Banner 120X90

IDE PERUBAHAN HUKUM PIDANA
Tanda kebingungan hukum para elit kita?
Oleh:RM Danardono HADINOTO

Saya sangat setuju dengan pemikiran Soedjati Djiwandono mengenai beberapa RUU baru dalam rancangan revisi KUHP seperti yang diungkapkan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman dan HAM.

Dalam thema pembuatan RUU baru ini, saya curiga, bahwa pak Yusril ini mau memaksakan Syariat lewat pintu belakang. Padahal dia tahu, memperjuangkan Syariat Islam telah tidak berhasil sejak awal kemerdekaan bangsa ini dengan dicoretnya ketujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Usaha untuk memasukkan Syariat Islam telah gagal melalui pemungutan suara dalam Badan Konstituante, maupun melalui amendemen Pasal 29 UUD 1945. Sebab itu, kemungkinan akan hasilnya dalam waktu dekat, seperti yang dianalisa Djiwandono, juga sangat kecil karena menjadikan Syariat Islam sebagai sumber atau sekurang-kurangnya bagian dari hukum negara, makin tidak diterima oleh makin banyak orang Islam sendiri. Kini usaha itu telah dilakukan melalui perundang-undangan sudah mulai mencapai hasil seperti disebutkan di atas. Rencana revisi KUHP merupakan usaha serupa.

Namun kelihatannya, memasyarakatkan beberapa pasal dalam rancangan revisi KUHP sekurang-kurangnya diharapkan akan bisa memelihara dukungan orang-orang yang masih bersikap keras dalam masalah Syariat Islam, dan ini penting bagi perolehan suara PBB dalam pemilu tahun depan. Tapi ini kan kepetingan politik jangka pendek, yang dampak jangka panjangnya, buat bangsa ini, konyol. Ini hanya taktik pengumpulan suara yang murahan.

Djiwandono mengkomentari lebih lanjut, bahwa "Kepentingan politik jangka panjang mungkin adalah tetap dihidupkannya cita-cita menegakkan Syariat Islam sebagai sumber hukum negara sekurang-kurangnya bagian dari hukum negara. Bagaimanapun cita-cita itu merupakan pembenaran keberadaan PBB. Tetapi dalam masa krisis berkepanjangan ini, apakah tidak ada masalah lain yang jauh lebih mendesak daripada masalah-masalah pribadi, seperti tingkah laku seksual dan "santet" yang disebutkan Yusril, yang semestinya tidak ditangani oleh Negara, yang memang bukan porsi negara untuk mengurusinya?". Apakah ini tidak menyedihkan?

Saya mulai sangsi akan kesehatan cara berfikir mereka yang menagnggap dirinya ahli hukum, atau yang dipercayakan bangsa ini, memelihara system hukum kita. Terutama sebagai seseorang yang pernah belajar hukum di FHUI serta di Universitas Vienna, dan berasal dari lingkungan "pekerja" hukum (almarhum ayah adalah mantan Dekan FHUI, dan banyak paman-paman adalah jaksa dan hakim dizaman Belanda).

Djiwandono mengatakan, bahwa dalih yang biasa dikemukakan para elit hukum kita, yakni bahwa KUHP yang kita punyai sekarang ini adalah produk pemerintah kolonial Belanda dan sebab itu harus direvisi. Ini bukanlah motivasi yang benar. Begitu pula dalih bahwa ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan "kebudayaan bangsa Indonesia" masa kini. Ini memang argumentasi, yang maaf, menurut saya MAHA KONYOL.

Djiwandono menguraikan, bahwa " Kebudayaan suatu bangsa sepanjang zaman berada dalam proses continuously in the making, dinamis, dan terus-menerus berubah. Perubahan bisa merupakan kemajuan atau kemunduran. Yang harus menjadi kepedulian kita terutama adalah bagaimana kita menilai suatu perubahan itu merupakan kermajuan, dan sebab itu harus kita dukung dan kita dorong, atau sebaliknya merupakan kemunduran, dan harus kita cegah". Benar sekali.

