|
 |
|
Kebijakan
yang Diskriminatif bagi Orang Tionghoa
Oleh Ivan Wibowo
ORANG yang memegang kendali pemerintahan sangat menentukan
terhadap kebijakan yang dibuatnya, termasuk sikap terhadap
orang Tionghoa. Seperti pemerintahan yang baru nanti, kebijakan
akan sangat bergantung pada siapa yang akan menjadi presiden
dan wakil presiden.
Dari keempat figur pasangan dalam pemilihan presiden putaran
kedua, Jusuf Kalla adalah figur yang amat menarik perhatian
orang Tionghoa. Pada situs-web resminya (www.jusufkalla.com),
Jusuf Kalla menyatakan, "Pemihakan kepada pribumi harus
diperjelas dan diteruskan dengan tegas". Jusuf Kalla
menyetujui dan mendukung penuh Sistem Benteng, Assaat, PP
10-59, KIK/KMKP maupun distribusi.
Sederetan kata tersebut menimbulkan kenangan pada generasi
Tionghoa yang telah putih rambutnya, namun terasa asing
oleh generasi muda Tionghoa. Sederetan kata tersebut adalah
sederetan kebijakan ekonomi yang pernah ada. Berikut adalah
penjelasan singkat dari hal tersebut.
Sistem Benteng dimulai awal tahun 1950. Saat itu Menteri
Kesejahteraan Juanda mengumumkan perlindungan kepada "importir
nasional" berupa kredit, izin, keistimewaan mengimpor
barang tertentu. "Importir nasional" ini tentu
saja pribumi.
Importir Benteng ini menemui kegagalan luar biasa, bahkan
masyarakat menyindir sebagai Importir Aktentas. Dalam praktiknya,
para Importir Aktentas tersebut tetap menggunakan orang
Tionghoa untuk melaksanakan kegiatannya. Akhirnya, tahun
1954, pemerintah resmi menghentikannya. Haji Kalla dan Bakrie
dibesarkan melalui program ini.
Assaat adalah nama mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia
(Jogja). Pada bulan Maret 1956 dalam Konggres Ekonomi Nasional
Seluruh Indonesia (KENSI) di Surabaya, Assaat menyampaikan
pidato yang sangat berpengaruh, sehingga kemudian menjadi
Gerakan Assat. Assaat menuntut pembedaan terhadap semua
orang Tionghoa di Indonesia guna mematahkan kekuatan mereka
dalam perekonomian Indonesia.
Larangan PP 10/1959 adalah larangan bagi orang Tionghoa
(WNA) untuk berdagang eceran di tingkat kabupaten ke bawah.
Saat itu masih banyak orang Tionghoa adalah juga WNA-dwi
kewarganegaraan, walaupun lahir dan besar di Indonesia.
Tetapi dalam kenyataannya, diterapkan kepada siapa saja
yang dianggap "Tionghoa".
Diperkirakan ada 25.000 warung/toko berada dalam katagori
"pedagang eceran". Peraturan ini dijalankan dengan
kekerasan oleh militer jaman itu. Akhirnya, lebih dari 130.000
orang Tionghoa meninggalkan Indonesia. Sistem perekonomian
saat itu menjadi kacau-balau.
Kredit Investasi Kecil/ Kredit Modal Kerja Permanen (KIK/KMPK)
adalah skema kredit yang dimulai tahun 1974 dan dikhususkan
untuk pribumi. Pelunasan kreditnya hingga 10 tahun dengan
suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan
bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti kredit
bank komersial. Ketentuan Kredit Usaha Kecil (KUK), yang
mengharuskan bank untuk mengalokasikan 20 persen portofolio
kreditnya untuk kredit usaha kecil, dengan plafon Rp 250
juta.
Keppres RI No 14 A/1980 menentukan bahwa departemen dan
lembaga pemerintah dalam melaksanakan pemborongan/pembelian
memberikan prioritas kepada golongan ekonomi lemah, yang
pada intinya adalah pribumi. Mentalitas importir aktentaspun
lahir kembali.
Umar Juoro menggambarkan bahwa banyak di antara pengusaha
yang lahir dari kebijakan Keppres 14A tersebut hanya sekadar
calo. Mereka mendapatkan kontrak dari pemerintah dan kemudian
memberikannya kepada pengusaha Tionghoa atau orang asing.
Banyak dari mereka lebih politisi ketimbang pengusaha. Adam
Schwarz menyebutkan bahwa Jusuf Kalla dibesarkan melalui
program ini.
Distribusi terkait dengan kerusuhan Mei 1998 yang membuat
kekacauan ekonomi, di antaranya kekacauan sistem distribusi
bahan pokok. Banyak orang Tionghoa mengungsi keluar negeri.
Pengungsian ini dirasakan sebagai saat yang baik untuk sebuah
"distribusi alternatif".
