Solo - DKI - Semarang - Pontianak
Sudah Bebas SBKRI, Yogya Sedang Pikir-pikir
Warga Tionghoa Semarang Sambut Baik Pencabutan SBKRI

SEMARANG- Warga keturunan Tionghoa menyambut baik keluarnya instruksi Wali Kota Semarang No. 471/244 Tahun 2004 yang menghapus pemberlakuan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SB-KBRI) di wilayah Semarang. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat menghilangkan perbedaan antara warga masyarakat pribumi dan keturunan Tionghoa.

Untuk menyampaikan dukungannya tersebut, Komunitas Pecinan Semarang untuk Pariwisata (Kopi Semawis), Perserikatan Organisasi Indonesia Tionghoa (Por Inti), Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), dan Persatuan Islam Tauhid Indonesia (PITI) mengadakan jumpa pers di Ruang Sekda Kota Semarang, Senin (1/11).

Harjanto Halim yang menjadi juru bicara mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Wali Kota H Sukawi Sutarip yang menerbitkan instruksi tersebut. Dia berharap hal itu sebagai proses menuju terbentuknya masyarakat Indonesia baru yang nondiskriminatif berdasarkan ketakwaan, perikemanusiaan, demokratisasi, dan keadilan sosial. ''Semoga langkah ini segera diikuti daerah lain di Jawa Tengah, dan Indonesia pada umumnya,'' kata Halim.

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota tersebut, Kopi Semawis akan membentuk tim mediasi yang menangani masalah dan keluhan berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebagai koordinator ditunjuk Ign Edi Cahyono SH. Dalam waktu dekat Kopi Semawis, Por Inti, PSMTI, dan PITI akan melakukan sosialisasi bersama dalam sebuah acara buka puasa bersama Wali Kota di kawasan Pecinan.

Sebuah Kewajaran
Tokoh masyarakat Tionghoa Semarang Budi Dharmawan mengatakan, SBKRI seharusnya dicabut sejak dulu, sebab sifatnya sangat diskriminatif. Jadi, jika Wali Kota saat ini mencabut aturan tersebut, menurutnya, sebuah kewajaran. ''Orang lahir dari orang tua Indonesia, kok dimintai SBKRI,'' tuturnya.

Dulu, pada awal mula pemberlakuannya, SBKRI digunakan sebagai peranti pembuktian kewargenegaraan keturunan Tionghoa. Namun, pada perkembangannya dimanfaatkan aparat pemerintah untuk mencari rezeki.
Mereka melakukan praktik bisnis dari pemberlakuan surat itu. Dengan dikeluarkannya instruksi Wali Kota tersebut, akan terjadi ketidakrelaan dari aparat yang mencari keuntungan tersebut.

Pencabutan SBKRI hanya satu simpul dari beberapa ikatan yang selama ini membelenggu warga keturunan Tionghoa. Lebih penting dari itu, pemerintah harus mengakomodasi mereka di segala bidang, baik militer, PNS, maupun posisi pejabat publik lainnya.

Memang, ada nuansa politis di balik kebijakan Wali Kota tersebut, namun Budi Dharmawan tidak melihatnya dari sisi tersebut. Dia tetap optimistis, setidak-tidaknya penghapusan SBKRI menjadi langkah awal ke arah interaksi sosial masyarakat yang lebih baik. Semuanya akan terjawab oleh waktu.

Lie Hie Djhiang, warga Perum Taman Marina, menyambut baik instruksi Wali Kota yang dikeluarkan 25 Oktober itu. Dia berharap kebijakan tersebut dapat menghilangkan sekat antara warga pribumi dan keturunan. Namun, jika masih diikuti oleh sikap deikriminatif sebagian masyarakat dan aparat, instruksi itu tidak akan berarti apa-apa. ''Walaupun SBKRI dihapus, tapi kalau pandangan masyarakat terhadap etnis Tionghoa tak berubah, ya sama saja. Dalam hal ini, bukan ada atau tidak peraturan, tapi yang terpenting adalah pelaksanaannya di lapangan,'' ujarnya.

