Penerapan Pembuktian Terbalik

ANGIN segar bertiup dari presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - M Jusuf Kalla. Supremasi hukum di negeri ini khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan konglomerat hitam, akan memasuki babakan baru. SBY akan meminta persetujuan DPR agar Jaksa Agung boleh melakukan pembuktian terbalik dalam mengadili koruptor. Permintaan SBY ini akan disampaikan setelah pasangan itu resmi dilantik untuk memimpin negeri ini.

Pembuktian terbalik terhadap koruptor dan konglomerat hitam adalah penanganan dengan cara jaksa bisa langsung mengamankan mereka yang disangka korupsi. Kekayaan mereka yang tak diperoleh secara tak wajar, diperiksa. Ditanya dari mana asal duitnya. Nantinya oknum pejabat yang mendapat uang hasil korupsi, pengusaha atau pribadi yang menilep uang negara, bisa langsung diamankan dan diperiksa jaksa.

Dengan pembuktian terbalik, akan memudahkan upaya mengungkap apa pun adanya indikasi korupsi. Kerahasiaan bank pun bisa diterobos. Kalau ada masalah, rekening seseorang bisa dibuka.

Tidak seperti penerapan azas praduga tak bersalah, jaksa mencari dulu bukti-bukti kalau sudah diyakini baru berani bertindak. Biasanya jaksa mulai meminta keterangan dan dari hasil pemeriksaan itu baru ditetapkan status orang tersebut, apakah sebatas saksi atau tersangka.

Dalam penerapan pembuktian terbalik terhadap kasus korupsi dan konglomerat hitam, banyak hal baru harus dilaksanakan dalam aturan hukum. Untuk itu diperlukan figur Jaksa Agung yang jujur, berani dan profesional.

Pembuktian terbalik perlu ditunjang Jaksa Agung yang jujur, berani dan profesional. Kalau soal kemampuan, bisa ditambal oleh orang lain. Tapi soal jujur dan berani, itu tidak ada sekolahnya. Menkeh dan kapolrinya juga jujur dan berani. Sebab kalau polrinya tidak beres, akan bisa menghilangkan barang bukti.

Jaksa Agung yang berani nantinya harus tidak kenal kompromi dengan terdakwa. Selain itu, Jaksa Agung harus berani menolak perintah presiden apabila dianggap tidak benar. Misalnya, presiden meminta aparat hukum tidak usah memeriksa wapres atau seorang pejabat yang terkait indikasi korupsi, maka perintah itu harus diabaikan. Pemeriksaan harus jalan terus, presiden harus dilawan oleh Jaksa Agung.

Ada satu hal yang perlu diingat, dalam menerapkan azas pembuktian terbalik, SBY juga harus mengajukan permohonan kepada DPR agar segera mengubah pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Bab IV mengenai Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan terhadap koruptor, harus disisipkan asas pembuktian terbalik dan perlu dijamin perlindungan bagi saksi/pelapor. Apalagi pasal 27 hanya menyebutkan, jika ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Di situ ada pasal yang mempersulit pembuktian terbalik. Jadi, DPR harus mau mengubah pasal dalam UU 31 itu.
Selain penerapan azas pembuktian terbalik, pemerintah SBY nanti diharapkan menerapkan Deklarasi Statuter. Deklarasi itu adalah, seseorang wajib menyatakan semua kekayaannya dan di mana saja letaknya. Jadi, setiap pejabat, pengusaha atau pribadi yang dianggap punya harta kekayaan, harus dijelaskan semuanya termasuk tempatnya disimpan. Kalau ternyata ada kekayaan di luar yang dideklarasikan itu, maka akan jadi milik negara.

Dengan pembuktian terbalik nanti Insya Allah kita bisa memberantas korupsi sampai tuntas. Ini pertaruhan bagi bangsa Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum. M (IM)

     

 


FastCounter by bCentral