|
 |
|
Kasus
Illegal Tou Kawanua di tangani INS atau kantor immigrasi,
Seattle
Laporan: John Sondakh
Dari sekian banyak kasus illegal tou kawanua yang di sidangkan
kantor immigrasi pemerintah AS baru dua kasus yang dinyatakan
berhasil mendapatkan Green Card atau mendapatkan kartu penduduk
berhak tinggal dan bekerja bebas, juga mendapatkan benefit
dari pemerintah AS mereka adalah Albert Tinungki dan Jimmy
Wauran bersama istrinya Lala. Tou kawanua yang tinggal di
Seattle kurang lebih berjumlah 450 orang yang kebanyakan
pekerja keras ini setelah pemerintah AS mengumumkan para
pekerja illegal untuk melapor diri ke kantor immigrasi akhirnya
tiarap alias basambunyi tapi namanya INS atau petugas immigrasi
AS tetap mengetahui di mana semua illegal ini berada melalui
agent-agentnya sampai petugas immigrasi telah menangkap
beberapa tou kawanua di rumah mereka pada peristiwa beberapa
tahun yang lalu, yang akhirnya di bail out dengan uang jaminan
untuk keluar dari penjara immigrasi,dengan ancaman ini maka
beberapa pimpinan tou kawanua yang ada di Seattle yaitu
Oom Eddy Saerang juga selaku ketua umum HMKI, Oom Khrisna
Sumanti ketua K3 Washington dan Victor Kumesan sibuk kontak
para lawyer immigrasi untuk memberikan perlindungan para
tou kawanua yang lagi tiarap untuk di tangkap.
Akhirnya waktu berjalan terus para tou kawanua yang tinggal
di Seattle mulai agak tenang karena bagi semua kasus keimmigrasian
dari tou kawanua di Seattle sedang di tanggani oleh lawyer/pengacara
dan ada yang sudah
di approve untuk mendapatkan working permit atau ijin kerja
dan ada yang di tolak kasus mereka yang di haruskan harus
appeal atau banding, kalau tidak banding maka di haruskan
untuk meninggalkan AS atau voluntary departure sesuai waktu
dan tanggal yang di tentukan oleh immigrasi. Tapi kebanyakan
tou kawanua naik banding untuk mendapatkan ijin kerja.
Kebanyakan orang Indonesia yang berada di Seattle sedang
buying time untuk kasus-kasus keimmigrasian mereka dan satu
waktu di kemudian hari bisa rubah dengan title kasus yang
lain untuk bisa mendapatkan green card. Menurut kesaksian
Jimmy Wauran dengan Case-nya bernomor:# A96418766 dengan
applikasinya under section 240A was granted untuk mendapatkan
green card-nya begitulah isi surat keputusan hakim di pengadilan
immigrasi pemerintah AS dengan alamat Immigration Court
1000 Second Avenue, Suite 2500, Seattle, WA 98104. Begitu
di putuskan Jimmy langsung menanggis terharu karena mereka
sudah tinggal secara illegal di AS sudah dari 17 tahun yang
lalu dan baru sekarang akhirnya setelah harus lapor diri
dan harus mencari lawyer akhirnya kasus mereka di approved
untuk mendapatkan green card untuk bisa tinggal dan bekerja
resmi di AS begitu juga saudara kita Albert Tinungki sudah
mendapat green card atas keputusan pengadilan immigrasi
Seattle. Memang cukup siksa hidup di AS tanpa surat-surat
yang resmi. M (JS/IM)
|