|
 |
|
IDE PERUBAHAN HUKUM PIDANA
Tanda kebingungan hukum para elit kita?
Oleh:RM Danardono HADINOTO
Saya sangat setuju dengan pemikiran Soedjati Djiwandono
mengenai beberapa RUU baru dalam rancangan revisi KUHP seperti
yang diungkapkan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman
dan HAM.
Dalam thema pembuatan RUU baru ini, saya curiga, bahwa pak
Yusril ini mau memaksakan Syariat lewat pintu belakang.
Padahal dia tahu, memperjuangkan Syariat Islam telah tidak
berhasil sejak awal kemerdekaan bangsa ini dengan dicoretnya
ketujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Usaha untuk memasukkan Syariat Islam telah gagal melalui
pemungutan suara dalam Badan Konstituante, maupun melalui
amendemen Pasal 29 UUD 1945. Sebab itu, kemungkinan akan
hasilnya dalam waktu dekat, seperti yang dianalisa Djiwandono,
juga sangat kecil karena menjadikan Syariat Islam sebagai
sumber atau sekurang-kurangnya bagian dari hukum negara,
makin tidak diterima oleh makin banyak orang Islam sendiri.
Kini usaha itu telah dilakukan melalui perundang-undangan
sudah mulai mencapai hasil seperti disebutkan di atas. Rencana
revisi KUHP merupakan usaha serupa.
Namun kelihatannya, memasyarakatkan beberapa pasal dalam
rancangan revisi KUHP sekurang-kurangnya diharapkan akan
bisa memelihara dukungan orang-orang yang masih bersikap
keras dalam masalah Syariat Islam, dan ini penting bagi
perolehan suara PBB dalam pemilu tahun depan. Tapi ini kan
kepetingan politik jangka pendek, yang dampak jangka panjangnya,
buat bangsa ini, konyol. Ini hanya taktik pengumpulan suara
yang murahan.
Djiwandono mengkomentari lebih lanjut, bahwa "Kepentingan
politik jangka panjang mungkin adalah tetap dihidupkannya
cita-cita menegakkan Syariat Islam sebagai sumber hukum
negara sekurang-kurangnya bagian dari hukum negara. Bagaimanapun
cita-cita itu merupakan pembenaran keberadaan PBB. Tetapi
dalam masa krisis berkepanjangan ini, apakah tidak
ada masalah lain yang jauh lebih mendesak daripada masalah-masalah
pribadi, seperti tingkah laku seksual dan "santet"
yang disebutkan Yusril, yang semestinya tidak ditangani
oleh Negara, yang memang bukan porsi negara untuk mengurusinya?".
Apakah ini tidak menyedihkan?
Saya mulai sangsi akan kesehatan cara berfikir mereka yang
menagnggap dirinya ahli hukum, atau yang dipercayakan bangsa
ini, memelihara system hukum kita. Terutama sebagai seseorang
yang pernah belajar hukum di FHUI serta di Universitas Vienna,
dan berasal dari lingkungan "pekerja" hukum (almarhum
ayah adalah mantan Dekan FHUI, dan banyak paman-paman adalah
jaksa dan hakim dizaman Belanda).
Djiwandono mengatakan, bahwa dalih yang biasa dikemukakan
para elit hukum kita, yakni bahwa KUHP yang kita punyai
sekarang ini adalah produk pemerintah kolonial Belanda dan
sebab itu harus direvisi. Ini bukanlah motivasi yang benar.
Begitu pula dalih bahwa ada pasal-pasal yang tidak sesuai
dengan "kebudayaan bangsa Indonesia" masa kini.
Ini memang argumentasi, yang maaf, menurut saya MAHA KONYOL.
Djiwandono menguraikan, bahwa " Kebudayaan suatu bangsa
sepanjang zaman berada dalam proses continuously in the
making, dinamis, dan terus-menerus berubah. Perubahan bisa
merupakan kemajuan atau kemunduran. Yang harus menjadi kepedulian
kita terutama adalah bagaimana kita menilai suatu perubahan
itu merupakan kermajuan, dan sebab itu harus kita dukung
dan kita dorong, atau sebaliknya merupakan kemunduran, dan
harus kita cegah". Benar sekali.
