|
 |
|
Presiden
Terbitkan Keppres Pengadilan Korupsi
Presiden Megawati Soekarnoputri melantik delapan duta besar
(dubes) RI baru, di Istana Negara Jakarta, Kamis (29/7).
Salah seorang diantara yang dilantik adalah Makarim Wibisono
yang menjadi Wakil Tetap/Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa,
Swiss.
Tujuh dubes lainnya ditempatkan di tujuh negara sahabat,
yaitu Ahmed Bey Sofwan untuk Republik Demokratik Timor Leste,
Hertomo Reksodiputro untuk Republik Tunisia, Nurrochman
Oerip untuk Kerajaan Kamboja, Nuni Turnijati Djoko untuk
Republik Rumania, Jacob Samuel Halomoan Lumban Tobing untuk
Republik Korea Selatan, Warmas Hasan Saputra untuk Republik
Bangladesh, dan Hupudio Supardi untuk Republik Zimbabwe.
Hadir antara lain Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno,
AM Fatwa, Menlu N. Hassan Wirajudha, Mendagri/Menko Polkam
ad interim Hari Sabarno, Mendiknas/Menko Kesra ad interim
A. Malik Fadjar, Kepala BIN Hendropriyono, dan mantan Menlu
Ali Alatas.
Khusus menanggapi pengangkatan Ahmed Bey Sofwan --sebelumnya
bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), sebagai Dubes
RI untuk Timor Leste, Menlu N. Hasan Wirajudha menuturkan,
untuk Duta Besar untuk Timor Leste ini memerlukan orang
yang memiliki kualifikasi khusus, karena masih banyak masalah
yang harus ditangani.
Sudah Diterbitkan
Sementara itu, pemerintah secara resmi telah membentuk Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dengan menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Keppres Nomor 59 ini, Pemerintah juga menerbitkan
Keppres Nomor 111/M/2004 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari dari
sembilan orang.
"Kedua keppres tersebut dikeluarkan pada Senin (26/7)
lalu," ujar Sekretaris Negara/Kabinet Bambang Kesowo
di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/7).
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan
amanat dari pasal 53 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tersangka
korupsi yang disidik KPK akan diadili di pengadilan korupsi
ini.
Dalam Keppres No 111/M/2004, kesembilan hakim tersebut akan
menjadi hakim untuk tiga tingkatan yakni hakim untuk tingkat
pertama, hakim tingkat banding dan hakim tingkat kasasi.
Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat pertama adalah Dudu
Duswara (kandidat doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran
dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandung), Achmad
Linoh (Sekretaris Komisi Pertimbangan Penelitian Universitas
Negeri Jember dan pengacara), dan I Made Hendra Kusuma (notaris).
Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat banding As'adi Al-Maruf
(mahasiswa pascasarjana Ilmu Lingkungan Universitas Negeri
Jenderal Soedirman), Abdurrahman Hasan (dosen Akademi Keperawatan
dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadyah Banjarmasin),
dan Sudiro (Widyaswara Departemen Kehakiman).
Tiga Hakim untuk tingkat kasasi adalah Hamrat Hamid (tenaga
ahli/penasihat penegakan hukum lingkungan hidup dan kejaksaan
agung RI dan mantan Direktur Penuntutan Tindak Pidana Umum),
MS Lumme (pengacara), dan Krisna Harahap (anggota Komisi
Konstitusi). M (A/PR/IM)
|