|
 |
|
Penerapan
Pembuktian Terbalik
ANGIN segar bertiup dari presiden terpilih Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) - M Jusuf Kalla. Supremasi hukum di negeri
ini khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan konglomerat
hitam, akan memasuki babakan baru. SBY akan meminta persetujuan
DPR agar Jaksa Agung boleh melakukan pembuktian terbalik
dalam mengadili koruptor. Permintaan SBY ini akan disampaikan
setelah pasangan itu resmi dilantik untuk memimpin negeri
ini.
Pembuktian terbalik terhadap koruptor dan konglomerat hitam
adalah penanganan dengan cara jaksa bisa langsung mengamankan
mereka yang disangka korupsi. Kekayaan mereka yang tak diperoleh
secara tak wajar, diperiksa. Ditanya dari mana asal duitnya.
Nantinya oknum pejabat yang mendapat uang hasil korupsi,
pengusaha atau pribadi yang menilep uang negara, bisa langsung
diamankan dan diperiksa jaksa.
Dengan pembuktian terbalik, akan memudahkan
upaya mengungkap apa pun adanya indikasi korupsi. Kerahasiaan
bank pun bisa diterobos. Kalau ada masalah, rekening seseorang
bisa dibuka.
Tidak seperti penerapan azas praduga tak bersalah, jaksa
mencari dulu bukti-bukti kalau sudah diyakini baru berani
bertindak. Biasanya jaksa mulai meminta keterangan dan dari
hasil pemeriksaan itu baru ditetapkan status orang tersebut,
apakah sebatas saksi atau tersangka.
Dalam penerapan pembuktian terbalik terhadap kasus korupsi
dan konglomerat hitam, banyak hal baru harus dilaksanakan
dalam aturan hukum. Untuk itu diperlukan figur Jaksa Agung
yang jujur, berani dan profesional.
Pembuktian terbalik perlu ditunjang Jaksa Agung yang jujur,
berani dan profesional. Kalau soal kemampuan, bisa ditambal
oleh orang lain. Tapi soal jujur dan berani, itu tidak ada
sekolahnya. Menkeh dan kapolrinya juga jujur dan berani.
Sebab kalau polrinya tidak beres, akan bisa menghilangkan
barang bukti.
Jaksa Agung yang berani nantinya harus tidak kenal kompromi
dengan terdakwa. Selain itu, Jaksa Agung harus berani menolak
perintah presiden apabila dianggap tidak benar. Misalnya,
presiden meminta aparat hukum tidak usah memeriksa wapres
atau seorang pejabat yang terkait indikasi korupsi, maka
perintah itu harus diabaikan. Pemeriksaan harus jalan terus,
presiden harus dilawan oleh Jaksa Agung.
Ada satu hal yang perlu diingat, dalam menerapkan azas pembuktian
terbalik, SBY juga harus mengajukan permohonan kepada DPR
agar segera mengubah pasal yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam Bab IV mengenai Penyidikan, Penuntutan dan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan terhadap koruptor, harus
disisipkan asas pembuktian terbalik dan perlu dijamin perlindungan
bagi saksi/pelapor. Apalagi pasal 27 hanya menyebutkan,
jika ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya,
maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa
Agung. Di situ ada pasal yang mempersulit pembuktian terbalik.
Jadi, DPR harus mau mengubah pasal dalam UU 31 itu.
Selain penerapan azas pembuktian terbalik, pemerintah SBY
nanti diharapkan menerapkan Deklarasi Statuter. Deklarasi
itu adalah, seseorang wajib menyatakan semua kekayaannya
dan di mana saja letaknya. Jadi, setiap pejabat, pengusaha
atau pribadi yang dianggap punya harta kekayaan, harus dijelaskan
semuanya termasuk tempatnya disimpan. Kalau ternyata ada
kekayaan di luar yang dideklarasikan itu, maka akan jadi
milik negara.
Dengan pembuktian terbalik nanti Insya Allah kita bisa memberantas
korupsi sampai tuntas. Ini pertaruhan bagi bangsa Indonesia
dalam menegakkan supremasi hukum. M (IM)
|