Menurut Lie, kebijakan tersebut harus didukung upaya intensif pemkot dan masyarakat dalam melakukan pendekatan kultural, seperti pembauran. ''Jangan sampai setelah penghapusan SBKRI ini, masih ada pandangan stereotip terhadap masyarakat Tionghoa, sebagai etnis pedagang suka nyuap pejabat, misalnya,'' tandas Lie.

Hak Sama
Saat menyinggung motivasi mencabut SBKRI, Wali Kota H Sukawi Sutarip mengatakan, bila sudah menjadi warga negara Indonesia tidak bisa dibedakan hak-hak dan kewajibannya.

''Sehingga semua warga negara mempunyai hak sama. Ini tidak ikut-ikutan Pemkot Solo yang mengambil langkah serupa sebelumnya,'' kata Sukawi, Senin (1/11).

Sehingga kalau ada warga keturunan masih berkewajiban memenuhi persyaratan bukti SBKRI, itu tidak adil. ''Jadi, setelah pemberlakuan aturan baru, semua pihak ikut menyesuaikan,'' tutur dia.

Sementara itu, saat menanggapi kesan warga keturunan menjaga jarak dengan pribumi, Wali Kota berharap kesan itu dihilangkan. Warga keturunan pun diminta melebur, jangan ada lagi saling curiga, apalagi hidup berjauhan.
Sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota No 471/244/Tahun 2994 tanggal 25 Oktober 2004, dikeluarkan penjelasan instruksi itu.

Menurut Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang Drs Edy Ismojo usai melakukan dialog dengan Kopi Semawis di Balai Kota, pelaksanaan instruksi Wali Kota tersebut mulai dilakukan di lingkup kelurahan, kecamatan, dan Dispenduk Capil.

Sehingga isi beberapa keputusan Wali Kota tidak diberlakukan lagi. Misalnya, Keputusan Wali Kota No. 470/03/1996, tanggal 3 Januari 1996 tentang Juklak Perda No. 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Simduk.

Dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk untuk Simduk tersebut, setelah dikeluarkan instruksi terbaru, tidak diperlukan lagi melampirkan SBKRI sebagai persyaratan pengurusan kartu keluarga, KTP, surat keterangan lahir, lahir-mati, kematian, pindah serta mutasi biodata, kecuali untuk kedatangan, dan tidak diperlukan lagi untuk perubahan status kewarganegaraan sepanjang dalam biodata telah tercantum WNI.

Sementara itu, semua badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemkot yang dalam pelayanannya kepada masyarakat melampirkan SBKRI bagi WNI keturunan, diminta segera menyesuaikan dengan instruksi Wali Kota yang baru itu.

Demikian pula sesuai dengan kesepakatan dalam rapat tanggal 21 Oktober 2004 yang dipimpin Sekda Kota Semarang, jajaran pengadilan negeri, Kantor Imigrasi, dan Kantor Pertanahan Semarang, menyesuaikan dengan instruksi Wali Kota tersebut.(roe,G17,H1-69t)

Pemkot Pontianak Hapus SBKRI
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai Senin pekan ini menghapus surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Buchary Abdurrachman Nomor 3/2004 tentang Tidak Memberlakukan Lagi SBKRI dalam Proses Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, tertanggal 8 November 2004.
Namun, dalam butir kedua, surat itu menyatakan SBKRI dapat diberlakukan apabila terdapat hal-hal tertentu yang meragukan tentang kewarganegaraan seseorang.

Menurut catatan Antara, selain Pemerintah Kota Pontianak, kebijakan seperti itu, kini telah dilaksanakan Pemerintah Kota Solo dan Semarang, Jawa Tengah, dan Pemerintah DKI Jakarta.

Walikota Buchary surat dalam instruksinya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, camat dan lurah setempat menyatakan, penghapusan itu diberlakukan antara lain dengan mengingat Keputusan Presiden No. 56/1996 tentang SBKRI dan Instruksi Mendagri No 25/1996 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56 tahun 1996.

