Banner 120X90

Ke Alaska

Pojok Wong Kam Pung 33

“Mengadili Dunia Mistis”

Internet mungkin saat ini boleh dibilang sebagai sarana sumber informasi yang paling mutakhir. Nggak sampai sejam seorang presiden ngentut di jamuan makan malam kenegaraan, informasi tersebut sudah tersedia di internet.

Namun, secanggih-canggihnya teknologi informasi itu, internet rasanya bakalan tetap kesusahan untuk menggantikan kebiasaan langganan koran di rumahku. Bukan karena koran langgananku lebih canggih dari internet, tapi kehadiran koran di rumahku memberikan kesempatan buat Mei Hwa dan aku untuk memiliki bahan pembicaraan yang lebih banyak.

“Sudah baca tentang santet akan dijadikan tindak pidana?” tanyaku pada Mei Hwa.

“Yap,” jawab Mei Hwa singkat. Ia kelihatan sedang sibuk menyelesaikan bacaannya.

“What do you think?” tanyaku pakai bahasa Inggris.

Mei Hwa mengambil nafas dalam sambil melirik diriku. Aku tahu mungkin dia agak kesal soalnya ada yang mengganggu saat dia sedang asyik membaca. Namun, aku juga tahu bahwa topik-topik seperti itu sangat menarik buat orang-orang lulusan sekolah hukum seperti istriku ini.

“Masalahnya sekarang adalah gimana cara pembuktiannya,” jawab Mei Hwa.

“Bukti tentang santet? Bukannya tinggal panggil seorang tukang santet aja dijadikan saksi ahli?” kataku.

“Kalau hukum pidana santet sudah ada, mana ada tukang santet yang masih praktek? Kan harusnya semua sudah masuk penjara,” timpal istriku balik.

“OK, mungkin bukan tukang santet, tapi seseorang yang mengetahui seluk-beluk persantetan,” ujarku.

“Anggap saja ada orang yang tahu seluk beluk tentang santet tapi bukan tukang santet,” kata istriku sambil tersenyum, “Bagaimana kemudian para hakim bisa menguji kesaksian baik dari tersangka, jaksa, maupun para saksi bahwa kesaksian mereka benar dan bukan kebohongan?”. Dari nada suara dan mimik wajahnya aku bisa merasakan bahwa dia sedang menyindirku.

“Ya setidaknya para hakim mesti dikasih penyuluhan tentang santet,” jawabku seenaknya.

“Kalau kamu tadi baca uraian dari pak menteri kehakiman tentang gagasan hukum pidana santet ini, sebenarnya yang dijadikan hukum pidana adalah usaha-usaha seseorang untuk mencelakakan orang lain melalui tukang santet,” kata Mei Hwa, “Pak menteri mengambil persamaan dengan tindak pidana penghasutan.”

“Ooo … ,” suaraku berkumandang mendengarkan ucapan istriku.

“Tapi hal-hal yang kayak begini ini yang bikin orang kesal,” sambung Mei Hwa,

“Ditulis kalau gagasan mengadili persantetan merupakan realisasi pemerintah menjawab aspirasi masyarakat. Masyarakat yang mana? Seberapa besar jumlah masyarakat yang sekarang pusing terkena masalah persantetan? Hal-hal kayak beginian terkesan cuman sarat dengan agenda politik, apalagi udah mau Pemilu.”
Aku mengangguk menyetujui pendapat istriku tanpa mengucapkan sepatah kata. Sama dengan membaca, Mei Hwa juga gampang menjadi kesal kalau ada orang yang memotong perkataannya.

“Kalau pemerintah memang benar-benar mau menjawab aspirasi masyarakat, itu masalah korupsi diurus dulu,” katanya, “Bukannya sudah puluhan juta orang berdemo dari dulu hingga sekarang minta supaya kasus-kasus korupsi ditindak tegas? Itu sudah puluhan juta aspirasi kok nggak ada realisasinya?”

Aku bisa merasakan hati Mei Hwa yang sedang berkobar membicarakan hal ini.
“Dan satu lagi,” kata Mei Hwa, “Menurutku sih implementasi hukum pidana santet itu merupakan pelecehan terhadap agama itu sendiri. Kan kekuatan Tuhan lebih kuat daripada black magic. Tuhan kan Yang Maha Kuasa. Maha Kuasa, artinya nggak ada kekuatan lain yang lebih unggul dari Tuhan.”

“Kalau mau pakai analoginya nyetir mobil, ya mesti ngikutin rambu-rambu lalu-lintas kalau mau selamat. Nah sekarang kalau ada yang takut disantet, ya deketin diri saja dengan Tuhan. Banyak-banyak doa. Banyak-banyak sholat. Banyak-banyak berbuat baik, pasti kan nanti nggak bisa kesantet.”
Aku mengangguk mengerti argumen dari istriku ini. Bagiku, argumennya ini bisa kupakai waktu ngobrol-ngobrol dengan bapak-bapak lainnya di warung Pak Slamet. Sehingga, saat si Trisno menyinggung masalah hukum pidana santet ini, aku kemudian bertanya balik padanya:

“Bagaiman cara pembuktiannya?” (RO)

     

 


FastCounter by bCentral