Seperti juga Djiwandono, yang menganggap " ukuran kemajuan atau kemunduran itu adalah nilai-nilai kemanusiaan yang universal, terutama yang mencakup asas keadilan, hak asasi, dan kebebasan individu, sebagaimana terkandung dalam cita-cita demokrasi", saya berpendapat bahwa nilai-nilai universal yang HARUS terkandung dalam tiap produk hukum modern dan madani, adalah nilai-nilai yang termuat dalam tiap ajaran agama, terkandung dalam tiap budaya, yakni nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Pengertian "universal" pun, seperti kata Djiwandono, dalam kenyataannya merupakan proses, dalam arti semakin diakui, diterima dan dihayati secara universal. Hal itu berarti bahwa kesadaran, penghormatan dan penghayatan manusa atas nilai-nilai kemanusiaan universal itu merupakan proses belajar terus-menerus.

Yusril menyebut pasal-pasal baru yaitu oral sex, kumpul kebo atau kohabitasi, homoseksualitas ,(sodomi?), santet.

Lha sekalian dong ditambahkan: philadophile, bestiality, perselingkuhan, poliandri, pelacuran, lesbianisme (kecuali kalau dia sudah menganggap itu termasuk homoseksualitas), judi, miras dan daging babi, dan entah apa lagi , yang jelas-jelas bersumber dari hukum agama.

Ini yang dipertanyakan Djiwandono pula: "Apakah hukum agama, agama apa pun - dapat menjadi sumber hukum atau sekurang-kurangnya menjadi bagian dari hukum negara, dalam negara RI yang berdasarkan ideologi Pancasila? Apakah hukum agama mempunyai peranan, dan kalau begitu dalam bidang apa, dan seberapa jauh?".

Bolehkah, hanya nilai-nilai satu agama tertentu yang dipakai, sedangkan aturan atau nilai-nilai agama lain, tidak dianggap? Celaka tiga belas. Lha lalu bagaimana, dengan norma-norma di-negara-negara maju, bahwa beristerikan lebih dari satu wanita adalah sebuah tindak pidana, yang kalau dilanggar harus dihukum?

Banyak tokoh-tokoh, juga yang moderat Islam, seperti Hasyim Muzadi, Ketua Umum PB NU, yamg mengatakan bahwa , " Indonesia bukan negara sekuler", tapi juga "bukan negara agama". Di situlah - seperti ditunjukkan oleh Djiwandono - letak kerancuan identitas atau hakikat negara RI! Bukan pisang bukan mangga.
Sebenarnya kita sudah memasukkan hukum agama ke dalam perundangan kita, yaitu UU tentang Perkawinan. Selain itu, UU Sisdiknas yang lama maupun yang baru, sekurang-kurangnya banyak menimbulkan persoalan, yaitu persoalan yang diduga banyak kalangan dalam masyarakat sebagai bersumber pada hukum agama, dan bertentangan dengan hak asasi, khususnya hak atas kebebasan beragama.

OK. OK. Beberapa perundangan yang sebenarnya bersumber pada hukum agama tertentu memang tidak terlalu menimbulkan permasalahan karena tidak terlalu mencolok mencerminkan ketidakadilan dalam bentuk diskriminasi, dan tidak terlalu merugikan golongan agama lain secara langsung. Atau sedikitnya, tidak dirasakan langsung dirugikan atau dilanggar hak asasinya,golongan agama lain itu paling banter ngomel-ngomel, tetapi tidak pernah secara terbuka menyatakan protes.

Misalnya: UU seperti itu, adalah UU Haji dan UU tentang Zakat. Paling banter sebagian dari mereka merasa, khususnya UU tentang Zakat, sebenarnya melanggar kebebasan beragama komunitas agama yang besangkutan sendiri, dalam arti pemaksaan oleh negara pelaksanaan salah satu kewajiban agamanya.
Yang paling celaka, bapak-bapak hukum yang baru ini, rajin sekali mencetak RUU yang benar-benar dijadikan UU, tetapi tak pernah memikirkan pelaksanaannya (law enforcement). Lha untuk apa peraturan, kalau tak mungkin dilaksanakan, dipaksakan secara hukum? Aturan-aturannya sering ada. Tapi hanya diatas kertas.

