Agenda Kebebasan Beragama
Oleh Rumadi

"The right to religious freedom is the oldest of the internationally recognized human rights. As early as the Peace as the Westphalia in 1648, the right to religious liberty was afforded international protection." (W Cole Durham, Jr, Perspective on Religious Liberty, dalam Johan D van der Vyver and John Witte Jr, Religious Human Rights in Global Perspective, 1996)

PERTENGAHAN September 2004 lalu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan laporan tentang tingkat kebebasan beragama internasional (International Religious Freedom Report). Data yang dibuat dalam dalam rentang 1 Juli 2003-30 Juni 2004 itu menunjukkan Asia mendominasi "daftar hitam" negara yang tingkat kebebasan beragamanya rendah.

Dalam laporan itu, China, Korea Utara, Myanmar, Vietnam, Kuba, dan Laos dikategorikan sebagai negara yang amat memprihatinkan, yang mempraktikkan otoritarianisme dan totaliteritarianisme dalam mengontrol dan membatasi kebebasan beragama. China, misalnya, dituduh telah melakukan tindakan represif terhadap para biku Buddha Tibet, Muslim Uighur, penganut Katolik Roma, Protestan, dan sekte Falun Gong.

Sedangkan Iran, Pakistan, Arab Saudi, Sudan, Turkmenistan, dan Uzbekistan dikategorikan sebagai negara yang memusuhi kelompok minoritas atau agama tidak resmi. Negara-negara itu dinilai memprihatinkan karena terus terlibat dalam aneka pelanggaran sistematis terhadap kebebasan beragama. Sementara itu, Indonesia, Banglades, India, dan Sri Lanka digolongkan negara yang mengabaikan diskriminasi sosial atau penyiksaan terhadap kelompok agama minoritas.

Khusus Indonesia, diskriminasi itu antara lain tampak dalam kebijakan, pemerintah hanya mengakui 5 (lima) agama besar. Masyarakat yang tidak memeluk "agama resmi" sering mendapat perlakuan diskriminatif dari negara, seperti dalam pencatatan perkawinan dan kelahiran. Begitu pula dengan kelompok adat, sering diperlakukan diskriminatif karena dianggap "tidak beragama", sedangkan segala bentuk pelayanan publik sering menjadikan agama sebagai "kunci". Artinya, tanpa mencantumkan "agama resmi", orang akan mengalami kesulitan memperoleh hak-hak sipil, seperti pelayanan kartu tanda penduduk (KTP), pencatatan perkawinan, dan sebagainya.

APA yang dilaporkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tentu masih bisa dipersoalkan, terutama menyangkut legalitas moral AS yang sama sekali tidak memberi penilaian kepada negaranya sendiri, seolah AS tanpa diskriminasi dan penindasan. Namun, terlepas dari itu, kita tidak bisa menolak praktik-praktik diskriminasi juga menjadi kenyataan di Indonesia. Karena itu, presiden baru terpilih dengan legitimasi kuat dari rakyat harus mempunyai komitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebagai bagian dari komitmen reformasi dan demokratisasi.
Dalam Pasal 1c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Komitmen untuk menghapus diskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan, pertama-tama harus diawali dengan pengakuan, di Indonesia ada diskriminasi, baik yang dilakukan antarkelompok masyarakat sendiri maupun diskriminasi yang disponsori negara. Kedua jenis diskriminasi itu sama-sama berdampak kurang sehat dalam kehidupan bermasyarakat. Diskriminasi antarkelompok masyarakat tidak jarang menciptakan aneka ketegangan sosial akibat hubungan yang tidak equal. Sementara diskriminasi oleh negara dengan mudah akan menjatuhkan negara itu dalam jurang otoritarianisme. Yang lebih mengerikan, tidak jarang terjadi kolaborasi di mana diskriminasi antarkelompok masyarakat justru dilegitimasi negara.

Diskriminasi negara jelas amat berbahaya dan mengancam demokrasi karena beberapa hal. Pertama, kebijakan diskriminatif bersifat resmi yang dilakukan negara melalui sejumlah regulasi. Diskriminasi demikian tidak sekadar "prasangka" yang muncul secara sporadis, tetapi bersifat sistematis-struktural yang mewarnai kebijakan-kebijakan resmi pemerintah atas warga negaranya.
Kedua, karena bersifat sistematis-struktural, maka kebijakan itu mempunyai daya paksa dan menjadi semacam blue print dari wajah negara sendiri.
Ketiga, kebijakan diskriminatif merupakan kejahatan yang disponsori negara (state-sponsored evil). Karena itu, diskriminasi negara tidak bisa dibiarkan.
DALAM konstitusi kita, jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat. Pasal 28 (e) Ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyebutkan: (1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" ; (2) "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Hal itu ditegaskan ulang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 22 menegaskan, 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; 2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam Pasal 8 juga ditegaskan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah". Dari pasal itu jelas, negara berkewajiban menjamin kebebasan berkeyakinan dan segala sesuatu yang menjadi turunannya, seperti pengakuan hak-hak sipilnya tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, jika pemerintahan baru mempunyai komitmen untuk menghapus diskriminasi atas agama dan kepercayaan, maka sejumlah regulasi yang terindikasi diskriminatif, seperti UU No 1/PnPs/1965 Pasal (1) dan TAP MPRS No XXVII/MPRS/1966 sebagai pangkal penyebutan "agama yang diakui pemerintah", harus ditinjau kembali. Demikian juga dengan TAP MPR No IV/MPR/1978 yang ditindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 yang mendiskriminasi para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut W Cole Durham, Jr (1996), yang bagian tulisannya dikutip di awal tulisan ini, penghapusan diskriminasi menuju kemerdekaan berkeyakinan membutuhkan beberapa prasyarat, antara lain 1) Pengakuan dan penghormatan atas pluralisme; 2) Stabilitas ekonomi; 3) Pemerintahan dengan legitimasi yang kuat; 4) Kelompok-kelompok masyarakat mempunyai cara pandang yang positif atas perbedaan satu sama lain.

Kasus "penyerbuan" sekolah Sang Timur di Karangtengah, Ciledug, Tangerang, oleh kelompok tertentu beberapa waktu lalu membuktikan kelompok-kelompok agama belum mempunyai cara pandang positif satu atas yang lain. Kasus Sang Timur hanya satu dari sekian banyak kasus serupa di berbagai tempat. Hal ini menunjukkan kebebasan berkeyakinan yang mendapat jaminan konstitusi masih menjadi problem serius dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Oleh karena itu, tugas pemerintah mendatang kian berat jika para aparatusnya mempunyai "niat baik" untuk semakin mendewasakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Rumadi Staf Pengajar Fakultas Syari’ah dan Hukum; Peneliti Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

     

 


FastCounter by bCentral