|

Kasus Kerusuhan Mei
Wiranto Akan Dipanggil Paksa
JAKARTA - Tim ad hoc Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) untuk kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998, Senin (21/7) ini,
meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil secara paksa
para pejabat TNI/Polri yang bertanggung jawab atas keamanan
wilayah Jakarta saat kerusuhan itu terjadi. Mereka yang diminta
dipanggil secara paksa antara lain mantan Panglima TNI Jenderal
TNI (Purn) Wiranto, mantan Panglima Kostrad Prabowo dan Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI yang juga mantan Panglima Kodam
Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin.
"Hari ini, sekitar jam sebelas, kami akan mengajukan surat
permohonan pemanggilan secara paksa kepada PN Jakarta Pusat,"
kata anggota tim ad hoc Komnas HAM untuk kasus kerusuhan Mei
1998 Ester Yusuf Purba di Jakarta, Senin (21/7) pagi.
Dipanggil
Menurut Ester, upaya pemanggilan paksa dilakukan karena para
pejabat dan mantan pejabat militer itu walau sudah dipanggil dua
kali sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tetap tidak
datang memberikan keterangan tanpa alasan yang sesuai dengan
hukum. "Dasar pemanggilan paksa adalah Undang-Undang (UU) No
39/1999 tentang HAM," katanya.
Pada pasal 94 UU disebutkan, (1) Pihak pengadu, korban, saksi
dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam
pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan
Komnas HAM. (2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan maka
bagi mereka berlaku ketentuan pasal 95.
Pasal 95 berbunyi, Apabila seseorang yang dipanggil tidak
datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas
HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan
panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pekerja HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) Ori Rahman yang dihubungi secara terpisah di
Jakarta mengatakan, nasib pemanggilan paksa terhadap para
pejabat dan mantan pejabat TNI/Polri itu akan sama dengan kasus
Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS).
Agar upaya tim ad hoc Komnas HAM untuk kasus kerusuhan Mei
1998 tidak sia-sia, dibutuhkan juga kemauan politik Presiden
Megawati Soekarnoputri untuk membongkar kasus itu. Lagi pula
untuk mengungkapkan kasus yang menelan ribuan korban jiwa itu
secara tuntas, Komnas HAM tidak bisa bekerja sendiri."Perlu
dukungan dari lembaga penegak hukum lainnya, bahkan presiden
sendiri," kata Ori Rahman. (A-21/SP/IM) |