"Sang Timur" dan Hak Kemanusiaan
Oleh Syaifullah Amin

Islam mengajarkan kepada kita tiga tonggak pokok persaudaraan (ukhuwah). Pertama, persaudaraan sesama iman (ukhuwah imaniyyah) yakni persaudaraan yang terjalin antarsesama kaum muslimin. Persaudaraan ini didasari oleh kesamaan akidah (teologi). Saling bersaksi bahwa: "Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah." Persaudaraan ini tidak mengenal batas wilayah teritorial negara maupun benua. Di mana pun manusia berada, selama ia mengikrarkan dua kalimat persaksian (Syahadatain) maka ia berhak menyandang predikat saudara seiman.
Kedua, persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyyah). Persaudaraan yang dikembangkan berlandaskan dimensi-dimensi kemanusiaan sebagai sesama makhluk Tuhan yang dikaruniai hati dan akal pikiran. Sama-sama mempunyai hak untuk turut "mengelola" bumi demi memperjuangkan kesejahteraan umat manusia. Persaudaraan ini pun tidak mengenal batas wilayah. Bahkan mampu jauh melintasi aspek-aspek keyakinan yang seringkali dijadikan dalih pertikaian. Pendasaran pada kesamaan sebagai makhluk Tuhan memiliki konsekuensi sosial yang begitu kuat mengakar pada nurani manusia.

Ketiga, persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwah wathoniyah). Persaudaraan ini lebih dikarenakan kedekatan letak geografis dan ciri-ciri fisik. Misalnya masyarakat Indonesia adalah sekelompok manusia yang mendiami kepulauan Nusantara. Seiring perkembangan zaman persaudaraan ini semakin dipersempit dengan adanya kartu identitas diri/kebangsaan. Sehingga bisa jadi seseorang yang sejak lahir hingga meninggal selalu berada di Pulau Jawa tetapi ia bukan orang Indonesia. Tetapi persaudaraan ini terjalin pula secara lintas keyakinan. Sehingga apa pun agama seseorang selama ia adalah warga suatu negara maka ia berhak mendapat hak-hak dan perlindungan sebagai warga negara.Meskipun jenis persaudaraan yang ketiga (mungkin) terasa begitu "sempit", tetapi dalam Islam, kelompok ini tetap memiliki hak-hak yang begitu luas. Hak sebagai tetangga adalah rambu-rambu nyata sikap toleransi Islam pada nonmuslim, baik secara individu maupun masyarakat. Islam sangat memuliakan kedudukan tetangga.

Rasa hormat Islam kepada tetangganya, menempatkan penghargaan memuliakan tetangga disinkronkan dengan keyakinan terhadap Tuhan dan hari kiamat, dengan berbagai konsekuensinya. Sebuah hadits yang sangat akrab di telinga kaum muslimin adalah sabda Rasulullah, "Man kana yu'minu billahi wa al-yaumi al-akhir falyukrim jarohu" (Barang siapa percaya kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia memuliakan tetangganya - HR. Bukhari-Muslim).
Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, stabilitas dan keseimbangan adalah merupakan hal urgen yang harus dijaga kelestariannya. kita hendaknya dapat menjaga keseimbangan dan stabilitas masyarakat. Hal-hal yang mengatur tentang hak-hak warga negara harus dihormati bersama, baik itu mayoritas maupun minoritas. Terutama hak beragama sebagai hak dasar manusia yang paling asasi. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang dasar UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi: "Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing."Harus pula diingat, bahwa Islam merupakan rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil'alamin). Ia lahir bukan hanya bermanfaat bagi kaum muslimin saja, tetapi juga berperan sebagai pelindung agama-agama lain. Sebagaimana diteladankan oleh Khalifah Umar tatkala berhasil menguasai Baitul Maqdis. Beliau sama sekali tidak melarang peribadatan kaum Nasrani, tetapi justru menjamin keamanan jiwa dan tempat-tempat ibadah mereka.

Oleh karena itu seorang muslim sejati bukanlah orang yang menegakkan primordialisme sempit seperti yang banyak lakukan oleh sekelompok umat Islam akhir-akhir ini. Maka hendaklah akal sehat, common sense, perlu dikedepankan dalam menyikapi konflik antarumat beragama. Kita harus dapat menghilangkan rasa rendah diri dan takut terhadap peribadatan (baca: peradaban) umat lain, yang menurut Jamaluddin al-Afghani dalam al-'Urwah al-'Wutsqa, ketakutan ini disebabkan oleh "sifat kepala batu dan kebodohan massa rakyat muslim serta keterbelakangan mereka dalam ilmu dan peradaban."
Kasus Sang Timur merupakan bentuk kekurangdewasaan masyarakat dalam menyikapi hak-hak beragama bagi umat nonmuslim. Sehingga diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat atas kerukunan antar-umat beragama di Indonesia. Di samping itu umat minoritas perlu mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan pembelaan hukum tanpa memandang bahwa minoritas adalah warga "kelas dua".

