|
|
|
Solo
- DKI - Semarang - Pontianak
Sudah Bebas SBKRI, Yogya Sedang Pikir-pikir
Warga Tionghoa Semarang Sambut Baik Pencabutan SBKRI
SEMARANG- Warga keturunan Tionghoa menyambut baik keluarnya
instruksi Wali Kota Semarang No. 471/244 Tahun 2004 yang
menghapus pemberlakuan surat bukti kewarganegaraan Republik
Indonesia (SB-KBRI) di wilayah Semarang. Mereka berharap,
kebijakan tersebut dapat menghilangkan perbedaan antara
warga masyarakat pribumi dan keturunan Tionghoa.
Untuk menyampaikan dukungannya tersebut, Komunitas Pecinan
Semarang untuk Pariwisata (Kopi Semawis), Perserikatan Organisasi
Indonesia Tionghoa (Por Inti), Paguyuban Sosial Marga Tionghoa
Indonesia (PSMTI), dan Persatuan Islam Tauhid Indonesia
(PITI) mengadakan jumpa pers di Ruang Sekda Kota Semarang,
Senin (1/11).
Harjanto Halim yang menjadi juru bicara mengucapkan terima
kasih dan penghargaan kepada Wali Kota H Sukawi Sutarip
yang menerbitkan instruksi tersebut. Dia berharap hal itu
sebagai proses menuju terbentuknya masyarakat Indonesia
baru yang nondiskriminatif berdasarkan ketakwaan, perikemanusiaan,
demokratisasi, dan keadilan sosial. ''Semoga langkah ini
segera diikuti daerah lain di Jawa Tengah, dan Indonesia
pada umumnya,'' kata Halim.
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota tersebut, Kopi Semawis
akan membentuk tim mediasi yang menangani masalah dan keluhan
berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebagai
koordinator ditunjuk Ign Edi Cahyono SH. Dalam waktu dekat
Kopi Semawis, Por Inti, PSMTI, dan PITI akan melakukan sosialisasi
bersama dalam sebuah acara buka puasa bersama Wali Kota
di kawasan Pecinan.
Sebuah Kewajaran
Tokoh masyarakat Tionghoa Semarang Budi Dharmawan
mengatakan, SBKRI seharusnya dicabut sejak dulu, sebab sifatnya
sangat diskriminatif. Jadi, jika Wali Kota saat ini mencabut
aturan tersebut, menurutnya, sebuah kewajaran. ''Orang lahir
dari orang tua Indonesia, kok dimintai SBKRI,'' tuturnya.
Dulu, pada awal mula pemberlakuannya, SBKRI digunakan sebagai
peranti pembuktian kewargenegaraan keturunan Tionghoa. Namun,
pada perkembangannya dimanfaatkan aparat pemerintah untuk
mencari rezeki.
Mereka melakukan praktik bisnis dari pemberlakuan surat
itu. Dengan dikeluarkannya instruksi Wali Kota tersebut,
akan terjadi ketidakrelaan dari aparat yang mencari keuntungan
tersebut.
Pencabutan SBKRI hanya satu simpul dari beberapa ikatan
yang selama ini membelenggu warga keturunan Tionghoa. Lebih
penting dari itu, pemerintah harus mengakomodasi mereka
di segala bidang, baik militer, PNS, maupun posisi pejabat
publik lainnya.
Memang, ada nuansa politis di balik kebijakan Wali Kota
tersebut, namun Budi Dharmawan tidak melihatnya dari sisi
tersebut. Dia tetap optimistis, setidak-tidaknya penghapusan
SBKRI menjadi langkah awal ke arah interaksi sosial masyarakat
yang lebih baik. Semuanya akan terjawab oleh waktu.
Lie Hie Djhiang, warga Perum Taman Marina, menyambut baik
instruksi Wali Kota yang dikeluarkan 25 Oktober itu. Dia
berharap kebijakan tersebut dapat menghilangkan sekat antara
warga pribumi dan keturunan. Namun, jika masih diikuti oleh
sikap deikriminatif sebagian masyarakat dan aparat, instruksi
itu tidak akan berarti apa-apa. ''Walaupun SBKRI dihapus,
tapi kalau pandangan masyarakat terhadap etnis Tionghoa
tak berubah, ya sama saja. Dalam hal ini, bukan ada atau
tidak peraturan, tapi yang terpenting adalah pelaksanaannya
di lapangan,'' ujarnya.
