Kasus Illegal Tou Kawanua di tangani INS atau kantor immigrasi, Seattle

Laporan: John Sondakh

Dari sekian banyak kasus illegal tou kawanua yang di sidangkan kantor immigrasi pemerintah AS baru dua kasus yang dinyatakan berhasil mendapatkan Green Card atau mendapatkan kartu penduduk berhak tinggal dan bekerja bebas, juga mendapatkan benefit dari pemerintah AS mereka adalah Albert Tinungki dan Jimmy Wauran bersama istrinya Lala. Tou kawanua yang tinggal di Seattle kurang lebih berjumlah 450 orang yang kebanyakan pekerja keras ini setelah pemerintah AS mengumumkan para pekerja illegal untuk melapor diri ke kantor immigrasi akhirnya tiarap alias basambunyi tapi namanya INS atau petugas immigrasi AS tetap mengetahui di mana semua illegal ini berada melalui agent-agentnya sampai petugas immigrasi telah menangkap beberapa tou kawanua di rumah mereka pada peristiwa beberapa tahun yang lalu, yang akhirnya di bail out dengan uang jaminan untuk keluar dari penjara immigrasi,dengan ancaman ini maka beberapa pimpinan tou kawanua yang ada di Seattle yaitu Oom Eddy Saerang juga selaku ketua umum HMKI, Oom Khrisna Sumanti ketua K3 Washington dan Victor Kumesan sibuk kontak para lawyer immigrasi untuk memberikan perlindungan para tou kawanua yang lagi tiarap untuk di tangkap.

Akhirnya waktu berjalan terus para tou kawanua yang tinggal di Seattle mulai agak tenang karena bagi semua kasus keimmigrasian dari tou kawanua di Seattle sedang di tanggani oleh lawyer/pengacara dan ada yang sudah
di approve untuk mendapatkan working permit atau ijin kerja dan ada yang di tolak kasus mereka yang di haruskan harus appeal atau banding, kalau tidak banding maka di haruskan untuk meninggalkan AS atau voluntary departure sesuai waktu dan tanggal yang di tentukan oleh immigrasi. Tapi kebanyakan tou kawanua naik banding untuk mendapatkan ijin kerja.

Kebanyakan orang Indonesia yang berada di Seattle sedang buying time untuk kasus-kasus keimmigrasian mereka dan satu waktu di kemudian hari bisa rubah dengan title kasus yang lain untuk bisa mendapatkan green card. Menurut kesaksian Jimmy Wauran dengan Case-nya bernomor:# A96418766 dengan applikasinya under section 240A was granted untuk mendapatkan green card-nya begitulah isi surat keputusan hakim di pengadilan immigrasi pemerintah AS dengan alamat Immigration Court 1000 Second Avenue, Suite 2500, Seattle, WA 98104. Begitu di putuskan Jimmy langsung menanggis terharu karena mereka sudah tinggal secara illegal di AS sudah dari 17 tahun yang lalu dan baru sekarang akhirnya setelah harus lapor diri dan harus mencari lawyer akhirnya kasus mereka di approved untuk mendapatkan green card untuk bisa tinggal dan bekerja resmi di AS begitu juga saudara kita Albert Tinungki sudah mendapat green card atas keputusan pengadilan immigrasi Seattle. Memang cukup siksa hidup di AS tanpa surat-surat yang resmi. M (JS/IM)

     

 


FastCounter by bCentral

jadiny