Nomor Kartu Pemilih akan Dijadikan Nomor Induk Nasional

Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengungkapkan, pemerintah berencana menggunakan nomor kartu pemilih Pemilu 2004 sebagai Nomor Induk Nasional.

"Tolong kartu pemilih yang memuat 15 digit nomor itu jangan dibuang, karena saya sedang melobi supaya nomor itu dipakai sebagai Nomor Induk Nasional untuk KTP, paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya," kata Djatun.

Djatun mengungkapkan hal itu, usai menyaksikan penandatangan perjanjian bilateral bantuan hibah pemerintah AS kepada Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi pasca pilpres II tanggal 20 September 2004 di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, dalam rangka Pemilu 2004, sudah dilakukan pendaftaran terhadap 150 juta pemilih di seluruh Indonesia."Pada komputer dengan kapasitas delapan terrabite yang ada saat ini, baru terpakai enam terra bite untuk menyimpan data-data pemilih yang berjumlah 150 juta orang itu," katanya.

Djatun berharap, dalam beberapa tahun ke depan tidak ada lagi pendaftaran warga negara lagi karena kegiatan itu menghabiskan dana yang tidak sedikit."Untuk pendaftaran 150 juta pemilih ini, pemerintah menghabiskan dana sekitar Rp1 triliun," katanya.

Sementara itu mengenai negara-negara mana saja yang memberikan bantuan
bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia, Dorodjatun menyebutkan, ada beberapa negara yang memberikan bantuan cukup besar yaitu Amerika Serikat dan Jepang yang memberikan bantuan secara bilateral." Australia juga memberikan bantuan tetapi melalui Program Pembangunan PBB (UNDP)," kata Djatun

     

 


FastCounter by bCentral