|
|
|
"Sang
Timur" dan Hak Kemanusiaan
Oleh Syaifullah Amin
Islam mengajarkan kepada kita tiga tonggak pokok persaudaraan
(ukhuwah). Pertama, persaudaraan sesama iman (ukhuwah imaniyyah)
yakni persaudaraan yang terjalin antarsesama kaum muslimin.
Persaudaraan ini didasari oleh kesamaan akidah (teologi).
Saling bersaksi bahwa: "Tiada Tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan
Allah." Persaudaraan ini tidak mengenal batas wilayah
teritorial negara maupun benua. Di mana pun manusia berada,
selama ia mengikrarkan dua kalimat persaksian (Syahadatain)
maka ia berhak menyandang predikat saudara seiman.
Kedua, persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyyah).
Persaudaraan yang dikembangkan berlandaskan dimensi-dimensi
kemanusiaan sebagai sesama makhluk Tuhan yang dikaruniai
hati dan akal pikiran. Sama-sama mempunyai hak untuk turut
"mengelola" bumi demi memperjuangkan kesejahteraan
umat manusia. Persaudaraan ini pun tidak mengenal batas
wilayah. Bahkan mampu jauh melintasi aspek-aspek keyakinan
yang seringkali dijadikan dalih pertikaian. Pendasaran pada
kesamaan sebagai makhluk Tuhan memiliki konsekuensi sosial
yang begitu kuat mengakar pada nurani manusia.
Ketiga, persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwah wathoniyah).
Persaudaraan ini lebih dikarenakan kedekatan letak geografis
dan ciri-ciri fisik. Misalnya masyarakat Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mendiami kepulauan Nusantara. Seiring
perkembangan zaman persaudaraan ini semakin dipersempit
dengan adanya kartu identitas diri/kebangsaan. Sehingga
bisa jadi seseorang yang sejak lahir hingga meninggal selalu
berada di Pulau Jawa tetapi ia bukan orang Indonesia. Tetapi
persaudaraan ini terjalin pula secara lintas keyakinan.
Sehingga apa pun agama seseorang selama ia adalah warga
suatu negara maka ia berhak mendapat hak-hak dan perlindungan
sebagai warga negara.Meskipun jenis persaudaraan yang ketiga
(mungkin) terasa begitu "sempit", tetapi dalam
Islam, kelompok ini tetap memiliki hak-hak yang begitu luas.
Hak sebagai tetangga adalah rambu-rambu nyata sikap toleransi
Islam pada nonmuslim, baik secara individu maupun masyarakat.
Islam sangat memuliakan kedudukan tetangga.
Rasa hormat Islam kepada tetangganya, menempatkan penghargaan
memuliakan tetangga disinkronkan dengan keyakinan terhadap
Tuhan dan hari kiamat, dengan berbagai konsekuensinya. Sebuah
hadits yang sangat akrab di telinga kaum muslimin adalah
sabda Rasulullah, "Man kana yu'minu billahi wa al-yaumi
al-akhir falyukrim jarohu" (Barang siapa percaya kepada
Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia memuliakan tetangganya
- HR. Bukhari-Muslim).
Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, stabilitas
dan keseimbangan adalah merupakan hal urgen yang harus dijaga
kelestariannya. kita hendaknya dapat menjaga keseimbangan
dan stabilitas masyarakat. Hal-hal yang mengatur tentang
hak-hak warga negara harus dihormati bersama, baik itu mayoritas
maupun minoritas. Terutama hak beragama sebagai hak dasar
manusia yang paling asasi. Sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang dasar UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi:
"Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk
melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing."Harus
pula diingat, bahwa Islam merupakan rahmat bagi sekalian
alam (rahmatan lil'alamin). Ia lahir bukan hanya bermanfaat
bagi kaum muslimin saja, tetapi juga berperan sebagai pelindung
agama-agama lain. Sebagaimana diteladankan oleh Khalifah
Umar tatkala berhasil menguasai Baitul Maqdis. Beliau sama
sekali tidak melarang peribadatan kaum Nasrani, tetapi justru
menjamin keamanan jiwa dan tempat-tempat ibadah mereka.
Oleh karena itu seorang muslim sejati bukanlah orang yang
menegakkan primordialisme sempit seperti yang banyak lakukan
oleh sekelompok umat Islam akhir-akhir ini. Maka hendaklah
akal sehat, common sense, perlu dikedepankan dalam menyikapi
konflik antarumat beragama. Kita harus dapat menghilangkan
rasa rendah diri dan takut terhadap peribadatan (baca: peradaban)
umat lain, yang menurut Jamaluddin al-Afghani dalam al-'Urwah
al-'Wutsqa, ketakutan ini disebabkan oleh "sifat kepala
batu dan kebodohan massa rakyat muslim serta keterbelakangan
mereka dalam ilmu dan peradaban."
