Banner 120X90

 

AGAMA DAN AKHLAK BANGSA

RM Danardono HADINOTO
Masyarakat minoritas di Indonesia, yang menganut agama-agama non Islam harus hidup berdampingan dengan masyarakat Islam sebagai unsur mayoritas di Indonesia. Kehidupan berdampingan ini mengharuskan kita semua untuk saling mengenal dan saling menghormati, tanpa pandang bulu, siapa yang lebih "banyak" alias mayoritas dan siapa yang lebih "sedikit" alias minoritas.

Saling mengerti jalan pemikiran dan proses perkembangan pemikiran dalam tiap lingkungan adalah sangat menolong untuk menciptakan rasa toleran dan saling mengerti antara umat.

Tulisan ini ingin membawa informasi mengenai proses pemikiran dikalangan pemikir-pemikir Islam moderat untuk juga kita ketahui, agar kita mempunya gambaran yang lengkap tentang umat Islam di Indonesia.

Dalam sebuah Muktamar Pemikiran Islam NU yang berjudul "Agama Harus Fungsional" di SITUBONDO dikemukakan bahwa, menafsirkan kembali agama adalah jalan yang positif, bukan hanya agar agama itu tetap relevan dan konstekstual dengan zamannya, tapi juga agar benar-benar menjadi sistem hidup dan fungsional.

Selain itu agama khususnya Islam harus dipahami dalam kerangka etiknya. Pendapat itu mengemuka dalam diskusi Muktamar Pemikiran Islam Nadhlatul Ulama (NU) di Ponpes (pondok pesantren) Salafiah Syafi'iyah Sukoharjo, Situbondo, Jatim.

Dalam Muktamar ini tampil sebagai pembicara antara lain, tokoh-tokoh Islam moderat, Ulil Absar Abdalla , Dr Mahasin dari Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, dan Ashar Arsyad, Rektor IAIN Makassar dengan moderator Khamami Zada.

Diskusi berlangsung dengan memperdebatkan pemikiran Ulil tentang Islam Liberal. Ulil adalah kordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) yang pemikiran-pemikirannya sempat menimbulkan polemik, terutama di kalangan Islam di luar NU.

Di kalangan NU sendiri seperti terlihat dalam diskusi itu perdebatan tentang fiqih, ushul fiqih, keberadaan NU sebagai penegak ahli sunnah wal jamaah (Aswajah), konservatisme, Islam kiri, dan Islam pribumi seakan tidak berkesudahan.

Dalam diskusi itu muncul juga "gugatan" terhadap Ulil dan Zuhairi tentang konsep Islam Liberal, Islam Kebangsaan, dan Islam Kerakyatan. Zuhairi yang alumni Al Azhar Kairo Mesin misalnya, menawarkan Islam kerakyatan sebagai jawaban atas perbagai persoalan yang dihadapi umat.

Menurut dia, reaktualisasi agama dalam hal ini fiqih untuk menjawab masalah-masalah dan persoalan sehari-hari sangat diperlukan. Fiqih adalah bagian dari ilmu kleagamaan (theologia) yang menafsirkan beberapa peratruran keagamaan
untuk dimengerti dan disosialisasikan dalam masyarakat.

Zuhairi mengatakan : "Banyak anak muda Islam yang tidak lagi shalat sekarang bukan karena malas, tapi sebagai refleksi kritis terhadap ketidakberdayaan Islam atau dengan kata lain muncul fesimistis terhadap agama,"

Pada kesempatan itu, Zuhairi juga melontarkan gagasan tentang shalat sosial, di samping shalat ritual agar agama tidak kehilangan aktualitasnya. "Karena itu, pembaruan fiqih merupakan upaya yang tidak bisa ditunda," katanya.
Pembaruan fiqih menurut dia, meliputi pembaruan pada level metodologi, etis, dan filosofis. Pada level filosofis misalnya, fiqih menurut Zuhairi terbuka terhadap filsafat dan teori-teori sosial kontemporer.

Hal itu penting dilakukan agar fiqih mampu memotret persoalan sosial secara komprehensif. Fiqih kata Zuhairi tidak hadir sebagai konsep yang menafikan konsep lain, melainkan dapat memberikan roh terhadap teori-teori modern.
Wawasan Etika Ulil menyatakan, salah satu kelemahan hukum Islam adalah hilangnya wawasan etika sebagai landasan menalar hukum modern. "Yang terjadi adalah agama dilepaskan dari konteksnya, dari latar belakang sosialnya," kata Ulil yang sempat difatwa hukuman mati atas pemikiran-pemikirannya.
Menurut dia, Islam harus tetap dipahami dalam kerangka etiknya. "Kritik saya terhadap ushul fiqih klasik antara lain adalah adanya diktum tentang teks (yang sudah jelas dan berkesesuaian dengan Al Quran dan hadist) yang membatalkan akal, ini menurut saya keliru," katanya.

Ulil mengaku heran jika sampai teks dalam fiqih membatalkan akal. Itu artinya sama sama tidak boleh lagi berfikir dalam beragama, sementara akal pikiran manusia adalah rahmat Tuhan.

"Pertanyaan saya berikutnya adalah apa tujuan Islam diturunkan ke dunia? Ini penting agar Islam tetap menjadi agama yang relevan dengan zamannya," kata Ulil.

Tentang teks-teks nash dalam Al Quran, Ulil menilai adanya relevansi dengan suatu zaman tertentu. Namun belum tentu pada konteks zaman yang lain.
Karena itu, Ulil menawarkan gagasan pentingnya reinterpretasi atas teks-teks yang ada dalam Al Quran.

Pembicara lain dalam diskusi itu, Mahasin mengakui adanya persoalan dalam kehidupan keberagamaan sekarang. Seakan-akan agama tidak terkait dengan kehidupan sehari-hari dan kalaupun hendak dikaitkan penerapannya terasa janggal dan gagap.

Mahasin mencontohkan, Indonesia yang semua pemimpin politiknya bergelar haji dan hajjah, tapi kita semua tahu korupsi kita berada di peringkat tinggi di dunia. Ada apa ini?," katanya.

Dan memang inilah, yang dirasakan oleh kelompok "minoritas" di Indonesia, khususnya kaum Non Muslim, ialah, bahwa disatu fihak, umat Islam dituntut mengikuti aturan keagamaan seketat mungkin, sampai-sampai resep Ajinomoto harus disesuaikan, dan dasar negara mau di Islamkan, namun disisi lain, sifat dan tabiat yang sangat buruk, seperti korupsi, sogok menyogok, memungut
pungli, perjudian, meraih kekuasaan, dll, jalan terus.

Mungkin, apabila tiap agama dan anutan mengikuti anjuran para pemikir diatas, yakni mawas diri, dan menyesuaikan ajaran masing-masing sesuai dengan kenyataan kontemporer, maka benturan-benturan antar umat akan berkurang, atau malah dapat dihilangkan. Sikap ingin benar sendiri, dan sikap yang terasa "sok suci" mau menjalankan aturan agama seketat-ketatnya (seperti ribuan tahun yang silam) inilah yang membuat kerusuhan sosial dan, menyuburkan cara berfikir fundamentalistis, yang menelurkan kelompok-kelompok terorist .
RM Danardono HADINOTO

PS: Fiqih adalah salah satu cabang ilmu keagamaan (theologia) Islam guna menginterpretasi ajaran-ajaran dan menyesuaikan dalam kerangka hidup yang kontemporer

     

 


FastCounter by bCentral