|
 |
|
Agenda
Kebebasan Beragama
Oleh Rumadi
"The right to religious freedom is the oldest of the
internationally recognized human rights. As early as the
Peace as the Westphalia in 1648, the right to religious
liberty was afforded international protection." (W
Cole Durham, Jr, Perspective on Religious Liberty, dalam
Johan D van der Vyver and John Witte Jr, Religious Human
Rights in Global Perspective, 1996)
PERTENGAHAN September 2004 lalu Departemen Luar Negeri Amerika
Serikat mengeluarkan laporan tentang tingkat kebebasan beragama
internasional (International Religious Freedom Report).
Data yang dibuat dalam dalam rentang 1 Juli 2003-30 Juni
2004 itu menunjukkan Asia mendominasi "daftar hitam"
negara yang tingkat kebebasan beragamanya rendah.
Dalam laporan itu, China, Korea Utara, Myanmar, Vietnam,
Kuba, dan Laos dikategorikan sebagai negara yang amat memprihatinkan,
yang mempraktikkan otoritarianisme dan totaliteritarianisme
dalam mengontrol dan membatasi kebebasan beragama. China,
misalnya, dituduh telah melakukan tindakan represif terhadap
para biku Buddha Tibet, Muslim Uighur, penganut Katolik
Roma, Protestan, dan sekte Falun Gong.
Sedangkan Iran, Pakistan, Arab Saudi, Sudan, Turkmenistan,
dan Uzbekistan dikategorikan sebagai negara yang memusuhi
kelompok minoritas atau agama tidak resmi. Negara-negara
itu dinilai memprihatinkan karena terus terlibat dalam aneka
pelanggaran sistematis terhadap kebebasan beragama. Sementara
itu, Indonesia, Banglades, India, dan Sri Lanka digolongkan
negara yang mengabaikan diskriminasi sosial atau penyiksaan
terhadap kelompok agama minoritas.
Khusus Indonesia, diskriminasi itu antara lain tampak dalam
kebijakan, pemerintah hanya mengakui 5 (lima) agama besar.
Masyarakat yang tidak memeluk "agama resmi" sering
mendapat perlakuan diskriminatif dari negara, seperti dalam
pencatatan perkawinan dan kelahiran. Begitu pula dengan
kelompok adat, sering diperlakukan diskriminatif karena
dianggap "tidak beragama", sedangkan segala bentuk
pelayanan publik sering menjadikan agama sebagai "kunci".
Artinya, tanpa mencantumkan "agama resmi", orang
akan mengalami kesulitan memperoleh hak-hak sipil, seperti
pelayanan kartu tanda penduduk (KTP), pencatatan perkawinan,
dan sebagainya.
APA yang dilaporkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
(AS) tentu masih bisa dipersoalkan, terutama menyangkut
legalitas moral AS yang sama sekali tidak memberi penilaian
kepada negaranya sendiri, seolah AS tanpa diskriminasi dan
penindasan. Namun, terlepas dari itu, kita tidak bisa menolak
praktik-praktik diskriminasi juga menjadi kenyataan di Indonesia.
Karena itu, presiden baru terpilih dengan legitimasi kuat
dari rakyat harus mempunyai komitmen untuk menghapuskan
segala bentuk diskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan
sebagai bagian dari komitmen reformasi dan demokratisasi.
Dalam Pasal 1c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan, diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya.
Komitmen untuk menghapus diskriminasi atas dasar agama dan
kepercayaan, pertama-tama harus diawali dengan pengakuan,
di Indonesia ada diskriminasi, baik yang dilakukan antarkelompok
masyarakat sendiri maupun diskriminasi yang disponsori negara.
Kedua jenis diskriminasi itu sama-sama berdampak kurang
sehat dalam kehidupan bermasyarakat. Diskriminasi antarkelompok
masyarakat tidak jarang menciptakan aneka ketegangan sosial
akibat hubungan yang tidak equal. Sementara diskriminasi
oleh negara dengan mudah akan menjatuhkan negara itu dalam
jurang otoritarianisme. Yang lebih mengerikan, tidak jarang
terjadi kolaborasi di mana diskriminasi antarkelompok masyarakat
justru dilegitimasi negara.
Diskriminasi negara jelas amat berbahaya dan mengancam demokrasi
karena beberapa hal. Pertama, kebijakan diskriminatif bersifat
resmi yang dilakukan negara melalui sejumlah regulasi. Diskriminasi
demikian tidak sekadar "prasangka" yang muncul
secara sporadis, tetapi bersifat sistematis-struktural yang
mewarnai kebijakan-kebijakan resmi pemerintah atas warga
negaranya.
Kedua, karena bersifat sistematis-struktural, maka kebijakan
itu mempunyai daya paksa dan menjadi semacam blue print
dari wajah negara sendiri.
Ketiga, kebijakan diskriminatif merupakan kejahatan yang
disponsori negara (state-sponsored evil). Karena itu, diskriminasi
negara tidak bisa dibiarkan.
DALAM konstitusi kita, jaminan antidiskriminasi atas dasar
agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat. Pasal 28 (e)
Ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyebutkan: (1) "Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali" ; (2) "Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Hal itu ditegaskan ulang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Pasal 22 menegaskan, 1) Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu; 2) Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam Pasal 8 juga ditegaskan, "Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung
jawab negara, terutama pemerintah". Dari pasal itu
jelas, negara berkewajiban menjamin kebebasan berkeyakinan
dan segala sesuatu yang menjadi turunannya, seperti pengakuan
hak-hak sipilnya tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, jika pemerintahan baru mempunyai komitmen
untuk menghapus diskriminasi atas agama dan kepercayaan,
maka sejumlah regulasi yang terindikasi diskriminatif, seperti
UU No 1/PnPs/1965 Pasal (1) dan TAP MPRS No XXVII/MPRS/1966
sebagai pangkal penyebutan "agama yang diakui pemerintah",
harus ditinjau kembali. Demikian juga dengan TAP MPR No
IV/MPR/1978 yang ditindaklanjuti Instruksi Menteri Agama
Nomor 4 Tahun 1978 yang mendiskriminasi para Penghayat Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut W Cole Durham, Jr (1996), yang bagian tulisannya
dikutip di awal tulisan ini, penghapusan diskriminasi menuju
kemerdekaan berkeyakinan membutuhkan beberapa prasyarat,
antara lain 1) Pengakuan dan penghormatan atas pluralisme;
2) Stabilitas ekonomi; 3) Pemerintahan dengan legitimasi
yang kuat; 4) Kelompok-kelompok masyarakat mempunyai cara
pandang yang positif atas perbedaan satu sama lain.
Kasus "penyerbuan" sekolah Sang Timur di Karangtengah,
Ciledug, Tangerang, oleh kelompok tertentu beberapa waktu
lalu membuktikan kelompok-kelompok agama belum mempunyai
cara pandang positif satu atas yang lain. Kasus Sang Timur
hanya satu dari sekian banyak kasus serupa di berbagai tempat.
Hal ini menunjukkan kebebasan berkeyakinan yang mendapat
jaminan konstitusi masih menjadi problem serius dalam kehidupan
beragama di Indonesia.
Oleh karena itu, tugas pemerintah mendatang kian berat jika
para aparatusnya mempunyai "niat baik" untuk semakin
mendewasakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Rumadi Staf Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum; Peneliti
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
|