|
|
|
AGAMA DAN AKHLAK BANGSA
RM Danardono HADINOTO
Masyarakat minoritas di Indonesia, yang menganut agama-agama
non Islam harus hidup berdampingan dengan masyarakat Islam
sebagai unsur mayoritas di Indonesia. Kehidupan berdampingan
ini mengharuskan kita semua untuk saling mengenal dan saling
menghormati, tanpa pandang bulu, siapa yang lebih "banyak"
alias mayoritas dan siapa yang lebih "sedikit"
alias minoritas.
Saling mengerti jalan pemikiran dan proses perkembangan
pemikiran dalam tiap lingkungan adalah sangat menolong untuk
menciptakan rasa toleran dan saling mengerti antara umat.
Tulisan ini ingin membawa informasi mengenai proses pemikiran
dikalangan pemikir-pemikir Islam moderat untuk juga kita
ketahui, agar kita mempunya gambaran yang lengkap tentang
umat Islam di Indonesia.
Dalam sebuah Muktamar Pemikiran Islam NU yang berjudul "Agama
Harus Fungsional" di SITUBONDO dikemukakan bahwa, menafsirkan
kembali agama adalah jalan yang positif, bukan hanya agar
agama itu tetap relevan dan konstekstual dengan zamannya,
tapi juga agar benar-benar menjadi sistem hidup dan fungsional.
Selain itu agama khususnya Islam harus dipahami dalam kerangka
etiknya. Pendapat itu mengemuka dalam diskusi Muktamar Pemikiran
Islam Nadhlatul Ulama (NU) di Ponpes (pondok pesantren)
Salafiah Syafi'iyah Sukoharjo, Situbondo, Jatim.
Dalam Muktamar ini tampil sebagai pembicara antara lain,
tokoh-tokoh Islam moderat, Ulil Absar Abdalla , Dr Mahasin
dari Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, dan
Ashar Arsyad, Rektor IAIN Makassar dengan moderator Khamami
Zada.
Diskusi berlangsung dengan memperdebatkan pemikiran Ulil
tentang Islam Liberal. Ulil adalah kordinator Jaringan Islam
Liberal (JIL) yang pemikiran-pemikirannya sempat menimbulkan
polemik, terutama di kalangan Islam di luar NU.
Di kalangan NU sendiri seperti terlihat dalam diskusi itu
perdebatan tentang fiqih, ushul fiqih, keberadaan NU sebagai
penegak ahli sunnah wal jamaah (Aswajah), konservatisme,
Islam kiri, dan Islam pribumi seakan tidak berkesudahan.
Dalam diskusi itu muncul juga "gugatan" terhadap
Ulil dan Zuhairi tentang konsep Islam Liberal, Islam Kebangsaan,
dan Islam Kerakyatan. Zuhairi yang alumni Al Azhar Kairo
Mesin misalnya, menawarkan Islam kerakyatan sebagai jawaban
atas perbagai persoalan yang dihadapi umat.
Menurut dia, reaktualisasi agama dalam hal ini fiqih untuk
menjawab masalah-masalah dan persoalan sehari-hari sangat
diperlukan. Fiqih adalah bagian dari ilmu kleagamaan (theologia)
yang menafsirkan beberapa peratruran keagamaan
untuk dimengerti dan disosialisasikan dalam masyarakat.
Zuhairi mengatakan : "Banyak anak muda Islam yang tidak
lagi shalat sekarang bukan karena malas, tapi sebagai refleksi
kritis terhadap ketidakberdayaan Islam atau dengan kata
lain muncul fesimistis terhadap agama,"
Pada kesempatan itu, Zuhairi juga melontarkan gagasan tentang
shalat sosial, di samping shalat ritual agar agama tidak
kehilangan aktualitasnya. "Karena itu, pembaruan fiqih
merupakan upaya yang tidak bisa ditunda," katanya.