Kasus Sang Timur merupakan bentuk kekurangdewasaan masyarakat
dalam menyikapi hak-hak beragama bagi umat nonmuslim. Sehingga
diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat atas kerukunan
antar-umat beragama di Indonesia. Di samping itu umat minoritas
perlu mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan pembelaan
hukum tanpa memandang bahwa minoritas adalah warga "kelas
dua".
Menolak dan menghalang-halangi prosesi keagamaan umat lain
bukanlah bentuk dari ketebalan iman, akan tetapi sebaliknya
ia adalah cermin kekerdilan iman. Bagaimana mungkin seorang
muslim yang beriman dan berakhlak mulia
dapat berniat mengalangi umat lain menjalankan keyakinan
agamanya, sedangkan Rasulullah sendiri melindungi hak-hak
sosial dan kebebasan menjalankan aktivitas keagamaan kepada
segenap warganya. Karena Islam di samping mengenal ukhuwah
imaniyyah dan ukhuwah wathoniyyah, juga mengenal ukhuwah
basyariyyah, maka kebesaran Islam ditentukan oleh sikap
kita menenggang perbedaan antarsesama umat manusia.
Pembelaan-pembelaan keagamaan semacam ini tentunya juga
merupakan watak Islam, karena ia bukan agama pemusnah, tetapi
agama pelindung. Karena seorang muslim merupakan khalifah
di muka bumi, maka kehadirannya juga harus mampu menenteramkan
masyarakat sekitarnya. Bukan malah mengebiri hak-hak warga
yang tidak seide dengannya.
Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi sewaktu membangun masyarakat
Islam di Madinah, Kabilah Yahudi Najran dan yang Nasrani
setelah berkunjung ke Madinah dan berbincang dengan Rasulullah
meminta kepadanya agar bisa membawa hakim -seorang muslim-
untuk kalangan mereka; ia perlakukan hukum Yahudi bagi orang
Yahudi dan hukum Nasrani bagi Nasrani yang melanggar ketentuan
konstitusi Madinah. Ia tidak memaksakan kehendaknya sama
sekali.
Di Indonesia Islam melakukan reformasi dengan penuh kedamaian.
Asia Tenggara kemudian memulai modernisasinya beberapa abad
yang lalu karena kehadiran Islam. Persaudaraan dan persamaan
menggantikan alam feodalisme yang mendewakan raja, berkembang
dengan pesat dalam suasana penuh perdamaian, bukan intimidasi
(Syed Naquib al-Attas). Sejak awal, Islam menyadari benar
akan kemajemukan umat manusia, sehingga selama ratusan tahun
zaman kekhalifahan, pemerintah Islam masih menegakkan pengadilan
untuk orang-orang Qibty, pengadilan Nasrani, dan pengadilan
Ortodoks Yunani di Balkan dengan hukumnya masing-masing.
Karena itu, tepatlah tuntutan-tuntutan yang menyuarakan
agar pendidikan tersebut masih harus dijalankan seperti
sediakala. Jangan sampai proses belajar-mengajar dikorbankan
hanya karena lembaga berkonflik dengan masyarakat sekitar.
Harapan-harapan agar kelangsungan belajar para siswa Sang
Timur tidak terganggu juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan
Nasional, Bambang Sudibyo, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Syafi'i Ma'arif, dan cendekiawan Komaruddin Hidayat. (Kompas,
26/10). Bahkan tak kurang dari ketua DPR, Agung Laksono
dan juga ketua MPR, Hidayat Nurwahid, tak kurang-kurangnya
turut menyampaikan simpati atas berlarutnya sengketa di
Karang Tengah, Ciledug tersebut.
Bahwa untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat dunia Islam,
sebagaimana dicita-citakan oleh Gus Dur, maka masyarakat
Islam Indonesia harus dapat menjamin hak-hak minoritas nonmuslim
sebagai bentuk kedewasaan sikap dan
kematangan pribadi-pribadi muslim yang mencerminkan kualitas
umat Islam Indonesia di mata dunia.
Dengan keterjaminan hak-hak dasar warga negaranya, baik
hak sosial maupun hak berkeyakinan, maka kaum muslimin di
Indonesia secara otomatis telah mengangkat martabatnya,
serta menepis image negatif atas keberadaan "nafsu
teror" fundamentalisme Islam yang konon didasari oleh
rasa berketuhanan.
Dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, kepercayaan antara
pihak "Sang Timur' dan Masyarakat harus segera dibangun
kembali. Karena itikad baik apa pun yang akan diupayakan
hanya akan mengalami kemandekan (jalan buntu) tanpa adanya
rasa saling percaya di antara kedua belah pihak, demi mencari
solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkonflik
dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum kemasyarakatan
maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. M (SA/SH/IM) Penulis
adalah pemerhati masalah sosial keagamaan, Ciganjur Centre.
|