IV. Prosedur untuk memperoleh DV – 2 cara:

a) Proses visa imigran di luar negeri
Tidak perduli bagaimana pemenang DV memperoses visanya apakah di luar negeri atau perobahan status di AS, mereka harus, segera setelah menerima pemberitahuan, melengkapi “Packet 3” yang dikirim Kentucky Consular Center (KCC) atau the National Visa Center (NVC) kepada pemenang. Packet 3 yang dapat di download dari situs jaringan DOS (Formulir DS-122 dan DS-230) dapat diajukan kepada KCC sebelum 1 Oktober, awal tahun fiskal baru.

Ketika urutan rangking (rangking order) (rank-order) atau nomor kasus (case number) terpilih, NVC akan mengirim “Packet 4” kepada pemenang yang termasuk di dalamnya pemberian janji untuk wawancara visa di kedutaan besar atau konsulat AS (biasanya, jadwal perjanjian tersebut adalah empat hingga enam minggu sebelum wawancara). Perlu diketahui bahwa pemenang tidak diberi nomor visa sampai Packet 4 diterbitkan dengan janji wawancara visa ditetapkan. Inilah keuntungan dalam memproses visa green card di luar negeri. Kedutaan besar atau konsulat setempat telah menetapkan dan menyediakan green card bagi mereka ketika menetapkan janji untuk bertemu. Oleh sebab itu, begitu pemohon berhasil dalam wawancara, pewawancara dapat segera mengeluarkan visa di akhir wawancara.

b) Perobahan status di AS
Untuk pemohon yang ingin merobah status, kantor distrik CIS telah mengembangkan “cara khusus menangani” kasus DV. Dengan anggapan bahwa negara pemohon adalah negara yang berhak, maka perobahan status pemohon hanya dapat diajukan setelah 1 Oktober, hari pertama tahun fiskal. Namun demikian mulai 1999, semua kantor Distrik CIS diinstruksikan untuk menerima permohonan perobahan status setiap saat selama 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa seperti yang disebutkan dalam Bulletin Visa.

Jadi, tidak sama dengan proses visa di luar negeri, perobahan jadwal wawancara dilakukan begitu selesai mengajukan permohonan. Dalam kebanyakan kantor distrik CIS, nomor visa dikeluarkan bila kasus selesai, yaitu setelah wawancara. Sayangnya, banyak pemohon yang telah memiliki janji wawancara terkejut karena ternyata visa sudah habis setelah selesai wawancara. Hal ini berakibatkan pemohon yang tidak memiliki status tersebut terancam deportasi. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pemenang undian yang tidak memiliki status dan mereka yang suakanya masih tertunda (jika mereka terpilih sebagai pemenang DV) tidak dapat merobahnya di Amerika Serikat. Pilihan mereka adalah mengurus visa imigran di luar negeri.

Tapi kalau misalnya orang yang sudah “overstay” atau “out-of-status” di Amerika kemudian pulang ke negara asalnya dan melanjutkan proses untuk mendapatkan green card di negara asalnya, hal itu akan berakibat buruk juga. INA §212(a)(9)(B)(i) melarang menerima pemohon yang:

Secara melanggar hukum berada di Amerika Serika untuk jangka waktu 180 hari (6 bulan) tetapi kurang daripada 1 tahun, meninggalkan Amerika Serikat dengan suka rela dan berusaha memasuki Amerika kembali dalam 3 tahun sejak tanggal orang asing itu keluar atau dikeluarkan, atau berada di Amerika Serikat secara melanggar hukum untuk jangka waktu 1 tahun atau lebih dan berusaha memasuki Amerika kembali dalam 10 tahun sejak tanggal orang asing itu meninggalkan Amerika atau dikeluarkan, dapat diterima.

Provisi itu memungkinkan melarang seseorang memasuki kembali negara Amerika selama 3 hingga 10 tahun. Bagi seseorang yang tinggal dengan tidak sah lebih daripada 6 bulan tetapi kurang daripada satu tahun, dia akan dilarang kembali ke AS paling sedikit 3 tahun, dan barang siapa yang tinggal dengan tidak sah lebih daripada satu tahun, orang itu dilarang kembali selama sepuluh tahun. Sangat sedikit pemenang undian akan memenuhi syarat untuk perkecualian tersebut, kecuali kalau anggota keluarga dekat yang sudah menjadi warganegara atau yang terlah memperoleh ijin tinggal sah mengalami “hardship” yang sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan.

V. Pemalsuan Visa
Pemalsuan visa dapat membuat pemohon visa dilarang memasuki Amerika Serikat selamanya. The INA §212(a)(6)(C) menolak sama sekali “orang asing yang dengan cara memalsukan atau dengan sengaja tidak menjelaskan dengan benar fakta untuk mendapatkan atau telah berusaha mendapatkan atau telah mendapatkan visa, dokumen lain atau dokumen untuk memasuki AS atau faedah lain yang disediakan UU.”

Pejabat konsulat mungkin tidak akan atau sedikit memperhatikan aplikasi seorang pemohon undian green card pada waktu orang tersebut meminta visa nonimigran seperti visa touris B-1/B-2 contohnya. Namun demikian, ini tidak berarti bahwa pemohon visa hendaknya tidak mencantumkannya dalam permohonannya bila di masa lampau pernah ikut melamar untuk undian green card. Ketika mengisi formulir DS-156 (permohonan Visa Nonimigran), satu pertanyaan (dalam formulir dan/atau selama wawancara) adalah “pernahkan Anda atau seseorang bertindak atas nama Anda mengatakan kepada Pejabat Konsulat atau Imigrasi akan keinginan untuk berimigrasi ke AS?” dan jika ya “pernahkah seseorang mengisi petisi visa imigrasi atas nama Anda?” DOS telah menentukan bahwa bagi pemohon undian, jawaban yang benar adalah “ya.”
Tidak berhasil mengisi dengan teliti Formulir DS-156 akan berakibat serius terhadap penolakan pemohon. Berita baiknya adalah bahwa keikut sertaan seseorang dalam program DV tidak serta merta menjadi bahan penolakan visa.
Akhirnya, untuk keterangan lebih banyak, pemenang DV dapat menghubungi langsung Kentucky Consular Center. Telepon untuk umum KCC adalah (606) 526-750.

     

 


FastCounter by bCentral