Soal Pencabutan SBKRI

SEORANG anggota DPR mengatakan dalam acara TVRI (16/6), bahwa
pencabutan Surat Bukti Kewarganegaraaan Republik Indonesia (SBKRI)
tidak perlu dengan undang-undang, cukup secara lisan. Hal ini jelas
tidak mungkin, sebab dasar berlakunya SBKRI adalah Pasal IV,
Peraturan Penutup UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan.
Jadi, bagaimana suatu undang-undang dicabut dengan pernyataan lisan
presiden Republik Indonesia? Undang-undang dicabut dengan undang-
undang, setidak-tidaknya Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang). Hal ini dimungkinkan oleh Tap MPR No III /MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia.

Undang-undang Kewarganegaraan kita yang sejati, telah dirumuskan
oleh para pendiri negara ini, dan ditandatangani oleh Presiden
Republik Indonesia yang pertama, Soekarno, di Yogyakarta, pada 10
April 1946. Selama periode UUD Sementara (1950-1959), diberlakukan
UU NO.62/1958 tentang kewarganegaraan. UUD Sementara telah berakhir
pada waktu diberlakukan Dekrit 5 Juli 1959, yang isinya kembali ke
UUD 1945. Pasal 28D Ayat $ UUD 1945, secara tegas menyatakan, setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 93.717 orang
Tionghoa yang tidak mempunyai kewarganegaraan, karena mereka tidak
mampu mengurus biaya SBKRI yang mencapai jutaan rupiah. Lagi pula
Depkeh tidak lagi mengeluarkan SBKRI. Padahal mereaka telah turun-
temurun tinggal di Indonesia, besar di Indonesia, bekerja di
Indonesia, berbahasa ibu, Indonesia. (Leo Suryadinata, et Al, LP3ES,
Jakarta,2003)

Jadi, bagaimana nasib orang yang tidak berkewarganegaraan itu? Dalam
UU No 3/1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, secara tegas
menyatakan: "Setiap orang yang telah bertempat tinggal selama 5
tahun berturut-turut di dalam wilayah Republik Indonesia, beserta
keturunannya, --kecuali ia menolak dengan tegas, adalah warga negara
Republik Indonesia, (Pasal 1b)".

UU No 3/1946, adalah salah satu produk pertama Republik Indonesia
setelah proklamasi 17 Agustus 1945. Kekosongan dalam status
kewarganegaraan seseorang , tidak dapat dibiarkan berlarut-larut
(Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1 dan 4 UUD 1945). Adalah tugas
pemerintah untuk mencegah kekosongan hukum tersebut. Jalan keluarnya
adalah berlakukan kembali UU No 3/1946 tentang Warga Negara dan
Penduduk Negara.

Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi
Surat dari Forum Persaudaraan Anak Bangsa
Surat dari Badan Pertahanan Nasional

     

 


FastCounter by bCentral