|
 |
|
Nomor
Kartu Pemilih akan Dijadikan Nomor Induk Nasional
Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengungkapkan,
pemerintah berencana menggunakan nomor kartu pemilih Pemilu
2004 sebagai Nomor Induk Nasional.
"Tolong kartu pemilih yang memuat 15 digit nomor itu
jangan dibuang, karena saya sedang melobi supaya nomor itu
dipakai sebagai Nomor Induk Nasional untuk KTP, paspor,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya,"
kata Djatun.
Djatun mengungkapkan hal itu, usai menyaksikan penandatangan
perjanjian bilateral bantuan hibah pemerintah AS kepada
Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi pasca pilpres
II tanggal 20 September 2004 di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, dalam rangka Pemilu 2004, sudah dilakukan
pendaftaran terhadap 150 juta pemilih di seluruh Indonesia."Pada
komputer dengan kapasitas delapan terrabite yang ada saat
ini, baru terpakai enam terra bite untuk menyimpan data-data
pemilih yang berjumlah 150 juta orang itu," katanya.
Djatun berharap, dalam beberapa tahun ke depan tidak ada
lagi pendaftaran warga negara lagi karena kegiatan itu menghabiskan
dana yang tidak sedikit."Untuk pendaftaran 150 juta
pemilih ini, pemerintah menghabiskan dana sekitar Rp1 triliun,"
katanya.
Sementara itu mengenai negara-negara mana saja yang memberikan
bantuan
bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia, Dorodjatun menyebutkan,
ada beberapa negara yang memberikan bantuan cukup besar
yaitu Amerika Serikat dan Jepang yang memberikan bantuan
secara bilateral." Australia juga memberikan bantuan
tetapi melalui Program Pembangunan PBB (UNDP)," kata
Djatun
|