IBRAHIM ISA dari BIJLMER
ADA APA DIBALIK ‘GANTI NAMA’?

Bisalah dicatat dengan rasa lega bahwa, diskusi yang sudah berlangsung beberapa hari di internet, sekitar masalah ‘ganti nama’, -- kali ini, oleh Josef P Widyatmadja (Menurut pengakuannya sendiri, Widyatmaja adalah pemerhati masalah etika dan luar negeri.), dalam SUARA PEMBARUAN ,7 Nov. 04, berjudul ‘Diplomasi Makna Sebuah Nama’, telah disentuh inti sari masalahnya.
Apa sesungguhnya yang ada dibelakang kebijaksanaan rezim Orba menganjurkan, mendorong secara langsung maupun tak-langsung memaksa warganegara RI keturunan Tionghoa, untuk (di era Orba) mengganti nama mereka? Jawabnya kalau benar-benar mau blak-blakkan, kalau mau “call a spade a spade”, jika mau mengatakan apa adanya, sederhana saja, inti soalnya adalah:

MASALAH POLITIK!.
Bukan masalah agama, bukan emosi atau tradisi, dsb.

POLITIK, --- itulah latar belakangnya. Ada juga faktor-faktor lainnya, tetapi yang terutama adalah POLITIK. Jangan sekali-kali lupakan hal ini.
Sehubungan dengan itu menarik untuk menyimak a.l. bagian dari penjelasan J.P. Widyatmaja, mengenai masalah ‘ganti nama’, sbb:

“Upaya menghapus diskriminasi rasial dimaksudkan untuk pembangunan kesatuan bangsa. Pers mempunyai peranan penting dalam pembangunan kesatuan bangsa itu. Semasa pemerintahan Presiden Soekarno, pemerintah dan pers Indonesia pada umumnya memakai istilah "Tionghoa (zhung hua) dan Tiongkok (zhung kuok) " daripada "Cina ".
“Setelah Orde Baru berkuasa Soeharto mengganti kata "Tiongkok dan Tionghoa" dengan kata Cina dengan tujuan untuk menciptakan "kebencian politik dan ras". Akibatnya golongan keturunan Tionghoa sangat rentan menjadi kambing hitam dan sapi perahan di tengah masyarakat.
Sejak Orde Baru memasyarakatkan pemakaian istilah Cina, golongan turunan Tionghoa merasakan adanya cultural genocide dan menjadi masyarakat yang tersingkir. Orang keturunan Tionghoa di Indonesia mengalami "trauma kultural" dalam proses national dan character building suatu hal yang tidak dilakukan oleh Soekarno.” (Kutipan selesai, Penulis)

Politik yang bagaimana yang menjadi landasan dan titik tolak Orba sehubungan dengan Tiongkok dan WNI keturunan etnis-Tionghoa?

Politik luarnegeri Orba sejak berdirinya adalah politik ANTI-TIONGKOK. Orba memfitnah bahwa RRT campur tangan dalam urusan dalam negeri Indonesia, bahwa Tiongkok memberikan dukungan kepada G30S. Itulah sebabnya KB Hsinhua di Jakarta, KB RRT didemo, diserang dan diobrak-abrik. Ada sementara personil KB RRT yang tewas.

Ke dalam negeri politik Orba adalah melakukan persekusi, opresi dan diskriminasi terhadap keturunan etnis-Tionghoa, tidak peduli apakah itu WNI atau bukan. Orba mencurigai, menuduh dan memfitnah bahwa Etnis-Tionghoa di Indonesia adalah “kolone kelima”-nya, “kakitangannya” Peking.

Tentang Tiongkok, visi Orba dan para pendukungnya, seratus persen mengikuti visi dan mengekor politik State Department AS. Politik AS mengenai Tiongkok merupakan matarantai terpenting dalam strategi “perang dingin” mereka di Asia, melawan yang dikatakan ‘blok-Komunis’. Tidak mengherankan TNI-AD telah menggodok “strategi dan taktik perang dingin” AS itu, untuk kemudian disesuai-trapkan dengan keadaan nyata di Indonesia. Itu mereka lakukan sudah sejak periode ketika Presiden Sukarno masih berfungsi.

Kaitannya dengan kebijaksanaan dalam negeri bisa dilihat a.l. dari keluarnya “PP-10” yang ‘terkenal’ sangat diskriminatif terhadap kaum perantau Tionghoa. Hubungan RI-RRT ketika itu, mengalami gangguan serius. “PP-10” juga telah menyebabkan ‘eksodus’ perantau Tionghoa ‘kembali’ ke Tiongkok daratan. Padahal mereka sudah bertahun-tahun merasa cocok tinggal dan bermukim di Indonesia. Kenyataannya memang begitu, turun-temurun mereka datang, beranak bercucu di Indonesia. Mereka hidup dengan damai di tengah-tengah dan bersama rakyat Indonesia. Mereka juga memainkan peranan positif dalam memajukan kehidupan masyarakat, di bidang ekonomi dan kebudayaan. Sejarah berbicara sendiri, bahwa tidak sedikit etnis-Tionghoa yang sudah menjadi warganegara Indonesia. Bahkan juga ambil bagian dalam perjuangan anti-kolonial, perjuangan untuk mendirikan dan menegakkan Republik Indonesia. Perjuangan untuk membangun bangsa, ambil bagian dalam “nation-building” seperti kata Bung Karno.

