Kebijakan yang Diskriminatif bagi Orang Tionghoa
Oleh Ivan Wibowo

ORANG yang memegang kendali pemerintahan sangat menentukan terhadap kebijakan yang dibuatnya, termasuk sikap terhadap orang Tionghoa. Seperti pemerintahan yang baru nanti, kebijakan akan sangat bergantung pada siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden.

Dari keempat figur pasangan dalam pemilihan presiden putaran kedua, Jusuf Kalla adalah figur yang amat menarik perhatian orang Tionghoa. Pada situs-web resminya (www.jusufkalla.com), Jusuf Kalla menyatakan, "Pemihakan kepada pribumi harus diperjelas dan diteruskan dengan tegas". Jusuf Kalla menyetujui dan mendukung penuh Sistem Benteng, Assaat, PP 10-59, KIK/KMKP maupun distribusi.

Sederetan kata tersebut menimbulkan kenangan pada generasi Tionghoa yang telah putih rambutnya, namun terasa asing oleh generasi muda Tionghoa. Sederetan kata tersebut adalah sederetan kebijakan ekonomi yang pernah ada. Berikut adalah penjelasan singkat dari hal tersebut.

Sistem Benteng dimulai awal tahun 1950. Saat itu Menteri Kesejahteraan Juanda mengumumkan perlindungan kepada "importir nasional" berupa kredit, izin, keistimewaan mengimpor barang tertentu. "Importir nasional" ini tentu saja pribumi.

Importir Benteng ini menemui kegagalan luar biasa, bahkan masyarakat menyindir sebagai Importir Aktentas. Dalam praktiknya, para Importir Aktentas tersebut tetap menggunakan orang Tionghoa untuk melaksanakan kegiatannya. Akhirnya, tahun 1954, pemerintah resmi menghentikannya. Haji Kalla dan Bakrie dibesarkan melalui program ini.

Assaat adalah nama mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia (Jogja). Pada bulan Maret 1956 dalam Konggres Ekonomi Nasional Seluruh Indonesia (KENSI) di Surabaya, Assaat menyampaikan pidato yang sangat berpengaruh, sehingga kemudian menjadi Gerakan Assat. Assaat menuntut pembedaan terhadap semua orang Tionghoa di Indonesia guna mematahkan kekuatan mereka dalam perekonomian Indonesia.

Larangan PP 10/1959 adalah larangan bagi orang Tionghoa (WNA) untuk berdagang eceran di tingkat kabupaten ke bawah. Saat itu masih banyak orang Tionghoa adalah juga WNA-dwi kewarganegaraan, walaupun lahir dan besar di Indonesia. Tetapi dalam kenyataannya, diterapkan kepada siapa saja yang dianggap "Tionghoa".

Diperkirakan ada 25.000 warung/toko berada dalam katagori "pedagang eceran". Peraturan ini dijalankan dengan kekerasan oleh militer jaman itu. Akhirnya, lebih dari 130.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia. Sistem perekonomian saat itu menjadi kacau-balau.

Kredit Investasi Kecil/ Kredit Modal Kerja Permanen (KIK/KMPK) adalah skema kredit yang dimulai tahun 1974 dan dikhususkan untuk pribumi. Pelunasan kreditnya hingga 10 tahun dengan suku bunga bersubsidi.

Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti kredit bank komersial. Ketentuan Kredit Usaha Kecil (KUK), yang mengharuskan bank untuk mengalokasikan 20 persen portofolio kreditnya untuk kredit usaha kecil, dengan plafon Rp 250 juta.
Keppres RI No 14 A/1980 menentukan bahwa departemen dan lembaga pemerintah dalam melaksanakan pemborongan/pembelian memberikan prioritas kepada golongan ekonomi lemah, yang pada intinya adalah pribumi. Mentalitas importir aktentaspun lahir kembali.

Umar Juoro menggambarkan bahwa banyak di antara pengusaha yang lahir dari kebijakan Keppres 14A tersebut hanya sekadar calo. Mereka mendapatkan kontrak dari pemerintah dan kemudian memberikannya kepada pengusaha Tionghoa atau orang asing.

Banyak dari mereka lebih politisi ketimbang pengusaha. Adam Schwarz menyebutkan bahwa Jusuf Kalla dibesarkan melalui program ini.
Distribusi terkait dengan kerusuhan Mei 1998 yang membuat kekacauan ekonomi, di antaranya kekacauan sistem distribusi bahan pokok. Banyak orang Tionghoa mengungsi keluar negeri. Pengungsian ini dirasakan sebagai saat yang baik untuk sebuah "distribusi alternatif".

