|
|
|
Perkawinan
Lintas Agama Perlu Dibicarakan Terbuka
Submitted by: Jonathan Goeij
GloriaNet - Wacana perkawinan lintas agama tetap
menjadi isu yang sangat sensitif dan menunjukkan kian mengerasnya
sikap kelompok agama yang didasari oleh sikap saling curiga.
Oleh karenanya, sudah saatnya wacana perkawinan lintas agama
dibicarakan secara terbuka dengan menghargai argumen masing-masing
pihak. Demikian terungkap dalam diskusi dan peluncuran buku
Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama, Perspektif Perempuan
dan Pluralisme di Gedung Joang Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(7/9).
Diskusi yang diselenggarakan lembaga swadaya masyarakat
Kapal Perempuan ini menurut koordinator diskusi, Budhis
Utami, lebih banyak menyorot dari perspektif perempuan.
"Bagi perempuan, masalah tersebut menjadi lebih kompleks
karena perempuan dalam berbagai konteks seringkali digunakan
sebagai simbol sebuah komunitas atau sebagai penjaga keutuhan
sebuah komunitas," ujar mantan aktivis GMNI itu. Demikian
ungkap Suara Pembaruan.
Bagi perempuan bicara tentang perkawinan itu sendiri sering
kali merupakan hal yang pelik, terlebih lagi perkawinan
lintas agama. Dengan demikian tekanan agar perempuan hanya
memilih pasangan yang seagama menjadi lebih berat ketimbang
kaum pria, ujarnya. Kondisi demikian memaksa perempuan tidak
bisa leluasa bergerak dan harus mematuhi peraturan yang
ditujukan untuk dirinya.
Oleh karena itu LSM Kapal Perempuan mendorong adanya tafsir
ulang terjadap masalah perkawinan lintas agama agar dibuka
ruang untuk menyikapinya secara kritis, papar Budhis. Diskusi
tersebut juga membawa tiga pesan yang mendorong tumbuhnya
kemandirian kaum perempuan dalam menentukan sikap hidupnya.
Menurut Budhis, pertama kali perempuan harus betul-betul
yakin bahwa dirinya memutuskan yakin akan menikah atau justru
sebaliknya. Selanjutnya perempuan juga harus memiliki kuasa
dalam menentukan pernikahan seperti apa yang akan dilakoninya
termasuk dengan siapa dia akan menikah.
Sedangkan pesan terakhir menurut Budhis, sedari awal harus
ada komitmen tegas, kalau perlu dalam sebuah nota kesepahaman
diantara kedua belah pihak. Dengan begitu masing-masing
pihak saling menghargai posisi masing-masing. Bagi Budhis
persoalan-persoalan yang justru muncul pasca pernikahan
berujung pangkal pada tingkat kedewasaan masing-masing pihak.
Sementara itu pendeta Johannes H Hariyanto mengatakan bahwa
dalam agama katolik pada dasarnya pernikahan lintas agama
tidak dibenarkan. Hal itu merujuk pada Kanon 1086 par 1
yang menyebutkan bahwa perkawinan antara satu orang yang
dibaptis secara Katolik dan satunya tidak dibaptis adalah
tidak sah. Demikian juga pada Kanon 1124 yang menyatakan
tidak sah perkawinan antara satu orang yang dibaptis secara
Katolik dan yang dibaptis tidak secara Katolik.
Namun demikian menurut Johannes dalam rangkuman akhir pada
makalahnya, dengan perkembangan kekinian bisa saja perkawinan
lintas agama dilakukan sepanjang terpenuhinya beberapa syarat
yang ditentukan Gereja. Sementara bagi pasangan non-Katolik,
walaupun tidak ada keharusan untuk menjadi Katolik, Ia harus
menerima prinsip-prinsip, sifat dan tujuan perkawinan menurut
Gereja Katolik. Ia harus pula mengetahui dan menerima kewajiban
pihak Katolik untuk menjaga imannya dan mendidik anak mereka
secara Katolik.
Sedangkan berdasarkan ajaran Kristen Protestan menurut Pendeta
Weinata Sairin berpendapat bawah perkawinan lintas agama
merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Hal itu didasari pada
pandangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang
memandang perbedaan agama, bangsa dan keturunan tidak boleh
menjadi penghalang terhadap perkawinan, ujar Sairin.
Sementara itu dalam agama Islam, pro kontra perkawinan lintas
agama menurut Zainun Kamal terfokus pada dua kelompok yakni
pernikahan dengan kaum musyrik dan perkawinan dengan ahli
kitab, Menurut Zainun, pernikahan dengan kaum musyrik sebagian
besar ulama sepakat mengharamkannya. Sedangkan pernikahan
dengan kalangan ahli terdapat perbedaan penafsiran mengenai
hal ini.
Menurut Zainun perkawinan dengan ahli kitab (Yahudi dan
Nasrani) adalah sah karena mereka mempercayai adanya nabi
dan kitab suci. Sehingga perkawinan seorang muslim atau
muslimah dengan ahli kitab dianggap halal. Namun pendapat
itu disanggah oleh Dosen Agama Islam Institut Pertanian
Bogor, Dr Didin Hafidudin yang mengatakan Yahudi
dan Nasrani dianggap kelompok syirik karena menyekutukan
Tuhan.
Selain itu pernikahan dengan ahli kitab juga mengharuskan
beberapa persyaratan yang ketat antara lain dalam hal makanan.
Surat Al Maidah ayat 3 yang menyinggung pernikahan dengan
ahli kitab sebelumnya membahas masalah makanan. "Artinya,
ahli kitab yang boleh dinikahi selain tidak musyrik juga
harus sama dalam kebiasaan makan, misalnya tidak memakan
daging babi, ujar Didin.
Terlepas dari perbedaan pendapat masing-masing pihak, menurut
Budhis, persoalan perkawinan sebaiknya diserahkan pada sikap
individu masing-masing. Karena seseorang yang melakukan
pernikahan lintas agama tentu sudah mengetahui risiko dan
kondisi yang bakal dialaminya. (GCM/*)
|