FPI Mengaku Dibantu Orang Pemerintahan untuk Kirim Sukarelawan ke Irak
Disiarkan Oleh: Radio Nederland Wereldomroep

Front Pembela Islam FPI menyatakan akan mengirim sejumlah sukarelawan ke Fallujah, Irak. Menurut Machsuni Kaloko, ketua operasional FPI sampai sekarang hampir 300 orang telah mendaftarkan diri. Setelah melewati proses dan berbagai tes, mereka akan dilatih taktik militer di Indonesia dan Irak. Untuk itu para sukarelawan ini bahkan mendapat bantuan dari sejumlah orang dalam pemerintah. Selain itu para sukarelawan dikirim dengan menggunakan visa turis dan baru masuk ke Irak lewat negara lain. Ikuti keterangan Machsuni Kaloko lebih lanjut kepada Radio Nederland:

30% latihan di tanah air, 70% di Irak
Machsuni Kaloko [MK]: Yang pertama tragedi Fallujah ini, kita melihat tindakan dari zionis Amerika memang sudah biadab. Dan kita lihat juga di sana kan kekuatannya juga tidak berimbang. Dan kami sebagi ummat Islam itu merasa peduli. Dengan FPI kami mengambil sikap dengan membuka posko pendaftaran mujahiddin untuk Irak khususnya Fallujah. Itu artinya kami bisanya itu.

Radio Nederland [RN]: Sampai sekarang sudah banyak pak yang mendaftar?

MK: Hari ini saja 154. Total semuanya hampir 300.

RN: Lalu rencana berikutnya bagaimana pak mengirim mereka?

MK: Kan ini kita ada ketentuannya, ada persyaratannya. Jadi begitu mereka nanti syarat administrasi mereka sudah lengkap, ada ijin orang tua, ada pas foto, identitas mereka lengkap. Terus nanti kita lihat yang sudah punya paspor atau bagaimana. Nanti ada interview, ada tes. Dari tahapan ini nanti mereka lulus seleksi. Kita kasih latihan 30% di tanah air yang 70% di Irak. Kenapa di Irak 70%, karena medannya tidak sama.

RN: Latihannya latihan apa saja?

MK: Macam-macam. Di sana kan bukan hanya sekadar berani saja, atau gimana. Tidak. Di sini itu ya minimal dasar kemiliteran. Artinya bagaimana strategi untuk bertempur, bagaimana strategi bertahan, bagaimana cara-cara menembak
yang benar. Kan begitu.

RN: Dan siapa yang menjadi pelatihnya?

MK: Macam-macam. Kan di kita juga banyak yang pernah berangkat ke Ambon, pernah berangkat ke Afghan. Dan itu juga tidak menutup kemungkinan saudara-saudar kita yang mungkin ada di pemerintahan. Maaf dengan tanda kutip, kita tidak bisa sebutkan namanya. Di peduli dengan dia merasa terpanggil keislamannya, bagi ia punya keilmuannya. Artinya ada juga beberapa orang yang ingin bantu kita gitu.

RN: Kalau mereka dikasih latihan militer, berarti mereka juga diperlengkapi dengan peralatan militer?

MK: Artinya begini, kalau dasar militer yah seperti hands slib dan sebagainya itu kan ada dasarnya. Bukan berarti otomatis dong. Latihan ya namanya nembak pakai pistol. Tidak mungkin nembak pakai selain pistol. Nah itu kita bekalin. Karena ada beberapa orang yang juga memang sudah punya dasar itu, untuk finishingnya di Irak. Bukan berarti dari sini lalu langsung bawa senjata, tidak. Nah kalau dari sini bawa senjata, sampai airport Soekarno-Hatta saja sudah kena cekal. Kan begitu.

Soal Dana
RN: Lalu dananya dari mana pak?

MK: Nah ini. Jadi dari tadi kan juga nanya dananya nanti senjatanya bagaimana? Kita jujur saja beberapa donatur yang siap bantu kita. Sekali lagi mohon maaf dengan tanda kutip, kita tidak bisa sebutin nama-nama orang itu. Sekarang bayangin bu, Sekarang bayangi, dia hanya bisa bantu. Dia sisihkan sebagian harta dia untuk ada yang bikinkan paspor, ada yang dia belikan tiketnya. Ada yang bilang oh saya ini menyumbang mau kasih obat-obatan. Nah ini kita sesuai dengan kesepakatan. Kita harus jaga kerahasiaan itu.

RN: Lalu untuk ke sana kan ada visa Irak atau mereka harus lewat negara lain. Atau bagaimana ini? Mengirimnya dengan menggunakan pesawat, kapal?

MK: Sekarang bagaimana saya kita kirim mereka. Kita itu resmi. Artinya begini: mereka ada paspornya resmi, mereka beli tiket pesawat juga resmi, mereka urusin visa dan fiskalnya resmi. Tetapi dengan tanda kutip juga, mereka berangkat ke sana bukan sebagai seorang mujahiddin. Mereka berangkat ke sana sebagai turis saja. Jadi tidak bisa langsung ke Irak, mungkin via Jordan, mungkin via Sudan, mungkin juga via Mesir. Begitu sudah sampai di sana kita ksih foto-fotonya, nih mereka sudah sampai sana.