Menurut Lie, kebijakan tersebut harus didukung upaya intensif
pemkot dan masyarakat dalam melakukan pendekatan kultural,
seperti pembauran. ''Jangan sampai setelah penghapusan SBKRI
ini, masih ada pandangan stereotip terhadap masyarakat Tionghoa,
sebagai etnis pedagang suka nyuap pejabat, misalnya,'' tandas
Lie.
Hak Sama
Saat menyinggung motivasi mencabut SBKRI, Wali
Kota H Sukawi Sutarip mengatakan, bila sudah menjadi warga
negara Indonesia tidak bisa dibedakan hak-hak dan kewajibannya.
''Sehingga semua warga negara mempunyai hak sama. Ini tidak
ikut-ikutan Pemkot Solo yang mengambil langkah serupa sebelumnya,''
kata Sukawi, Senin (1/11).
Sehingga kalau ada warga keturunan masih berkewajiban memenuhi
persyaratan bukti SBKRI, itu tidak adil. ''Jadi, setelah
pemberlakuan aturan baru, semua pihak ikut menyesuaikan,''
tutur dia.
Sementara itu, saat menanggapi kesan warga keturunan menjaga
jarak dengan pribumi, Wali Kota berharap kesan itu dihilangkan.
Warga keturunan pun diminta melebur, jangan ada lagi saling
curiga, apalagi hidup berjauhan.
Sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota No 471/244/Tahun
2994 tanggal 25 Oktober 2004, dikeluarkan penjelasan instruksi
itu.
Menurut Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
Kota Semarang Drs Edy Ismojo usai melakukan dialog dengan
Kopi Semawis di Balai Kota, pelaksanaan instruksi Wali Kota
tersebut mulai dilakukan di lingkup kelurahan, kecamatan,
dan Dispenduk Capil.
Sehingga isi beberapa keputusan Wali Kota tidak diberlakukan
lagi. Misalnya, Keputusan Wali Kota No. 470/03/1996, tanggal
3 Januari 1996 tentang Juklak Perda No. 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Simduk.
Dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk untuk Simduk
tersebut, setelah dikeluarkan instruksi terbaru, tidak diperlukan
lagi melampirkan SBKRI sebagai persyaratan pengurusan kartu
keluarga, KTP, surat keterangan lahir, lahir-mati, kematian,
pindah serta mutasi biodata, kecuali untuk kedatangan, dan
tidak diperlukan lagi untuk perubahan status kewarganegaraan
sepanjang dalam biodata telah tercantum WNI.
Sementara itu, semua badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan
pemkot yang dalam pelayanannya kepada masyarakat melampirkan
SBKRI bagi WNI keturunan, diminta segera menyesuaikan dengan
instruksi Wali Kota yang baru itu.
Demikian pula sesuai dengan kesepakatan dalam rapat tanggal
21 Oktober 2004 yang dipimpin Sekda Kota Semarang, jajaran
pengadilan negeri, Kantor Imigrasi, dan Kantor Pertanahan
Semarang, menyesuaikan dengan instruksi Wali Kota tersebut.(roe,G17,H1-69t)
Pemkot Pontianak Hapus SBKRI
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai Senin
pekan ini menghapus surat bukti kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI) dalam pengurusan administrasi kependudukan
dan catatan sipil.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Buchary
Abdurrachman Nomor 3/2004 tentang Tidak Memberlakukan Lagi
SBKRI dalam Proses Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil, tertanggal 8 November 2004.
Namun, dalam butir kedua, surat itu menyatakan SBKRI dapat
diberlakukan apabila terdapat hal-hal tertentu yang meragukan
tentang kewarganegaraan seseorang.
Menurut catatan Antara, selain Pemerintah Kota Pontianak,
kebijakan seperti itu, kini telah dilaksanakan Pemerintah
Kota Solo dan Semarang, Jawa Tengah, dan Pemerintah DKI
Jakarta.
Walikota Buchary surat dalam instruksinya kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, camat
dan lurah setempat menyatakan, penghapusan itu diberlakukan
antara lain dengan mengingat Keputusan Presiden No. 56/1996
tentang SBKRI dan Instruksi Mendagri No 25/1996 tentang
Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56 tahun 1996.