Kemudian, dibentuklah KDI (Koperasi Distribusi Indonesia)
yang dalam perjalanannya juga gagal dan meninggalkan banyak
permasalahan. Jusuf Kalla menyambut hal tersebut sebagai
kesempatan luas bagi pengusaha pribumi menangani distribusi.
Aksi Afirmatif
Berbagai kebijakan tersebut intinya adalah affirmative action.
Jusuf Kalla melihat bahwa "Keberadaan nonpribumi harus
jelas batas-batasnya". Juga diusulkannya bahwa "semua
bahan pokok harus minimum sekian, misalnya 75 persen, dikuasai
pribumi". Namun, evaluasi pengamat ekonomi memberikan
catatan penting.
Pengembangan wiraswasta nasional diusahakan melalui Program
Benteng, kecuali beberapa pengecualian, telah gagal dalam
mengembangkan wiraswasta nasional yang tangguh, demikian
Thee Kian Wie.
Almarhum Profesor Sumitro Djojohadikusumo bahkan menyatakan
bahwa jika "dari bantuan dari Program ini kepada 10
orang, tujuh orang ternyata adalah benalu, tiga orang lainnya
masih bisa muncul sebagai wiraswasta sejati". Djisman
Simandjuntak mencatat berbagai aksi afirmatif yang bersifat
langsung sudah dicoba Indonesia dalam 50 tahun kemerdekaannya
dengan hasil terlalu kecil untuk ditonjolkan.
Malaysia, melalui Mahathir, mempunyai kebijakan serupa yang
dimulai tahun 1971, dan dikenal dengan istilah NEP (New
Economic Policy). Mahathir-pun akhirnya secara tegas berpendapat
bahwa kebijakan affirmative action-nya adalah berlebihan
(overdone), akhirnya orang memilih untuk santai (laid-back)
dan tidak mau berusaha (not willing to make efforts).
Kebijakan tersebut gagal dalam membangun semangat kompetisi
di antara orang Melayu. "Saya sudah berusaha sebaik
mungkin, tetapi saya lebih banyak kecewa karena terlalu
sedikit yang saya dapatkan, khususnya dari tugas utama saya
untuk mensukseskan ras Melayu. Saya minta maaf karena saya
telah gagal", demikian Mahathir.
Jika pelaku pasar tidak tumbuh mandiri dan efisien maka
mekanisme pasar akan menggusur pelaku ekonomi yang hanya
mengandalkan patronase politik. Kisah sukses kemandirian
ada di depan mata, warung tegal dan restoran padang. Keduanya
tidak dapat diklaim sebagai sukses dari serangkaian kebijakan
tadi. Pengembangan UKM sejati tidak dilakukan melalui kerangka
segregasi konstitusional.
Patut disayangkan, Jusuf Kalla menutup mata atas kenyataan
yang ada, kegagalan berbagai kebijakan tersebut. Barangkali,
Jusuf Kalla secara pribadi berhasil sebagai pengusaha yang
menonjol, tidak karena program Benteng ataupun Keppres 14A,
tetapi lebih karena sebagai distributor dari Toyota di Indonesia
Timur, yang pada waktu itu Toyota (PT Astra International)
dipimpin oleh Tjia Kian Liong (William Soeryadjaya).
Tidak ada gunanya membuat orang Tionghoa ketakutan berada
di tanah airnya sendiri. Sejarah membuat orang Tionghoa
tajam mengendus bahaya dari kejauhan. Lagi pula, gempita
industri di Negeri Cina mulai dirasakan di Indonesia. Industri
padat karya seperti garment, sepatu, dan plastik, di Indonesiapun
mulai berguguran. Baik industrialis Tionghoa maupun industrialis
pribumi.
Benny Soetrisno, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia,
mengatakan bahwa persaingan industri TPT bukan persaingan
antar pengusaha, melainkan persaingan antarnegara.
Runtuhnya industri padat karya dalam negeri akan berakibat
hilangnya jutaan lapangan kerja bagi buruh, pajak bagi pemerintah
guna membangun bangsa ini, dan tentu saja keuntungan bagi
para pengusaha. Singkatnya malapetaka bersama sudah di pelupuk
mata. Memahami kompetisi ekonomi global, setiap komponen
anak bangsa harus digali potensinya dan ditumpuk menjadi
satu, untuk Nusantara.
Saatnya bagi Jusuf Kalla mensosialisasikan kepada bangsa
ini, bagaimana dirinya sanggup membangun kerjasama ekonomi,
dan sukses, dengan pihak yang berbeda suku, agama, bahasa,
daerah dan budaya.
Bagaimanapun juga, orang Tionghoa adalah juga anak bangsa
dan Nusantara adalah milik bersama. Bukan saatnya untuk
bertengkar. Lebih baik menggalang daripada membuang potensi
yang ada. M (IW/SP/IM) Penulis adalah seorang pengacara.
|