Pembaruan fiqih menurut dia, meliputi pembaruan pada level
metodologi, etis, dan filosofis. Pada level filosofis misalnya,
fiqih menurut Zuhairi terbuka terhadap filsafat dan teori-teori
sosial kontemporer.
Hal itu penting dilakukan agar fiqih mampu memotret persoalan
sosial secara komprehensif. Fiqih kata Zuhairi tidak hadir
sebagai konsep yang menafikan konsep lain, melainkan dapat
memberikan roh terhadap teori-teori modern.
Wawasan Etika Ulil menyatakan, salah satu kelemahan hukum
Islam adalah hilangnya wawasan etika sebagai landasan menalar
hukum modern. "Yang terjadi adalah agama dilepaskan
dari konteksnya, dari latar belakang sosialnya," kata
Ulil yang sempat difatwa hukuman mati atas pemikiran-pemikirannya.
Menurut dia, Islam harus tetap dipahami dalam kerangka etiknya.
"Kritik saya terhadap ushul fiqih klasik antara lain
adalah adanya diktum tentang teks (yang sudah jelas dan
berkesesuaian dengan Al Quran dan hadist) yang membatalkan
akal, ini menurut saya keliru," katanya.
Ulil mengaku heran jika sampai teks dalam fiqih membatalkan
akal. Itu artinya sama sama tidak boleh lagi berfikir dalam
beragama, sementara akal pikiran manusia adalah rahmat Tuhan.
"Pertanyaan saya berikutnya adalah apa tujuan Islam
diturunkan ke dunia? Ini penting agar Islam tetap menjadi
agama yang relevan dengan zamannya," kata Ulil.
Tentang teks-teks nash dalam Al Quran, Ulil menilai adanya
relevansi dengan suatu zaman tertentu. Namun belum tentu
pada konteks zaman yang lain.
Karena itu, Ulil menawarkan gagasan pentingnya reinterpretasi
atas teks-teks yang ada dalam Al Quran.
Pembicara lain dalam diskusi itu, Mahasin mengakui adanya
persoalan dalam kehidupan keberagamaan sekarang. Seakan-akan
agama tidak terkait dengan kehidupan sehari-hari dan kalaupun
hendak dikaitkan penerapannya terasa janggal dan gagap.
Mahasin mencontohkan, Indonesia yang semua pemimpin politiknya
bergelar haji dan hajjah, tapi kita semua tahu korupsi kita
berada di peringkat tinggi di dunia. Ada apa ini?,"
katanya.
Dan memang inilah, yang dirasakan oleh kelompok "minoritas"
di Indonesia, khususnya kaum Non Muslim, ialah, bahwa disatu
fihak, umat Islam dituntut mengikuti aturan keagamaan seketat
mungkin, sampai-sampai resep Ajinomoto harus disesuaikan,
dan dasar negara mau di Islamkan, namun disisi lain, sifat
dan tabiat yang sangat buruk, seperti korupsi, sogok menyogok,
memungut
pungli, perjudian, meraih kekuasaan, dll, jalan terus.
Mungkin, apabila tiap agama dan anutan mengikuti anjuran
para pemikir diatas, yakni mawas diri, dan menyesuaikan
ajaran masing-masing sesuai dengan kenyataan kontemporer,
maka benturan-benturan antar umat akan berkurang, atau malah
dapat dihilangkan. Sikap ingin benar sendiri, dan sikap
yang terasa "sok suci" mau menjalankan aturan
agama seketat-ketatnya (seperti ribuan tahun yang silam)
inilah yang membuat kerusuhan sosial dan, menyuburkan cara
berfikir fundamentalistis, yang menelurkan kelompok-kelompok
terorist .
RM Danardono HADINOTO
PS: Fiqih adalah salah satu cabang ilmu keagamaan (theologia)
Islam guna menginterpretasi ajaran-ajaran dan menyesuaikan
dalam kerangka hidup yang kontemporer
|