RN: Lalu di sananya pak, kalau mereka sampai di Timur Tengah, kan harus ada yang mengantar mereka, yang menunjuk jalan. Apakah ada orang yang menuntun mereka?

MK: Ya seperti umpamanya di sini turis. Kan kalau turis dari luar kan di sini ada guide. Begitu juga di sana kita punya guide di sana. Kita sudah buka link-link ke sana via Jordan, via Sudan, via Timur Tengah sendiri.

RN: Lalu begini pak, kalau di Fallujah itu menurut pernyataan Amerika mereka memerangi pihak teroris. Nah apa nanti FPI tidak takut dicap sebagai teroris oleh Amerika?

MK: Jangankan berangkat ke Fallujah. FPI menegakkan amar ma'aruf nahi mungkar, memberantas tempat-tempat maksiat di negaranya sendiri saja dibilang teroris. Jadi wajar itu.

RN: Kan Amerika itu negara adi daya. Risikonya kalau dicap sebagai kelompok sebagai kelompok teroris oleh Amerika risikonya kan besar pak?

MK: Yah tidak apa-apa. Artinya kan masyarakat juga bisa lihat siapa sih sesungguhnya teroris itu. Yang jadi Amerika itu setiap orang-orang Islam yang menegakkan ajaran Islam itu dibilang teroris semuanya. Memang begitu. Kita sudah sadar itu. Tidak apa-apa. Kalau kami menjalankan syariat Islam dibilang teroris, yah mau apa kami teroris. Kami mengikuti ajaran agama kami.
Demikian Machsuni Kaloko, ketua operasional FPI. M (RNW/IM)
KOMENTAR:

Mungkin hanya di Indonesia, ada pihak yg bisa secara terang2-an dgn bebas tanpa disentuh hukum -- bahkan dgn nada bangga -- mengekplotasi pernyataan2-nya dan tindakan2-nya yg jelas2 melanggar hukum negara. Termasuk bentuk pelanggaran yg serius, seperti (akan) ikut berperang untuk negara asing, sebagaimana pernyataan FPI ini. Padahal jelas2 akibat hukumnya termasuk berat. Yakni kehilangan kewarganegaraan RI.
Sungguh suatu ironi bahwa disebutkan pula bahwa pengiriman pasukan ke Irak itu akan menggunakan prasarana Visa Turis. Jadi, visa turis hanya sbg kamuflase. Jelas dan terang-benderang bahwa ini suatu bentuk pelanggaran berat dalam hukum keimigrasian, yakni penyalahgunaan dokumen keimigrasian, yang ancaman hukumannya juga cukup berat; nama ybs masuk blacklist,
hukuman penjara, dan pencabutan paspor.

Tetapi, apakah hukum kewarganegaraan ini berlaku bagi mereka? Kesan eksklusifisme pada kelompok ini selama ini terasa sekali. Betapa tidak, tindakan2 anarkisnya tidak pernah disentuh hukum. Jangankan ditindak, pada waktu melakukan aksinya pun, seperti merusak tempat2 hiburan, termasuk rumah biliard (apa sih "dosanya" rumah billiard ini? -- padahal billiard ini termasuk salah satu cabang olahraga dlm PON), dilakukan dgn begitu leluasa tanpa ada upaya pencegahan dari aparat kepolisian , bahkan diliput oleh media massa dgn begitu transparan. Selalu saja, setelah itu baru kepolisian memanggil beberapa orang dari mereka, yg ujung2-nya hanya minta keterangan. Sehingga terkesan sekali sbg "basa-basi hukum" saja.
Ironisme sbg bertambah, dgn pernyataan yg blak-blakan bahwa rencana aksi pengiriman pasukan ke Irak itu didukung oleh orang2 di pemerintahan!

Seharusnya pihak pemerintah segera menanggapi pernyataan ini dgn cepat dan serius pula. Janganlah terus membiarkan kesan seolah-olah memang ada kelompok masyarakat tertentu yg eksklusif dan "the untouchtable"
Sbg catatan kita juga ketahui bahwa aksi semacam ini sebenarnya bukan hanya sebatas rencana saja, tetapi beberapa orang diberitakan pernah mengikuti perang untuk negara asing seperti Afhganistan, tanpa disentuh oleh hukum.
Berikut ini adalah ketentuan hukum yg relevan:
UU No. 62 / 1958
Pasal 17
Kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena:
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

Sedangkan dalam Rancangan UU Kewarganegaraan terdapat ketentuan sbb:
BAB V
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
Warga negara Republik Indonesia kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan:
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, jika jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. ikut aktif sebagai pejabat pemerintahan negara asing;
i. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
j. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara ataupun alasan pengungsian ataupun suaka politik, tanpa alasan yang sah tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia sebelum waktu 5 (lima) tahun itu lampau, dan untuk setiap jangka waktu yang sama pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Republik Indonesia tidak diajukan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Pasal 28
Dalam keadaan seorang warga negara Republik Indonesia yang mengikuti program di negara lain yang mengharuskan mengikuti dinas kemiliteran, harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia melalui Menteri. M

     

 


FastCounter by bCentral