Surat instruksi tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan
Barat, Ketua DPRD Kota Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak,
Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak dan Kepala Badan Pengawasan
Daerah Kota Pontianak.
Berkenaaan dengan kebijakan tersebut, seorang tokoh masyarakat
Tionghoa Kalbar Andreas Acui Simanjaya menyatakan menyambut
gembira, karena sejak tahu 1960-an, SBKRI merupakan persoalan
diskriminasi dan berkembang menjadi salah satu sumber kolusi
korupsi dan nepotisme dalam praktik administrasi negara.
Sebenarnya, ujarnya, pemerintah lama, sudah berinisiatif
menghapus ketentuan yang membedakan sesama warga bangsa
Indonesia, tetapi baru dalam pemerintahan baru, langkah
tegas mulai kentara.
Semoga, ujarnya, penghapusan peraturan diskriminatif itu
disusul dengan pengakuan yang tidak lagi membeda-bedakan
peran semua warga negara dalam pembangunan. [TMA, Ant]
Keturunan Tionghoa di Yogyakarta Minta Pencabutan
SBKRI
Masyarakat keturunan Tionghoa di Yogyakarta yang
bergabung dalam Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti) mendesak
Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencabut pemberlakuan surat
bukti kewarganeraan Republik Indonesia (SBKRI).
Permintaan itu diungkapkan ketuanya, Arif Haliman, ketika
beraudiensi dengan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dan
wakil Wali Kota Syukri Fadholi, Sabtu lalu, di Balai Kota
Yogyakarta.
Seksi hukum perhimpunan itu Christ Arya Minarka mengungkapkan,
selama ini warga Tionghoa yang ada di kota itu masih merasakan
diskrimasi, khususnya jika mengurus berbagai keperluan administrasi,
seperti kartu tanda penduduk, paspor dan sertifikat tanah.
Dia mengatakan, "Apakah bisa dalam kesempatan ini kami
minta bantuan pemerintah kota melalui wali kota atau wakil
wali kota untuk membuat surat edaran atau himbauan yang
isinya tidak memberlakukan SBKRI?"
Pemerintah pusat, tuturnya, sudah mengeluarkan Keputusan
Presiden No 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dan Instruksi Presiden No 4 tahun 1999
tentang Kewarganegaraan. "Jakarta, Solo dan Semarang
sudah mengeluarkan edaran untuk tidak diberlakukannya lagi
SBKRI. Mengapa Yogya belum?" ucapnya.
Menanggapi keluhan tersebut wakil wali kota Syukri Fadholi
mengemukakan, pemda setempat akan berkoordinasi dengan beberapa
instansi terkait untuk membahas mengenai persoalan tersebut.
"Nanti akan saya undang kepala dinas dan pihak lainnya
untuk membahas masalah ini. Pedoman kita, aturan itu kalau
tidak ada tidak perlu di buat-buat," ucap Syukri.
Wali kota menambahkan, masalah itu perlu dipelajari lebih
dulu, dan secara umum Yogyakarta sudah melaksanakan UU Anti
Diskriminasi. "Saya pelajari sejarahnya dan sebagainya,
layak dicabut apa tidak," ujarnya
Dia berpendapat, dari filosofi kebangsaan, SBKRI itu sudah
tidak relevan lagi diterapkan. Pertimbangannya, dalam filosofi
kebangsaan itu tidak membeda-bedakan golongan, suku maupun
lainnya."Artinya secara filosofi kebangsaan sudah layak
dicabut, tetapi saya mau lihat undang-undang dan sebagainya.
Sebagai pemerintah akan saya cek dulu, aturan itu apakah
kebijakan daerah atau nasional. Saya justru belum tahu,"
katanya.
Dia mengakui, permintaan warga keturunan ini sangat beralasan,
karena masing-masing sudah tidak memiliki hubungan langsung
dengan negara China. "Kemudian kalau mereka yang sudah
puluhan keturunan tinggal di Indonesia, masih dianggap warga
asing, mungkin mereka juga gerah. Diskriminasi seperti yang
dilaporkan dalam audiensi tadi, sesungguhnya sudah tidak
bisa ditolelir. Namun banyak pihak terus melakukan sistem
potong kompas untuk mengantisipasinya. Itu juga tidak benar.
Ini akan kita bahas dengan teliti," tegasnya M (Gat/Ant/SP/IM)
|