|
Ke
Alaska |
|
Pojok Wong Kam Pung 33
Mengadili Dunia Mistis
Internet mungkin saat ini boleh dibilang sebagai sarana
sumber informasi yang paling mutakhir. Nggak sampai sejam
seorang presiden ngentut di jamuan makan malam kenegaraan,
informasi tersebut sudah tersedia di internet.
Namun, secanggih-canggihnya teknologi informasi itu, internet
rasanya bakalan tetap kesusahan untuk menggantikan kebiasaan
langganan koran di rumahku. Bukan karena koran langgananku
lebih canggih dari internet, tapi kehadiran koran di rumahku
memberikan kesempatan buat Mei Hwa dan aku untuk memiliki
bahan pembicaraan yang lebih banyak.
 |
Sudah baca tentang santet akan dijadikan tindak pidana?
tanyaku pada Mei Hwa.
Yap, jawab Mei Hwa singkat. Ia kelihatan sedang
sibuk menyelesaikan bacaannya.
What do you think? tanyaku pakai bahasa Inggris.
Mei Hwa mengambil nafas dalam sambil melirik diriku. Aku
tahu mungkin dia agak kesal soalnya ada yang mengganggu
saat dia sedang asyik membaca. Namun, aku juga tahu bahwa
topik-topik seperti itu sangat menarik buat orang-orang
lulusan sekolah hukum seperti istriku ini.
Masalahnya sekarang adalah gimana cara pembuktiannya,
jawab Mei Hwa.
Bukti tentang santet? Bukannya tinggal panggil seorang
tukang santet aja dijadikan saksi ahli? kataku.
Kalau hukum pidana santet sudah ada, mana ada tukang
santet yang masih praktek? Kan harusnya semua sudah masuk
penjara, timpal istriku balik.
OK, mungkin bukan tukang santet, tapi seseorang yang
mengetahui seluk-beluk persantetan, ujarku.
Anggap saja ada orang yang tahu seluk beluk tentang
santet tapi bukan tukang santet, kata istriku sambil
tersenyum, Bagaimana kemudian para hakim bisa menguji
kesaksian baik dari tersangka, jaksa, maupun para saksi
bahwa kesaksian mereka benar dan bukan kebohongan?.
Dari nada suara dan mimik wajahnya aku bisa merasakan bahwa
dia sedang menyindirku.
Ya setidaknya para hakim mesti dikasih penyuluhan
tentang santet, jawabku seenaknya.
Kalau kamu tadi baca uraian dari pak menteri kehakiman
tentang gagasan hukum pidana santet ini, sebenarnya yang
dijadikan hukum pidana adalah usaha-usaha seseorang untuk
mencelakakan orang lain melalui tukang santet, kata
Mei Hwa, Pak menteri mengambil persamaan dengan tindak
pidana penghasutan.
Ooo
, suaraku berkumandang mendengarkan
ucapan istriku.
Tapi hal-hal yang kayak begini ini yang bikin orang
kesal, sambung Mei Hwa,
Ditulis kalau gagasan mengadili persantetan merupakan
realisasi pemerintah menjawab aspirasi masyarakat. Masyarakat
yang mana? Seberapa besar jumlah masyarakat yang sekarang
pusing terkena masalah persantetan? Hal-hal kayak beginian
terkesan cuman sarat dengan agenda politik, apalagi udah
mau Pemilu.
Aku mengangguk menyetujui pendapat istriku tanpa mengucapkan
sepatah kata. Sama dengan membaca, Mei Hwa juga gampang
menjadi kesal kalau ada orang yang memotong perkataannya.
Kalau pemerintah memang benar-benar mau menjawab aspirasi
masyarakat, itu masalah korupsi diurus dulu, katanya,
Bukannya sudah puluhan juta orang berdemo dari dulu
hingga sekarang minta supaya kasus-kasus korupsi ditindak
tegas? Itu sudah puluhan juta aspirasi kok nggak ada realisasinya?
Aku bisa merasakan hati Mei Hwa yang sedang berkobar membicarakan
hal ini.
Dan satu lagi, kata Mei Hwa, Menurutku
sih implementasi hukum pidana santet itu merupakan pelecehan
terhadap agama itu sendiri. Kan kekuatan Tuhan lebih kuat
daripada black magic. Tuhan kan Yang Maha Kuasa. Maha Kuasa,
artinya nggak ada kekuatan lain yang lebih unggul dari Tuhan.
Kalau mau pakai analoginya nyetir mobil, ya mesti
ngikutin rambu-rambu lalu-lintas kalau mau selamat. Nah
sekarang kalau ada yang takut disantet, ya deketin diri
saja dengan Tuhan. Banyak-banyak doa. Banyak-banyak sholat.
Banyak-banyak berbuat baik, pasti kan nanti nggak bisa kesantet.
Aku mengangguk mengerti argumen dari istriku ini. Bagiku,
argumennya ini bisa kupakai waktu ngobrol-ngobrol dengan
bapak-bapak lainnya di warung Pak Slamet. Sehingga, saat
si Trisno menyinggung masalah hukum pidana santet ini, aku
kemudian bertanya balik padanya:
Bagaiman cara pembuktiannya? (RO)
|