Aspirasi Tionghoa kepada Pemerintahan Baru
Oleh Nandar S. Darna

Hak-hak warga komunitas Tionghoa di bidang politik yang sebelumnya dimitoskan menjadi wilayah kelabu bagi sementara orang, kini pelan-pelan mulai pudar. Sebagian dari mereka bahkan sudah terjun ke politik praktis. Paling tidak hal itu tampak di kawasan Glodok yang dikenal sebagai tempat pemukiman keturunan Tionghoa.

Pada pemilihan presiden (pilpres) tahap kedua, di antara mereka ada yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebut saja Sie Goat Hoa yang menjabat Ketua KPPS TPS 007 di Jl. Kemurnian II Taman Sari, Jakarta Barat. Wanita 42 tahun itu sangat antusias melayani masyarakat setempat untuk menyalurkan hak-haknya. Sie menjelaskan partisipasinya dalam pemilu langsung pertama di Republik ini adalah keyakinannya bahwa di era reformasi ini bukan saatnya lagi ada pendiskriminasian hak-hak warga.
Keyakinan tersebut cukup beralasan, karena sebelum pilpres tahap kedua Presiden Megawati Soekarnoputri menegaskan lagi bahwa tak boleh ada diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Putri Bung Karno ini juga menjamin etnis Tionghoa bisa bekerja dalam bidang apa pun, termasuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI. Megawati menegaskan hal itu saat menerima ratusan warga Paguyuban Suku Hakka di Istana Merdeka (14/9).

Suku Hakka merupakan salah satu kelompok besar Tionghoa. Statement Megawati itu muncul setelah mendapat keluhan dari para tokoh Suku Hakka yang hingga kini masih merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif. Empat tokoh Hakka yang diberi kesempatan bicara, intinya mengemukakan keluhan soal diskriminasi pendidikan dan bekerja sebagai PNS serta TNI. Selain mengadukan persoalan mereka, warga etnis Tionghoa juga mengharapkan pemerintahan mendatang memiliki kepedulian untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dari jarahan kapal-kapal asing.

Proses Hukum Dituntaskan
Dalam pada itu, Soesilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla telah berjanji akan menghapuskan hal-hal yang diskriminatif dalam 100 hari pemerintahannya. Jika kita tanggapi Program Antidiskriminasi Capres Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan aspirasi etnis Tionghoa, maka program tersebut seharusnya dijabarkan secara lebih konkret. Salah satunya adalah melanjutkan proses hukum kasus rasial seperti peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang memicu perkosaan massal atas wanita etnis Tionghoa.

Masyarakat etnis Tionghoa sangat berkepentingan agar pemerintahan mendatang secara konsekuen dan konsisten menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia (HAM). Yang paling menonjol memang kasus rasial pada Kerusuhan 15 Mei 1998. Tragedi itu menjadi pelajaran mahal agar tragedi yang sama tidak terulang lagi. Sehingga siapa pun yang kelak menjadi Presiden RI 2004-2009, maka proses hukum atas pelanggaran HAM (perkosaan, pembunuhan, penyiksaan) terhadap warga etnis Tionghoa yang sudah terjadi 6 tahun lalu itu harus secepatnya dituntaskan.

Dalam peringatan tragedi Mei 1998 di gedung Candranaya, Jakarta (15/05-’04) yang dihadiri Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi, pihak Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI) mengangkat isu rekonsiliasi, ajakan melupakan kepahitan tragedi Mei 1998 dan memulai babak baru. Acara yang dinilai sementara pihak cukup representatif dan kehadiran mereka diharapkan dapat menarik simpati komunitas Tionghoa, ternyata justru malah mengundang reaksi keras dari kalangan komunitas Tionghoa yang tidak menerima ajakan PARTI dan tidak mau melupakan tragedi Mei 1998 sebelum ada proses pengadilan sebagaimana mestinya.

Dua hal penting lainnya untuk digarap pemerintahan mendatang adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antidiskriminasi yang sekarang masih macet karena belum ada RUU sandingan dari Departemen Kehakiman dan HAM, di samping mencabut semua peraturan yang bersifat diskriminatif (state discrimination). Namun, masalahnya tidak sesederhana itu. Menghilangkan diskriminasi dalam masyarakat bukan sekadar mencabut peraturan-peraturannya. Sebab, yang terpenting justru melakukan negosiasi-negosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam masyarakat secara ikhlas, wajar, dan terukur.

”Equality Before the Law”
Negosiasi itu dilakukan pada masing-masing bidang. Pengusaha harus mendobrak peraturan yang diskriminatif di bidang usaha, kemudian menciptakan peraturan lain dari hasil negosiasi itu. Menyangkut keterwakilannya bidang politik, warga etnis Tionghoa harus masuk ke DPR. Jadi, jika menghendaki aspirasinya dapat terakomodasi secara optimal, tidak cukup dengan cara menitipkan persoalan-persoalannya kepada warga etnis lain. Jika selama Pemilu 1999 komunitas Tionghoa tampak masih malu-malu dan agak canggung dalam berpolitik, dalam Pemilu 2004 ini partisipasi politik komunitas Tionghoa terlihat lebih dinamis dan asertif.

Pemerintahan baru hendaknya juga akomodatif bagi aspirasi warga komunitas Tionghoa dengan perencanaan yang matang dan komprehensif. Penghapusan state discrimination diharapkan diberlakukan menyeluruh, baik dari peninggalan kolonial maupun segala produk peraturan perundang-undangan yang lahir setelah kemerdekaan. Dalam masyarakat pluralistis wajar jika satu golongan memandang beda golongan lain, namun jika sikap itu dilakukan pemerintah, merupakan hal yang tidak patut seperti pada kasus politik apartheid dari Inggris di Afrika Selatan.

Prinsip Equality Before the Law sangat relevan dalam kaitan usaha pencabutan semua peraturan yang bersifat diskriminatif. Karena pada dasarnya - sesuai UUD 1945 baik sebelum maupun pasca-amandemen, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Maka pemerintahan baru berkewajiban untuk menghapuskan kebijakan-kebijakan yang masih diskriminatif, termasuk tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sudah dihapuskan, namun dalam kenyataannya masih menjadi ganjalan dalam pengurusan administratif. Harus diusut kemacetan birokrasinya di tingkat tertentu.

Komunitas Tionghoa terbuka untuk melakukan pembauran, misalnya orang Tionghoa yang suka rela mengganti namanya yang masih berbau nama Cina, atau melakukan perkawinan antar-etnis sesudah kedua belah pihak menjalin kesepakatan. Dalam hal ini, pemerintahan baru diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam proses pembauran jika sudah menyangkut masalah legalitas formal.

Penulis adalah pengamat masalah sosial-politik, PhD dari Ohio University (1995), Amerika Serikat.

     

 


FastCounter by bCentral