Dengan naiknya Suharto politik tsb makin nyata. Manifestasi politik anti etnis-Tionghoa ini juga bisa di lihat dari beberapa kali huru-hara anti-Tionghoa yang mereka cetuskan yang terjadi di Bandung, Jakarta, dll tempat; yang terjadi pada tahun 1965; kemudian peristiwa anti-Tionghoa besar lainnya ialah ketika terjadi huru-hara pemabakaran toko-toko milik WNI asal etnis-Tionghoa,
pembunuhan, pemerkosaan dan penculikan para WNI asal etnis-Tionghoa pada peristiwa Mei 1998 di Jakarta. Disimak sedikit ke belakang, maka “PP-10” adalah anak kandung politik ‘godokan’ TNI-AD tsb. Ke dalam negeri jelas, politik Orba adalah anti-keturunan etnis Tionghoa, dengan predikat bahwa etnis Tionghoa harus “integrasi” dengan rakyat Indonesia “asli”. Politik dalam dan luar negeri Orba, erat sekali saling berkaitan. Mengapa politik Orba anti-keturunan etnis Tionghoa? Karena Orba dan pendukungnya beranggapan bahwa, warganegara keturunan etnis-Tionghoa, mayoritasnya mempunyai pandangan atau dipnegaruhi politik Kiri, yang pro-Presiden Sukarno. Banyak yang jadi anggota ormas Kiri atau ormas yang berada di bawah pengaruh PKI. Bahkan banyak etnis-Tionghoa yang jadi anggota PKI atau simpatisan PKI. Baperki, sebuah organisasi massa yang punya pengaruh besar, mayoritasnya adalah WNI keturunan Tionghoa, di era Orba dilarang karena dianggap berada di bawah pengaruh PKI. Orba juga menganggap mayoritas etnis-Tionghoa yang Baperki atau yang mendukung Bung Karno, punya pandangan atau sikap yang dianggap/dituduh ‘berkiblat’ ke Negeri Leluhur, alias RRT.

Dengan masksud untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam diskusi ini, ingin dikutip sedikit lagi kesimpulan Josef P. Wiyatmaja, yang tampak obyektif, sbb:
“Sebuah nama bukan suatu substansi kata yang netral. Nama memiliki pula konteks sejarah, pesan dan kekuatan. Perjalanan untuk menghilangkan diskriminasi rasial merupakan jalan panjang dan sulit karena setiap manusia sering memiliki prasangka rasial di bawah alam sadar mereka. Pencabutan SBKRI dan pembubaran BKMC kalau itu dilakukan, barulah merupakan langkah awal untuk mencabut state/public policy dalam soal penghapusan diskriminasi rasial. Seseorang yang memakai kata Cina dalam ucapan sehari-hari belum tentu bermaksud mengumbar kebencian rasial.

Itu semua tergantung pada "nada dan konteks" pengucapan ungkapan tersebut. Pers seharusnya menciptakan kata yang tidak mempertajam dan menyuburkan prasangka dan kebencian rasial serta menghindari pemakaian terminologi yang lahir dari konteks sejarah yang berlumur darah dan rasisme.

Dengan melestarikan kata "Cina" sebagai ganti kata "Tionghoa" orang bisa secara sadar atau tidak sadar melestarikan politik pecah belah dari rezim Orde Baru serta mengabaikan jerih payah Soekarno untuk membangun national dan character building bangsa Indonesia yang bebas dari prasangka diskriminasi rasial dan agama.” (Kutipan selesai, Penulis).

Tokh harus ditegaskan kembali, bahwa masalah ‘ganti-nama’ adalah suatu isu yang sumbernya adalah pada penguasa, pada pemerintah. Ketika itu, pada paro kedua tahun 60-an abad yang lalu, yang kuasa adalah Jendral Suharto – TNI – Golkar dalam satu kesatuan ORBA.

Itulah sebabnya, kalau ada yang harus diubah, yang salah, yang keliru, yang diskriminatif dsb sehubungan dengan masalah ‘ganti-nama’, ---- Maka perubahan itu harus datang dari jurusan penguasa. Karena sumber dari kebijaksanaan ‘ganti nama’ itu adalah pada penguasa, pada pemerintah ketika itu.

Ini yang utama.
Gus Dur ketika menjadi Presiden telah memulai langkah besar ke arah itu. Mudah-mudahan SBY bisa meneruskan langkah baik Gus Dur tsb.***

     

 


FastCounter by bCentral