Seperti juga Djiwandono, yang menganggap " ukuran kemajuan
atau kemunduran itu adalah nilai-nilai kemanusiaan yang
universal, terutama yang mencakup asas keadilan, hak asasi,
dan kebebasan individu, sebagaimana terkandung dalam cita-cita
demokrasi", saya berpendapat bahwa nilai-nilai universal
yang HARUS terkandung dalam tiap produk hukum modern dan
madani, adalah nilai-nilai yang termuat dalam tiap ajaran
agama, terkandung dalam tiap budaya, yakni nilai-nilai kemanusiaan
itu sendiri.
Pengertian "universal" pun, seperti kata Djiwandono,
dalam kenyataannya merupakan proses, dalam arti semakin
diakui, diterima dan dihayati secara universal. Hal itu
berarti bahwa kesadaran, penghormatan dan penghayatan manusa
atas nilai-nilai kemanusiaan universal itu merupakan proses
belajar terus-menerus.
Yusril menyebut pasal-pasal baru yaitu oral sex, kumpul
kebo atau kohabitasi, homoseksualitas ,(sodomi?), santet.
Lha sekalian dong ditambahkan: philadophile, bestiality,
perselingkuhan, poliandri, pelacuran, lesbianisme (kecuali
kalau dia sudah menganggap itu termasuk homoseksualitas),
judi, miras dan daging babi, dan entah apa lagi , yang jelas-jelas
bersumber dari hukum agama.
Ini yang dipertanyakan Djiwandono pula: "Apakah hukum
agama, agama apa pun - dapat menjadi sumber hukum atau sekurang-kurangnya
menjadi bagian dari hukum negara, dalam negara RI yang berdasarkan
ideologi Pancasila? Apakah hukum agama mempunyai peranan,
dan kalau begitu dalam bidang apa, dan seberapa jauh?".
Bolehkah, hanya nilai-nilai satu agama tertentu yang dipakai,
sedangkan aturan atau nilai-nilai agama lain, tidak dianggap?
Celaka tiga belas. Lha lalu bagaimana, dengan norma-norma
di-negara-negara maju, bahwa beristerikan lebih dari satu
wanita adalah sebuah tindak pidana, yang kalau dilanggar
harus dihukum?
Banyak tokoh-tokoh, juga yang moderat Islam, seperti Hasyim
Muzadi, Ketua Umum PB NU, yamg mengatakan bahwa , "
Indonesia bukan negara sekuler", tapi juga "bukan
negara agama". Di situlah - seperti ditunjukkan oleh
Djiwandono - letak kerancuan identitas atau hakikat negara
RI! Bukan pisang bukan mangga.
Sebenarnya kita sudah memasukkan hukum agama ke dalam perundangan
kita, yaitu UU tentang Perkawinan. Selain itu, UU Sisdiknas
yang lama maupun yang baru, sekurang-kurangnya banyak menimbulkan
persoalan, yaitu persoalan yang diduga banyak kalangan dalam
masyarakat sebagai bersumber pada hukum agama, dan bertentangan
dengan hak asasi, khususnya hak atas kebebasan beragama.
OK. OK. Beberapa perundangan yang sebenarnya bersumber pada
hukum agama tertentu memang tidak terlalu menimbulkan permasalahan
karena tidak terlalu mencolok mencerminkan ketidakadilan
dalam bentuk diskriminasi, dan tidak terlalu merugikan golongan
agama lain secara langsung. Atau sedikitnya, tidak dirasakan
langsung dirugikan atau dilanggar hak asasinya,golongan
agama lain itu paling banter ngomel-ngomel, tetapi tidak
pernah secara terbuka menyatakan protes.
Misalnya: UU seperti itu, adalah UU Haji dan UU tentang
Zakat. Paling banter sebagian dari mereka merasa, khususnya
UU tentang Zakat, sebenarnya melanggar kebebasan beragama
komunitas agama yang besangkutan sendiri, dalam arti pemaksaan
oleh negara pelaksanaan salah satu kewajiban agamanya.
Yang paling celaka, bapak-bapak hukum yang baru ini, rajin
sekali mencetak RUU yang benar-benar dijadikan UU, tetapi
tak pernah memikirkan pelaksanaannya (law enforcement).
