersangkutan:
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, jika
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya
dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. ikut aktif sebagai pejabat pemerintahan negara asing;
i. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
j. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara ataupun alasan pengungsian ataupun suaka politik,
tanpa alasan yang sah tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi warga negara Republik Indonesia sebelum waktu
5 (lima) tahun itu lampau, dan untuk setiap jangka waktu
yang sama pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Republik
Indonesia tidak diajukan kepada perwakilan Republik Indonesia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Pasal 28
Dalam keadaan seorang warga negara Republik Indonesia yang
mengikuti program di negara lain yang mengharuskan mengikuti
dinas kemiliteran, harus mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Presiden Republik Indonesia melalui Menteri.
M
|