Kemudian, dibentuklah KDI (Koperasi Distribusi Indonesia) yang dalam perjalanannya juga gagal dan meninggalkan banyak permasalahan. Jusuf Kalla menyambut hal tersebut sebagai kesempatan luas bagi pengusaha pribumi menangani distribusi.

Aksi Afirmatif
Berbagai kebijakan tersebut intinya adalah affirmative action. Jusuf Kalla melihat bahwa "Keberadaan nonpribumi harus jelas batas-batasnya". Juga diusulkannya bahwa "semua bahan pokok harus minimum sekian, misalnya 75 persen, dikuasai pribumi". Namun, evaluasi pengamat ekonomi memberikan catatan penting.
Pengembangan wiraswasta nasional diusahakan melalui Program Benteng, kecuali beberapa pengecualian, telah gagal dalam mengembangkan wiraswasta nasional yang tangguh, demikian Thee Kian Wie.

Almarhum Profesor Sumitro Djojohadikusumo bahkan menyatakan bahwa jika "dari bantuan dari Program ini kepada 10 orang, tujuh orang ternyata adalah benalu, tiga orang lainnya masih bisa muncul sebagai wiraswasta sejati". Djisman Simandjuntak mencatat berbagai aksi afirmatif yang bersifat langsung sudah dicoba Indonesia dalam 50 tahun kemerdekaannya dengan hasil terlalu kecil untuk ditonjolkan.

Malaysia, melalui Mahathir, mempunyai kebijakan serupa yang dimulai tahun 1971, dan dikenal dengan istilah NEP (New Economic Policy). Mahathir-pun akhirnya secara tegas berpendapat bahwa kebijakan affirmative action-nya adalah berlebihan (overdone), akhirnya orang memilih untuk santai (laid-back) dan tidak mau berusaha (not willing to make efforts).

Kebijakan tersebut gagal dalam membangun semangat kompetisi di antara orang Melayu. "Saya sudah berusaha sebaik mungkin, tetapi saya lebih banyak kecewa karena terlalu sedikit yang saya dapatkan, khususnya dari tugas utama saya untuk mensukseskan ras Melayu. Saya minta maaf karena saya telah gagal", demikian Mahathir.

Jika pelaku pasar tidak tumbuh mandiri dan efisien maka mekanisme pasar akan menggusur pelaku ekonomi yang hanya mengandalkan patronase politik. Kisah sukses kemandirian ada di depan mata, warung tegal dan restoran padang. Keduanya tidak dapat diklaim sebagai sukses dari serangkaian kebijakan tadi. Pengembangan UKM sejati tidak dilakukan melalui kerangka segregasi konstitusional.

Patut disayangkan, Jusuf Kalla menutup mata atas kenyataan yang ada, kegagalan berbagai kebijakan tersebut. Barangkali, Jusuf Kalla secara pribadi berhasil sebagai pengusaha yang menonjol, tidak karena program Benteng ataupun Keppres 14A, tetapi lebih karena sebagai distributor dari Toyota di Indonesia Timur, yang pada waktu itu Toyota (PT Astra International) dipimpin oleh Tjia Kian Liong (William Soeryadjaya).

Tidak ada gunanya membuat orang Tionghoa ketakutan berada di tanah airnya sendiri. Sejarah membuat orang Tionghoa tajam mengendus bahaya dari kejauhan. Lagi pula, gempita industri di Negeri Cina mulai dirasakan di Indonesia. Industri padat karya seperti garment, sepatu, dan plastik, di Indonesiapun mulai berguguran. Baik industrialis Tionghoa maupun industrialis pribumi.

Benny Soetrisno, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, mengatakan bahwa persaingan industri TPT bukan persaingan antar pengusaha, melainkan persaingan antarnegara.

Runtuhnya industri padat karya dalam negeri akan berakibat hilangnya jutaan lapangan kerja bagi buruh, pajak bagi pemerintah guna membangun bangsa ini, dan tentu saja keuntungan bagi para pengusaha. Singkatnya malapetaka bersama sudah di pelupuk mata. Memahami kompetisi ekonomi global, setiap komponen anak bangsa harus digali potensinya dan ditumpuk menjadi satu, untuk Nusantara.

Saatnya bagi Jusuf Kalla mensosialisasikan kepada bangsa ini, bagaimana dirinya sanggup membangun kerjasama ekonomi, dan sukses, dengan pihak yang berbeda suku, agama, bahasa, daerah dan budaya.

Bagaimanapun juga, orang Tionghoa adalah juga anak bangsa dan Nusantara adalah milik bersama. Bukan saatnya untuk bertengkar. Lebih baik menggalang daripada membuang potensi yang ada. M (IW/SP/IM) Penulis adalah seorang pengacara.

     

 


FastCounter by bCentral