|
 |
|
Soal
Pencabutan SBKRI
SEORANG anggota DPR mengatakan dalam acara TVRI (16/6),
bahwa
pencabutan Surat Bukti Kewarganegaraaan Republik Indonesia
(SBKRI)
tidak perlu dengan undang-undang, cukup secara lisan. Hal
ini jelas
tidak mungkin, sebab dasar berlakunya SBKRI adalah Pasal
IV,
Peraturan Penutup UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan.
Jadi, bagaimana suatu undang-undang dicabut dengan pernyataan
lisan
presiden Republik Indonesia? Undang-undang dicabut dengan
undang-
undang, setidak-tidaknya Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang). Hal ini dimungkinkan oleh Tap MPR No III
/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Undang-undang Kewarganegaraan kita yang sejati, telah dirumuskan
oleh para pendiri negara ini, dan ditandatangani oleh Presiden
Republik Indonesia yang pertama, Soekarno, di Yogyakarta,
pada 10
April 1946. Selama periode UUD Sementara (1950-1959), diberlakukan
UU NO.62/1958 tentang kewarganegaraan. UUD Sementara telah
berakhir
pada waktu diberlakukan Dekrit 5 Juli 1959, yang isinya
kembali ke
UUD 1945. Pasal 28D Ayat $ UUD 1945, secara tegas menyatakan,
setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 93.717
orang
Tionghoa yang tidak mempunyai kewarganegaraan, karena mereka
tidak
mampu mengurus biaya SBKRI yang mencapai jutaan rupiah.
Lagi pula
Depkeh tidak lagi mengeluarkan SBKRI. Padahal mereaka telah
turun-
temurun tinggal di Indonesia, besar di Indonesia, bekerja
di
Indonesia, berbahasa ibu, Indonesia. (Leo Suryadinata, et
Al, LP3ES,
Jakarta,2003)
Jadi, bagaimana nasib orang yang tidak berkewarganegaraan
itu? Dalam
UU No 3/1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, secara
tegas
menyatakan: "Setiap orang yang telah bertempat tinggal
selama 5
tahun berturut-turut di dalam wilayah Republik Indonesia,
beserta
keturunannya, --kecuali ia menolak dengan tegas, adalah
warga negara
Republik Indonesia, (Pasal 1b)".
UU No 3/1946, adalah salah satu produk pertama Republik
Indonesia
setelah proklamasi 17 Agustus 1945. Kekosongan dalam status
kewarganegaraan seseorang , tidak dapat dibiarkan berlarut-larut
(Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1 dan 4 UUD 1945). Adalah
tugas
pemerintah untuk mencegah kekosongan hukum tersebut. Jalan
keluarnya
adalah berlakukan kembali UU No 3/1946 tentang Warga Negara
dan
Penduduk Negara.
Surat
dari Direktur Jenderal Imigrasi
Surat
dari Forum Persaudaraan Anak Bangsa
Surat
dari Badan Pertahanan Nasional
|