Ini terutama, karena pelaksanaan sesuatu ketentuan hukum mempunyai implikasi-implikasi yang rumit sehingga praktis ketentuan hukum itu tidak dapat diterapkan secara efektif. Bagaimana larangan terhadap tingkah laku pribadi orang, seperti disebutkan oleh Yusril itu akan diterapkan? Bagaimana membuktikan perila- ku seseorang telah melakukan "santet terhadap orang lain?"

Almarhum ayah, yang adalah mantan gurubesar hukum di FH UI dan Universitas-universitas lainnya , seperti Atmajaya, dll, sering gambarkan dimuka para mahasiswa, pengalaman beliau waktu jadi mahasiswa. Seorang gurubesar Belanda katakan, kalau pembunuhan lewat mystik itu mau dijadikan peraturan pidana, maka saya minta bukti, bahwa ini benar-benar delik pidana. Nah, silakan coba bunuh saya melalui black magic. Lha gak berhasil lah. Dukun-dukun gagal membuktikan keampuhan mereka.

Djiwandono juga katakan: "Bagaimana membuktikan dua orang telah melakukan oral sex, kohabitasi/kumpul kebo, dan sebagainya? Apalagi kalau hal itu dilakukan oleh sepasang suami-istri atau sekurang-kurangnya consenting adults? Apakah sepasang suami-istri, jika bepergian bersama tanpa membawa anak dan perlu menginap di hotel, setiap kali harus membawa surat nikah?". Lha bagaimana kalau tourist-toutist asing yang tinggal di hotel-hotel kita harus seret-seret surat nikah, padahal ini tak lazim di-negeri masing-masing. Malah dirasakan aneh? Lha kan mereka akan tertawa sampai ter-bungkuk-bungkuk?
"Bagaimana mengawasi tingkah laku orang untuk mencegah berbagai perbuatan terlarang menurut KUHP yang memuat ketentuan-ketentuan tentang tingkah laku terlarang tadi? Apakah negara perlu menyediakan polisi susila a la Taliban, yang bertindak sebagai "tukang intip" atau peeping Toms? Bagaimana mereka bisa "mengintip" di gedung-gedung yang tidak lagi berlubang-lubang seperti bangunan rumah gedeg? " Tanya Djiwandono pula. "Lalu siapa yang harus bertindak sebagai pengawas atas tingkah laku para peeping Toms itu, sampai tingkat atas? Kalaupun sekarang tidak mungkin lagi dilakukan pengintipan, tapi bisa dipakai alat kamera, namun masih akan diperlukan orang-orang yang mengawasi kamera itu terus-menerus? "

Kemudian tanya Djiwandono: "Kalau untuk membuktikan tingkah laku seksual yang melanggar hukum diperlukan saksi, bagaimana orang akan melakukan oral sex, atau hubungan homoseksual? Apakah orang akan mau atau mampu melakukan hal-hal itu kalau tahu ada yang menyaksikan langsung ataupun lewat kamera?"

Jelas semuanya itu tidak masuk akal, dan sulit sekali akan bisa dilaksanakan. Lalu untuk apa membuat ketentuan-ketentuan hukum yang dilapangan tidak mungkin diterapkan secara efekttif? Belum lagi praktek penyuapan.Ya ampun!
Yusril, yang pak mentri ini adalah juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB). Kalau tidak salah, dia pernah mengatakan PBB hendak memperjuangkan Syariat Islam secara "konstitusional", terbuka, dan demokratis.

Inikah yang namanya "konstitusional", tanpa memasukkannya ke dalam UUD lewat pasal tentang kebebasan beragama, yang telah gagal, tapi sebagai gantinya - lewat jalan belakang - melalui perundang-undangan, seperti sudah masuk melalui UU Perkawinan selama Orde Baru dan UU Sisdiknas belum lama ini, dan sekarang melalui revisi KUHP?

Ini namanya bukan konstitutional, tapi akal bulus. Dan, tidak terbuka. (RMDH/IM)

     

 


FastCounter by bCentral