|
|
|
IV. Prosedur untuk memperoleh DV
2 cara:
a) Proses visa imigran di luar negeri
Tidak perduli bagaimana pemenang DV memperoses
visanya apakah di luar negeri atau perobahan status di AS,
mereka harus, segera setelah menerima pemberitahuan, melengkapi
Packet 3 yang dikirim Kentucky Consular Center
(KCC) atau the National Visa Center (NVC) kepada pemenang.
Packet 3 yang dapat di download dari situs jaringan DOS
(Formulir DS-122 dan DS-230) dapat diajukan kepada KCC sebelum
1 Oktober, awal tahun fiskal baru.
Ketika urutan rangking (rangking order) (rank-order) atau
nomor kasus (case number) terpilih, NVC akan mengirim Packet
4 kepada pemenang yang termasuk di dalamnya pemberian
janji untuk wawancara visa di kedutaan besar atau konsulat
AS (biasanya, jadwal perjanjian tersebut adalah empat hingga
enam minggu sebelum wawancara). Perlu diketahui bahwa pemenang
tidak diberi nomor visa sampai Packet 4 diterbitkan dengan
janji wawancara visa ditetapkan. Inilah keuntungan dalam
memproses visa green card di luar negeri. Kedutaan besar
atau konsulat setempat telah menetapkan dan menyediakan
green card bagi mereka ketika menetapkan janji untuk bertemu.
Oleh sebab itu, begitu pemohon berhasil dalam wawancara,
pewawancara dapat segera mengeluarkan visa di akhir wawancara.
b) Perobahan status di AS
Untuk pemohon yang ingin merobah status, kantor
distrik CIS telah mengembangkan cara khusus menangani
kasus DV. Dengan anggapan bahwa negara pemohon adalah negara
yang berhak, maka perobahan status pemohon hanya dapat diajukan
setelah 1 Oktober, hari pertama tahun fiskal. Namun demikian
mulai 1999, semua kantor Distrik CIS diinstruksikan untuk
menerima permohonan perobahan status setiap saat selama
90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa seperti yang disebutkan
dalam Bulletin Visa.
Jadi, tidak sama dengan proses visa di luar negeri, perobahan
jadwal wawancara dilakukan begitu selesai mengajukan permohonan.
Dalam kebanyakan kantor distrik CIS, nomor visa dikeluarkan
bila kasus selesai, yaitu setelah wawancara. Sayangnya,
banyak pemohon yang telah memiliki janji wawancara terkejut
karena ternyata visa sudah habis setelah selesai wawancara.
Hal ini berakibatkan pemohon yang tidak memiliki status
tersebut terancam deportasi. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa pemenang undian yang tidak memiliki status dan mereka
yang suakanya masih tertunda (jika mereka terpilih sebagai
pemenang DV) tidak dapat merobahnya di Amerika Serikat.
Pilihan mereka adalah mengurus visa imigran di luar negeri.
Tapi kalau misalnya orang yang sudah overstay
atau out-of-status di Amerika kemudian pulang
ke negara asalnya dan melanjutkan proses untuk mendapatkan
green card di negara asalnya, hal itu akan berakibat buruk
juga. INA §212(a)(9)(B)(i) melarang menerima pemohon
yang:
Secara melanggar hukum berada di Amerika Serika untuk jangka
waktu 180 hari (6 bulan) tetapi kurang daripada 1 tahun,
meninggalkan Amerika Serikat dengan suka rela dan berusaha
memasuki Amerika kembali dalam 3 tahun sejak tanggal orang
asing itu keluar atau dikeluarkan, atau berada di Amerika
Serikat secara melanggar hukum untuk jangka waktu 1 tahun
atau lebih dan berusaha memasuki Amerika kembali dalam 10
tahun sejak tanggal orang asing itu meninggalkan Amerika
atau dikeluarkan, dapat diterima.
Provisi itu memungkinkan melarang seseorang memasuki kembali
negara Amerika selama 3 hingga 10 tahun. Bagi seseorang
yang tinggal dengan tidak sah lebih daripada 6 bulan tetapi
kurang daripada satu tahun, dia akan dilarang kembali ke
AS paling sedikit 3 tahun, dan barang siapa yang tinggal
dengan tidak sah lebih daripada satu tahun, orang itu dilarang
kembali selama sepuluh tahun. Sangat sedikit pemenang undian
akan memenuhi syarat untuk perkecualian tersebut, kecuali
kalau anggota keluarga dekat yang sudah menjadi warganegara
atau yang terlah memperoleh ijin tinggal sah mengalami hardship
yang sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan.
V. Pemalsuan Visa
Pemalsuan visa dapat membuat pemohon visa dilarang
memasuki Amerika Serikat selamanya. The INA §212(a)(6)(C)
menolak sama sekali orang asing yang dengan cara memalsukan
atau dengan sengaja tidak menjelaskan dengan benar fakta
untuk mendapatkan atau telah berusaha mendapatkan atau telah
mendapatkan visa, dokumen lain atau dokumen untuk memasuki
AS atau faedah lain yang disediakan UU.
Pejabat konsulat mungkin tidak akan atau sedikit memperhatikan
aplikasi seorang pemohon undian green card pada waktu orang
tersebut meminta visa nonimigran seperti visa touris B-1/B-2
contohnya. Namun demikian, ini tidak berarti bahwa pemohon
visa hendaknya tidak mencantumkannya dalam permohonannya
bila di masa lampau pernah ikut melamar untuk undian green
card. Ketika mengisi formulir DS-156 (permohonan Visa Nonimigran),
satu pertanyaan (dalam formulir dan/atau selama wawancara)
adalah pernahkan Anda atau seseorang bertindak atas
nama Anda mengatakan kepada Pejabat Konsulat atau Imigrasi
akan keinginan untuk berimigrasi ke AS? dan jika ya
pernahkah seseorang mengisi petisi visa imigrasi atas
nama Anda? DOS telah menentukan bahwa bagi pemohon
undian, jawaban yang benar adalah ya.
Tidak berhasil mengisi dengan teliti Formulir DS-156 akan
berakibat serius terhadap penolakan pemohon. Berita baiknya
adalah bahwa keikut sertaan seseorang dalam program DV tidak
serta merta menjadi bahan penolakan visa.
Akhirnya, untuk keterangan lebih banyak, pemenang DV dapat
menghubungi langsung Kentucky Consular Center. Telepon untuk
umum KCC adalah (606) 526-750.
|