Lha untuk apa peraturan, kalau tak mungkin dilaksanakan,
dipaksakan secara hukum? Aturan-aturannya sering ada. Tapi
hanya diatas kertas.
Ini terutama, karena pelaksanaan sesuatu ketentuan hukum
mempunyai implikasi-implikasi yang rumit sehingga praktis
ketentuan hukum itu tidak dapat diterapkan secara efektif.
Bagaimana larangan terhadap tingkah laku pribadi orang,
seperti disebutkan oleh Yusril itu akan diterapkan? Bagaimana
membuktikan perila- ku seseorang telah melakukan "santet
terhadap orang lain?"
Almarhum ayah, yang adalah mantan gurubesar hukum di FH
UI dan Universitas-universitas lainnya , seperti Atmajaya,
dll, sering gambarkan dimuka para mahasiswa, pengalaman
beliau waktu jadi mahasiswa. Seorang gurubesar Belanda katakan,
kalau pembunuhan lewat mystik itu mau dijadikan peraturan
pidana, maka saya minta bukti, bahwa ini benar-benar delik
pidana. Nah, silakan coba bunuh saya melalui black magic.
Lha gak berhasil lah. Dukun-dukun gagal membuktikan keampuhan
mereka.
Djiwandono juga katakan: "Bagaimana membuktikan dua
orang telah melakukan oral sex, kohabitasi/kumpul kebo,
dan sebagainya? Apalagi kalau hal itu dilakukan oleh sepasang
suami-istri atau sekurang-kurangnya consenting adults? Apakah
sepasang suami-istri, jika bepergian bersama tanpa membawa
anak dan perlu menginap di hotel, setiap kali harus membawa
surat nikah?". Lha bagaimana kalau tourist-toutist
asing yang tinggal di hotel-hotel kita harus seret-seret
surat nikah, padahal ini tak lazim di-negeri masing-masing.
Malah dirasakan aneh? Lha kan mereka akan tertawa sampai
ter-bungkuk-bungkuk?
"Bagaimana mengawasi tingkah laku orang untuk mencegah
berbagai perbuatan terlarang menurut KUHP yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang tingkah laku terlarang tadi? Apakah negara perlu
menyediakan polisi susila a la Taliban, yang bertindak sebagai
"tukang intip" atau peeping Toms? Bagaimana mereka
bisa "mengintip" di gedung-gedung yang tidak lagi
berlubang-lubang seperti bangunan rumah gedeg? " Tanya
Djiwandono pula. "Lalu siapa yang harus bertindak sebagai
pengawas atas tingkah laku para peeping Toms itu, sampai
tingkat atas? Kalaupun sekarang tidak mungkin lagi dilakukan
pengintipan, tapi bisa dipakai alat kamera, namun masih
akan diperlukan orang-orang yang mengawasi kamera itu terus-menerus?
"
Kemudian tanya Djiwandono: "Kalau untuk membuktikan
tingkah laku seksual yang melanggar hukum diperlukan saksi,
bagaimana orang akan melakukan oral sex, atau hubungan homoseksual?
Apakah orang akan mau atau mampu melakukan hal-hal itu kalau
tahu ada yang menyaksikan langsung ataupun lewat kamera?"
Jelas semuanya itu tidak masuk akal, dan sulit sekali akan
bisa dilaksanakan. Lalu untuk apa membuat ketentuan-ketentuan
hukum yang dilapangan tidak mungkin diterapkan secara efekttif?
Belum lagi praktek penyuapan.Ya ampun!
Yusril, yang pak mentri ini adalah juga Ketua Partai Bulan
Bintang (PBB). Kalau tidak salah, dia pernah mengatakan
PBB hendak memperjuangkan Syariat Islam secara "konstitusional",
terbuka, dan demokratis.
Inikah yang namanya "konstitusional", tanpa memasukkannya
ke dalam UUD lewat pasal tentang kebebasan beragama, yang
telah gagal, tapi sebagai gantinya - lewat jalan belakang
- melalui perundang-undangan, seperti sudah masuk melalui
UU Perkawinan selama Orde Baru dan UU Sisdiknas belum lama
ini, dan sekarang melalui revisi KUHP?
Ini namanya bukan konstitutional, tapi akal bulus. Dan,
tidak terbuka. (RMDH/IM)
|