Surat instruksi tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kota Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak dan Kepala Badan Pengawasan Daerah Kota Pontianak.

Berkenaaan dengan kebijakan tersebut, seorang tokoh masyarakat Tionghoa Kalbar Andreas Acui Simanjaya menyatakan menyambut gembira, karena sejak tahu 1960-an, SBKRI merupakan persoalan diskriminasi dan berkembang menjadi salah satu sumber kolusi korupsi dan nepotisme dalam praktik administrasi negara.

Sebenarnya, ujarnya, pemerintah lama, sudah berinisiatif menghapus ketentuan yang membedakan sesama warga bangsa Indonesia, tetapi baru dalam pemerintahan baru, langkah tegas mulai kentara.

Semoga, ujarnya, penghapusan peraturan diskriminatif itu disusul dengan pengakuan yang tidak lagi membeda-bedakan peran semua warga negara dalam pembangunan. [TMA, Ant]

Keturunan Tionghoa di Yogyakarta Minta Pencabutan SBKRI
Masyarakat keturunan Tionghoa di Yogyakarta yang bergabung dalam Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti) mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencabut pemberlakuan surat bukti kewarganeraan Republik Indonesia (SBKRI).

Permintaan itu diungkapkan ketuanya, Arif Haliman, ketika beraudiensi dengan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dan wakil Wali Kota Syukri Fadholi, Sabtu lalu, di Balai Kota Yogyakarta.

Seksi hukum perhimpunan itu Christ Arya Minarka mengungkapkan, selama ini warga Tionghoa yang ada di kota itu masih merasakan diskrimasi, khususnya jika mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti kartu tanda penduduk, paspor dan sertifikat tanah.

Dia mengatakan, "Apakah bisa dalam kesempatan ini kami minta bantuan pemerintah kota melalui wali kota atau wakil wali kota untuk membuat surat edaran atau himbauan yang isinya tidak memberlakukan SBKRI?"

Pemerintah pusat, tuturnya, sudah mengeluarkan Keputusan Presiden No 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Instruksi Presiden No 4 tahun 1999 tentang Kewarganegaraan. "Jakarta, Solo dan Semarang sudah mengeluarkan edaran untuk tidak diberlakukannya lagi SBKRI. Mengapa Yogya belum?" ucapnya.

Menanggapi keluhan tersebut wakil wali kota Syukri Fadholi mengemukakan, pemda setempat akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk membahas mengenai persoalan tersebut. "Nanti akan saya undang kepala dinas dan pihak lainnya untuk membahas masalah ini. Pedoman kita, aturan itu kalau tidak ada tidak perlu di buat-buat," ucap Syukri.

Wali kota menambahkan, masalah itu perlu dipelajari lebih dulu, dan secara umum Yogyakarta sudah melaksanakan UU Anti Diskriminasi. "Saya pelajari sejarahnya dan sebagainya, layak dicabut apa tidak," ujarnya

Dia berpendapat, dari filosofi kebangsaan, SBKRI itu sudah tidak relevan lagi diterapkan. Pertimbangannya, dalam filosofi kebangsaan itu tidak membeda-bedakan golongan, suku maupun lainnya."Artinya secara filosofi kebangsaan sudah layak dicabut, tetapi saya mau lihat undang-undang dan sebagainya. Sebagai pemerintah akan saya cek dulu, aturan itu apakah kebijakan daerah atau nasional. Saya justru belum tahu," katanya.

Dia mengakui, permintaan warga keturunan ini sangat beralasan, karena masing-masing sudah tidak memiliki hubungan langsung dengan negara China. "Kemudian kalau mereka yang sudah puluhan keturunan tinggal di Indonesia, masih dianggap warga asing, mungkin mereka juga gerah. Diskriminasi seperti yang dilaporkan dalam audiensi tadi, sesungguhnya sudah tidak bisa ditolelir. Namun banyak pihak terus melakukan sistem potong kompas untuk mengantisipasinya. Itu juga tidak benar. Ini akan kita bahas dengan teliti," tegasnya M (Gat/Ant/SP/IM)

     

 


FastCounter by bCentral