Menolak dan menghalang-halangi prosesi keagamaan umat lain bukanlah bentuk dari ketebalan iman, akan tetapi sebaliknya ia adalah cermin kekerdilan iman. Bagaimana mungkin seorang muslim yang beriman dan berakhlak mulia
dapat berniat mengalangi umat lain menjalankan keyakinan agamanya, sedangkan Rasulullah sendiri melindungi hak-hak sosial dan kebebasan menjalankan aktivitas keagamaan kepada segenap warganya. Karena Islam di samping mengenal ukhuwah imaniyyah dan ukhuwah wathoniyyah, juga mengenal ukhuwah basyariyyah, maka kebesaran Islam ditentukan oleh sikap kita menenggang perbedaan antarsesama umat manusia.

Pembelaan-pembelaan keagamaan semacam ini tentunya juga merupakan watak Islam, karena ia bukan agama pemusnah, tetapi agama pelindung. Karena seorang muslim merupakan khalifah di muka bumi, maka kehadirannya juga harus mampu menenteramkan masyarakat sekitarnya. Bukan malah mengebiri hak-hak warga yang tidak seide dengannya.
Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi sewaktu membangun masyarakat Islam di Madinah, Kabilah Yahudi Najran dan yang Nasrani setelah berkunjung ke Madinah dan berbincang dengan Rasulullah meminta kepadanya agar bisa membawa hakim -seorang muslim- untuk kalangan mereka; ia perlakukan hukum Yahudi bagi orang Yahudi dan hukum Nasrani bagi Nasrani yang melanggar ketentuan konstitusi Madinah. Ia tidak memaksakan kehendaknya sama sekali.

Di Indonesia Islam melakukan reformasi dengan penuh kedamaian. Asia Tenggara kemudian memulai modernisasinya beberapa abad yang lalu karena kehadiran Islam. Persaudaraan dan persamaan menggantikan alam feodalisme yang mendewakan raja, berkembang dengan pesat dalam suasana penuh perdamaian, bukan intimidasi (Syed Naquib al-Attas). Sejak awal, Islam menyadari benar akan kemajemukan umat manusia, sehingga selama ratusan tahun zaman kekhalifahan, pemerintah Islam masih menegakkan pengadilan untuk orang-orang Qibty, pengadilan Nasrani, dan pengadilan Ortodoks Yunani di Balkan dengan hukumnya masing-masing.

Karena itu, tepatlah tuntutan-tuntutan yang menyuarakan agar pendidikan tersebut masih harus dijalankan seperti sediakala. Jangan sampai proses belajar-mengajar dikorbankan hanya karena lembaga berkonflik dengan masyarakat sekitar. Harapan-harapan agar kelangsungan belajar para siswa Sang Timur tidak terganggu juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif, dan cendekiawan Komaruddin Hidayat. (Kompas, 26/10). Bahkan tak kurang dari ketua DPR, Agung Laksono dan juga ketua MPR, Hidayat Nurwahid, tak kurang-kurangnya turut menyampaikan simpati atas berlarutnya sengketa di Karang Tengah, Ciledug tersebut.

Bahwa untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat dunia Islam, sebagaimana dicita-citakan oleh Gus Dur, maka masyarakat Islam Indonesia harus dapat menjamin hak-hak minoritas nonmuslim sebagai bentuk kedewasaan sikap dan
kematangan pribadi-pribadi muslim yang mencerminkan kualitas umat Islam Indonesia di mata dunia.

Dengan keterjaminan hak-hak dasar warga negaranya, baik hak sosial maupun hak berkeyakinan, maka kaum muslimin di Indonesia secara otomatis telah mengangkat martabatnya, serta menepis image negatif atas keberadaan "nafsu teror" fundamentalisme Islam yang konon didasari oleh rasa
berketuhanan.

Dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, kepercayaan antara pihak "Sang Timur' dan Masyarakat harus segera dibangun kembali. Karena itikad baik apa pun yang akan diupayakan hanya akan mengalami kemandekan (jalan buntu) tanpa adanya rasa saling percaya di antara kedua belah pihak, demi mencari solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkonflik dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum kemasyarakatan maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. M (SA/SH/IM) Penulis adalah pemerhati masalah sosial keagamaan, Ciganjur Centre.

     

 


FastCounter by bCentral