|
 |
|
Tidak
Dapat Dijerat Hukum
*Franz Magnis-Suseno SJ *
Minggu, 3 Okt. 2004, pagi sekitar 150 orang yang menamakan
diri 'Fron Pemuda Islam Karang Tengah' mulai berkumpul di
depan gerbang sekolah Katolik Sang Timur Karang Tengah Cileduk.
Mereka menuduh sudah dilakukan pemurtadan dan menolak penggunaan
sekolah sebagai tempat ibadah. Demonstrasi menjadi kasar.
Gerbang dirusak, dibakar ban, seorang pria kedengaran berteriak
"Kami harus memerangi orang kafir."
Jam 9.00, di hadapan camat dan Kapolsek, pastor menandatangani
surat pernyataan akan menghentikan peribadatan di sekolah
itu. Camat yang namanya Syarif menyambut penandatangan itu
dengan berpidato kepada massa, di mana ia kedengaran mengatakan
antara lain "Saudara-saudaraku, syukur alhamdulillah,
perjuangan kami sudah tercapai."
Tidak puas dengan itu, para demonstran memaksa menyegel
sekolah. Persis di pintu masuk mereka membangun tembok setinggi
160 cm persis sehingga orang tidak bisa masuk lagi. Selama
seminggu sekolah, dengan lebih dari 2.000 murid, tutup.
Sekarang sekolah sudah buka kembali, tetapi murid dan guru
harus masuk dari belakang, dengan jalan kaki jauh. Tembok
di depan pintu masuk, resmi tetap berdiri.
Sebagai latar belakang, ruang serba guna sekolah itu sejak
1992 - atas dasar surat rekomendasi Nomor 192/ Pem/VII/1992
Kepala Desa Karang Tengah - dipakai pada hari Sabtu/ Minggu
dan hari raya besar oleh 8.975 anggota umat Paroki Bernadet
Ciledug untuk misa kudus karena umat belum berhasil membangun
gereja.
Nah, tiga bulan lalu, tanggal 29 Juli 2004, Kantor Departemen
Agama Kota Tangerang mengirim surat yang meminta agar kegiatan
keagamaan dihentikan di sekolah itu. Tanggal 30 Agustus,
Lurah Karang Tengah mencabut surat rekomentasinya dulu.
Sejak itu ibadat umat Katolik Ciledug mulai diganggu. Usaha
umat untuk berdialog, minta agar boleh meneruskan ibadat
sementara belum ditemukan tempat alternatif, dikandaskan
tanggal 3 Oktober lalu itu.
Mengapa kejadian ini saya tuliskan untuk dimuat di sini?
Saya sudah tidak tahan melihat kepicikan dan intoleransi
di belakang kejadian-kejadian seperti itu.
Ciledug bukan kejadian satu-satunya. Dua bulan lalu Bupati
Bandung /per /surat serentak menutup 12 tempat ibadat serupa
di Bandung. Kekerasan terhadap gereja-gereja berjalan terus,
dengan rata-rata satu kejadian per minggu. Sejak 1990 sudah
lebih dari 500 gereja diserang. Apakah ini perkara kecil?
Alasan Kristenisasi bagi saya sangat tidak meyakinkan. Bahwa
di sana sini ada orang masuk tidak perlu disangkal. Tetapi
kalau melihat statistik Indonesia, maka selama 30 tahun
ini, tidak ada pertambahan signifikan umat kristiani di
negara ini. Jadi seberapa jauh signifikasi kasus-kasus itu?
Kebenaran adalah kebalikan. Di gereja Ciledug, dan di kebanyakan
gereja di seantero Indonesia, sama sekali tidak dilakukan
kristenisasi apa pun. Sama sekali tidak terjadi umat beragama
lain di sekeliling gereja, atau sekolah, diajak masuk Kristiani.
Saya curiga bahwa isu kristenisasi dipakai secara sengaja
untuk membangun emosi.
Lalu terjadi kekerasan, pemaksaan, perusakan, kadang-kadang
(ratusan kali) penghancuran. Orang bisa melakukannya dengan
/impunity/ (tidak terjerat hukum), karena serangan terhadap
gereja di Jawa dan di beberapa pulau lain di Indonesia,
dibiarkan saja. Di Ciledug malah Kantor Depag yang menjadi
perintis pencekikan ibadat salah satu umat!
Saya bertanya, kita hidup di negara apa? Omongan tentang
toleransi, tentang persatuan (ingat iklan bagus-bagus di
/TVRI/), tentang Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi lelucon
cemooh. Dan para pemimpin, kaum intelektual, para suara
hati bangsa, di mana suara mereka? Tutup telinga, tutup
mata, tutup mulut.
Undang-undang dasar kita dengan tegas menyatakan bahwa "orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya"
(Pasal 28E, dan lihat Pasal 29, 2.). Tetapi sejak puluhan
tahun, umat minoritas dihalang-halangi terus kalau minta
izin mendirikan rumah ibadat, juga apabila jelas-jelas ada
umat. Surat Keputusan Bersama 35 tahun lalu sudah menjadi
sarana untuk mensabotase kebebasan beribadat.
Katanya, jangan membangun rumah ibadat di tengah-tengah
umat beragama lain. Tetapi minoritas mau membangun rumah
sudah pasti di tengah-tengah mayoritas. Tidak mungkin di
tengah hutan. Izin membangun gereja tidak diberikan, atau
perlu waktu 20 tahun. Tetapi kalau sementara ini umat beribadat
di tempat seadanya, ia diancam dan dilarang.
Saya juga meragukan bahwa itu semua sekadar masalah masyarakat
lokal. "Perjuangan kami sudah tercapai!", ujar
Camat di depan gerbang sekolah Sang Timur yang baru dirusakkan.
Perjuangan apa? Siapa punya? Siapa "kami" itu?
Benarkah desas-desus bahwa ada jaringan orang-orang ekstrem
yang sampai meresap ke administrasi lokal, yang sudah memutuskan
untuk secara dingin mencekik kehidupan beragama minoritas
di negara Pancasila?
Kezaliman terhadap peribadatan minoritas sudah melampaui
batas dan mengancam membuat percuma usaha tulus banyak pihak
di agama mayoritas maupun agama-agama minoritas untuk membangun
hubungan yang toleran, berdasarkan salah percaya. Pertanyaan
saya: Apakah pelecehan kebutuhan religius minoritas yang
paling sederhana akan terus berlangsung dengan impunity?
Penulis adalah rohaniwan, guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat
Driyarkara di Jakarta
|