Banner 120X90

 

Dunia Marah Atas Penyiksaan Kejam TKW Indonesia di Malaysia

Masyarakat dunia terkaget-kaget atas penyiksaan kejam yang diderita Nirmala Bonat (19), TKW asal Kupang (NTT), oleh majikan wanita di Kuala Lumpur. Koran-koran Malaysia yang melaporkan berita itu pertama kali, banjir pernyataan penuh kemarahan dan keprihatinan.

Misalnya saja harian The Star. Koran terbitan Malaysia itu pada Jumat (21/5/2004) menyatakan, hingga kini pihaknya menerima 800 e-mail dari Swedia, Ingris, AS dan Australia, serta dari dalam negeri sendiri. Pengirim e-mail mengomentari berita penyiksaan kejam yang diderita Nirmala yang ditayangkan The Star Online pada Rabu malam lalu (19/5/2004).

Selain mengungkapkan keprihatinan terhadap kebiadaban itu, pengirim e-mail juga merasa malu atas kebrutalan itu dan memohonkan maaf untuk Nirmala.
Jaringan telepon The Star juga dipenuhi para penelepon, banyak di antaranya yang menyatakan kemarahan. Tapi banyak juga yang menawarkan bantuan dana untuk Nirmala sebagai ongkos pengobatannya. Semuanya setuju penyiksa Nirmala dihukum setimpal.

Seperti diberitakan detikcom Kamis kemarin, Nirmala yang saat ini di bawah perlindungan KBRI di Kuala Lumpur, kabur dari majikannya setelah dihajar di luar perikemanusiaan sejak 5 bulan lalu. Majikan perempuannya menyeterika sebagian tubuhnya, termasuk kedua payudara gadis manis itu, mengguyur air panas dan merendam tangannya di dalam air panas.

TKI Demo Kedubes Malaysia
Puluhan orang dari Federasi Organisasi Indonesia (FOBMI) dan Migrant Care melakukan aksi unjuk rasa didepan Kedubes malaysia, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu(22/5). Mereka prihatin atas penganiayaan TKW, Nirmala Bonat di negeri jiran Malaysia.


Malaysia Blacklist Semua Keluarga yang Siksa PRT

Keluarga yang dituduh menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) mereka akan diblacklist dan tidak bisa mendapatkan PRT lagi di masa selanjutnya.
Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Azmi Khalid seperti dilansir harian Malaysia New Straits Times edisi online, Jumat (21/5/2004).
Pernyataan Azmi keluar menyusul tragedi penyiksaan yang menimpa Nirmala Bonat (19), TKW asal Kupang, NTT. Pasangan suami istri yang memperkerjakan Nirmala jadi korban pertama pemblacklistan itu.

"Tak ada seorang pun berhak melakukan kekejaman seperti itu pada orang lain. Kami akan memblacklist suami istri itu," kata Azmi. Pelaku kekerasan pada Nirmala adalah sang nyonya rumah. Sedangkan suami wanita itu tak berbuat apa-apa meskipun tahu kekejaman sang istri.
"Agen tenaga kerja yang membawa PRT dari Indonesia itu juga harus bertanggung jawab," tambah Azmi.

Azmi menyatakan, kementeriannya saat ini tengah dalam proses mendata para majikan yang diketahui telah menyiksa PRT mereka dan akan memasukkan mereka dalam daftar hitam.

Di bawah peraturan terbaru, kata Azmi, agen tenaga kerja bertanggung jawab pada PRT yang mereka bawa. "Agen hanya membawa PRT masuk dan membawa keluar dari rumah majikan, namun semua ongkos yang keluar ditanggung oleh PRT. Saya rasa sistem ini perlu banyak diperbaiki," kata Azmi. Dalam peraturan baru nantinya, agen tenaga kerja harus menjamin keselamatan para tenaga kerja yang disalurkannya. M (SIB/IM)

     

 


FastCounter by bCentral