Imigrasi Akan Tindak Aparat Syaratkan SBKRI untuk Paspor
Reporter: Iin Yumiyanti

detikcom - Jakarta, Ditjen Imigrasi kembali menegaskan pihaknya tidak
mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegara RI (SBKRI) kepada pemohon paspor
termasuk kepada warga keturunan. Bila ada aparat yang masih meminta SBKRI
akan ditindak.

"Saya minta kalau masih ada oknum yang minta SBKRI maka cepat laporkan
kepada imigrasi. Hotline 522-5038-38. Catat namanya, kantor imigrasi mana.
Lalu akan saya coba cek. Kalau benar masih diminta akan kita tindak sesuai
UU," kata Humas Ditjen Imigrasi Ade Endang Dahlan saat dihubungi detikcom
pertelepon, Kamis (12/8/2004).

Dijelaskan, pagi tadi Dirjen Imigrasi melakukan pertemuan dengan Pergerakan
Reformasi Thionghoa Indonesia. Dalam pertemuan itu, warga keturunan kembali
mengeluhkan SBKRI dalam pengurusan paspor.

Menurut Ade, sejak tahun 2002, Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan edaran
yang isinya tak mensyaratkan SBKRI bagi pemohon paspor. Surat edaran ini
diulang lagi pada tahun 2003 dan 2004.

"Kita luruskan Direktorat Imigrasi sudah tidak meminta SBKRI bagi setiap
pemohon paspor. Bagi mereka yang sudah memiliki KTP, KK, dan akte lahir di
Indonesia nggak perlu lagi SKBRI," tandas Ade.

Ade mengakui, masih terjadi kesalahan persepsi para petugas imigrasi karena
kurangnya sosialisasi. Ditjen Imigrasi akan meningkatkan sosialisasi
mengenai tak berlakunya SBKRI tersebut. (iy)

     

 


FastCounter by bCentral