|
|
|
Aspirasi
Tionghoa kepada Pemerintahan Baru
Oleh Nandar S. Darna
Hak-hak warga komunitas Tionghoa di bidang politik yang
sebelumnya dimitoskan menjadi wilayah kelabu bagi sementara
orang, kini pelan-pelan mulai pudar. Sebagian dari mereka
bahkan sudah terjun ke politik praktis. Paling tidak hal
itu tampak di kawasan Glodok yang dikenal sebagai tempat
pemukiman keturunan Tionghoa.
Pada pemilihan presiden (pilpres) tahap kedua, di antara
mereka ada yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS). Sebut saja Sie Goat Hoa yang menjabat Ketua
KPPS TPS 007 di Jl. Kemurnian II Taman Sari, Jakarta Barat.
Wanita 42 tahun itu sangat antusias melayani masyarakat
setempat untuk menyalurkan hak-haknya. Sie menjelaskan partisipasinya
dalam pemilu langsung pertama di Republik ini adalah keyakinannya
bahwa di era reformasi ini bukan saatnya lagi ada pendiskriminasian
hak-hak warga.
Keyakinan tersebut cukup beralasan, karena sebelum pilpres
tahap kedua Presiden Megawati Soekarnoputri menegaskan lagi
bahwa tak boleh ada diskriminasi terhadap etnis Tionghoa.
Putri Bung Karno ini juga menjamin etnis Tionghoa bisa bekerja
dalam bidang apa pun, termasuk menjadi pegawai negeri sipil
(PNS) atau TNI. Megawati menegaskan hal itu saat menerima
ratusan warga Paguyuban Suku Hakka di Istana Merdeka (14/9).
Suku Hakka merupakan salah satu kelompok besar Tionghoa.
Statement Megawati itu muncul setelah mendapat keluhan dari
para tokoh Suku Hakka yang hingga kini masih merasa mendapatkan
perlakuan diskriminatif. Empat tokoh Hakka yang diberi kesempatan
bicara, intinya mengemukakan keluhan soal diskriminasi pendidikan
dan bekerja sebagai PNS serta TNI. Selain mengadukan persoalan
mereka, warga etnis Tionghoa juga mengharapkan pemerintahan
mendatang memiliki kepedulian untuk menjaga kekayaan laut
Indonesia dari jarahan kapal-kapal asing.
Proses Hukum Dituntaskan
Dalam pada itu, Soesilo Bambang Yudhoyono - Jusuf
Kalla telah berjanji akan menghapuskan hal-hal yang diskriminatif
dalam 100 hari pemerintahannya. Jika kita tanggapi Program
Antidiskriminasi Capres Susilo Bambang Yudhoyono sesuai
dengan aspirasi etnis Tionghoa, maka program tersebut seharusnya
dijabarkan secara lebih konkret. Salah satunya adalah melanjutkan
proses hukum kasus rasial seperti peristiwa Kerusuhan Mei
1998 yang memicu perkosaan massal atas wanita etnis Tionghoa.
Masyarakat etnis Tionghoa sangat berkepentingan agar pemerintahan
mendatang secara konsekuen dan konsisten menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia (HAM). Yang paling menonjol memang
kasus rasial pada Kerusuhan 15 Mei 1998. Tragedi itu menjadi
pelajaran mahal agar tragedi yang sama tidak terulang lagi.
Sehingga siapa pun yang kelak menjadi Presiden RI 2004-2009,
maka proses hukum atas pelanggaran HAM (perkosaan, pembunuhan,
penyiksaan) terhadap warga etnis Tionghoa yang sudah terjadi
6 tahun lalu itu harus secepatnya dituntaskan.
Dalam peringatan tragedi Mei 1998 di gedung Candranaya,
Jakarta (15/05-04) yang dihadiri Megawati Soekarnoputri
dan Hasyim Muzadi, pihak Partai Reformasi Tionghoa Indonesia
(PARTI) mengangkat isu rekonsiliasi, ajakan melupakan kepahitan
tragedi Mei 1998 dan memulai babak baru. Acara yang dinilai
sementara pihak cukup representatif dan kehadiran mereka
diharapkan dapat menarik simpati komunitas Tionghoa, ternyata
justru malah mengundang reaksi keras dari kalangan komunitas
Tionghoa yang tidak menerima ajakan PARTI dan tidak mau
melupakan tragedi Mei 1998 sebelum ada proses pengadilan
sebagaimana mestinya.
Dua hal penting lainnya untuk digarap pemerintahan mendatang
adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antidiskriminasi
yang sekarang masih macet karena belum ada RUU sandingan
dari Departemen Kehakiman dan HAM, di samping mencabut semua
peraturan yang bersifat diskriminatif (state discrimination).
Namun, masalahnya tidak sesederhana itu. Menghilangkan diskriminasi
dalam masyarakat bukan sekadar mencabut peraturan-peraturannya.
Sebab, yang terpenting justru melakukan negosiasi-negosiasi
untuk mencapai kesepakatan dalam masyarakat secara ikhlas,
wajar, dan terukur.
Equality Before the Law
Negosiasi itu dilakukan pada masing-masing bidang.
Pengusaha harus mendobrak peraturan yang diskriminatif di
bidang usaha, kemudian menciptakan peraturan lain dari hasil
negosiasi itu. Menyangkut keterwakilannya bidang politik,
warga etnis Tionghoa harus masuk ke DPR. Jadi, jika menghendaki
aspirasinya dapat terakomodasi secara optimal, tidak cukup
dengan cara menitipkan persoalan-persoalannya kepada warga
etnis lain. Jika selama Pemilu 1999 komunitas Tionghoa tampak
masih malu-malu dan agak canggung dalam berpolitik, dalam
Pemilu 2004 ini partisipasi politik komunitas Tionghoa terlihat
lebih dinamis dan asertif.
Pemerintahan baru hendaknya juga akomodatif bagi aspirasi
warga komunitas Tionghoa dengan perencanaan yang matang
dan komprehensif. Penghapusan state discrimination diharapkan
diberlakukan menyeluruh, baik dari peninggalan kolonial
maupun segala produk peraturan perundang-undangan yang lahir
setelah kemerdekaan. Dalam masyarakat pluralistis wajar
jika satu golongan memandang beda golongan lain, namun jika
sikap itu dilakukan pemerintah, merupakan hal yang tidak
patut seperti pada kasus politik apartheid dari Inggris
di Afrika Selatan.
Prinsip Equality Before the Law sangat relevan dalam kaitan
usaha pencabutan semua peraturan yang bersifat diskriminatif.
Karena pada dasarnya - sesuai UUD 1945 baik sebelum maupun
pasca-amandemen, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan
yang sama di depan hukum. Maka pemerintahan baru berkewajiban
untuk menghapuskan kebijakan-kebijakan yang masih diskriminatif,
termasuk tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI) yang sudah dihapuskan, namun dalam kenyataannya
masih menjadi ganjalan dalam pengurusan administratif. Harus
diusut kemacetan birokrasinya di tingkat tertentu.
Komunitas Tionghoa terbuka untuk melakukan pembauran, misalnya
orang Tionghoa yang suka rela mengganti namanya yang masih
berbau nama Cina, atau melakukan perkawinan antar-etnis
sesudah kedua belah pihak menjalin kesepakatan. Dalam hal
ini, pemerintahan baru diharapkan dapat berperan sebagai
fasilitator dalam proses pembauran jika sudah menyangkut
masalah legalitas formal.
Penulis adalah pengamat masalah sosial-politik, PhD dari
Ohio University (1995), Amerika Serikat.
|